CONTOH AKTA CV // PENJELASAN CV// APA ITU CV // PERSEROAN KOMANDITER

selamat pagi dan selamat beraktivitas untuk para sahabat gudang ilmu, alhamdullah kita masih di beri kesehatan, baik untuk para sahabat gudang ilmu kali ini admin akan membagikan contoh akta untuk pendirian Perusahaan (CV), sebelumnya admin akan menjelaskan mungkin dari para sahabat ada yang belum tau apa sih itu CV??, CV itu adalah Commanditaire Vennootschap atau dalam bahasa indonesianya Perseroan Komanditer, dan cv ini di dirikan minimal 2 orang, dengan jabatan Direktur dan Komanditer, direktur berfungsi sebagai pengurus contohnya untuk mencari pekerjaan menandatangani kontrak meminjam uang, itu semua di urus oleh direktur, kecualai Wewenang direktur di batasi di dalam anggaran dasar CV, sehingga harus melibatkan Komanditer, sedangkan komanditer itu tugasnya hanya pemodal murni dan selaku pengawas untuk mengawasi pekerjaan yang di lakukan oleh direktur cv itu, mungkin cukup sekian penjelasan dari admin masalah CV nya, untuk pertanyaan lebih lanjut silahkan tingggalkan di Kolom Komentar, berikut admin bagikan contoh akta untuk pendirian cv nya, jangan lupa di like dan si shere, terimakasih ..... !!!
 
AKTA PENDIRIAN

PERSEROAN KOMANDITER

“CV...........”

Nomor :

Pada hari ini 

Pukul :

Waktu Indonesia Barat.

Hadir dihadapan saya, .........., Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Dumai, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini.

1.  Tuan 


2.  Tuan 
-     Para penghadap telah saya, Notaris kenal.

-     Para Penghadap menerangkan dengan akta ini bahwa mereka secara bersama-sama bersepakat saling mengikatkan diri untuk mendirikan suatu badan usaha berbentuk Perseroan Komanditer dengan mempergunakan ketentuan-ketentuan serta Anggaran Dasar sebagai berikut:

---------------------- Pasal 1 ----------------------

Perseroan Komanditer ini bekerja dengan memakai nama "CV. ........", berkedudukan di ......, dengan cabang-cabang dan perwakilan yang akan dibuka ditempat lain yang akan ditentukan oleh para pesero.

------------------------Pasal 2----------------------

Perseroan Komanditer "CV. ........" ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya, dan telah dimulai sejak saat ditandatanganinya akta pendirian ini.

---------------------- Pasal 3 ----------------------
Maksud dan tujuan dari Perseroan Komanditer ini  ialah:

1.    Menjalankan usaha-usaha di bidang pembangunan, meliputi sebagai perencana dan pengawas Bangunan, arsiktektur, Bertindak sebagai pengembang; Pemborongan pada umumnya (General Contractor), pembuatan kosen dari bahan alumanium dan kaca, pembuatan partisi ruangan dari gypsum maupun bahan alumanium, Pemasangan Komponen Bangunan Berat/Heavy Lifting; Pembangunan Konstruksi Gedung, Jembatan, Jalan, Bandara Dermaga; Pemasangan Instalasi-Instalasi; Pengembangan Wilayah Pemukiman; Pemborongan Bidang Pertambangan Minyak, Gas dan Panas bumi; Pemborongan Bidang Pertambangan Umum; Pemborongan Bidang Telekomunikasi; Pemborongan Bidang Petrokimia; Pembangunan Sarana-Pra Sarana Jaringan Telekomunikasi; Konstruksi Besi dan baja; Usaha Penunjang Ketenagalistrikan; Pengelolaan Sumber Daya Alam untuk Ketenagalistrikan; Pemborongan (contractor) di bidang Pembangunan dan Konstruksi Pabrik untuk Industri Kimia (Chemical); Pemborongan Bidang Pertambangan Batubara; perencana dan pengawas Bangunan.

