CONTOH AKTA CV // PENJELASAN CV// APA ITU CV // PERSEROAN KOMANDITER
selamat pagi dan selamat beraktivitas untuk para sahabat gudang ilmu, alhamdullah kita masih di beri kesehatan, baik untuk para sahabat gudang ilmu kali ini admin akan membagikan contoh akta untuk pendirian Perusahaan (CV), sebelumnya admin akan menjelaskan mungkin dari para sahabat ada yang belum tau apa sih itu CV??, CV itu adalah Commanditaire Vennootschap atau dalam bahasa indonesianya Perseroan Komanditer, dan cv ini di dirikan minimal 2 orang, dengan jabatan Direktur dan Komanditer, direktur berfungsi sebagai pengurus contohnya untuk mencari pekerjaan menandatangani kontrak meminjam uang, itu semua di urus oleh direktur, kecualai Wewenang direktur di batasi di dalam anggaran dasar CV, sehingga harus melibatkan Komanditer, sedangkan komanditer itu tugasnya hanya pemodal murni dan selaku pengawas untuk mengawasi pekerjaan yang di lakukan oleh direktur cv itu, mungkin cukup sekian penjelasan dari admin masalah CV nya, untuk pertanyaan lebih lanjut silahkan tingggalkan di Kolom Komentar, berikut admin bagikan contoh akta untuk pendirian cv nya, jangan lupa di like dan si shere, terimakasih ..... !!!
AKTA PENDIRIAN
PERSEROAN KOMANDITER
“CV...........”
Nomor :
Pada hari ini,
Pukul :
Waktu Indonesia Barat.
Hadir dihadapan saya, .........., Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Dumai, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta
ini.
1. Tuan
2. Tuan
-
Para penghadap
telah saya, Notaris kenal.
- Para Penghadap menerangkan dengan
akta ini bahwa mereka secara bersama-sama bersepakat
saling mengikatkan
diri untuk mendirikan suatu badan usaha
berbentuk Perseroan Komanditer dengan mempergunakan ketentuan-ketentuan serta Anggaran Dasar
sebagai berikut:
---------------------- Pasal 1 ----------------------
Perseroan Komanditer ini bekerja dengan memakai nama "CV. ........", berkedudukan di ......, dengan cabang-cabang dan perwakilan yang akan dibuka
ditempat lain yang akan ditentukan oleh para
pesero.
------------------------Pasal 2----------------------
Perseroan Komanditer "CV. ........" ini didirikan
untuk jangka waktu
yang tidak ditentukan
lamanya, dan telah dimulai sejak saat ditandatanganinya akta pendirian ini.
---------------------- Pasal 3 ----------------------
Maksud dan tujuan dari Perseroan
Komanditer ini ialah:
1.
Menjalankan usaha-usaha di bidang pembangunan, meliputi sebagai
perencana dan pengawas Bangunan, arsiktektur, Bertindak sebagai pengembang;
Pemborongan pada umumnya (General Contractor), pembuatan kosen dari bahan alumanium dan
kaca, pembuatan partisi ruangan dari gypsum maupun bahan alumanium, Pemasangan Komponen Bangunan Berat/Heavy
Lifting; Pembangunan Konstruksi Gedung,
Jembatan, Jalan, Bandara Dermaga; Pemasangan
Instalasi-Instalasi; Pengembangan Wilayah
Pemukiman; Pemborongan Bidang Pertambangan Minyak, Gas dan Panas bumi; Pemborongan Bidang
Pertambangan Umum; Pemborongan Bidang Telekomunikasi; Pemborongan Bidang
Petrokimia; Pembangunan Sarana-Pra Sarana Jaringan Telekomunikasi;
Konstruksi Besi dan baja; Usaha Penunjang
Ketenagalistrikan; Pengelolaan Sumber Daya Alam untuk
Ketenagalistrikan; Pemborongan (contractor) di bidang Pembangunan dan Konstruksi Pabrik untuk Industri Kimia (Chemical); Pemborongan
Bidang Pertambangan Batubara;
perencana dan pengawas
Bangunan.
