AKTA FIDUSIA // CONTOH AKTA FIDUSIA // APA ITU FIDUSIA
fidusia adalah suatu perjanjian hutang piutang antara pemilik jaminan dengan penerima jaminan atau antara debitur dengan kriditur atau biasanya lebih sering di lakukan oleh lembaga keuangan dan leasing, dan untuk fidusia itu sendiri objek jaminan tetap di kuasai oleh debitur atau pemilik jaminan sedangkan bukti kepemilikannya dikuasa oleh kreditur atau yang memberikan kredit.
untuk menjamin objek fidusia bagi kreditor
maka dibuat akta oleh notaris dan didaftarkan pada
instansi Pendaftaran Fidusia secara online melalui SHBH, setelah di daftarkan maka instansi tersebut akan mengeluarkan sertifikat jaminan
fidusia, sehingga
Dengan demikian, kreditur akan memiliki kekuatan hak eksekutorial langsung apabila
debitor melakukan pelanggaran perjanjian fidusia atau tidak melaksanakan kewajibannya seperti yang telah di sepakati dalam perjanjian kredit.
untuk perjanjian jaminan fidusia juga ada beberapa jenis, selain kenderaan ada juga jaminan atas barang persediaan, mungkin nanti admin akan coba bagikan di kesempatan yang lain.
berikuat admin akan membagikan contoh akta jaminan fidusia atas kenderaan bermotor, jangan lupa like shere dan ikutiya.
AKTA JAMINAN FIDUSIA
(KENDARAAN)
Nomor :
Pada hari ini,
Pukul :
Waktu Indonesia Barat.
Menghadap kepada saya, ........, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris ....., dengan dihadiri para saksi yang saya, Notaris, kenal dan
yang nama-namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini :
- Tuan
-dalam melakukan perbuatan Hukum tersebut
telah mendapat persetujuan dari Isterinya yang turut pula hadir dihadapan saya
Notaris yakni:
-
Nyonya
-untuk selanjutnya berikut segenap pengganti haknya yang
sah disebut “Pihak Pertama”/“Pemberi Fidusia”
- Tuan
p
--bertindak dalam
Jabatannya selaku Pemimpin (identitas perusahaan yang memberikan kredit)
“Pihak Kedua”/”Penerima Fidusia”.
-Para penghadap saya, Notaris, kenal.
-Para penghadap
dengan bertindak dalam kedudukannya-sebagaimana tersebut diatas, menerangkan
terlebih dahulu
:
A. Bahwa antara Tuan .......,
tersebut selaku pihak
yang menerima Fasilitas Kredit (untuk selanjutnya cukup disebut "Debitur")
dan Penerima Fidusia selaku pihak yang memberi Fasilitas Kredit (untuk
selanjutnya cukup disebut “Kreditur") telah dilangsungkan dan
ditandatangani akta Perjanjian Kredit dibawah tangan bermeterai cukup yang dibuat di
....................dengan Nomor : tertanggal
B.
Bahwa
untuk lebih menjamin dan menanggung terbayarnya dengan baik
segala sesuatu yang terhutang dan harus dibayar oleh Debitur, sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Kredit, Pemberi Fidusia diwajibkan untuk memberikan
Jaminan Fidusia atas Kendaraan milik Pemberi Fidusia kepentingan Penerima
Fidusia, sebagaimana yang akan diuraikan di bawah ini.
C. Bahwa untuk memenuhi ketentuan tentang
pemberian jaminan yang ditentukan dalam Perjanjian Kredit, maka Pemberi
Fidusia dan Penerima Fidusia telah semufakat dan setuju dengan ini
mengadakan Akta sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor
42 tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) berikut
Peraturan Pelaksanaannya, tentang Jaminan Fidusia
sebagaimana yang akan diuraikan dibawah ini.
D.
Kemudian
untuk menjamin terbayarnya dengan baik segala sesuatu yang terutang dan harus dibayar
oleh Debitur kepada Kreditur berdasarkan Perjanjian Kredit, baik karena
utang pokok sampai jumlah setinggi-tingginya sebesar Rp. .......... berikut bunga dan biaya-biaya lainnya yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit,
maka Pemberi Fidusia menerangkan dengan ini memberikan Jaminan Fidusia dengan mengalihkan
hak kepemilikan secara kepercayaan kepada Penerima Fidusia dan menyatakan menerima
jaminan Fidusia dengan pengalihan hak kepemilikan secara kepercayaan dari Pemberi Fidusia
sebagaimana termuat dalam akta ini.
