CONTOH AKTA PENDIRIAN PT // APA ITU PT (PERSEROAN TERBATAS)
slmat pagi para sahabat gudang ilmu, dalam kesempatan kali ini admin akan membagikan contoh akta untuk pendirian PT, mungkin selain untuk menambah wawasan diantara sahabat juga mungkin ada yang membutuhkan, dan untuk kesempatan ini contoh akta PT yang admin bagikan adalah PT umum/non fasilitas, yang mana dalam pendirian PT itu sendiri terbagi terbagi 2 yaitu PT Khusus dan PT umum, dan untuk perbedaan PT Khusus dan Umum andim akan coba bahas di kesempatan lain :D ⥤ agar mempersingkat waktu langsung aja kita ke topik permasalahan, berikut contoh akta nya :D
AKTA
PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
“PT.
Nomor :
Pada hari ini,
Pukul :
Waktu
Indonesia Barat.
Menghadap
kepada saya, .........., Sarjana Hukum,
Magister Kenotariatan, Notaris di........., dengan dihadiri saksi-saksi
yang telah saya, Notaris kenal, dan yang nama-namanya akan disebutkan pada
bagian akhir akta ini :
1. Tuan
2. Tuan
3. Tuan
-Para Penghadap
dikenal oleh Saya, Notaris. ----------
-Para Penghadap sebagaimana tersebut diatas
dengan ini menerangkan, bahwa dengan tidak mengurangi izin dari pihak yang
berwenang, telah sepakat dan setuju untuk-bersama-sama mendirikan perseroan
terbatas dengan Anggaran Dasar sebagaimana yang termuat dalam Akta Pendirian
ini, (untuk selanjutnya cukup disingkat
dengan
Anggaran Dasar) sebagai berikut :
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Perseroan Terbatas ini
bernama “ PT.
(selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup
disingkat dengan "Perseroan"), berkedudukan di .....,
2. Perseroan dapat membuka kantor cabang atau
kantor
perwakilan, baik didalam maupun diluar wilayah Republik
Indonesia sebagaimana yang ditetapkan oleh Direksi.
JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN
Pasal 2
Perseroan
ini didirikan dengan jangka waktu yang tidak terbatas.
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
Pasal 3
1.Maksud dan tujuan Perseroan adalah
bergerak di------
bidang : -------------------------------------------
a. PEMBANGUNAN,-----------------------------------
b. PERDAGANGAN,----------------------------------
c. JASA,-----------------------------------------
d. PERTANIAN,------------------------------------
e. PERBENGKELAN,---------------------------------
f. PERINDUSTRIAN.--------------------------------
g. PERCETAKAN,-----------------------------------
h. PENGANGKUTAN
DARAT,---------------------------
2. Untuk
mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas----
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai-
berikut :
------------------------------------------
a. Menjalankan usaha-usaha di bidang Pembangunan,--
Bertindak sebagai pengembang/Developer, Supplier, Pemborongan pada umumnya (General Contractor),
Pemasangan Komponen Bangunan Berat/Heavy Lifting, Pembangunan
Konstruksi Gedung, Jembatan, Jalan, Bandara Dermaga, Pemasangan
Instalasi-Instalasi, Pengembangan Wilayah Pemukiman, Pemborongan Bidang
Pertambangan Minyak, Gas dan Panas-bumi, Pemborongan Bidang Pertambangan Umum,
Pemborongan Bidang Telekomunikasi, Pemborongan
Bidang Petrokimia, Pembangunan Sarana-Pra Sarana- Jaringan Telekomunikasi, Konstruksi
Besi dan Baja, Pembangunan Lapangan Golf, Penyelenggaraan- proyek jalan
tol, Konstruksi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api, Usaha Penunjang
Ketenagalistrikan, Pengelolaan Sumber Daya Alam untuk Ketenagalistrikan, Pemborongan(contractor) di bidang Pembangunan dan Konstruksi Pabrik untuk
Industri Kimia (Chemical), Pemborongan Bidang Pertambangan
Batubara.
b.