2. Menjalankan
usaha-usaha di bidang Perdagangan,dan
Jasa serta pengadaan barang dan jasa seperti: Jual Beli Motor(Baru Atau Bekas), Jasa Tata Boga, Pengadaan
Makanan Tambahan, Sandang Pangan, Papan Bunga, Reklame, Loundry, Jasa
konstruksi, Jasa Rental Alat Berat, Marka Jalan, Waning Teks,
Traffic light, export import, distributor, pemasok, grosier, eceran atau penyalur daribarang-barang sebagai
berikut: A/P/S, alat tulis kantor, material bangunan, Instrumen,
Mesin-mesin, perlengkapan kantor, Jasa
pekerjaan Ship Thank cleaning, jasa Salvage/Pekerjaan bawah air, kendaraan bermotor
roda dua dan roda empat, alat-alat keselamatan kerja, kerajinan tangan (handicraft)
dari kayu bambu, kulit, rotan, batik, Pengadaan
Kapal Fiber, Tramil Net, Gilnet, bibit sawit, Bibit Karet, furniture, meubelair,
Mekanikal dan Elektrikal, barang jadi, barang setengah jadi, dan bahan baku serta sembilan bahan pokok, alat-alat/peralatan
ukur dan suku suku cadang alat-alat ukur, alat-alat survei dan suku cadang alat-alat survei, komputer, multimedia, perfilman, Entertaiment, alat-alat pembersih, Pupuk/pemupukan, bibit pertanian, bibit perkebunan, bibit perikanan, alat-alat pertanian,
alat-alat perikanan, alat-alat perkebunan, alat-alat pertamanan,alat-alat perternakan, alat-alat kehutanan,
pestisida dan -bahan sejenisnya, bahan kimia, chemikal, cat,
alat-alat teknik, mesin listrik, mesin produksi,- navigasi, alat-alat rumah tangga, penyewaan
alat- berat,
alat peraga, material dan bahan bangunan, pipa katub, onderdil dan suku cadang, internet dan jaringan, bahanolahan, pakaian jadi/konveksi, jasa penyediaan angkutan darat dan laut, jasa main power/tenaga-kerja,
jasa pembersihan limbah- industri, jasa dan alat-alat keselamatan kerja,
alat-alat laboratorium, timbangan khusus, jasa
pembersih (cleaning service)
dan pengadaan alat-alat
pembersih, Olah raga, air Conditoner (AC), garmen, internet dan jaringan, bahan olahan, jasa pembersihan lahan/pembukaan lahan,
penjernihan dan penyaluran air bersih, pakaian jadi dan Konveksi, alat
pemadam kebakaran, jasa keamanan.
3.
Berusaha dalam bidang perindustrian pada umumnya termasuk pabrik-pabrik, home industri, kerajinan tangan serta memasarkan hasil-hasil produksinya.
4.
Berusaha dalam bidang perbengkelan pada umumnya,
pengerjaan las listrik dan las
karbit,
termasuk pemeliharaan dan
perawatan (maintenance) untuk segala macam kendaraan
bermotor, perbaikan kapal-kapal
serta mesin-mesin, Pengadaan atau Penyediaan Suku Cadang Kapal dan alat-alat berat.
5.
menjalan usaha-usaha dibidang pertanian, meliputi tapi tidak terbatas antara lain:
Agroindustri, Agrobisnis Industri
Pertanian, Perdagangan hasil-hasil
Pertanian, Rehabilitasi tanah dan reboisasi.
6.
Berusaha dalam bidang Peternakan, Perternakan Unggas, Budi daya Mutiara, Penangkaran dan Pengembang-biakan Satwa,
Rumah Pemotongan Ternak dan Unggas, Ruang Pemprosesan Telur (Eggs Frozen- Processing Plant) Perternakan Budidaya
Walet.
7.
Berusaha dalam
bidang Perikanan darat/laut dan pertambakan, Pembenihan dan Budi-daya
Biota Laut, Pembenihan dan Budi daya Biota Air Tawar.
8.
Berusaha dalam bidang Perkebunan Tanaman Pangan, Perkebunan Tanaman Keras (Palawija), Perkebunan Tanaman Industri, Perkebunan Kopi, Perkebunan Coklat (Cocoa/Cacao), Perkebunan
Kelapa (Coconut), Perkebunan Kelapa Sawit, Pembenihan Tanaman Hias, Perkebunan tanaman Jatrova (Jarak Pagar), Perkebunan tanaman Industri Bahan Bakar Minyak Nabati, Perkebunan Karet.
9. menjalankan usaha-usaha
di bidang Percetakan, meliputi : Offset, Foto Copy, Digital
Printing, Kartonage dan
Pengepakan, Pencetakan Buku-buku, Desain dan Cetak Grafis, Pencetakan Majalah-majalah dan Tabloid (Media-Massa), Pencetakan Dokumen, undangan; Memperdayakan
hasil-hasil dari penerbitan Penjilidan Serta Menjalankan usaha lainya yang berhubungan dengan
percetakan.
