AKTA FIDUSIA // CONTOH AKTA FIDUSIA // APA ITU FIDUSIA

 

fidusia adalah suatu perjanjian hutang piutang antara pemilik jaminan dengan penerima jaminan atau antara debitur dengan kriditur atau biasanya lebih sering di lakukan oleh lembaga keuangan dan leasing, dan untuk fidusia itu sendiri objek jaminan tetap di kuasai oleh debitur atau pemilik jaminan sedangkan bukti kepemilikannya dikuasa oleh kreditur atau yang memberikan kredit.



untuk  menjamin objek fidusia bagi  kreditor maka dibuat akta oleh notaris dan didaftarkan pada instansi Pendaftaran Fidusia secara online melalui SHBH, setelah di daftarkan maka instansi tersebut akan mengeluarkan sertifikat jaminan fidusia, sehingga Dengan demikian, kreditur akan memiliki kekuatan hak eksekutorial langsung apabila debitor melakukan pelanggaran perjanjian fidusia atau tidak melaksanakan kewajibannya seperti yang telah di sepakati dalam perjanjian kredit.

untuk perjanjian jaminan fidusia juga ada beberapa jenis, selain kenderaan ada juga jaminan atas barang persediaan, mungkin nanti admin akan coba bagikan di kesempatan yang lain.

berikuat admin akan membagikan contoh akta jaminan fidusia atas kenderaan bermotor, jangan lupa like shere dan ikutiya.