E.
Pemberian
Jaminan Fidusia oleh Pemberi Fidusia-kepada Penerima Fidusia ini dilakukan
sampai dengan Nilai Penjaminan sekurang-kurangnya sebesar Rp.......... atas Objek Jaminan
Fidusia berupa:
-1
(satu) unit Mobil :
-Merk/type :
-Tahun Rakitan :
-Nomor Mesin :
-Nomor Rangka :
-Warna :
Tertulis atas nama:
--Dengan bukti kepemilikan,
Buku Pemilik Kenderaan Bermotor (BPKB) Nomor: tertanggal
- Objek Jaminan Fidusia tersebut berada dan disimpan ditempat
PEMBERI FIDUSIA dan/atau tempat lain yang disetujui oleh PENERIMA FIDUSIA berdasarkan permintaan PEMBERI FIDUSIA.
- Selanjutnya para penghadap bertindak dalam
kedudukannya tersebut menerangkan bahwa pembebanan jaminan fidusia
ini diterima dan dilangsungkan dengan persyaratan dan ketentuan
sebagai berikut :
---------------------- =
Pasal 1 = ----------------
1.1. Pembebanan jaminan fidusia atas Objek Jaminan Fidusia dilakukan
ditempat dimana Objek Jaminan Fidusia berada dan telah menjadi miliknya Penerima
Fidusia, sedangkan Objek Jaminan Fidusia tetap berada pada dan dalam
kekuasaan Pemberi Fidusia selaku Peminjam Pakai.
1.2. Pembebanan jaminan fidusia atas Objek Jaminan Fidusia yang
dimiliki oleh Pemberi Fidusia dikemudian hari akan dianggap terjadi pada
saat Pemberi Fidusia memperoleh Objek Jaminan Fidusia.
--------------------- = Pasal 2 = ------------------
2.1. Pemberi Fidusia dengan ini menjamin Penerima Fidusia atau
kuasanya bahwa Objek Jaminan Fidusia yang diberikan sebagai jaminan
fidusia kepada Penerima Fidusia dalam Akta ini adalah benar-benar ada dan
adalah hak penuh/kepunyaan Pemberi Fidusia sendiri, tidak ada orang/pihak-
lain yang turut mempunyai hak apapun juga, tidak tersangkut dalam
perkara/sengketa dan tidak berada dalam suatu sitaan serta belum pernah
diberikan sebagai jaminan fidusia atau dijadikan jaminan pembayaran utang
dengan cara bagaimanapun juga.
2.2. Pemberi Fidusia dengan ini pula membebaskan dan melepaskan Penerima
Fidusia atau kuasanya dari semua tuntutan/gugatan yang diajukan oleh orang/pihak
siapapun juga mengenai atau berhubungan dengan hal-hal yang dijaminkan
oleh Pemberi Fidusia sebagaimana diuraikan di atas, dan atas permintaan pertama
dari Penerima Fidusia atau kuasanya, Pemberi Fidusia wajib mengurus, menyelesaikan
dan membayar tuntutan, gugatan atau tagihan tersebut atas biaya dan
tanggung jawab Pemberi Fidusia sendiri.
2.3. Pemberi Fidusia memiliki hak dan kewenangan penuh untuk
menjaminkan secara fidusia atas Objek Jaminan Fidusia tersebut berdasarkan
Akta ini dan persetujuan (persetujuan) yang diperlukan sesuai anggaran
dasar Pemberi Fidusia maupun peraturan yang berlaku telah diperoleh
Pemberi Fidusia secara cukup dan lengkap.
---------------------- = Pasal 3 = -----------------
3.1. Objek Jaminan Fidusia hanya dapat dipergunakan oleh Pemberi
Fidusia menurut sifat dan peruntukannya secara pinjam pakai, dengan
tidak ada kewajiban bagi Pemberi Fidusia untuk membayar ganti rugi
berupa apapun untuk pinjam- pakai tersebut kepada Penerima Fidusia.
