CONTOH AKTA PENDIRIAN PT // APA ITU PT (PERSEROAN TERBATAS)



slmat pagi para sahabat gudang ilmu, dalam kesempatan kali ini admin akan membagikan contoh akta untuk pendirian PT, mungkin selain untuk menambah wawasan diantara sahabat juga mungkin ada yang membutuhkan, dan untuk kesempatan ini contoh akta PT yang admin bagikan adalah PT umum/non fasilitas, yang mana dalam pendirian PT itu sendiri terbagi terbagi 2 yaitu PT Khusus dan PT umum, dan untuk perbedaan PT Khusus dan Umum andim akan coba bahas di kesempatan lain :D ⥤ agar mempersingkat waktu langsung aja kita ke topik permasalahan, berikut contoh akta nya :D


AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
“PT.
Nomor :
Pada hari ini, 

Pukul : 
Waktu Indonesia Barat.
Menghadap kepada saya, .........., Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di........., dengan dihadiri saksi-saksi yang telah saya, Notaris kenal, dan yang nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :
1.  Tuan 

2.  Tuan 

3.  Tuan
-Para Penghadap dikenal oleh Saya, Notaris. ----------
-Para Penghadap sebagaimana tersebut diatas dengan ini menerangkan, bahwa dengan tidak mengurangi izin dari pihak yang berwenang, telah sepakat dan setuju untuk-bersama-sama mendirikan perseroan terbatas dengan Anggaran Dasar sebagaimana yang termuat dalam Akta Pendirian ini, (untuk selanjutnya cukup disingkat
dengan Anggaran Dasar) sebagai berikut :
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Perseroan Terbatas ini bernama  “ PT.
   (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disingkat dengan "Perseroan"), berkedudukan di .....,
2. Perseroan dapat membuka kantor cabang atau kantor
   perwakilan, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia sebagaimana yang ditetapkan oleh Direksi.
JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN
Pasal 2
Perseroan ini didirikan dengan jangka waktu yang tidak terbatas.
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
Pasal 3
1.Maksud dan tujuan Perseroan adalah bergerak di------
bidang : -------------------------------------------
a. PEMBANGUNAN,-----------------------------------
b. PERDAGANGAN,----------------------------------
c. JASA,-----------------------------------------
d. PERTANIAN,------------------------------------
e. PERBENGKELAN,---------------------------------
f. PERINDUSTRIAN.--------------------------------
g. PERCETAKAN,-----------------------------------
h. PENGANGKUTAN DARAT,---------------------------
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas----
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai-
berikut : ------------------------------------------
a.   Menjalankan usaha-usaha di bidang Pembangunan,--
Bertindak sebagai pengembang/Developer, Supplier,  Pemborongan pada umumnya (General Contractor), Pemasangan Komponen Bangunan Berat/Heavy Lifting, Pembangunan Konstruksi Gedung, Jembatan, Jalan, Bandara Dermaga, Pemasangan Instalasi-Instalasi, Pengembangan Wilayah Pemukiman, Pemborongan Bidang Pertambangan Minyak, Gas dan Panas-bumi, Pemborongan Bidang Pertambangan Umum, Pemborongan  Bidang Telekomunikasi, Pemborongan Bidang Petrokimia, Pembangunan Sarana-Pra Sarana- Jaringan Telekomunikasi, Konstruksi Besi dan Baja, Pembangunan Lapangan Golf, Penyelenggaraan- proyek jalan tol, Konstruksi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api, Usaha Penunjang Ketenagalistrikan, Pengelolaan Sumber Daya Alam untuk Ketenagalistrikan, Pemborongan(contractor) di bidang Pembangunan dan Konstruksi Pabrik untuk Industri Kimia (Chemical), Pemborongan Bidang Pertambangan Batubara.