AKTA JAMINAN FIDUSIA
(KENDARAAN)
Nomor :
Pada hari ini, 

Pukul :
Waktu Indonesia Barat.
Menghadap kepada saya, ........, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris ....., dengan dihadiri para saksi yang saya, Notaris, kenal dan yang nama-namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini :
-    Tuan
-dalam melakukan perbuatan Hukum tersebut telah mendapat persetujuan dari Isterinya yang turut pula hadir dihadapan saya Notaris yakni:
-   Nyonya
-untuk selanjutnya berikut segenap pengganti haknya yang sah disebut “Pihak Pertama”/“Pemberi Fidusia”
-   Tuan
p
--bertindak dalam Jabatannya selaku Pemimpin (identitas perusahaan yang memberikan kredit)
“Pihak Kedua”/”Penerima Fidusia”.
-Para penghadap saya, Notaris, kenal.
-Para penghadap dengan bertindak dalam kedudukannya-sebagaimana tersebut diatas, menerangkan terlebih dahulu :
A.  Bahwa antara Tuan ......., tersebut selaku pihak yang menerima Fasilitas Kredit (untuk selanjutnya cukup disebut "Debitur") dan Penerima Fidusia selaku pihak yang memberi Fasilitas Kredit (untuk selanjutnya cukup disebut “Kreditur") telah dilangsungkan dan ditandatangani akta Perjanjian Kredit dibawah tangan bermeterai cukup yang dibuat di ....................dengan Nomor : tertanggal
B.    Bahwa untuk lebih menjamin dan menanggung terbayarnya dengan baik segala sesuatu yang terhutang dan harus dibayar oleh Debitur, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit, Pemberi Fidusia diwajibkan untuk memberikan Jaminan Fidusia atas Kendaraan milik Pemberi Fidusia kepentingan Penerima Fidusia, sebagaimana yang akan diuraikan di bawah ini.
C.    Bahwa untuk memenuhi ketentuan tentang pemberian jaminan yang ditentukan dalam Perjanjian Kredit, maka Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia telah semufakat dan setuju dengan ini mengadakan Akta sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) berikut Peraturan Pelaksanaannya, tentang Jaminan Fidusia sebagaimana yang akan diuraikan dibawah ini.
D.    Kemudian untuk menjamin terbayarnya dengan baik  segala sesuatu yang terutang dan harus dibayar oleh Debitur kepada Kreditur berdasarkan Perjanjian Kredit, baik karena utang pokok sampai jumlah setinggi-tingginya sebesar Rp. .......... berikut bunga dan biaya-biaya lainnya yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit, maka Pemberi Fidusia menerangkan dengan ini memberikan Jaminan Fidusia dengan mengalihkan hak kepemilikan secara kepercayaan kepada Penerima Fidusia dan menyatakan menerima jaminan Fidusia dengan pengalihan hak kepemilikan secara kepercayaan dari Pemberi Fidusia sebagaimana termuat dalam akta ini.
E.    Pemberian Jaminan Fidusia oleh Pemberi Fidusia-kepada Penerima Fidusia ini dilakukan sampai dengan Nilai Penjaminan sekurang-kurangnya sebesar Rp.......... atas Objek Jaminan Fidusia berupa:
-1 (satu) unit Mobil :
-Merk/type       :
-Tahun Rakitan   :
-Nomor Mesin     :
-Nomor Rangka    :
-Warna           :
Tertulis atas nama:
--Dengan bukti kepemilikan, Buku Pemilik Kenderaan Bermotor (BPKB) Nomor: tertanggal
-  Objek Jaminan Fidusia tersebut berada dan disimpan ditempat PEMBERI FIDUSIA dan/atau tempat lain yang disetujui oleh PENERIMA FIDUSIA berdasarkan permintaan PEMBERI FIDUSIA.
-  Selanjutnya para penghadap bertindak dalam kedudukannya tersebut menerangkan bahwa pembebanan jaminan fidusia ini diterima dan dilangsungkan dengan persyaratan dan ketentuan sebagai berikut :
---------------------- =  Pasal 1 = ----------------
1.1.  Pembebanan jaminan fidusia atas Objek Jaminan Fidusia dilakukan ditempat dimana Objek Jaminan Fidusia berada dan telah menjadi miliknya Penerima Fidusia, sedangkan Objek Jaminan Fidusia tetap berada pada dan dalam kekuasaan Pemberi Fidusia selaku Peminjam Pakai.
1.2.  Pembebanan jaminan fidusia atas Objek Jaminan Fidusia yang dimiliki oleh Pemberi Fidusia dikemudian hari akan dianggap terjadi pada saat Pemberi Fidusia memperoleh Objek Jaminan Fidusia.
--------------------- = Pasal 2 = ------------------
