TUKAR MENUKAR TANAH
PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) ........... , S.H.,M.Kn DAERAH KERJA ........ SK. Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : ....... Tanggal ......... Jalan .......... No. ......... , Kel....... , Kec.......... Telepon : .......... , Fax : ............ AKTA TUKAR MENUKAR ) Hadir dihadapan saya ...................... , Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, tanggal ..................... , Nomor ..................... , diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja di Kota ...... , Provinsi ........ dan berkantor di Jalan ..... , dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini : 1. Tuan --dalam melakukan perbuatan hukum ini...