3.2. Namun Pemberi Fidusia berkewajiban untuk memelihara Objek
Jaminan Fidusia dengan sebaik-baiknya dan melakukan semua tindakan yang diperlukan
untuk pemeliharaan dan perbaikan atas Objek Jaminan Fidusia atas biaya dan
tanggungan Pemberi Fidusia sendiri, serta membayar pajak dan beban
lainnya yang bersangkutan dengan itu.
3.3. Apabila untuk penggunaan atas Objek Jaminan Fidusia diperlukan
suatu kuasa khusus, maka Penerima Fidusia dengan ini setuju untuk
memberi kuasa kepada Pemberi Fidusia untuk melakukan tindakan-tindakan
yang diperlukan dalam rangka pinjam pakai/pinjam pengganti Objek
Jaminan Fidusia.
----------------------- = Pasal 4 = ----------------
4.1. Pemberi Fidusia menyetujui dan memberikan izin- kepada Penerima
Fidusia atau wakilnya yang sah setiap waktu berhak dan berwenang untuk pada
jam kerja memeriksa tentang adanya dan tentang keadaan Objek Jaminan Fidusia,
dokumen, surat
4.2. surat yang berkaitan dengan Objek Jaminan Fidusia, termasuk
tetapi tidak terbatas untuk memasuki gedung, gudang, bangunan, ruang dimana Objek
Jaminan Fidusia disimpan atau berada.
4.3. Penerima Fidusia atas biaya Pemberi Fidusia berhak namun tidak
diwajibkan, untuk melakukan atau suruh melakukan segala sesuatu yang seharusnya
dilakukan oleh Pemberi Fidusia atas Objek Jaminan Fidusia dalam hal Pemberi
Fidusia melalaikan kewajibannya untuk memelihara Objek Jaminan Fidusia dalam
keadaan terpelihara baik.
4.4. Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia menyatakan bahwa tindakan
melakukan pemeriksaan dan tindakan memasuki tempat dan/atau bangunan
sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 ayat 1 Akta ini tidak merupakan
tindakan yang melanggar peraturan yang berlaku.
--------------------- = Pasal 5 = ------------------
Apabila bagian dari Objek Jaminan Fidusia atau diantara Objek
Jaminan Fidusia ada yang tidak dapat dipergunakan lagi atau nilai Objek
Jaminan Fidusia menjadi berkurang dari nilai Objek Jaminan Fidusia yang
telah ditetapkan dalam Akta ini, maka Pemberi Fidusia dengan ini berjanji dan
karenanya mengikat diri untuk mengganti bagian dari atau Objek Jaminan
Fidusia yang tidak dapat dipergunakan itu dengan Objek Jaminan Fidusia
lainnya yang sejenis yang nilainya setara dengan yang digantikan serta
dapat disetujui Penerima Fidusia atau menambah kekurangan nilai Objek
Jaminan Fidusia agar senilai Objek Jaminan Fidusia sebagaimana ditetapkan
dalam Akta ini, sedang pengganti atau penambahan Objek Jaminan Fidusia tersebut
termasuk dalam jaminan fidusia yang dinyatakan dalam Akta ini.
---------------------- = Pasal 6 = -----------------
6.1. Pemberi Fidusia tidak berhak untuk melakukan fidusia
ulang atas Objek Jaminan Fidusia.
6.2. Pemberi Fidusia juga tidak diperkenankan
untuk membebankan dengan cara apapun, menggadaikan atau menjual atau
mengalihkan dengan cara apapun Objek Jaminan Fidusia kepada pihak lain
tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima
Fidusia.
--------------------- = Pasal 7 = ------------------
7.1. Pemberi Fidusia berjanji dan karenanya mengikat diri untuk mengasuransikan
Objek Jaminan Fidusia pada perusahaan asuransi yang ditunjuk atau disetujui
oleh Penerima Fidusia terhadap bahaya kebakaran serta bahaya lainnya dan
untuk suatu jumlah pertanggungan serta dengan persyaratan yang
dipandang tepat oleh Penerima Fidusia.
