TUKAR MENUKAR TANAH
PEJABAT PEMBUAT AKTA
TANAH
(PPAT)
..........., S.H.,M.Kn
DAERAH KERJA ........
SK.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Nomor
: .......
Tanggal
.........
Jalan
..........
No. .........,
Kel.......
, Kec..........
Telepon
: ..........,
Fax : ............
AKTA TUKAR
MENUKAR
)
Hadir
dihadapan saya ......................,
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, yang berdasarkan Surat
Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, tanggal .....................,
Nomor .....................,
diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT,
yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja di Kota ......, Provinsi ........ dan berkantor di
Jalan ....., dengan dihadiri
oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini :
1. Tuan
--dalam
melakukan perbuatan hukum ini telah mendapat persetujuan dari Isterinya yakni :
- Nyonya
untuk
selanjutnya disebut :
PIHAK PERTAMA
2. Nyonya
untuk selanjutnya disebut :
PIHAK KEDUA
Para
penghadap dikenal oleh saya.
Para penghadap dengan
akta ini menerangkan, bahwa mereka telah mengadakan tukar-menukar :
2
(Dua) hak atas tanah kepunyaan Pihak Pertama, yaitu :
·
Hak
Milik Nomor : 00001,
atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur
tanggal ......, Nomor : ........, seluas ....... m2, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : ......., dan Surat Pemberitahuan
Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak
(NOP) : ...........
terletak di :
-
Provinsi : .....
-
Kota : .......
-
Kecamatan : .........
-
Kelurahan : ...........
-
Gang : ............
·
Hak
Milik Nomor : 00002,
atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur
tanggal ......, Nomor : ........, seluas ....... m2, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : ......., dan Surat Pemberitahuan
Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak
(NOP) : ...........
terletak di :
-
Provinsi : .....
-
Kota : .......
-
Kecamatan : .........
-
Kelurahan : ...........
-
Gang : ............
-----------------------------------------Dengan----------------------------------------
1 (satu) hak atas tanah kepunyaan pihak kedua, Yaitu
:
·
Hak
Milik Nomor : 00003,
atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur
tanggal ......, Nomor : ........, seluas ....... m2, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : ......., dan Surat Pemberitahuan
Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak
(NOP) : ...........
terletak di :
-
Provinsi : .....
-
Kota : .......
-
Kecamatan : .........
-
Kelurahan : ...........
-
Gang : ............
Tukar menukar ini meliputi
pula :
Segala sesuatu yang berdiri,
tertanam atau tumbuh di atas tanah tersebut yang menurut sifat, peruntukan atau
menurut undang-undang
dapat dianggap sebagai barang
tetap, tanpa sesuatu yang dikecualikan.
Selanjutnya
semua yang diuraikan di atas dalam akta ini disebut “Objek Tukar menukar”.
Selanjutnya para penghadap
menerangkan :
a.
Bahwa tukar
menukar ini telah terjadi dengan tambahan berupa uang yang dibayarkan oleh
pihak pertama kepada pihak kedua sebanyak Rp.
b.
Bahwa tukar
menukar ini dilakukan dengan syarat-syarat
sebagai berikut :
-------------------------------------
Pasal 1 ---------------------------------------
Mulai
hari ini para penghadap masing-masing telah
menerima penyerahan objek tukar menukar sebagai penukaran dari hak
kepunyaannya semula dan segala keuntungan yang didapat dari dan segala
kerugian/beban atas objek Tukar
Menukar tersebut menjadi hak/beban
Pihak yang menerimanya masing-masing.
-------------------------------------
Pasal 2 ---------------------------------------
Kedua pihak satu sama lain saling
menjamin, bahwa objek Tukar
Menukar tersebut di atas tidak tersangkut
dalam suatu sengketa,
bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat
dalam sertipikat, dan bebas dari beban-beban lainnya yang berupa apapun.
------------------------------------- Pasal 3
---------------------------------------
Kedua pihak dengan ini menyatakan bahwa
dengan Tukar Menukar ini
kepemilikannya tidak melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut
ketentuan perundang -
undangan yang berlaku sebagaimana tercantum
dalam pernyataannya tertanggal hari
ini.
-------------------------------------
Pasal 4 ---------------------------------------
Dalam
hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi objek Tukar Menukar dalam akta
ini dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan
Nasional, maka para pihak akan menerima hasil pengukuran
Instansi Badan
Pertanahan Nasional tersebut dengan tidak memperhitungkan kembali Nilai Tukar Menukar
dan tidak akan saling
mengadakan gugatan.
-------------------------------------
Pasal 5 ---------------------------------------
Kedua
belah pihak dalam hal ini dengan segala
akibatnya memilih tempat
kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada Kantor
Pengadilan Negeri ........
-------------------------------------
Pasal 6 ---------------------------------------
Biaya
pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya mengenai peralihan hak ini dibayar oleh kedua pihak masing-masing untuk separuh bagian. --------
Para pihak menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran bertindak untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini
sesuai dengan Identitas para pihak yang disampaikan kepada saya, PPAT, dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut jika di kemudian hari ternyata ada pemalsuan, penipuan,
pelanggaran ketentuan/hukum yang berlaku, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab para pihak sepenuhnya dan
karenanya membebaskan saya, PPAT dari segala tuntutan hukum
dalam bentuk apapun.
Selanjutnya para pihak juga menyatakan telah mengerti dan
memahami isi akta
ini.
Demikianlah
akta ini dibuat dihadapan para pihak dan :
1. Nyonya
2.
Nona
Sebagai
saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti
kebenaran pernyataan yang di kemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua tersebut
diatas, akta ini
ditandatangani/cap ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi dan saya, PPAT
sebanyak 2 (dua) rangkap asli yaitu 1 (satu) rangkap lembar pertama disimpan
di kantor saya, dan 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan
kepada Kepala Kantor
Pertanahan Kota......, untuk
keperluan pendaftaran peralihan hak akibat Tukar Menukar dalam akta ini.
PIHAK
PERTAMA PIHAK KEDUA
Tn. ..................... Ny............................
Persetujuan Isterinya
Ny..............
Saksi Saksi
Ny..........
Nn. .........................
Pejabat Pembuat Akta Tanah
..................., SH.,M.Kn
Comments
Post a Comment