AKTA FIDUSIA // CONTOH AKTA FIDUSIA // APA ITU FIDUSIA
fidusia adalah suatu perjanjian hutang piutang antara pemilik jaminan dengan penerima jaminan atau antara debitur dengan kriditur atau biasanya lebih sering di lakukan oleh lembaga keuangan dan leasing, dan untuk fidusia itu sendiri objek jaminan tetap di kuasai oleh debitur atau pemilik jaminan sedangkan bukti kepemilikannya dikuasa oleh kreditur atau yang memberikan kredit. untuk menjamin objek fidusia bagi kreditor maka dibuat akta oleh notaris dan didaftarkan pada instansi Pendaftaran Fidusia secara online melalui SHBH, setelah di daftarkan maka instansi tersebut akan mengeluarkan sertifikat jaminan fidusia, sehingga Dengan demikian, kreditur akan memiliki kekuatan hak eksekutorial langsung apabila debitor melakukan pelanggaran perjanjian fidusia atau tidak melaksanakan kewajibannya seperti yang telah di sepakati dalam perjanjian kredit. untuk perjanjian jaminan fidusia juga ada beberapa jenis, selain kenderaan ada...