pendirian PT, apa itu PT, syarat untuk pendirian PT, modal PT.
slmat pagi para sahabat gudang ilmu, dalam kesempatan kali ini admin
akan membahas tentang pendirian PT, sebelumnya mungkin di antara sahabat
gudang ilmu ada yang belum tau apa itu PT ?, PT adalah Perseroan
Terbatas atau suatu badan usaha yang untuk pendiriannya memerlukan akta
notaris dan juga harus mendapat pengesahan dari menteri hukum dan HAM, dan untuk contoh akta pendirian PT admin telah bagikan di kesempatan sebelumnya mungkin para sahabat gudang ilmu ada yang membutuhkan boleh langsung cek disini,
ok kita lanjutkan ke topik permasalahan agar PT itu di anggap legal di indonesia ada tahapan-tahapan yang harus di lalui seperti cek nama PT melalui AHU Online (sistem Administrasi Hukum Umum) untuk masuk ke sistem AHU Online Klik Disini, untuk cek nama PT itu sendiri kita harus bayar Voucer cek nama dulu ke BANK baru bisa melakukan cek nama dan untuk cek nama harus menyediakan minimal 3 suku kata, setelah di cek maka dari situ kita bisa melihat nama PT yang kita cek ada yang sesui dengan PT orang lain yang sudah ada atau terdaftar dalam sistem apabila nama PT yang kita cek sama persis dengan yang sudah terdaftar dalam Sistem AHU kita tidak akan bisa melanjutkan ke tahap berikutnya sehingga kita harus mencari nama lain yang belum terdaftar dalam sistem AHU.
selanjutnya dalam pendirian PT selain dama kita juga harus memerlukan modal yang di buktikan dengan bukti stor modal kedalam rekening PT, dalam modal PT itu terbagi 2 jenis lagi yaitu modal dasar dan modal di stor, modal dasar untuk pendirian PT itu sendiri minimal 25 juta dan modal di stor minimal 25 % dari modal dasar.
selanjutnya selain nama PT, modal PT kita juga harus menyiapkan apa maksud dan tujuan (sub Bidang) PT kita itu, apakah PT umum/Non Fasilitas atau PT khusus,
PT umum/Non fasilitas itu adalah PT yang maksud dan tujuan (sub bidangnya) sangat luas yang bisa di gabung dalam satu PT itu sendiri contoh nya di bidang PEMBANGUNAN, PERDAGANGAN, JASA, PERTANIAN, PERBENGKELAN,PERINDUSTRIAN, PERCETAKAN,dan PENGANGKUTAN DARAT,
sedangkan untuk PT kuhus hanya boleh satu jenis usaha yang di jalankan seperti Perbankan, Pelayaran, Penerbangan, yang intinya dia terfokus dalam satu jenis usaha itu sendiri dan tidak boleh di gabungkan kedalam jenis usaha umum yang telah di jelaskan diatas.
nah selain itu ada lagi yang paling penting ni, yaitu nama pemegang saham ?
dalam pendirian PT pemegang saham itu minimal 2 orang, selanjutnya juga di perlukan siapa Direksi dan Dewan Komisarinya, pemegang saham boleh juga merangkap sebagai Direksi dan Komisaris, boleh juga memasukkan orang lain sebagai Direksi dan Dewan Komisaris tanpa memiliki saham, intinya dia cuma mengurusi dan mengawasi, untuk susunan Direksi dan Komisaris, apabila Direksi lebih dari satu maka salah satu jadi Direktur Utama dan yang lainnya direktur, dan Dewan komisaris juga gitu apabila lebih dari satu maka salah satu sebagai Komisaris Utama, dan untuk jenis jabatan dalam itu sendiri ada berbagai jenis juga seperti Presiden Direktur Wakil Presiden Direktur, tinggal kita yang milih aja kita mau makai yang mana.
demikian untuk pembahasan kali ini, jika ada kata-kata yang salah admin minta maaf dan mohon di maklumi, apa bila ada yang kurang jelas dan pertanyaan dari sahabat gudang ilmu, silahkan di komen aja mungkin admin bisa membantu, dan jangan lupa like dan ikuti,
terimakasih :D
ok kita lanjutkan ke topik permasalahan agar PT itu di anggap legal di indonesia ada tahapan-tahapan yang harus di lalui seperti cek nama PT melalui AHU Online (sistem Administrasi Hukum Umum) untuk masuk ke sistem AHU Online Klik Disini, untuk cek nama PT itu sendiri kita harus bayar Voucer cek nama dulu ke BANK baru bisa melakukan cek nama dan untuk cek nama harus menyediakan minimal 3 suku kata, setelah di cek maka dari situ kita bisa melihat nama PT yang kita cek ada yang sesui dengan PT orang lain yang sudah ada atau terdaftar dalam sistem apabila nama PT yang kita cek sama persis dengan yang sudah terdaftar dalam Sistem AHU kita tidak akan bisa melanjutkan ke tahap berikutnya sehingga kita harus mencari nama lain yang belum terdaftar dalam sistem AHU.
selanjutnya dalam pendirian PT selain dama kita juga harus memerlukan modal yang di buktikan dengan bukti stor modal kedalam rekening PT, dalam modal PT itu terbagi 2 jenis lagi yaitu modal dasar dan modal di stor, modal dasar untuk pendirian PT itu sendiri minimal 25 juta dan modal di stor minimal 25 % dari modal dasar.
selanjutnya selain nama PT, modal PT kita juga harus menyiapkan apa maksud dan tujuan (sub Bidang) PT kita itu, apakah PT umum/Non Fasilitas atau PT khusus,
PT umum/Non fasilitas itu adalah PT yang maksud dan tujuan (sub bidangnya) sangat luas yang bisa di gabung dalam satu PT itu sendiri contoh nya di bidang PEMBANGUNAN, PERDAGANGAN, JASA, PERTANIAN, PERBENGKELAN,PERINDUSTRIAN, PERCETAKAN,dan PENGANGKUTAN DARAT,
sedangkan untuk PT kuhus hanya boleh satu jenis usaha yang di jalankan seperti Perbankan, Pelayaran, Penerbangan, yang intinya dia terfokus dalam satu jenis usaha itu sendiri dan tidak boleh di gabungkan kedalam jenis usaha umum yang telah di jelaskan diatas.
nah selain itu ada lagi yang paling penting ni, yaitu nama pemegang saham ?
dalam pendirian PT pemegang saham itu minimal 2 orang, selanjutnya juga di perlukan siapa Direksi dan Dewan Komisarinya, pemegang saham boleh juga merangkap sebagai Direksi dan Komisaris, boleh juga memasukkan orang lain sebagai Direksi dan Dewan Komisaris tanpa memiliki saham, intinya dia cuma mengurusi dan mengawasi, untuk susunan Direksi dan Komisaris, apabila Direksi lebih dari satu maka salah satu jadi Direktur Utama dan yang lainnya direktur, dan Dewan komisaris juga gitu apabila lebih dari satu maka salah satu sebagai Komisaris Utama, dan untuk jenis jabatan dalam itu sendiri ada berbagai jenis juga seperti Presiden Direktur Wakil Presiden Direktur, tinggal kita yang milih aja kita mau makai yang mana.
demikian untuk pembahasan kali ini, jika ada kata-kata yang salah admin minta maaf dan mohon di maklumi, apa bila ada yang kurang jelas dan pertanyaan dari sahabat gudang ilmu, silahkan di komen aja mungkin admin bisa membantu, dan jangan lupa like dan ikuti,
terimakasih :D
Comments
Post a Comment