2.1.  Pemberi Fidusia dengan ini menjamin Penerima Fidusia atau kuasanya bahwa Objek Jaminan Fidusia yang diberikan sebagai jaminan fidusia kepada Penerima Fidusia dalam Akta ini adalah benar-benar ada dan adalah hak penuh/kepunyaan Pemberi Fidusia sendiri, tidak ada orang/pihak- lain yang turut mempunyai hak apapun juga, tidak tersangkut dalam perkara/sengketa dan tidak berada dalam suatu sitaan serta belum pernah diberikan sebagai jaminan fidusia atau dijadikan jaminan pembayaran utang dengan cara bagaimanapun juga.
2.2.  Pemberi Fidusia dengan ini pula membebaskan dan melepaskan Penerima Fidusia atau kuasanya dari semua tuntutan/gugatan yang diajukan oleh orang/pihak siapapun juga mengenai atau berhubungan dengan hal-hal yang dijaminkan oleh Pemberi Fidusia sebagaimana diuraikan di atas, dan atas permintaan pertama dari Penerima Fidusia atau kuasanya, Pemberi Fidusia wajib mengurus, menyelesaikan dan membayar tuntutan, gugatan atau tagihan tersebut atas biaya dan tanggung jawab Pemberi Fidusia sendiri.
2.3.  Pemberi Fidusia memiliki hak dan kewenangan penuh untuk menjaminkan secara fidusia atas Objek Jaminan Fidusia tersebut berdasarkan Akta ini dan persetujuan (persetujuan) yang diperlukan sesuai anggaran dasar Pemberi Fidusia maupun peraturan yang berlaku telah diperoleh Pemberi Fidusia secara cukup dan lengkap.
---------------------- = Pasal 3 = -----------------
3.1.  Objek Jaminan Fidusia hanya dapat dipergunakan oleh Pemberi Fidusia menurut sifat dan peruntukannya secara pinjam pakai, dengan tidak ada kewajiban bagi Pemberi Fidusia untuk membayar ganti rugi berupa apapun untuk pinjam- pakai tersebut kepada Penerima Fidusia.
3.2.  Namun Pemberi Fidusia berkewajiban untuk memelihara Objek Jaminan Fidusia dengan sebaik-baiknya dan melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk pemeliharaan dan perbaikan atas Objek Jaminan Fidusia atas biaya dan tanggungan Pemberi Fidusia sendiri, serta membayar pajak dan beban lainnya yang bersangkutan dengan itu.
3.3.  Apabila untuk penggunaan atas Objek Jaminan Fidusia diperlukan suatu kuasa khusus, maka Penerima Fidusia dengan ini setuju untuk memberi kuasa kepada Pemberi Fidusia untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam rangka pinjam pakai/pinjam pengganti Objek Jaminan Fidusia.
----------------------- = Pasal 4 = ----------------
4.1.  Pemberi Fidusia menyetujui dan memberikan izin- kepada Penerima Fidusia atau wakilnya yang sah setiap waktu berhak dan berwenang untuk pada jam kerja memeriksa tentang adanya dan tentang keadaan Objek Jaminan Fidusia, dokumen, surat
4.2.  surat yang berkaitan dengan Objek Jaminan Fidusia, termasuk tetapi tidak terbatas untuk memasuki gedung, gudang, bangunan, ruang dimana Objek Jaminan Fidusia disimpan atau berada.
4.3.  Penerima Fidusia atas biaya Pemberi Fidusia berhak namun tidak diwajibkan, untuk melakukan atau suruh melakukan segala sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh Pemberi Fidusia atas Objek Jaminan Fidusia dalam hal Pemberi Fidusia melalaikan kewajibannya untuk memelihara Objek Jaminan Fidusia dalam keadaan terpelihara baik.
4.4.  Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia menyatakan bahwa tindakan melakukan pemeriksaan dan tindakan memasuki tempat dan/atau bangunan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 ayat 1 Akta ini tidak merupakan tindakan yang melanggar peraturan yang berlaku.
--------------------- = Pasal 5 = ------------------
Apabila bagian dari Objek Jaminan Fidusia atau diantara Objek Jaminan Fidusia ada yang tidak dapat dipergunakan lagi atau nilai Objek Jaminan Fidusia menjadi berkurang dari nilai Objek Jaminan Fidusia yang telah ditetapkan dalam Akta ini, maka Pemberi Fidusia dengan ini berjanji dan karenanya mengikat diri untuk mengganti bagian dari atau Objek Jaminan Fidusia yang tidak dapat dipergunakan itu dengan Objek Jaminan Fidusia lainnya yang sejenis yang nilainya setara dengan yang digantikan serta dapat disetujui Penerima Fidusia atau menambah kekurangan nilai Objek Jaminan Fidusia agar senilai Objek Jaminan Fidusia sebagaimana ditetapkan dalam Akta ini, sedang pengganti atau penambahan Objek Jaminan Fidusia tersebut termasuk dalam jaminan fidusia yang dinyatakan dalam Akta ini.