Menjalankan usaha-usaha di bidang
Perdagangan,-- dan pengadaan
barang dan jasa seperti : export---import,
distributor, pemasok, grosier, eceran---- atau penyalur dari
barang-barang sebagai--------- berikut : A/P/S, alat tulis
kantor, perlengkapan- kantor, kendaraan bermotor roda dua, roda tiga--- dan
roda empat, alat-alat keselamatan kerja,----- kerajinan
tangan (handicraft) dari kayu bambu,--- kulit, rotan, batik, Pengadaan
Kapal Fiber,------ Tramil Net, Gilnet, bibit sawit, Bibit Karet, dan furniture, meubelair,
Mekanikal dan Elektrikal,-- barang
jadi, barang setengah jadi, dan bahan baku serta sembilan bahan pokok,
alat-alat/peralatan-- ukur dan suku
suku cadang alat-alat ukur, -------alat-alat survei dan suku cadang alat-alat------- survei, komputer,
multimedia, perfilman, alat-alat pembersih, Pupuk/pemupukan, bibit pertanian, bibit perkebunan, bibit perikanan, alat-alat----- pertanian,
alat-alat perikanan, alat-alat-------- perkebunan, alat-alat pertamanan,alat-alat------- perternakan, alat-alat kehutanan,
pestisida dan--bahan sejenisnya, bahan
kimia, chemikal, cat,----
alat-alat teknik, mesin listrik, mesin----------- produksi, navigasi, alat-alat rumah tangga,------ alat berat, alat peraga, material dan bahan------ bangunan, Material Bangunan, material timbunan,--
pipakatub,perpipaan, onderdil dan suku cadang,---
internet dan jaringan, bahan olahan,------------- pakaian jadi/konveksi,
jasa penyediaan angkutan-- darat dan laut, jasa main power/tenaga kerja,----
jasa pembersihan limbah industri, limbah padat--- dan cair, jasa dan alat-alat
keselamatan kerja,-- alat-alat laboratorium, timbangan
khusus,--------
jasapembersih (cleaning-service)
dan pengadaan--- alat-alat pembersih,
alat-alat kesehatan, Olah--- raga,
vaksinasi, farmasi, obat-obatan, air------- Conditoner (AC), garmen, internet dan jaringan,-- bahan olahan, jasa pembersihan lahan/pembukaan--- lahan, penjernihan dan penyaluran air bersih,---- pakaian
jadi dan Konveksi.-----------------------
c. menjalankan usaha-usaha di bidang Jasa:----------
jasa pengadaan tenaga kerja (main Power), jasa---
Rekruting dan Penyaluran Tenaga Kerja, Jasa------Pelatihan
dan Keterampilan Tenaga Kerja, jasa---- pembersih (cleaning-service), penunjang kegiatan-
angkutan dan perjalanan, jasa persewaan mesin dan peralatannya, jasa
penyelenggara usaha teknik,---
ekspedisi, pengepakan dan pergudangan (bukan ----veem),
jasa penjualan bahan bakar mobil dan------
motor, sarana penunjang perusahaan pertambangan,- jasa penjernihan dan pengelolaan air bersih dan- limbah, jasa bidang kontruksi pertambangan, jasa
agen property, jasa penunjang kegiatan-----------
pertambangan, jasa photocopy, jasa pengerukan----
alur pelabuhan, jasapengadaan/pemasangan lampu---
suar dan alat apung tambatan kapal, jasa --------pemasangan
dan perbaikan turbin dan pompa, jasa-- pengelolaan tangki terminal curah, jasa---------- pemeliharaan, peralatan dan perbaikan, peralatan- filter kendaraan bermotor, jasa penunjang-------- kegiatan dalam bidang industri minyak dan gas---- bumi, jasa penunjang kegiatan kelautan dan lepas-
pantai, jasa kontruksi dalam pembuatan beton siap pakai, jasa pengangkutan darat/trucking,
--------jasa container/packaging, jasa pengamanan,-------
penanaman,perawatan,penebangan tanaman industri.-
d. Pertanian, kegiatan usaha
sebagai berikut:------ Menjalankan usaha-usaha dibidang pertanian,------ peternakan,
peternakan sapi dan penggemukan sapi, perikanan darat/laut dan pertambakan,
agrobisnis- (perdagangan hasil-hasil pertanian), pembenihan dan budi daya biota
laut, perkebunan tanaman--- industri, perkebunan kelapa sawit, rehabilitasi--
tanah dan reboisasi, perkebunan karet, pemungutan hasil hutan dan pemeliharaan
dan pengelolaan----- hutan, penanaman,perawatan,penebangan
tanaman---- industri.----------------------------------------
e. Perbengkelan, kegiatan usaha
sebagai berikut:---
Menjalankan usaha-usaha dibidang perbengkelan;--- Perawatan,
Pemeliharaan dan Perbaikan, mobil,---- kapal, alat berat dan kendaraan lainnya;---------
Menjalankan usaha-usaha showroom; Pemasangan dan-penjualan Assesories kendaraan;
Perawatan,------- Pemeliharaan dan Perbaikan Alat-alat Berat;------ Pengecatan
Kendaraan Bermotor; Penyediaan Suku--- Cadang Alat-Alat Berat; Pemeliharaan dan---------
Penyediaan Suku Cadang Pesawat Ringan; Penyewaan- Alat-alat Berat; Bengkel
konstruksi pesawat uap-- dan bejana tekan; Bengkel Alat-alat yang---------
berhubungan dengan Gas; Pelayanan Jasa----------- Profesional Las Laser(Profesional
Laser Welding-- Services).---------------------------------------
f. Perindustrian, kegiatan usaha sebagai
berikut:--
Industri
Tekstil, Industri Wood Working dan-----Furniture (Meubel), Industri Garment
dan--------Pakaian Jadi, Industri Kerajinan Tangan,-------- Industri Beton Siap
Pakai (Ready Mix) dan-------Prestressing, Industri Material Bangunan,------- Industri
Aspal, Industri Kapal(galangan kapal).-
g.