10.
Berusaha dalam bidang pengangkutan antara lain namun tidak terbatas; usaha-usaha di bidang transportasi Angkutan
Darat, Ekspedisi dan Pergudangan,
Transportasi Penumpang, Transportasi Pengangkutan, Transportasi Pertambangan
dan Perminyakan,
Transportasi Hasil dari Perkebunan, Transportasi Pertambangan dan Batubara, dan segala hal yang masih
berhubungan dengan pengangkutan.
---------------------- Pasal 4 ----------------------
1. Modal perseroan ini tidak ditentukan besarnya
dan pada setiap waktu dapat dilihat dan dinyatakan dari buku-bukunya perseroan yang akan menunjukkan pula besarnya modal dari
masing-masing pesero yang telah
disetorkan di dalam perseroan.
2. Masing-masing pesero dikreditir dalam
perseroan pada rekening modal
mereka untuk tiap pemasukan dalam
modal perseroan yang telah atau akan
dilakukan.
3. Selain uang (benda) persero pengurus
memasukkan pula ke dalam perseroan
ini dengan tenaga, kacakapan,
dan kerajinannya guna mengurus dan
menjalankan perseroan dengan sebaik-baiknya.-
4. Dengan persetujuannya pesero, setiap saat oleh--- masing-masing pesero dapat dimasukkan modal, baik berupa uang maupun
barang, yang dicatat di dalam-
rekening modal berkenaan, dan untuk penyetoran tersebut akan diberikan kuitansinya, sedemikian--sehingga setiap saat dapat diketahui jumlah modal masing-masing pesero, dan
jumlah modal dari perseroan
komanditer.
5. Selama perseroan ini berdiri dan pada waktu
perseroan ini dibubarkan, masing-masing pesero--- mempunyai hak dan kewajiban dalam perseroan menurut perbandingan jumlah-jumlah yang telah dimasukkan masing-masing ke dalam perseroan, demikian dengan tidak mengurangi ketentuan pasal- 10.
6. Modal dari perseroan ini hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia sehingga modal itu seluruhnya atau sebagian tidak dapat dipindahkan- ke tangan Warga Negara Asing dan karenanya para pesero dari perseroan ini hanya dapat terdiri dari Warga Negara Indonesia.
----------------------- Pasal 5 ---------------------
-
Pesero Tuan ......, tersebut diatas selaku pesero pengurus (Persero Komplamenter) dengan jabatan selaku DIREKTUR, yang bertanggung jawab atas perseroan ini, dengan segala harta kekayaannya.
-
Pesero Tuan ......., tersebut diatas selaku Pesero Diam (Persero Komanditer) hanya turut bertanggung jawab hingga
jumlah pemasukannya dalam modal
perseroan.
---------------------- Pasal 6 ----------------------
Direktur mewakili perseroan, baik didalam maupun diluar
pengadilan dan karenanya berhak untuk menandatangani atas nama
perseroan, mengikat perseroan pada pihak lain atau pihak lain
pada perseroan serta menjalankan segala tindakan baik mengenai
pengurusan maupun yang mengenai pemilikan, TANPA PEMBATASAN.
- Jika Direktur berpergian atau karena suatu hal lain berhalangan untuk mewakili perseroan,
hal mana tidak perlu
dibuktikan terhadap Pihak Ketiga, maka Direktur berhak menunjuk seorang atau beberapa orang untuk
mewakili sebagai kuasa secara tertulis dengan hak atau kekuasaan yang
ditentukan dalam surat kuasa untuk mewakili perseroan dan memberikan secara tertulis kepada mereka
kekuasan-kekuasaan yang tertentu demikian pula mencabut kembali kekuasaan tersebut.
---------------------- Pasal 7 ----------------------
Pekerjaan-pekerjaan untuk mengurus dan menjalankan perseroan ini diatur sepenuhnya oleh
pesero
pengurus.
-
Pesero pengurus dapat diberikan gaji bulanan yang besarnya ditetapkan oleh
para pesero bersama dan dapat diubah oleh
mereka menurut keadaan.
-
Dalam buku-buku perseroan gaji-gaji dan pengeluaran-pengeluaran
lainnya untuk kepentingan- perseroan akan dicatat
sebagai ongkos-ongkos perseroan.
--------------------- Pasal 8 -----------------------
1. Buku-buku perseroan ditutup sekali setahun, yakni pada akhir bulan Desember
tiap-tiap tahun.