2.    Menjalankan usaha-usaha di bidang Perdagangan,dan Jasa serta pengadaan barang dan jasa seperti: Jual Beli Motor(Baru Atau Bekas), Jasa Tata Boga, Pengadaan Makanan Tambahan, Sandang Pangan, Papan Bunga, Reklame, Loundry, Jasa konstruksi, Jasa Rental Alat Berat, Marka Jalan, Waning Teks, Traffic light, export import, distributor, pemasok, grosier, eceran atau penyalur daribarang-barang sebagai berikut: A/P/S, alat tulis kantor, material bangunan, Instrumen, Mesin-mesin, perlengkapan kantor,  Jasa pekerjaan Ship Thank cleaning, jasa Salvage/Pekerjaan bawah air, kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, alat-alat keselamatan kerja, kerajinan tangan (handicraft) dari kayu bambu, kulit, rotan, batik, Pengadaan Kapal Fiber, Tramil Net, Gilnet, bibit sawit, Bibit Karet, furniture, meubelair, Mekanikal dan Elektrikal, barang jadi, barang setengah jadi, dan bahan baku serta sembilan bahan pokok, alat-alat/peralatan ukur dan suku suku cadang alat-alat ukur, alat-alat survei dan suku cadang alat-alat survei, komputer, multimedia, perfilman, Entertaiment, alat-alat pembersih, Pupuk/pemupukan, bibit pertanian, bibit perkebunan, bibit perikanan, alat-alat pertanian, alat-alat perikanan, alat-alat perkebunan, alat-alat pertamanan,alat-alat perternakan, alat-alat kehutanan, pestisida dan -bahan sejenisnya, bahan kimia, chemikal, cat, alat-alat teknik, mesin listrik, mesin produksi,- navigasi, alat-alat rumah tangga, penyewaan alat- berat, alat peraga, material dan bahan bangunan, pipa katub, onderdil dan suku cadang, internet dan jaringan, bahanolahan, pakaian jadi/konveksi, jasa penyediaan angkutan  darat dan laut, jasa main power/tenaga-kerja, jasa pembersihan limbah- industri, jasa dan alat-alat keselamatan kerja, alat-alat laboratorium, timbangan khusus, jasa pembersih (cleaning service) dan pengadaan alat-alat pembersih, Olah raga, air Conditoner (AC), garmen, internet dan jaringan, bahan olahan, jasa pembersihan lahan/pembukaan lahan, penjernihan dan penyaluran air bersih, pakaian jadi dan Konveksi, alat pemadam kebakaran, jasa keamanan.

3.    Berusaha dalam bidang perindustrian pada umumnya termasuk pabrik-pabrik, home industri, kerajinan tangan serta memasarkan hasil-hasil produksinya.

4.    Berusaha dalam bidang perbengkelan pada umumnya,

pengerjaan las listrik dan las karbit, termasuk pemeliharaan dan perawatan (maintenance) untuk segala macam kendaraan bermotor, perbaikan kapal-kapal serta mesin-mesin, Pengadaan atau Penyediaan Suku Cadang Kapal dan alat-alat berat.

5.    menjalan usaha-usaha dibidang pertanian, meliputi tapi tidak terbatas antara lain:

    Agroindustri, Agrobisnis Industri Pertanian, Perdagangan hasil-hasil Pertanian, Rehabilitasi tanah dan reboisasi.

6.    Berusaha dalam bidang Peternakan, Perternakan Unggas, Budi daya Mutiara, Penangkaran dan Pengembang-biakan Satwa, Rumah Pemotongan Ternak dan Unggas, Ruang Pemprosesan Telur (Eggs Frozen- Processing Plant) Perternakan Budidaya Walet.

7.  Berusaha dalam bidang Perikanan darat/laut dan pertambakan, Pembenihan dan Budi-daya Biota Laut, Pembenihan dan Budi daya Biota Air Tawar.

8.    Berusaha dalam bidang Perkebunan Tanaman Pangan, Perkebunan Tanaman Keras (Palawija), Perkebunan Tanaman Industri, Perkebunan Kopi, Perkebunan Coklat (Cocoa/Cacao), Perkebunan Kelapa (Coconut), Perkebunan Kelapa Sawit, Pembenihan Tanaman Hias, Perkebunan tanaman Jatrova (Jarak Pagar), Perkebunan tanaman Industri Bahan Bakar Minyak Nabati, Perkebunan Karet.

9.  menjalankan usaha-usaha di bidang Percetakan, meliputi : Offset, Foto Copy, Digital Printing, Kartonage dan Pengepakan, Pencetakan Buku-buku, Desain dan Cetak Grafis, Pencetakan Majalah-majalah dan Tabloid (Media-Massa), Pencetakan Dokumen, undangan; Memperdayakan hasil-hasil dari penerbitan Penjilidan Serta Menjalankan usaha lainya yang berhubungan dengan percetakan.