Percetakan, kegiatan usaha sebagai berikut: Foto-Copy, Memperdayakan
hasil-hasil dari penerbitan,-
Penjilidan, Kartonage dan Pengepakan, Pencetakan-Buku-buku, Desain dan Cetak
Grafis, Offset,------ Pencetakan
Majalah-majalah dan Tabloid (Media---- Massa), Sablon, Pencetakan Dokumen, Pencetakan---
h. Pengangkutan Darat, dengan kegiatan usaha--------
sebagai-berikut:---------------------------------
- Transportasi
Pertambangan dan Perminyakan;----- Transportasi Pertambangan dan Batubara; -------
Angkutan Darat(Pipa/Pipanisasi); Ekspedisi dan- Pergudangan; Transportasi
Penumpang;----------- Transportasi Pengangkutan; Transportasi Hasil--
Perkebunan; Transportasi Hasil Perkebunan -----Coklat (Cacao); Transportasi
Hasil Perkebunan -Kelapa (Coconut); Transportasi Hasil Perkebunan Kelapa Sawit.----------------------------------
-----------------------M O D A L----------------------
------------------------Pasal 4 ----------------------
1. Modal
dasar Perseroan berjumlah--------------------Rp. 500.000.000,-
(limaratus juta Rupiah),--------- terbagi atas 500 (limaratus) lembar saham,--------- masing-masing saham bernilai nominal Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). -------------------------------
2. Dari
modal dasar tersebut telah ditempatkan dan----disetor 100% (seratus
persen) atau sejumlah-------- 500 (limaratus)
lembar saham dengan nilai----------
nominal seluruhnya sebesar Rp. 500.000.000,- ------(limaratus juta Rupiah),Oleh
para pendiri yang----- telah mengambil bagian saham dan rincian serta ----nilai nominal saham yang disebutkan pada akhir-----
akta.----------------------------------------------
--------------------- S
A H A M
------------------
------------------------ Pasal 5 ---------------------
1. Semua
saham yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah-
saham
atas nama. ----------------------------------
2. Yang
boleh memiliki dan mempergunakan hak atas-----
saham adalah Warga Negara Indonesia atau badan-----
hukum Indonesia. ----------------------------------
3. Bukti
pemilikan saham dapat berupa surat
saham.----
4. Dalam
hal Perseroan tidak menerbitkan surat saham,-
pemilikan saham dapat dibuktikan dengan surat -----keterangan
atau catatan yang dikeluarkan oleh------Perseroan. ----------------------------------------
5. Jika
dikeluarkan surat saham, maka untuk setiap---- surat saham diberi sehelai surat
saham. -----------
6. Surat
kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai-----
bukti pemilikan 2 (dua) atau lebih saham yang------
dimiliki oleh seorang pemegang saham. -------------
7. Pada
surat saham harus dicantumkan sekurangnya:----
a. Nama
dan alamat pemegang saham; ---------------
b. Nomor
surat saham;-----------------------------
c. Nilai
nominal saham; --------------------------
d. Tanggal
pengeluaran surat saham;---------------
8. Pada
surat kolektif saham sekurangnya harus--------dicantumkan:---------------------------------------
a. Nama
dan alamat pemegang saham; ---------------
b. Nomor
surat kolektif saham; -------------------
c. Nomor
surat saham dan jumlah saham;------------
d. Nilai
nominal saham; --------------------------
e. Tanggal
pengeluaran surat
kolektif saham. -----
9. Surat
saham dan surat kolektif saham harus --------
ditandatangani
Direksi (yang diwakili oleh---------
Direktur
Utama atau Direktur lainnya sesuai dengan- ketentuan anggaran dasar Perseroan)
dan dengan----- persetujuan dari Komisaris Utama atau anggota------Komisaris
lainnya sesuai dengan keputusan rapat---- Dewan Komisaris. ----------------------------------
------------------ PENGGANTI SURAT SAHAM -------------
------------------------ Pasal 6 ---------------------
1. Jika
surat saham rusak atau tidak dapat dipakai,--- atas permintaan mereka yang
berkepentingan, Direksi mengeluarkan surat saham pengganti, setelah surat--saham
yang rusak atau tidak dapat dipakai tersebut-diserahkan kembali kepada Direksi.