2. Tiap-tiap tahun buku-bukunya perseroan ini harus ditutup dan dibuat neraca perhitungan laba rugi perihal tahun yang baru berlalu, paling lambat didalam tiga (3) bulan setelah
penutupan buku-buku itu dan untuk sahnya
harus ditandatangani oleh semua
pesero.
3. Pengesahan dan perhitungan rugi laba tersebut membebaskan pesero pengurus dari tanggung jawabnya atas segala yang telah dilakukannya dalam tahun buku yang lama sepanjang tindakan-tindakan itu ternyata dalam buku-buku perseroan.
4. Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut harus disediakan di kantor perseroan, sedangkan salinannya yang sama harus diserahkan kepada komanditer apabila dimintanya.
5. Semua pesero berharap berhak mengajukan keberatan terhadap isi perhitungan
laba rugi tersebut.
6. Jika salah satu pesero lalai untuk tandatangan neraca perhitungan laba rugi,
satu (1) bulan sudah
diperingatkan secara tertulis memberikan kebenaran, maka tandatangan para pesero yang telah ada sudah dianggap cukup dan mengikat semuanya, sehingga perhitungan neraca laba rugi dianggap telah sah.
7. Bilamana tentang pengesahan dan
perhitungan lab rugi tersebut
terdapat perselisihan diantara para pesero yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka masing-masing pihak berhak memohon kepada hakim yang
berwajib ditempat kedudukan
perseroan untuk mengangkat tiga orang arbiter yang akan memutuskan perselisihan itu setelah memberi kesempatan kepada pesero mengajukan pendapat mereka masing-masing.
8. Para arbiter itu berhak untuk melihat semua buku-buku dan surat-surat
perseroan dan akan
memberikan keputusan sebagai orang yang jujur, keputusan mereka adalah merupakan keputusan yang terakhir dan para pesero harus tunduk kepada keputusan arbiter tersebut.
9. Selanjutnya dapat dilakukan pembagian keuntungan- dan beban kerugian kepada masing-masing pesero.
----------------------- Pasal 9
---------------------
Keuntungan bersih dari perseroan tiap-tiap tahun sebagaimana ternyata
dalam perhitungan laba rugi yang telah disahkan dan disetujui bersama, akan
dibagi antara para pesero
menurut perimbangan bagian mereka- dalam modal perseroan, demikian dengan ketentuan bahwa pesero komanditer tidak bertanggungjawab lebih- dari pada modal yang dimasukkannya dalam perseroan.
-
Sebelum keuntungan tersebut dibagi sebagaimana tersebut di atas, jika dianggap perlu
dengan persetujuan para pesero
bersama, maka dari keuntungan tersebut
dapat dipisahkan terlebih dahulu sebagian untuk
dana cadangan.
-
Dana cadangan jika diadakan terutama disediakan untuk menutup kerugian yang diderita,
tetapi para pesero bersama dapat
memutuskan untuk mempergunakan uang
cadangan itu semuanya atau sebagian untuk modal
kerja atau untuk tujuan-tujuan lainnya yang
dianggap berguna bagi perseroan dan uang
cadangan itu dianggap laba yang belum dibagikan.
-
Kerugian perseroan ini akan dipikul oleh para pesero masing-masing
juga menurut perbandingan pemasukan mereka dalam
perseroan, demikian dengan- ketentuan bahwa pesero
komanditer tidak akan memikul rugi yang
melebihi pemasukannya dalam modal perseroan.
---------------------- Pasal 10 ---------------------
Baik selama perseroan masih berjalan maupun pada saat
perseroan dibubarkan maka besarnya hak bagian masing-masing persero terhadap
harta dan atau hutang-hutangnya di perseroan
adalah sebanding dengan pemasukkan
modalnya.
---------------------- Pasal 11 ---------------------
1.
Bilamana salah seorang pesero meninggal dunia, perseroan tidak
berakhir, akan tetapi diteruskan- oleh pesero lainnya bersama-sama dengan ahli waris dari pesero yang meninggal dunia, ahli waris mana jika
berjumlah lebih dari satu orang, mereka wajib menunjuk dengan surat seorang diantara mereka atau orang lain sebagai kuasa, kecuali jika para ahli waris itu
menyatakan bahwa mereka tidak menghendaki untuk meneruskan perseroan.
2.