---------------------- = Pasal 6 = -----------------
6.1.  Pemberi Fidusia tidak berhak untuk melakukan fidusia ulang atas Objek Jaminan Fidusia.
6.2.  Pemberi Fidusia juga tidak diperkenankan untuk membebankan dengan cara apapun, menggadaikan atau menjual atau mengalihkan dengan cara apapun Objek Jaminan Fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
--------------------- = Pasal 7 = ------------------
7.1.  Pemberi Fidusia berjanji dan karenanya mengikat diri untuk mengasuransikan Objek Jaminan Fidusia pada perusahaan asuransi yang ditunjuk atau disetujui oleh Penerima Fidusia terhadap bahaya kebakaran serta bahaya lainnya dan untuk suatu jumlah pertanggungan serta dengan persyaratan yang dipandang tepat oleh Penerima Fidusia.
7.2.  Pada polis asuransi tersebut harus dicantumkan- klausula bahwa dalam hal terjadi kerugian sebagaimana diatur dalam polis asuransi tersebut, maka uang pengganti kerugiannya harus dibayarkan kepada Penerima Fidusia, yang selanjutnya Debitur dan/atau Pemberi Fidusia menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Penerima Fidusia untuk memperhitungkan uang pengganti kerugian tersebut dengan jumlah yang masih harus dibayarkan oleh Debitur kepada Penerima Fidusia berdasarkan Perjanjian Kredit, sedangkan sisanya jika masih ada harus dikembalikan oleh Kreditur kepada Pemberi Fidusia dengan tidak ada kewajiban bagi Penerima Fidusia untuk membayar bunga atau ganti kerugian berupa apapun kepada Pemberi Fidusia.
7.3.  Apabila ternyata uang pengganti kerugian dari perusahaan asuransi tersebut tidak mencukupi, maka Debitur berkewajiban untuk membayar lunas- sisa yang harus dibayar oleh Debitur kepada Penerima Fidusia.
7.4.  Semua uang premi asuransi harus ditanggung dan dibayar oleh Pemberi Fidusia atau Debitur.
7.5.  Apabila Pemberi Fidusia atau Debitur lalai dan/atau tidak mengasuransikan Objek Jaminan Fidusia tersebut, maka Penerima Fidusia berhak- (namun tidak berkewajiban) seberapa perlu dengan ini kepadanya oleh Pemberi Fidusia telah diberi Kuasa untuk mengasuransikan sendiri Objek Jaminan Fidusia, dengan ketentuan bahwa premi asuransinya tetap harus dibayar oleh Pemberi Fidusia atau Debitur.
7.6.  Asli polis asuransi dan perpanjangannya dikemudian hari serta kwitansi pembayaran premi asuransi tersebut harus diserahkan untuk disimpan oleh Penerima Fidusia segera setelah diperoleh Pemberi Fidusia dari perusahaan asuransi tersebut.
----------------------- = Pasal 8 = ----------------
Dalam hal Pemberi Fidusia dan/atau Debitur tidak menjalankan atau memenuhi salah satu ketentuan dalam Akta ini dan/atau salah satu ketentuan dalam Perjanjian Kredit, terutama dalam hal Pemberi Fidusia dan/atau Debitur lalai, sedangkan kelalaian tersebut semata-mata terbukti dengan lewatnya waktu- yang ditentukan, tanpa untuk itu diperlukan lagi sesuatu surat teguran juru sita atau surat lain yang serupa dengan itu, maka Pemberi Fidusia menyetujui bahwa :
8.1.  Atas kuasa Pemberi Fidusia, Penerima Fidusia berhak untuk menjual Objek Jaminan Fidusia atas dasar titel eksekutorial; atau melalui pelelangan di muka umum; atau melalui penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak;
8.2.  Untuk keperluan penjualan tersebut, Pemberi Fidusia setuju memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Penerima Fidusia menghadap bilamana perlu, membuat atau suruh membuat serta menandatangani semua surat, akta serta dokumen lain yang diperlukan, menerima uang harga penjualan dan memberikan tanda penerimaan untuk itu, menyerahkan apa yang dijual itu kepada pembelinya, memperhitungkan atau mengkompensir uang harga penjualan yang diterimanya itu dengan semua apa yang wajib dibayar oleh Debitur kepada Kreditur berdasarkan Perjanjian Kredit, apabila masih terdapat sisa uang harga penjualan setelah dipergunakan untuk membayar hutang Debitur kepada Kreditur berdasarkan Perjanjian Kredit, maka Penerima Fidusia wajib menyerahkan sisa uang penjualannya kepada Pemberi Fidusia, dengan tidak ada kewajiban bagi Penerima Fidusia untuk membayar bunga atau ganti kerugian berupa apapun juga kepada Pemberi Fidusia atau Debitur mengenai sisa uang harga penjualan.