----------------
2. Surat
saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)-----
harus dimusnahkan dan dibuat berita acara oleh----- Direksi
untuk dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang- Saham berikutnya. ---------------------------------
3. Jika
surat saham hilang, atas permintaan mereka----yang berkepentingan, Direksi
mengeluarkan surat----saham pengganti setelah menurut pendapat Direksi---kehilangan
itu cukup dibuktikan dan dengan jaminan- yang dipandang perlu oleh Direksi
untuk tiap-------
peristiwa yang khusus.
---------------------------
4. Setelah
surat saham pengganti dikeluarkan, surat---saham yang dinyatakan hilang
tersebut, tidak berlaku lagi terhadap Perseroan. ------------------
5. Semua
biaya yang berhubungan dengan pengeluaran----
surat saham pengganti ditanggung oleh
pemegang----- saham yang berkepentingan. ------------------------
6. Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat(1),------- ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat
(5)---------- mutatis-muntandis berlaku bagi pengeluaran surat---kolektif saham
pengganti. -------------------------
---------------- PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM -----------
------------------------ Pasal 7 ---------------------
1. Pemindahan
hak atas saham, harus berdasarkan akta-- pemindahan hak yang ditanda-tangani
oleh yang------memindahkan dan yang menerima pemindahan atau------kuasanya yang
sah. --------------------------------
2. Pemegang
saham yang hendak memindahkan hak atas---- saham, harus menawarkan terlebih
dahulu kepada-----pemegang saham lain dengan menyebutkan harga------- serta
persyaratan penjualan dan memberitahukan----- kepada Direksi secara tertulis
tentang penawaran---
tersebut. -----------------------------------------
3. pemindahan
hak atas saham, harus mendapat----- persetujuan dari instansi yang berwenang, jika----
peraturan perundang-undangan mensyaratkan hal------ tersebut.------------------------------------------
4. Mulai
hari panggilan Rapat Umum Pemegang Saham-----sampai dengan hari dilaksanakan
Rapat Umum Pemegang Saham, pemindahan hak atas saham tidak------------- diperkenankan.
------------------------------------
5. Apabila karena warisan, perkawinan atau sebab
lain- saham tidak lagi menjadi milik Warga Negara-------- Indonesia atau badan
hukum Indonesia, maka dalam--- jangka waktu 1 (satu) tahun orang atau badan
hukum- tersebut wajib memindahkan hak atas sahamnya kepada Warga Negara
Indonesia atau badan hukum Indonesia,- menurut ketentuan Anggaran Dasar. -----------------
----------------RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM-------------
------------------------Pasal 8-----------------------
1. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya
disebut--
RUPS adalah:----------------------------------------
a. RUPS
tahunan; ----------------------------------
b. RUPS
lainnya, yang dalam Anggaran Dasar ini----- disebut juga RUPS luar biasa.