b.   Menjalankan usaha-usaha di bidang Perdagangan,-- dan pengadaan barang dan jasa seperti : export---import, distributor, pemasok, grosier, eceran---- atau penyalur dari barang-barang sebagai--------- berikut : A/P/S, alat tulis kantor, perlengkapan- kantor, kendaraan bermotor roda dua, roda tiga--- dan roda empat, alat-alat keselamatan kerja,----- kerajinan tangan (handicraft) dari kayu bambu,--- kulit, rotan, batik, Pengadaan Kapal Fiber,------ Tramil Net, Gilnet, bibit sawit, Bibit Karet, dan furniture, meubelair, Mekanikal dan Elektrikal,-- barang jadi, barang setengah jadi, dan bahan baku serta sembilan bahan pokok, alat-alat/peralatan-- ukur dan suku suku cadang alat-alat ukur, -------alat-alat survei dan suku cadang alat-alat------- survei, komputer, multimedia, perfilman, alat-alat pembersih, Pupuk/pemupukan, bibit pertanian, bibit perkebunan, bibit perikanan, alat-alat----- pertanian, alat-alat perikanan, alat-alat-------- perkebunan, alat-alat pertamanan,alat-alat------- perternakan, alat-alat kehutanan, pestisida dan--bahan sejenisnya, bahan kimia, chemikal, cat,---- alat-alat teknik, mesin listrik, mesin----------- produksi, navigasi, alat-alat rumah tangga,------ alat berat, alat peraga, material dan bahan------ bangunan, Material Bangunan, material timbunan,--  pipakatub,perpipaan, onderdil dan suku cadang,--- internet dan jaringan, bahan olahan,------------- pakaian jadi/konveksi, jasa penyediaan angkutan--  darat dan laut, jasa main power/tenaga kerja,---- jasa pembersihan limbah industri, limbah padat--- dan cair, jasa dan alat-alat keselamatan kerja,-- alat-alat laboratorium, timbangan khusus,-------- jasapembersih (cleaning-service) dan pengadaan--- alat-alat pembersih, alat-alat kesehatan, Olah--- raga, vaksinasi, farmasi, obat-obatan, air------- Conditoner (AC), garmen, internet dan jaringan,-- bahan olahan, jasa pembersihan lahan/pembukaan--- lahan, penjernihan dan penyaluran air bersih,---- pakaian jadi dan Konveksi.-----------------------
c.      menjalankan usaha-usaha di bidang Jasa:----------     
jasa pengadaan tenaga kerja (main Power), jasa--- Rekruting dan Penyaluran Tenaga Kerja, Jasa------Pelatihan dan Keterampilan Tenaga Kerja, jasa---- pembersih (cleaning-service), penunjang kegiatan- angkutan dan perjalanan, jasa persewaan mesin dan peralatannya, jasa penyelenggara usaha teknik,--- ekspedisi, pengepakan dan pergudangan (bukan ----veem), jasa penjualan bahan bakar mobil dan------ motor, sarana penunjang perusahaan pertambangan,- jasa penjernihan dan pengelolaan air bersih dan- limbah, jasa bidang kontruksi pertambangan, jasa agen property, jasa penunjang kegiatan----------- pertambangan, jasa photocopy, jasa pengerukan---- alur pelabuhan, jasapengadaan/pemasangan lampu--- suar dan alat apung tambatan kapal, jasa --------pemasangan dan perbaikan turbin dan pompa, jasa-- pengelolaan tangki terminal curah, jasa---------- pemeliharaan, peralatan dan perbaikan, peralatan- filter kendaraan bermotor, jasa penunjang-------- kegiatan dalam bidang industri minyak dan gas---- bumi, jasa penunjang kegiatan kelautan dan lepas- pantai, jasa kontruksi dalam pembuatan beton siap pakai, jasa pengangkutan darat/trucking, --------jasa container/packaging, jasa pengamanan,------- penanaman,perawatan,penebangan tanaman industri.-
d.   Pertanian, kegiatan usaha sebagai berikut:------ Menjalankan usaha-usaha dibidang pertanian,------ peternakan, peternakan sapi dan penggemukan sapi, perikanan darat/laut dan pertambakan, agrobisnis- (perdagangan hasil-hasil pertanian), pembenihan dan budi daya biota laut, perkebunan tanaman--- industri, perkebunan kelapa sawit, rehabilitasi-- tanah dan reboisasi, perkebunan karet, pemungutan hasil hutan dan pemeliharaan dan pengelolaan----- hutan, penanaman,perawatan,penebangan tanaman---- industri.----------------------------------------
e.   Perbengkelan, kegiatan usaha sebagai berikut:---
Menjalankan usaha-usaha dibidang perbengkelan;--- Perawatan, Pemeliharaan dan Perbaikan, mobil,---- kapal, alat berat dan kendaraan lainnya;--------- Menjalankan usaha-usaha showroom; Pemasangan dan-penjualan Assesories kendaraan; Perawatan,------- Pemeliharaan dan Perbaikan Alat-alat Berat;------ Pengecatan Kendaraan Bermotor; Penyediaan Suku--- Cadang Alat-Alat Berat; Pemeliharaan dan--------- Penyediaan Suku Cadang Pesawat Ringan; Penyewaan- Alat-alat Berat; Bengkel konstruksi pesawat uap-- dan bejana tekan; Bengkel Alat-alat yang--------- berhubungan dengan Gas; Pelayanan Jasa----------- Profesional Las Laser(Profesional Laser Welding-- Services).---------------------------------------