10.  Berusaha dalam bidang pengangkutan antara lain namun tidak terbatas; usaha-usaha di bidang transportasi Angkutan Darat, Ekspedisi dan Pergudangan, Transportasi Penumpang, Transportasi Pengangkutan, Transportasi Pertambangan dan Perminyakan, Transportasi Hasil dari Perkebunan, Transportasi Pertambangan dan Batubara, dan segala hal yang masih berhubungan dengan pengangkutan.

---------------------- Pasal 4 ----------------------

1.  Modal perseroan ini tidak ditentukan besarnya dan pada setiap waktu dapat dilihat dan dinyatakan dari buku-bukunya perseroan yang akan menunjukkan pula besarnya modal dari masing-masing pesero yang telah disetorkan di dalam perseroan.

2.  Masing-masing pesero dikreditir dalam perseroan pada rekening modal mereka untuk tiap pemasukan dalam modal perseroan yang telah atau akan

    dilakukan.

3.  Selain uang (benda) persero pengurus memasukkan pula ke dalam perseroan ini dengan tenaga, kacakapan, dan kerajinannya guna mengurus dan menjalankan perseroan dengan sebaik-baiknya.-

4.  Dengan persetujuannya pesero, setiap saat oleh--- masing-masing pesero dapat dimasukkan modal, baik berupa uang maupun barang, yang dicatat di dalam- rekening modal berkenaan, dan untuk penyetoran tersebut akan diberikan kuitansinya, sedemikian--sehingga setiap saat dapat diketahui jumlah modal masing-masing pesero, dan jumlah modal dari perseroan komanditer.

5.  Selama perseroan ini berdiri dan pada waktu perseroan ini dibubarkan, masing-masing pesero--- mempunyai hak dan kewajiban dalam perseroan menurut perbandingan jumlah-jumlah yang telah dimasukkan masing-masing ke dalam perseroan, demikian dengan tidak mengurangi ketentuan pasal- 10.

6.  Modal dari perseroan ini hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia sehingga modal itu seluruhnya atau sebagian tidak dapat dipindahkan- ke tangan Warga Negara Asing dan karenanya para pesero dari perseroan ini hanya dapat terdiri dari Warga Negara Indonesia.

----------------------- Pasal 5 ---------------------

-      Pesero Tuan ......, tersebut diatas selaku pesero pengurus (Persero Komplamenter) dengan jabatan selaku DIREKTUR, yang bertanggung jawab atas perseroan ini, dengan segala harta kekayaannya.

-      Pesero Tuan ......., tersebut diatas selaku Pesero Diam (Persero Komanditer) hanya turut bertanggung jawab hingga jumlah pemasukannya dalam modal perseroan.

---------------------- Pasal 6 ----------------------

Direktur mewakili perseroan, baik didalam maupun diluar pengadilan dan karenanya berhak untuk menandatangani atas nama perseroan, mengikat perseroan pada pihak lain atau pihak lain pada perseroan serta menjalankan segala tindakan baik mengenai pengurusan maupun yang mengenai pemilikan, TANPA PEMBATASAN.

-     Jika Direktur berpergian atau karena suatu hal lain berhalangan untuk mewakili perseroan, hal mana tidak perlu dibuktikan terhadap Pihak Ketiga, maka Direktur berhak menunjuk seorang atau beberapa orang untuk mewakili sebagai kuasa secara tertulis dengan hak atau kekuasaan yang ditentukan dalam surat kuasa untuk mewakili perseroan dan memberikan secara tertulis kepada mereka kekuasan-kekuasaan yang tertentu demikian pula mencabut kembali kekuasaan tersebut.

---------------------- Pasal 7 ----------------------

Pekerjaan-pekerjaan untuk mengurus dan menjalankan perseroan ini diatur sepenuhnya oleh pesero pengurus.

-      Pesero pengurus dapat diberikan gaji bulanan yang besarnya ditetapkan oleh para pesero bersama dan dapat diubah oleh mereka menurut keadaan.
-      Dalam buku-buku perseroan gaji-gaji dan pengeluaran-pengeluaran lainnya untuk kepentingan- perseroan akan dicatat sebagai ongkos-ongkos perseroan.

--------------------- Pasal 8 -----------------------

1.    Buku-buku perseroan ditutup sekali setahun, yakni pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun.

2.    Tiap-tiap tahun buku-bukunya perseroan ini harus ditutup dan dibuat neraca perhitungan laba rugi perihal tahun yang baru berlalu, paling lambat didalam tiga (3) bulan setelah penutupan buku-buku itu dan untuk sahnya harus ditandatangani oleh semua pesero.