------------------
2. Istilah
RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti------keduanya, yaitu: RUPS tahunan dan
RUPS luar biasa,-
kecuali dengan tegas ditentukan lain. -------------
3. Dalam RUPS tahunan:--------------------------------
a.Direksi
menyampaikan:--------------------------
- Laporan
tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan-
Komisaris
untuk mendapat persetujuan RUPS. ----
- Laporan
keuangan untuk mendapat pengesahan-----
rapat;-----------------------------------------
b. ditetapkan
penggunaan laba, jika perseroan------
mempunyai saldo laba yang positif. -------------
c. Diputuskan
mata acara RUPS lainnya yang telah---
diajukan sebagaimana mestinya dengan------------
memperhatikan ketentuan anggaran dasar. --------
4. Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan
laporan-keuangan oleh RUPS tahunan berarti memberikan------pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya-kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris
atas----pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan----selama tahun buku
yang lalu, sejauh tindakan------- tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan ----Laporan
Keuangan.----------------------------------
5. RUPS luar biasa dapat diselenggarakan sewaktu------
waktu berdasarkan kebutuhan untuk
membicarakan dan- memutuskan mata acara rapat kecuali mata acara----- rapat
yang dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, dengan memperhatikan peraturan
perundang--------undangan serta Anggaran Dasar. --------------------
-----------TEMPAT, PEMANGGILAN DAN PIMPINAN RUPS------
-------------------------Pasal 9----------------------
1. RUPS
diadakan ditempat kedudukan Perseroan atau----
ditempat Perseroan melakukan kegiatan usaha. ------
2. RUPS diselenggarakan dengan melakukan
pemanggilan--terlebih dahulu kepada para pemegang saham dengan-- surat tercatat
dan/atau dengan iklan dalam surat---kabar. --------------------------------------------
3. pemanggilan dilakukan paling lambat 14(empat-------
belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan dengan---tidak memperhitungkan
tanggal panggilan dan tanggal RUPS diadakan. ------------------------------------
4. RUPS dipimpin oleh Direktur Utama, selain itu------
sebagai alternatif lain RUPS dapat dipimpin oleh--- Komisaris Utama. ----------------------------------
5. Jika Direktur Utama tidak ada atau berhalangan-----
karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada Pihak Ketiga RUPS
dipimpin oleh Wakil-------
Direktur
Utama;------------------------------------
6. Jika wakil Direktur Utama atau wakil Presiden------
Direktur tidak ada atau berhalangan karena sebab---apapun yang tidak perlu
dibuktikan kepada Pihak----Ketiga RUPS dipimpin oleh salah seorang Direktur---
` yang ditunjuk oleh Direktur Utama atau Wakil-------
Direktur Utama. -----------------------------------
7. Jika semua Direktur tidak hadir atau berhalangan---karena
sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan---- kepada Pihak Ketiga RUPS dipimpin oleh
salah------- seorang anggota Dewan Komisaris;-------------------
8. Jika semua anggota Komisaris tidak hadir atau------
berhalangan
karena sebab apapun yang tidak perlu---dibuktikan kepada Pihak Ketiga, RUPS
dipimpin oleh-seorang yang dipilih oleh dan diantara mereka yang-
hadir dalam rapat. --------------------------------
-------------KUORUM, HAK SUARA DAN KEPUTUSAN RUPS-----
---------------------------Pasal 10-------------------
1. RUPS
dapat dilangsungkan apabila kuorum kehadiran--
sebagaimana disyaratkan dalam Undang-undang tentang
Perseroan Terbatas telah dipenuhi. ----------------
2. Pemungutan
suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat tertutup yang tidak
ditandatangani dan mengenai hal lain secara lisan, kecuali apabila---- Ketua
RUPS menentukan lain tanpa ada keberatan----
dari pemegang saham yang hadir dalam RUPS. --------
3. Suara
blanko atau suara yang tidak sah dianggap----
tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan------
jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS. ---------
4. RUPS
dapat mengambil keputusan berdasarkan---------musyawarah untuk mufakat atau
berdasarkan suara----setuju dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam----RUPS
sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang. --
-------------------- D
I R E
K S I -------------
-------------------------- Pasal 11 ------------------
1. Perseroan
diurus dan dipimpin oleh Direksi yang----terdiri dari seorang atau lebih
anggota direksi; --
2. Jika diangkat lebih dari seorang Direktur,
maka----seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Direktur Utama;---------------------------------------------
3. Anggota Direksi diangkat oleh Rapat Umum
Pemegang--Saham, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan----tidak
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham-----
untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. ------------
4. Jika oleh suatu sebab apapun jabatan seorang
atau--lebih atau semua anggota Direksi lowong, maka dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari sejak terjadi----lowongan, harus diselenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham, untuk mengisi lowongan itu dengan-----------memperhatikan
ketentuan peraturan perundang--------undangan dan Anggaran Dasar. ----------------------
5. Jika
oleh suatu sebab apapun semua jabatan anggota-Direksi lowong, untuk sementara
Perseroan diurus---oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh rapat Dewan
Komisaris. ----------------------------
6. Anggota Direksi berhak mengundurkan diri
dari------
jabatannya
dengan memberitahukan secara tertulis---kepada Perseroan paling kurang 30 (tiga
puluh)-----
hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. ---------
7. Jabatan anggota Direksi berakhir, jika : ----------
a. mengundurkan
diri sesuai dengan ketentuan------
ayat (6);--------------------------------------
b. tidak
lagi memenuhi persyaratan perundang------undangan yang berlaku;
------------------------
c. meninggal
dunia; ------------------------------
d. diberhentikan
berdasarkan keputusan Rapat Umum-Pemegang Saham. -------------------------------
--------------- TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI -----------
------------------------ Pasal 12 --------------------
1. Direksi
berhak mewakili Perseroan didalam dan------ diluar Pengadilan tentang segala
hal dan dalam----- segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak---lain dan
pihak lain dengan Perseroan, serta--------
menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai---- kepengurusan maupun kepemilikan,
akan tetapi ------Tanpa Pembatasan termasuk
juga dalam Hal:----------
a. meminjam
atau meminjamkan uang atas nama---------
Perseroan (tidak termasuk mengambil uang--------- Perseroan di
Bank);------------------------------
b. mendirikan
suatu usaha atau turut serta pada-----
perusahaan lain baik didalam maupun
diluar------- negeri;------------------------------------------
c. Mengikat
Perseroan sebagai penjamin. ------------
d. melepaskan
asset Perseroan.----------------------
2. a. Direktur Utama berhak
dan berwenang bertindak---untuk dan atas nama Direksi serta mewakili-------Perseroan.