f.   Perindustrian, kegiatan usaha sebagai berikut:--
Industri Tekstil, Industri Wood Working dan-----Furniture (Meubel), Industri Garment dan--------Pakaian Jadi, Industri Kerajinan Tangan,-------- Industri Beton Siap Pakai (Ready Mix) dan-------Prestressing, Industri Material Bangunan,------- Industri Aspal, Industri Kapal(galangan kapal).-
g.   Percetakan, kegiatan usaha sebagai berikut: Foto-Copy, Memperdayakan hasil-hasil dari penerbitan,- Penjilidan, Kartonage dan Pengepakan, Pencetakan-Buku-buku, Desain dan Cetak Grafis, Offset,------ Pencetakan Majalah-majalah dan Tabloid (Media---- Massa), Sablon, Pencetakan Dokumen, Pencetakan---
h.   Pengangkutan Darat, dengan kegiatan usaha--------
sebagai-berikut:---------------------------------
-  Transportasi Pertambangan dan Perminyakan;----- Transportasi Pertambangan dan Batubara; ------- Angkutan Darat(Pipa/Pipanisasi); Ekspedisi dan- Pergudangan; Transportasi Penumpang;----------- Transportasi Pengangkutan; Transportasi Hasil-- Perkebunan; Transportasi Hasil Perkebunan -----Coklat (Cacao); Transportasi Hasil Perkebunan -Kelapa (Coconut); Transportasi Hasil Perkebunan Kelapa Sawit.----------------------------------
-----------------------M O D A L----------------------
------------------------Pasal 4 ----------------------
1.  Modal dasar Perseroan berjumlah--------------------Rp. 500.000.000,- (limaratus juta Rupiah),--------- terbagi atas 500 (limaratus) lembar saham,--------- masing-masing saham bernilai nominal Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). -------------------------------
2.  Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan----disetor 100% (seratus persen) atau sejumlah--------  500 (limaratus) lembar saham dengan nilai---------- nominal seluruhnya sebesar Rp. 500.000.000,- ------(limaratus juta Rupiah),Oleh para pendiri yang----- telah mengambil bagian saham dan rincian serta ----nilai nominal saham yang disebutkan pada akhir----- akta.----------------------------------------------
--------------------- S  A  H  A  M ------------------
------------------------ Pasal 5 ---------------------
1. Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah-
   saham atas nama. ----------------------------------
2. Yang boleh memiliki dan mempergunakan hak atas-----
saham adalah Warga Negara Indonesia atau badan-----
hukum Indonesia. ----------------------------------
3. Bukti pemilikan saham dapat berupa surat saham.----
4. Dalam hal Perseroan tidak menerbitkan surat saham,-
pemilikan saham dapat dibuktikan dengan surat -----keterangan atau catatan yang dikeluarkan oleh------Perseroan. ----------------------------------------
5. Jika dikeluarkan surat saham, maka untuk setiap---- surat saham diberi sehelai surat saham. -----------
6. Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai-----
bukti pemilikan 2 (dua) atau lebih saham yang------
dimiliki oleh seorang pemegang saham. -------------
7. Pada surat saham harus dicantumkan sekurangnya:----
a. Nama dan alamat pemegang saham; ---------------
b. Nomor surat saham;-----------------------------
c. Nilai nominal saham; --------------------------
d. Tanggal pengeluaran surat saham;---------------
8. Pada surat kolektif saham sekurangnya harus--------dicantumkan:---------------------------------------
a. Nama dan alamat pemegang saham; ---------------
b. Nomor surat kolektif saham; -------------------
c. Nomor surat saham dan jumlah saham;------------
d. Nilai nominal saham; --------------------------
e. Tanggal pengeluaran surat kolektif saham. -----
9. Surat saham dan surat kolektif saham harus --------
   ditandatangani Direksi (yang diwakili oleh---------
   Direktur Utama atau Direktur lainnya sesuai dengan- ketentuan anggaran dasar Perseroan) dan dengan----- persetujuan dari Komisaris Utama atau anggota------Komisaris lainnya sesuai dengan keputusan rapat---- Dewan Komisaris. ----------------------------------
------------------ PENGGANTI SURAT SAHAM -------------
------------------------ Pasal 6 ---------------------
1.  Jika surat saham rusak atau tidak dapat dipakai,--- atas permintaan mereka yang berkepentingan, Direksi mengeluarkan surat saham pengganti, setelah surat--saham yang rusak atau tidak dapat dipakai tersebut-diserahkan kembali kepada Direksi. ----------------
2.  Surat saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)-----
harus dimusnahkan dan dibuat berita acara oleh----- Direksi untuk dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang- Saham berikutnya. ---------------------------------