3.    Pengesahan dan perhitungan rugi laba tersebut membebaskan pesero pengurus dari tanggung jawabnya atas segala yang telah dilakukannya dalam tahun buku yang lama sepanjang tindakan-tindakan itu ternyata dalam buku-buku perseroan. 

4.    Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut harus disediakan di kantor perseroan, sedangkan salinannya yang sama harus diserahkan kepada komanditer apabila dimintanya.

5.    Semua pesero berharap berhak mengajukan keberatan terhadap isi perhitungan laba rugi tersebut.

6.    Jika salah satu pesero lalai untuk tandatangan neraca perhitungan laba rugi, satu (1) bulan sudah diperingatkan secara tertulis memberikan kebenaran, maka tandatangan para pesero yang telah ada sudah dianggap cukup dan mengikat semuanya, sehingga perhitungan neraca laba rugi dianggap telah sah.

7.    Bilamana tentang pengesahan dan perhitungan lab rugi tersebut terdapat perselisihan diantara para pesero yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka masing-masing pihak berhak memohon kepada hakim yang berwajib ditempat kedudukan perseroan untuk mengangkat tiga orang arbiter yang akan memutuskan perselisihan itu setelah memberi kesempatan kepada pesero mengajukan pendapat mereka masing-masing.

8.    Para arbiter itu berhak untuk melihat semua buku-buku dan surat-surat perseroan dan akan memberikan keputusan sebagai orang yang jujur, keputusan mereka adalah merupakan keputusan yang terakhir dan para pesero harus tunduk kepada keputusan arbiter tersebut.

9.    Selanjutnya dapat dilakukan pembagian keuntungan- dan beban kerugian kepada masing-masing pesero.

----------------------- Pasal 9 ---------------------

Keuntungan bersih dari perseroan tiap-tiap tahun sebagaimana ternyata dalam perhitungan laba rugi yang telah disahkan dan disetujui bersama, akan dibagi antara para pesero menurut perimbangan bagian mereka- dalam modal perseroan, demikian dengan ketentuan bahwa pesero komanditer tidak bertanggungjawab lebih- dari pada modal yang dimasukkannya dalam perseroan.

-      Sebelum keuntungan tersebut dibagi sebagaimana tersebut di atas, jika dianggap perlu dengan persetujuan para pesero bersama, maka dari keuntungan tersebut dapat dipisahkan terlebih dahulu sebagian untuk dana cadangan.

-      Dana cadangan jika diadakan terutama disediakan untuk menutup kerugian yang diderita, tetapi para pesero bersama dapat memutuskan untuk mempergunakan uang cadangan itu semuanya atau sebagian untuk modal kerja atau untuk tujuan-tujuan lainnya yang dianggap berguna bagi perseroan dan uang cadangan itu dianggap laba yang belum dibagikan.

-      Kerugian perseroan ini akan dipikul oleh para pesero masing-masing juga menurut perbandingan pemasukan mereka dalam perseroan, demikian dengan- ketentuan bahwa pesero komanditer tidak akan memikul rugi yang melebihi pemasukannya dalam modal perseroan.

---------------------- Pasal 10 ---------------------

Baik selama perseroan masih berjalan maupun pada saat perseroan dibubarkan maka besarnya hak bagian masing-masing persero terhadap harta dan atau hutang-hutangnya di perseroan adalah sebanding dengan pemasukkan modalnya.

---------------------- Pasal 11 ---------------------

1.    Bilamana salah seorang pesero meninggal dunia, perseroan tidak berakhir, akan tetapi diteruskan- oleh pesero lainnya bersama-sama dengan ahli waris dari pesero yang meninggal dunia, ahli waris mana jika berjumlah lebih dari satu orang, mereka wajib menunjuk dengan surat seorang diantara mereka atau orang lain sebagai kuasa, kecuali jika para ahli waris itu menyatakan bahwa mereka tidak menghendaki untuk meneruskan perseroan.
2.    Bilamana salah seorang pesero mengundurkan diri dan keluar dari perseroan atau bilamana salah seorang pesero meninggal dunia dan para ahli warisnya sebagaimana tersebut dalam pasal ini ayat 1 di atas tidak menghendaki untuk meneruskan perseroan, perseroan ini tidak berakhir akan tetapi diteruskan oleh pesero yang tinggal lainnya.