--------------------------------------
b. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau-------
berhalangan karena sebab apapun juga, yang tidak perlu
dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota Direksi lainnya
berhak dan------berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi-serta mewakili
Perseroan. –---------------------
------------------------ RAPAT DIREKSI ---------------
-------------------------- Pasal 13 ------------------
1. Penyelenggaraan
rapat Direksi dapat diadakan--------
setiap waktu apabila dipandang perlu:---------------
a. oleh seorang atau lebih anggota Direksi;--------
b. atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih
anggota Komisaris atau;--------------------------
c. atas permintaan tertulis dari 1 (satu) orang----
atau lebih pemegang saham yang bersama-sama----- mewakili 1/10
(satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. ---------
2. Panggilan
rapat Direksi dilakukan oleh anggota------
Direksi yang berhak bertindak untuk dan atas nama---Direksi
menurut ketentuan Pasal 9 Anggaran Dasar---- ini.------------------------------------------------
3. Panggilan
Rapat Direksi disampaikan dengan surat----tercatat atau dengan surat yang
disampaikan langsung kepada setiap anggota Direksi dengan mendapat tanda-
terima paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat---- diadakan, dengan tidak
memperhitungkan tanggal------
panggilan dan tanggal rapat;------------------------
4. Panggilan
rapat itu harus mencantumkan acara,------- tanggal, waktu dan tempat
rapat.--------------------
5. Rapat
Direksi diadakan ditempat kedudukan Perseroan-
atau
tempat kegiatan usaha Perseroan. Apabila semua- anggota Direksi hadir atau
diwakili, panggilan------terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan rapat
Direksi dapat diadakan dimanapun juga dan berhak----
mengambil
keputusan yang sah dan mengikat. ---------
6. Rapat
Direksi dipimpin oleh Direktur Utama dalam hal Direktur Utama tidak dapat hadir
atau berhalangan-- yang tidak perlu
dibuktikan kepada pihak ketiga,- Rapat Direksi dipimpin oleh seorang anggota
Direksi- yang dipilih oleh dan dari antara anggota Direksi yang hadir.
----------------------------------------
7. Seorang
anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat—
Direksi hanya oleh anggota Direksi lainnya----------
berdasarkan surat kuasa. ---------------------------
8. Rapat
Direksi adalah sah dan berhak mengambil------- keputusan yang mengikat apabila
lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Direksi hadir atau-----diwakili
dalam rapat. ------------------------------
9. Keputusan
Rapat Direksi harus diambil berdasarkan---
musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai----maka
keputusan diambil dengan pemungutan suara------berdasarkan suara setuju paling
sedikit lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah suara yang-----------dikeluarkan
dalam rapat. ---------------------------
10. Apabila
suara yang setuju dan yang tidak setuju-----berimbang, ketua Rapat Direksi yang
akan------------ menentukan.-----------------------------------------
11. a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak---------
mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1
(satu)
suara untuk
setiap anggota Direksi lain yang-----diwakilinya; ------------------------------------
b. Pemungutan
suara mengenai diri orang dilakukan---
dengan
surat suara tertutup tanpa tanda tangan,-- sedangkan pemungutan suara mengenai
hal-hal lain-dilakukan secara lisan kecuali ketua rapat-------menentukan lain
tanpa ada keberatan dari yang----hadir;-------------------------------------------
c. Suara
blanko dan suara yang tidak sah dianggap-- tidak dikeluarkan secara sah dan
dianggap tidak--ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah-suara yang
dikeluarkan. -------------------------
12. Direksi
dapat juga mengambil keputusan yang sah----
tanpa mengadakan Rapat Direksi, dengan ketentuan---
semua anggota Direksi telah diberitahu secara------tertulis dan semua anggota
Direksi memberikan------persetujuan mengenai usul yang diajukan secara-----tertulis
dengan menandatangani persetujuan tersebut Keputusan yang diambil dengan cara
demikian-------- mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang
diambilsecara sah dalam Rapat Direksi. ------------
-------------- D E W A
N K O M I S A R I S-----------
-------------------------Pasal 14---------------------
1. Dewan
Komisaris terdiri dari seorang atau lebih---- anggota Dewan Komisaris, apabila
diangkat lebih----
dari seorang anggota Dewan Komisaris, maka seorang-
diantaranya
dapat diangkat sebagai Komisaris-------
Utama.