Apabila hasil penjualan dari Objek Jaminan Fidusia tidak mencukupi untuk melunasi semua apa yang wajib dibayar oleh Debitur kepada Kreditur, maka Debitur tetap terikat membayar lunas sisa uang yang masih harus dibayar oleh Debitur kepada Kreditur.
---------------------- = Pasal 9 = -----------------
Dalam hak Penerima Fidusia mempergunakan hak-hak yang diberikan kepadanya seperti tersebut dalam pasal 8 Akta ini, Pemberi Fidusia wajib dan mengikat diri sekarang ini untuk dipergunakan dikemudian hari pada waktunya, menyerahkan dalam keadaan terpelihara baik kepada Penerima Fidusia Objek Jaminan Fidusia atas pemberitahuan atau teguran pertama dari Penerima Fidusia dan dalam hal Pemberi Fidusia tidak memenuhi ketentuan itu dalam waktu yang ditentukan dalam surat pemberitahuan atau teguran yang bersangkutan, maka Pemberi Fidusia adalah lalai semata-mata karena lewatnya waktu yang ditentukan tanpa untuk itu diperlukan lagi sesuatu surat teguran juru sita atau surat lain yang serupa dengan itu, maka Penerima Fidusia atau kuasanya yang sah berhak, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk mengambil atau suruh mengambil Objek Jaminan Fidusia dari tempat dimanapun Objek Jaminan Fidusia berada, baik dari tangan Pemberi Fidusia maupun dari tangan pihak ketiga yang menguasainya, dengan ketentuan, bahwa semua biaya yang bertalian dengan itu menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh Pemberi Fidusia.
---------------------- = Pasal 10 = ----------------
- Pembebanan Fidusia ini akan berakhir dengan sendirinya pada saat Debitur telah memenuhi/ membayar lunas semua kewajiban Debitur kepada Kreditur sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian Kredit sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan dalam hal demikian, maka Objek Jaminan Fidusia beralih dengan sendirinya menurut hukum kepada Pemberi Fidusia.
- Dan surat bukti kepemilikan Objek Jaminan Fidusia- diserahkan kembali kepada Pemberi Fidusia.
--------------------- = Pasal 11 = -----------------
- Pemberi Fidusia setuju dan dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Penerima Fidusia untuk melaksanakan pendaftaran jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia.
- Untuk keperluan tersebut menghadap dihadapan pejabat atau instansi yang berwenang, memberikan keterangan, menandatangani surat/formulir, mendaftarkan jaminan fidusia atas Objek Jaminan Fidusia dengan melampirkan Pernyataan Pendaftaraan Jaminan Fidusia dan mengajukan permohonan permohonan perubahan dalam hal terjadi perubahan atas data yang tercantum dalam sertifikat jaminan fidusia, selanjutnya menerima sertifikat jaminan fidusia dan/atau pernyataan perubahan, serta dokumen-dokumen lain yang bertalian.
- Untuk keperluan itu membayar semua biaya dan menerima semua kwitansi uang pembayaran serta selanjutnya melakukan segala tindakan yang perlu dan berguna untuk melaksanakan ketentuan dari Akta ini.
---------------------- = Pasal 12 = ----------------
12.1.  Pemberi Fidusia setuju bahwa Penerima Fidusia berhak dan dengan ini diberi kuasa dengan hak substitusi oleh Pemberi Fidusia untuk melakukan perubahan atau penyesuaian atas ketentuan dalam Akta ini, didalam hal perubahan atau penyesuaian tersebut diperlukan dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Fidusia maupun ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
12.2.  Akta ini merupakan bagian yang terpenting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kredit demikian pula dengan kuasa yang diberikan dalam Akta ini merupakan bagian yang terpenting serta tidak terpisahkan dari Akta ini, tanpa adanya kuasa tersebut niscaya Perjanjian Kredit demikian pula Akta ini tidak akan diterima dan dilangsungkan diantara para pihak yang bersangkutan, oleh karenanya kuasa- tersebut tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan selama berlakunya Perjanjian Kredit dan kuasa tersebut tidak akan batal atau berakhir karena sebab yang dapat mengakhiri pemberian suatu kuasa, termasuk sebab yang disebutkan dalam Pasal 1813, 1814 dan 1816 KUH Perdata Indonesia.