7.2. Pada polis asuransi tersebut harus dicantumkan- klausula bahwa dalam
hal terjadi kerugian sebagaimana diatur dalam polis asuransi tersebut,
maka uang pengganti kerugiannya harus dibayarkan kepada Penerima Fidusia, yang selanjutnya Debitur dan/atau Pemberi Fidusia menyetujui untuk memberikan
kuasa kepada Penerima Fidusia untuk memperhitungkan uang pengganti
kerugian tersebut dengan jumlah yang masih harus dibayarkan oleh Debitur
kepada Penerima Fidusia berdasarkan Perjanjian Kredit, sedangkan sisanya
jika masih ada harus dikembalikan oleh Kreditur kepada Pemberi
Fidusia dengan tidak ada kewajiban bagi Penerima Fidusia untuk membayar
bunga atau ganti kerugian berupa apapun kepada Pemberi Fidusia.
7.3. Apabila ternyata uang pengganti kerugian dari perusahaan asuransi
tersebut tidak mencukupi, maka Debitur berkewajiban untuk membayar lunas- sisa
yang harus dibayar oleh Debitur kepada Penerima
Fidusia.
7.4. Semua uang premi asuransi harus ditanggung
dan dibayar oleh Pemberi Fidusia atau Debitur.
7.5. Apabila Pemberi Fidusia atau Debitur lalai dan/atau
tidak mengasuransikan Objek Jaminan Fidusia tersebut, maka Penerima Fidusia
berhak- (namun tidak berkewajiban) seberapa perlu dengan ini kepadanya
oleh Pemberi Fidusia telah diberi Kuasa untuk mengasuransikan sendiri
Objek Jaminan Fidusia, dengan ketentuan bahwa premi asuransinya tetap harus
dibayar oleh Pemberi Fidusia atau Debitur.
7.6. Asli polis asuransi dan perpanjangannya dikemudian
hari serta kwitansi pembayaran premi asuransi tersebut harus diserahkan untuk
disimpan oleh Penerima Fidusia segera setelah diperoleh Pemberi Fidusia dari
perusahaan asuransi tersebut.
----------------------- = Pasal 8 =
----------------
Dalam hal Pemberi Fidusia dan/atau Debitur
tidak menjalankan atau memenuhi salah satu ketentuan dalam Akta ini dan/atau
salah satu ketentuan dalam Perjanjian Kredit, terutama dalam hal Pemberi
Fidusia dan/atau Debitur lalai, sedangkan kelalaian tersebut semata-mata
terbukti dengan lewatnya waktu- yang ditentukan, tanpa untuk itu diperlukan
lagi sesuatu surat teguran juru sita atau surat lain yang serupa dengan
itu, maka Pemberi Fidusia menyetujui bahwa :
8.1. Atas kuasa Pemberi Fidusia, Penerima Fidusia berhak
untuk menjual Objek Jaminan Fidusia atas dasar titel eksekutorial; atau melalui
pelelangan di muka umum; atau melalui penjualan di bawah tangan yang dilakukan
berdasarkan kesepakatan Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia jika
dengan cara demikian diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para
pihak;
8.2. Untuk keperluan penjualan tersebut, Pemberi Fidusia
setuju memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Penerima Fidusia
menghadap bilamana perlu, membuat atau suruh membuat serta
menandatangani semua surat, akta serta dokumen lain yang diperlukan,
menerima uang harga penjualan dan memberikan tanda penerimaan untuk itu,
menyerahkan apa yang dijual itu kepada pembelinya, memperhitungkan atau
mengkompensir uang harga penjualan yang diterimanya itu dengan semua
apa yang wajib dibayar oleh Debitur kepada Kreditur berdasarkan
Perjanjian Kredit, apabila masih terdapat sisa uang harga penjualan setelah
dipergunakan untuk membayar hutang Debitur kepada Kreditur berdasarkan
Perjanjian Kredit, maka Penerima Fidusia wajib menyerahkan sisa uang penjualannya
kepada Pemberi Fidusia, dengan tidak ada kewajiban bagi Penerima Fidusia untuk membayar bunga atau ganti kerugian berupa apapun juga
kepada Pemberi Fidusia atau Debitur mengenai sisa uang harga
penjualan.
Apabila hasil penjualan dari Objek Jaminan
Fidusia tidak mencukupi untuk melunasi semua apa yang wajib dibayar oleh
Debitur kepada Kreditur, maka Debitur tetap terikat membayar lunas sisa uang
yang masih harus dibayar oleh Debitur kepada Kreditur.