3.    Bilamana salah seorang pesero dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan (onder curatele), maka pesero tersebut dianggap telah mengundurkan diri dan keluar dari perseroan satu- hari sebelum peristiwa itu terjadi.

4.    Masing-masing pesero dapat keluar dari perseroan ini pada setiap saat yang dikehendakinya asal saja paling lambat tiga (3) bulan sebelumnya telah memberitahu secara tertulis kepada pesero-- lainnya

5.    Dalam kejadian tersebut diatas maka pesero yang lainnya berhak untuk membeli dan mengoper harta kekayaan perseroan ini sebanding dengan pemasukan modalnya dengan kewajiban untuk membayar kembali- hak-hak bagian pesero yang keluar itu, berdasarkan neraca dan perhitungan laba rugi yang dibuat pada tanggal yang berkenaan keluar, dan dalam waktu tiga (3) bulan sesudah neraca dan perhitungan laba rugi itu disahkan.

-   Dalam hal-hal tersebut diatas, maka perseroan ini boleh diteruskan oleh para peseroan lainnya dengan nama dan izin-izinnya yang sama dan dengan mengambil oper segala kekayaan dan- beban-beban perseroan, sedangkan bagian-persero yang mengundurkan diri dan yang keluar tersebut, atau kepada para ahli waris dari perseroan yang meninggal dunia atau kepada wakil menurut hukum dari pesero yang dinyatakan pailit, atau ditaruh dibawah pengampuan (onder curatele) itu akan dibayarkan dengan uang tunai kepadanya dalam waktu tiga(3)bulan terhitung mulai dan menurut keadaan pada hari keluarnya dengan tidak usah membayar bunga.

-   Perhitungan bagian itu harus berdasarkan atas angka-angka dan daftar perhitungan yang dibuat pada hari perseroan ini berakhir.

-------------------- Pasal 12 -----------------------

Tiap-tiap pesero tidak boleh melepaskan/mengasingkan antara-lain:menjual, menggadaikan, menukarkan atau menghadiahkan bagiannya didalam perseroan dengan tidak mendapat ijin terlebih dahulu dari pesero lainnya.

-------------------- Pasal 13 -----------------------

1.    Bilamana perseroan ini telah menderita rugi lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari modalnya, maka pesero pengurus berkewajiban untuk memberitahukan hal itu kepada pesero komanditer dan bagi pesero komanditer berhak untuk dengan seketika keluar dari dan menuntut bagiannya dalam perseroan.

2.    Pesero dianggap keluar dari perseroan pada tanggal kehendaknya untuk keluar dengan memberitahukannya kepada pesero lainnya secara tertulis.

-------------------- Pasal 14 -----------------------
Jika peseroan ini bubar, maka likwidasinya akan dilakukan oleh pesero pengurus, kecuali jika para---- pesero mengambil keputusan lain.

-------------------- Pasal 15 -----------------------

Hal-hal yang tidak diatur atau yang belum cukup diatur dalam akta ini akan diputuskan oleh para pihak bersama-sama secara musyawarah.
------------------- Pasal 16 -----------------------
Tentang akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya para pihak memilih tempat kediaman yang tetap dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri .......

-      penghadap dengan akta ini menyatakan menjamin  akan kebenaran Identitas, dokumen-dokumen lain yang diserahkan/diperlihatkan kepada saya, Notaris dan penghadap bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya penghadap juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini.

------------------- DEMIKIAN AKTA INI ---------------

Dibuat dan diresmikan di ......pada hari tanggal bulan dan tahun seperti tersebut pada awal akta ini,- dengan dihadiri oleh:--------------------------------


demikian untuk contoh akta pendirian CV yang bisa admin bagikan untuk para sahabat gudang ilmu, mungkin ada dari para sahabat yang ingin tau juga tentang PT (perseroan Terbatas), admin telah bagikan juga di kesempatan sebelum nya, untuk penjelasan PT klik disi dan untuk contoh akta nya disini 
terima kasih untuk para sahabat gudang ilmu telah meluangkan waktunya untuk singgah di sini jangan lupa like shere dan ikuti y :D 

Comments

Popular posts from this blog

CONTOH ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART) KOMUNITAS MOTOR

CONTOH / DRAFT AKTA PENDIRIAN PERKUMPULAN

anggaran dasar SANGGAR (drfat akta pendirian sanggar) kreatifitas seni