--------------------------------------------
2. Yang boleh diangkat sebagai anggota Dewan
Komisaris
hanya warga
negara Indonesia yang memenuhi--------- persyaratan yang ditentukan peraturan perundang----
undangan
yang berlaku. ----------------------------
3. Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh Rapat
Umum---Pemegang Saham untuk jangka waktu 5 (lima) tahun---dengan tidak
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
---------
4. Jika oleh suatu sebab jabatan anggota Dewan--------Komisaris
lowong, maka dalam jangka waktu 30(tiga--puluh) hari setelah terjadinya
lowongan, harus-----diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk----mengisi
lowongan itu dengan memperhatikan----------
ketentuan ayat (2) pasal ini. ---------------------
5. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan
diri dari jabatannya dengan memberitahukan
secara--tertulis mengenai maksud tersebut kepada Perseroan-sekurangnya 30(tiga
puluh) hari sebelum tanggal---- pengunduran dirinya. ------------------------------
6. Jabatan
anggota Dewan Komisaris berakhir apabila:--
a. kehilangan kewarganegaraan
Indonesia ; ---------
b. mengundurkan
diri sesuai dengan ketentuan ayat---
(5);---------------------------------------------
c. tidak
lagi memenuhi persyaratan perundang--------
undangan yang berlaku ; -------------------------
d. meninggal
dunia ; -------------------------------
e. diberhentikan
berdasarkan keputusan Rapat Umum---
Pemegang Saham. ---------------------------------
------------TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS--------
-------------------------Pasal 15---------------------
1. Dewan
Komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor
Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain
yang dipergunakan atau yang dikuasai---oleh Perseroan dan berhak memeriksa
semua------- pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa- dan
mencocokkan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan
yang telah------- dijalankan oleh Direksi. --------------------------
2. Direksi
dan setiap anggota Direksi wajib untuk----- memberikan penjelasan tentang
segala hal yang------ditanyakan oleh Dewan Komisaris. ------------------
3. Apabila
seluruh anggota Direksi diberhentikan------
sementara dan Perseroan tidak mempunyai seorangpun-
anggota Direksi maka untuk sementara Dewan--------- Komisaris
diwajibkan untuk mengurus Perseroan.---- Dalam hal demikian Dewan Komisaris
berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau- lebih diantara
anggota Dewan Komisaris atas-------- tanggungan Dewan Komisaris. -----------------------
4. Dalam
hal hanya ada seorang anggota Dewan---------- Komisaris, segala tugas dan
wewenang yang diberikan kepada Komisaris Utama atau anggota Dewan Komisaris
dalam anggaran dasar ini berlaku pula baginya. ----
--------------------RAPAT DEWAN KOMISARIS-------------
-------------------------Pasal 16---------------------
-Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal (10)----- mutatis-mutandis berlaku bagi rapat
Dewan Komisaris.--
-----RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN----
----------------------Pasal 17------------------------
1. Direksi
menyampaikan rencana kerja yang memuat---juga anggaran tahunan Perseroan kepada
Dewan----- Komisaris untuk mendapat persetujuan sebelum-----tahun buku dimulai.