--------------------- = Pasal 13 = -----------------
Pemberi Fidusia dengan ini menjamin bahwa pembebanan Objek Jaminan Fidusia ini tidak melanggar ketentuan- dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
---------------------- = Pasal 14 = ----------------
14.1.  Bila suatu ketentuan dalam Akta yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku, selama adanya la­rangan tersebut tanpa mengakibatkan batalnya keten­tuan hukum lain dari Akta, dan tanpa menghilangkan kemungkinan diberlakukannya kembali ketentuan yang dilarang tersebut di kemudian hari, Pemberi Fidusia setuju dan wajib membuat dan menandatangani dokumen yang berisikan ketentuan yang memenuhi per­syaratan Penerima Fidusia sebagai pengganti ketentuan yang dilarang atau tidak dapat dilaksanakan tersebut, sebagaimana diminta oleh Penerima Fidusia
14.2.  Jika ada salah satu ketentuan dalam Akta ini yang dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Akta ini, dan ketentuan‑ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat dan dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Akta ini, Pemberi Fidusia setuju dan wajib membuat dan menandatangani dokumen yang berisikan ketentuan yang memenuhi per­syaratan Penerima Fidusia sebagai pengganti ketentuan yang dilarang atau tidak dapat dilaksanakan terse­but, sebagaimana diminta oleh Penerima Fidusia.
14.3.  Tidak digunakannya atau ditundanya penggunaan sesuatu hak, kuasa atau hak istimewa oleh Penerima Fidusia bukan berarti bahwa Penerima Fidusia melepaskan hak atau kuasa atau hak istimewanya itu kecuali hak tersebut dilepas oleh Penerima Fidusia secara tertulis.
14.4.  Dan digunakannya sebagian dari hak, kuasa atau hak istimewa tadi tidak menghalangi Penerima Fidusia untuk meneruskan atau mengulangi digunakannya hak atau kuasa atau hak istimewa- tersebut.
14.5.  Hak‑hak dan upaya‑upaya yang diberikan kepada Penerima Fidusia dalam Akta ini bersifat kumulatif dan tidak mengurangi hak‑hak dan upaya‑upaya lain yang diberikan kepadanya menurut hukum.
14.6.  Akta ini dibuat berdasarkan dan hanya dapat ditafsirkan menurut hukum negara Republik Indonesia.
---------------------- = Pasal 15 = ----------------
15.1.  Segala perselisihan yang mungkin timbul diantara kedua belah pihak mengenai Akta ini yang tidak dapat diselesaikan diantara kedua belah pihak sendiri, maka kedua belah pihak akan memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ..........
15.2.  Pemilihan domisili hukum tersebut dilakukan dengan tidak mengurangi hak Penerima Fidusia untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap Pemberi Fidusia berdasarkan jaminan fidusia--- atas Objek Jaminan Fidusia dihadapan Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia, yaitu pada Pengadilan Negeri yang mempunyai yurisdiksi atas diri dari Pemberi Fidusia atau atas Objek Jaminan Fidusia.
--------------------- = Pasal 16 = -----------------
-Para Pihak menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas, dokumen-dokumen dan keterangan-keterangan para Pihak sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris dan bertanggungjawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para Pihak juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta  ini.
-Biaya Akta ini dan biaya-biaya lainnya yang berkenaan dengan pembuatan Akta ini maupun dalam melaksanakan ketentuan dalam Akta ini menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh Pemberi Fidusia atau Debitur, demikian pula biaya pendaftaran jaminan fidusia ini di Kantor Pendaftaran Fidusia.
------------- = DEMIKIANLAH AKTA INI = -------------


demikian yang bisa admin bagikan untuk kesempatan kali ini semogo bermanfaat bagi kita semua, terima kasih :D

untuk para sahabat mungkin ada yang membutuhkan untuk contoh-contoh akta yang lain bisa langsung klik disini  

Comments

Popular posts from this blog

CONTOH ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART) KOMUNITAS MOTOR

CONTOH / DRAFT AKTA PENDIRIAN PERKUMPULAN

anggaran dasar SANGGAR (drfat akta pendirian sanggar) kreatifitas seni