TUKAR MENUKAR TANAH



PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
 (PPAT)
..........., S.H.,M.Kn
DAERAH KERJA ........
SK. Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Nomor : .......
Tanggal .........
Jalan .......... No. ........., Kel....... , Kec..........
Telepon : .........., Fax : ............
 


AKTA TUKAR MENUKAR
  


)
Hadir dihadapan saya ......................, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, tanggal ....................., Nomor ....................., diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja di Kota ......, Provinsi ........ dan berkantor di Jalan ....., dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini :
1. Tuan
--dalam melakukan perbuatan hukum ini telah mendapat persetujuan dari Isterinya yakni :
-   Nyonya
untuk selanjutnya disebut :
PIHAK PERTAMA
2. Nyonya
untuk selanjutnya disebut :
PIHAK KEDUA
Para penghadap dikenal oleh saya.
Para penghadap dengan akta ini menerangkan, bahwa mereka telah mengadakan tukar-menukar :
2 (Dua) hak atas tanah kepunyaan Pihak Pertama, yaitu :
·      Hak Milik Nomor : 00001, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal ......, Nomor : ........, seluas ....... m2, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : ......., dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) : ...........
terletak di :
-      Provinsi                : .....
-      Kota                     : .......
-      Kecamatan           : .........
-      Kelurahan            : ...........
-      Gang                    : ............
·      Hak Milik Nomor : 00002, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal ......, Nomor : ........, seluas ....... m2, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : ......., dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) : ...........
terletak di :
-      Provinsi                : .....
-      Kota                     : .......
-      Kecamatan           : .........
-      Kelurahan            : ...........
-      Gang                    : ............
-----------------------------------------Dengan----------------------------------------
1 (satu) hak atas tanah kepunyaan pihak kedua, Yaitu :
·      Hak Milik Nomor : 00003, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal ......, Nomor : ........, seluas ....... m2, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : ......., dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) : ...........
terletak di :
-      Provinsi                : .....
-      Kota                     : .......
-      Kecamatan           : .........
-      Kelurahan            : ...........
-      Gang                    : ............
Tukar menukar ini meliputi pula :
Segala sesuatu yang berdiri, tertanam atau tumbuh di atas tanah tersebut yang menurut sifat, peruntukan atau menurut undang-undang
dapat dianggap sebagai barang tetap, tanpa sesuatu yang dikecualikan.
Selanjutnya semua yang diuraikan di atas dalam akta ini disebut Objek Tukar menukar.
Selanjutnya para penghadap menerangkan :
a.    Bahwa tukar menukar ini telah terjadi dengan tambahan berupa uang yang dibayarkan oleh pihak pertama kepada pihak kedua sebanyak Rp.
b.   Bahwa tukar menukar ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut :
------------------------------------- Pasal 1 ---------------------------------------
Mulai hari ini  para penghadap masing-masing telah menerima penyerahan objek tukar menukar sebagai penukaran dari hak kepunyaannya semula dan segala keuntungan yang didapat dari dan segala kerugian/beban atas objek Tukar Menukar tersebut menjadi hak/beban Pihak yang menerimanya masing-masing.
------------------------------------- Pasal 2 ---------------------------------------
Kedua pihak satu sama lain saling menjamin, bahwa objek Tukar Menukar tersebut di atas tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat dalam sertipikat, dan bebas dari beban-beban lainnya yang berupa apapun.
------------------------------------- Pasal 3 ---------------------------------------
Kedua pihak dengan ini menyatakan bahwa dengan Tukar Menukar ini kepemilikannya tidak melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan perundang - undangan yang  berlaku sebagaimana tercantum dalam pernyataannya tertanggal hari ini.
------------------------------------- Pasal 4 ---------------------------------------
Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi objek Tukar Menukar dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak akan menerima hasil pengukuran Instansi Badan Pertanahan Nasional tersebut dengan tidak memperhitungkan kembali Nilai Tukar Menukar dan tidak akan saling mengadakan gugatan.
------------------------------------- Pasal 5 ---------------------------------------
Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala  akibatnya memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada Kantor Pengadilan Negeri  ........
------------------------------------- Pasal 6 ---------------------------------------
Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya mengenai peralihan hak ini dibayar oleh kedua pihak masing-masing untuk separuh bagian. --------
Para pihak menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran bertindak untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini sesuai dengan Identitas para pihak yang disampaikan kepada saya, PPAT, dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut jika di kemudian hari ternyata ada pemalsuan, penipuan, pelanggaran ketentuan/hukum yang berlaku, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab para pihak sepenuhnya dan karenanya membebaskan saya, PPAT dari segala tuntutan hukum dalam bentuk apapun.
Selanjutnya para pihak juga menyatakan telah mengerti dan
memahami isi akta ini.
 Demikianlah akta ini dibuat dihadapan para pihak dan :
1.  Nyonya 

2.    Nona 

Sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang di kemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua tersebut diatas, akta ini ditandatangani/cap ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi dan saya, PPAT sebanyak 2 (dua) rangkap asli yaitu 1 (satu) rangkap lembar pertama disimpan di kantor saya, dan 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota......, untuk keperluan pendaftaran peralihan hak akibat Tukar Menukar dalam akta ini.


PIHAK PERTAMA                                    PIHAK KEDUA

                                                                  

    Tn. .....................                            Ny............................
                                     
                       



    Persetujuan Isterinya






        Ny..............




Saksi                                                        Saksi



                                                                  


    Ny..........                                     Nn. .........................






Pejabat Pembuat Akta Tanah



                                     


  ..................., SH.,M.Kn

Comments

Popular posts from this blog

CONTOH ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART) KOMUNITAS MOTOR

CONTOH / DRAFT AKTA PENDIRIAN PERKUMPULAN

anggaran dasar SANGGAR (drfat akta pendirian sanggar) kreatifitas seni