-----------------------------
2. Rencana
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)- harus disampaikan paling lambat 14
(empat belas)- hari sebelum dimulainya tahun buku yang akan-----datang. -----------------------------------------
3. Tahun
buku Perseroan dari tanggal 1 (satu)------- Januari sampai dengan tanggal 31
(tiga puluh----- satu) Desember Pada akhir bulan Desember tiap--- tahun, buku
Perseroan ditutup Untuk pertama---- kalinya, buku perseroan dimulai pada
tanggal dari akta pendirian ini dan ditutup pada tanggal------ 31-12-2016 (tiga puluh satu Desember dua ribu----
enambelas), Direksi menyusun Laporan
Tahunan dan- menyediakannya di kantor Perseroan untuk dapat-- diperiksa oleh
para pemegang saham terhitung-----
sejak panggilan RUPS Tahunan. -------------------
------------PENGGUNAAN LABA DAN PEMBAGIAN DIVIDEN-----
------------------------- Pasal 18 -------------------
1. Laba
bersih Perseroan dalam suatu tahun buku seperti tercantum dalam neraca dan
perhitungan laba rugi--- yang telah disahkan oleh RUPS tahunan, dan merupakan
saldo laba yang positif, dibagi menurut cara-------- penggunaannya yang
ditentukan oleh RUPS tersebut. --
2. Jika
perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku----
menunjukkan kerugian yang tidak dapat ditutup-------
dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap--dicatat dan
dimasukkan dalam perhitungan laba rugi dan dalam tahun buku selanjutnya
perseroan dianggap- tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat- dan
dimasukkan dalam perhitungan laba rugi itu belum sama sekali tertutup. -
-------------------PENGGUNAAN CADANGAN----------------
----------------------------Pasal 19------------------
1. Penyisihan
laba bersih untuk cadangan dilakukan-----sampai mencapai 20 % (dua puluh
persen) dari jumlah-modal ditempatkan dan disetor hanya boleh-----------
dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak------
dipenuhi oleh cadangan lain. -----------------------
2. Jika
jumlah cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua-
puluh persen), RUPS dapat memutuskan agar jumlah----kelebihannya
digunakan bagi keperluan perseroan. ---
3. Cadangan
sebagaimana dimaksud Pada ayat (1) yang----belum dipergunakan untuk menutup
kerugian dan-------kelebihan cadangan sebagaimana di maksud pada ayat (2) yang
penggunaannya belum ditentukan oleh RUPS harus dikelola oleh Direksi dengan
cara yang tepat menurut pertimbangan Direksi, setelah memperoleh--- persetujuan
Dewan Komisaris dan memperhatikan ------
peraturan Perundang-undangan agar memperoleh laba. -
----------------------KETENTUAN PENUTUP
--------------
--------------------------Pasal 20--------------------
-Segala
sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur----
dalam
Anggaran Dasar ini, akan diputus dalam RUPS.----
-Akhirnya para penghadap bertindak dalam
kedudukannya-sebagaimana tersebut diatas menerangkan :------------
1. Untuk
pertama kalinya telah diambil bagian dan
disetor penuh dengan
uang tunai melalui kas perseroan sejumlah 500 (limaratus)
lembar Saham, atau seluruhnya dengan nilai nominal Rp.500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah),
Yaitu oleh para Pendiri:
a. Tuan ....., tersebut diatas, sebanyak 490 (empatratus
sembilanpuluh)
lembar saham atau dengan Nilai Nominal sebesar Rp.
490.000.000,- (empatratus sembilanpuluh
juta rupiah).
b.
Tuan ...., tersebut diatas, 5
(lima) lembar saham atau dengan Nilai Nominal
sebesar Rp. 5.000.000,-
(lima juta rupiah).
c.
Tuan ......, tersebut diatas, sebanyak 5 (lima) lembar saham atau dengan Nilai Nominal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
2. Menyimpang dari ketentuan pasal 8 dan pasal 11 Anggaran
Dasar ini mengenai tata cara Pengangkatan anggota Direksi dan
Komisaris, telah diangkat sebagai:
A. Anggota Direksi :---------------------------------
-Direktur Utama: Tuan ....., tersebut diatas.---
-Direktur : Tuan ...., tersebut diatas.-
B. Anggota Dewan Komisaris:--------------------------
-Komisaris :
Tuan ,.......,------------
tersebut diatas.---------------
-Pengangkatan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut
telah diterima oleh masing-masing yang bersangkutan.
-Penghadap dengan ini menjamin kebenaran identitas para pihak
sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris dan bertanggung
jawab sepenuhnya atas hal tersebut.
-Penghadap selanjutnya menjamin bahwa
segala
keterangan-keterangan
atau data sehubungan dengan pembuatan akta ini adalah benar adanya.
-------------------- DEMIKIAN AKTA INI ---------------
demikian contoh akta pendirian yang bisa admin bagikan untuk para sahabat gudang ilmu, mungkin untuk pertanyaan silahkan komen di kolom komentar aja,, mungkin admin bisa membatu, dan jngan lupa like dan ikuti
terimakasih sahabat gudang ilmu, salam ilmu tanpa batas :D
Comments
Post a Comment