---------------------- = Pasal 9 =
-----------------
Dalam hak Penerima Fidusia mempergunakan
hak-hak yang diberikan kepadanya seperti tersebut dalam pasal 8 Akta
ini, Pemberi Fidusia wajib dan mengikat diri sekarang ini untuk dipergunakan
dikemudian hari pada waktunya, menyerahkan dalam keadaan terpelihara baik kepada
Penerima Fidusia Objek Jaminan Fidusia atas pemberitahuan atau teguran
pertama dari Penerima Fidusia dan dalam hal Pemberi Fidusia tidak
memenuhi ketentuan itu dalam waktu yang ditentukan dalam surat pemberitahuan
atau teguran yang bersangkutan, maka Pemberi Fidusia adalah lalai
semata-mata karena lewatnya waktu yang ditentukan tanpa untuk itu diperlukan
lagi sesuatu surat teguran juru sita atau surat lain yang serupa dengan
itu, maka Penerima Fidusia atau kuasanya yang sah berhak, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk mengambil
atau suruh mengambil Objek Jaminan Fidusia dari tempat dimanapun
Objek Jaminan Fidusia berada, baik dari tangan Pemberi Fidusia maupun dari
tangan pihak ketiga yang menguasainya, dengan ketentuan, bahwa semua
biaya yang bertalian dengan itu menjadi tanggungan dan harus dibayar
oleh Pemberi Fidusia.
---------------------- = Pasal 10 =
----------------
- Pembebanan Fidusia ini akan berakhir dengan
sendirinya pada saat Debitur telah memenuhi/ membayar lunas semua
kewajiban Debitur kepada Kreditur sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian
Kredit sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan dalam hal demikian, maka
Objek Jaminan Fidusia beralih dengan sendirinya menurut hukum kepada
Pemberi Fidusia.
- Dan surat bukti kepemilikan Objek Jaminan
Fidusia- diserahkan kembali kepada Pemberi Fidusia.
--------------------- = Pasal 11 =
-----------------
- Pemberi Fidusia setuju dan dengan ini memberi
kuasa dengan hak substitusi kepada Penerima Fidusia untuk melaksanakan
pendaftaran jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia.
- Untuk keperluan tersebut menghadap dihadapan
pejabat atau instansi yang berwenang, memberikan keterangan, menandatangani
surat/formulir, mendaftarkan jaminan fidusia atas Objek Jaminan
Fidusia dengan melampirkan Pernyataan Pendaftaraan Jaminan Fidusia dan
mengajukan permohonan permohonan perubahan dalam hal terjadi perubahan
atas data yang tercantum dalam sertifikat jaminan fidusia, selanjutnya
menerima sertifikat jaminan fidusia dan/atau pernyataan perubahan, serta
dokumen-dokumen lain yang bertalian.
- Untuk keperluan itu membayar semua biaya dan
menerima semua kwitansi uang pembayaran serta selanjutnya melakukan segala
tindakan yang perlu dan berguna untuk melaksanakan ketentuan dari Akta ini.
---------------------- = Pasal 12 = ----------------
12.1. Pemberi Fidusia setuju bahwa Penerima Fidusia berhak dan dengan
ini diberi kuasa dengan hak substitusi oleh Pemberi Fidusia untuk melakukan perubahan atau penyesuaian atas ketentuan dalam Akta ini,
didalam hal perubahan atau penyesuaian tersebut diperlukan dalam
rangka memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran
Fidusia maupun ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia.
12.2. Akta ini merupakan bagian yang terpenting dan tidak dapat
dipisahkan dari Perjanjian Kredit demikian pula dengan kuasa yang diberikan
dalam Akta ini merupakan bagian yang terpenting serta tidak
terpisahkan dari Akta ini, tanpa adanya kuasa tersebut niscaya
Perjanjian Kredit demikian pula Akta ini tidak akan diterima dan dilangsungkan
diantara para pihak yang bersangkutan, oleh karenanya kuasa- tersebut tidak
dapat ditarik kembali atau dibatalkan selama berlakunya Perjanjian Kredit
dan kuasa tersebut tidak akan batal atau berakhir karena sebab yang dapat
mengakhiri pemberian suatu kuasa, termasuk sebab yang disebutkan dalam Pasal
1813, 1814 dan 1816 KUH Perdata Indonesia.