Bilamana salah seorang pesero mengundurkan diri dan keluar dari perseroan atau bilamana
salah seorang pesero
meninggal dunia dan para ahli warisnya sebagaimana
tersebut dalam pasal ini ayat 1 di atas tidak
menghendaki untuk meneruskan perseroan, perseroan ini tidak berakhir akan tetapi diteruskan oleh
pesero yang tinggal lainnya.
3.
Bilamana salah seorang pesero dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan (onder curatele), maka pesero tersebut dianggap
telah mengundurkan diri dan
keluar dari perseroan satu- hari sebelum peristiwa
itu terjadi.
4.
Masing-masing pesero dapat keluar dari perseroan ini pada setiap saat yang dikehendakinya
asal saja paling lambat tiga
(3) bulan sebelumnya telah memberitahu
secara tertulis kepada pesero--
lainnya
5.
Dalam kejadian
tersebut
diatas maka pesero yang lainnya berhak untuk
membeli dan mengoper harta kekayaan perseroan ini
sebanding dengan pemasukan modalnya dengan kewajiban untuk membayar kembali- hak-hak bagian pesero yang keluar itu, berdasarkan neraca dan
perhitungan laba rugi yang dibuat pada tanggal yang berkenaan keluar, dan dalam waktu tiga (3) bulan sesudah neraca dan perhitungan laba rugi itu disahkan.
- Dalam hal-hal
tersebut diatas, maka perseroan ini boleh diteruskan
oleh para peseroan lainnya dengan nama dan
izin-izinnya yang sama dan dengan mengambil oper segala kekayaan dan- beban-beban perseroan, sedangkan bagian-persero yang mengundurkan diri dan yang keluar tersebut,
atau kepada para ahli waris dari perseroan yang meninggal dunia atau kepada wakil menurut hukum dari pesero yang dinyatakan pailit, atau ditaruh dibawah pengampuan (onder curatele) itu akan dibayarkan dengan uang tunai kepadanya dalam waktu tiga(3)bulan terhitung mulai dan menurut keadaan pada hari keluarnya dengan tidak usah membayar
bunga.
- Perhitungan bagian
itu harus berdasarkan atas angka-angka dan daftar
perhitungan yang dibuat pada hari perseroan ini berakhir.
-------------------- Pasal 12 -----------------------
Tiap-tiap pesero tidak boleh melepaskan/mengasingkan antara-lain:menjual, menggadaikan, menukarkan atau menghadiahkan bagiannya didalam perseroan dengan tidak mendapat ijin
terlebih dahulu dari pesero
lainnya.
-------------------- Pasal 13 -----------------------
1.
Bilamana perseroan ini telah menderita rugi lebih dari
75% (tujuh puluh lima persen) dari modalnya, maka pesero pengurus berkewajiban
untuk memberitahukan hal itu
kepada pesero komanditer dan bagi pesero
komanditer berhak untuk dengan seketika keluar dari
dan menuntut bagiannya dalam perseroan.
2.
Pesero dianggap keluar dari perseroan pada tanggal kehendaknya
untuk keluar dengan memberitahukannya
kepada pesero lainnya secara tertulis.
-------------------- Pasal
14 -----------------------
Jika peseroan ini bubar, maka likwidasinya akan dilakukan oleh pesero
pengurus, kecuali jika para---- pesero mengambil
keputusan lain.
-------------------- Pasal 15 -----------------------
Hal-hal yang tidak diatur atau yang belum cukup diatur dalam akta ini
akan diputuskan oleh para pihak bersama-sama secara musyawarah.
-------------------
Pasal 16
-----------------------
Tentang akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya para pihak
memilih tempat kediaman yang tetap dan tidak
berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri .......
-
penghadap dengan akta ini menyatakan menjamin akan kebenaran Identitas, dokumen-dokumen lain yang diserahkan/diperlihatkan kepada saya,
Notaris dan penghadap bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya
penghadap juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini.
------------------- DEMIKIAN AKTA INI
---------------
Dibuat dan diresmikan di ......pada hari tanggal bulan dan tahun
seperti tersebut pada awal akta ini,- dengan dihadiri oleh:--------------------------------
demikian untuk contoh akta pendirian CV yang bisa admin bagikan untuk para sahabat gudang ilmu, mungkin ada dari para sahabat yang ingin tau juga tentang PT (perseroan Terbatas), admin telah bagikan juga di kesempatan sebelum nya, untuk penjelasan PT klik disi dan untuk contoh akta nya disini
terima kasih untuk para sahabat gudang ilmu telah meluangkan waktunya untuk singgah di sini jangan lupa like shere dan ikuti y :D
Comments
Post a Comment