--------------------- = Pasal 13 =
-----------------
Pemberi Fidusia dengan ini menjamin bahwa
pembebanan Objek Jaminan Fidusia ini tidak melanggar ketentuan- dalam Pasal 35
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia.
---------------------- = Pasal 14 = ----------------
14.1. Bila suatu ketentuan dalam Akta yang oleh karena suatu
ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat
dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku, selama adanya larangan tersebut
tanpa mengakibatkan batalnya ketentuan hukum lain dari Akta, dan
tanpa menghilangkan kemungkinan diberlakukannya kembali ketentuan yang
dilarang tersebut di kemudian hari, Pemberi Fidusia setuju dan wajib membuat
dan menandatangani dokumen yang berisikan ketentuan yang
memenuhi persyaratan Penerima Fidusia sebagai pengganti ketentuan yang
dilarang atau tidak dapat dilaksanakan tersebut, sebagaimana diminta
oleh Penerima Fidusia
14.2. Jika ada salah satu ketentuan dalam Akta ini yang dinyatakan batal
demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam
Akta ini, dan ketentuan‑ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan
mengikat dan dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Akta ini,
Pemberi Fidusia setuju dan wajib membuat dan menandatangani dokumen yang
berisikan ketentuan yang memenuhi persyaratan Penerima Fidusia sebagai
pengganti ketentuan yang dilarang atau tidak dapat dilaksanakan tersebut,
sebagaimana diminta oleh Penerima Fidusia.
14.3. Tidak digunakannya atau ditundanya penggunaan sesuatu hak, kuasa
atau hak istimewa oleh Penerima Fidusia bukan berarti bahwa Penerima
Fidusia melepaskan hak atau kuasa atau hak istimewanya itu kecuali hak
tersebut dilepas oleh Penerima Fidusia secara tertulis.
14.4. Dan digunakannya sebagian dari hak, kuasa atau hak istimewa tadi
tidak menghalangi Penerima Fidusia untuk meneruskan atau mengulangi
digunakannya hak atau kuasa atau hak istimewa- tersebut.
14.5. Hak‑hak dan upaya‑upaya yang diberikan kepada Penerima Fidusia
dalam Akta ini bersifat kumulatif dan tidak mengurangi hak‑hak dan upaya‑upaya
lain yang diberikan kepadanya menurut hukum.
14.6. Akta ini dibuat berdasarkan dan hanya dapat ditafsirkan
menurut hukum negara Republik Indonesia.
---------------------- = Pasal 15 = ----------------
15.1. Segala perselisihan yang mungkin timbul diantara kedua
belah pihak mengenai Akta ini yang tidak dapat diselesaikan diantara kedua
belah pihak sendiri, maka kedua belah pihak akan memilih domisili hukum yang
tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ..........
15.2. Pemilihan domisili hukum tersebut dilakukan dengan tidak mengurangi
hak Penerima Fidusia untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap Pemberi
Fidusia berdasarkan jaminan fidusia--- atas Objek Jaminan Fidusia dihadapan
Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia, yaitu pada
Pengadilan Negeri yang mempunyai yurisdiksi atas diri dari Pemberi
Fidusia atau atas Objek Jaminan Fidusia.
--------------------- = Pasal 16 =
-----------------
-Para Pihak
menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas, dokumen-dokumen
dan keterangan-keterangan para Pihak sesuai tanda pengenal yang
disampaikan kepada saya, Notaris dan bertanggungjawab sepenuhnya atas hal
tersebut dan selanjutnya para Pihak juga menyatakan telah mengerti dan
memahami isi akta ini.
-Biaya
Akta ini dan biaya-biaya lainnya yang berkenaan dengan pembuatan Akta ini
maupun dalam melaksanakan ketentuan dalam Akta ini menjadi tanggungan
dan harus dibayar oleh Pemberi Fidusia atau Debitur, demikian pula biaya
pendaftaran jaminan fidusia ini di Kantor Pendaftaran Fidusia.
-------------
= DEMIKIANLAH AKTA INI = -------------
demikian yang bisa admin bagikan untuk kesempatan kali ini semogo bermanfaat bagi kita semua, terima kasih :D
untuk para sahabat mungkin ada yang membutuhkan untuk contoh-contoh akta yang lain bisa langsung klik disini
Comments
Post a Comment