3.  Jika surat saham hilang, atas permintaan mereka----yang berkepentingan, Direksi mengeluarkan surat----saham pengganti setelah menurut pendapat Direksi---kehilangan itu cukup dibuktikan dan dengan jaminan- yang dipandang perlu oleh Direksi untuk tiap-------
 peristiwa yang khusus. ---------------------------
4.  Setelah surat saham pengganti dikeluarkan, surat---saham yang dinyatakan hilang tersebut, tidak berlaku lagi terhadap Perseroan. ------------------
5.  Semua biaya yang berhubungan dengan pengeluaran----
    surat saham pengganti ditanggung oleh pemegang----- saham yang berkepentingan. ------------------------
6.  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1),------- ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5)---------- mutatis-muntandis berlaku bagi pengeluaran surat---kolektif saham pengganti. -------------------------
---------------- PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM -----------
------------------------ Pasal 7 ---------------------
1.  Pemindahan hak atas saham, harus berdasarkan akta-- pemindahan hak yang ditanda-tangani oleh yang------memindahkan dan yang menerima pemindahan atau------kuasanya yang sah. --------------------------------
2.  Pemegang saham yang hendak memindahkan hak atas---- saham, harus menawarkan terlebih dahulu kepada-----pemegang saham lain dengan menyebutkan harga------- serta persyaratan penjualan dan memberitahukan----- kepada Direksi secara tertulis tentang penawaran---
tersebut. -----------------------------------------
3.  pemindahan hak atas saham, harus mendapat----- persetujuan dari instansi yang berwenang, jika---- peraturan perundang-undangan mensyaratkan hal------ tersebut.------------------------------------------
4.  Mulai hari panggilan Rapat Umum Pemegang Saham-----sampai dengan hari dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham, pemindahan hak atas saham tidak------------- diperkenankan. ------------------------------------
5. Apabila karena warisan, perkawinan atau sebab lain- saham tidak lagi menjadi milik Warga Negara-------- Indonesia atau badan hukum Indonesia, maka dalam--- jangka waktu 1 (satu) tahun orang atau badan hukum- tersebut wajib­ memindahkan hak atas sahamnya kepada Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia,- menurut ketentuan Anggaran Dasar. -----------------
----------------RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM-------------
------------------------Pasal 8-----------------------
1. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut--
  RUPS adalah:----------------------------------------
a.  RUPS tahunan; ----------------------------------
b.  RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar ini----- disebut juga RUPS luar biasa. ------------------
2. Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti------keduanya, yaitu: RUPS tahunan dan RUPS luar biasa,-
kecuali dengan tegas ditentukan lain. -------------
3. Dalam RUPS tahunan:--------------------------------
a.Direksi menyampaikan:--------------------------
- Laporan tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan-
 Komisaris untuk mendapat persetujuan RUPS. ----
- Laporan keuangan untuk mendapat pengesahan-----
 rapat;-----------------------------------------
b. ditetapkan penggunaan laba, jika perseroan------
mempunyai saldo laba yang positif. -------------
c. Diputuskan mata acara RUPS lainnya yang telah---
diajukan sebagaimana mestinya dengan------------ memperhatikan ketentuan anggaran dasar. --------
4. Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan-keuangan oleh RUPS tahunan berarti memberikan------pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya-kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas----pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan----selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan------- tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan ----Laporan Keuangan.----------------------------------
5. RUPS luar biasa dapat diselenggarakan sewaktu------
   waktu berdasarkan kebutuhan untuk membicarakan dan- memutuskan mata acara rapat kecuali mata acara----- rapat yang dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, dengan memperhatikan peraturan perundang--------undangan serta Anggaran Dasar. --------------------
-----------TEMPAT, PEMANGGILAN DAN PIMPINAN RUPS------
-------------------------Pasal 9----------------------
1. RUPS diadakan ditempat kedudukan Perseroan atau----
ditempat Perseroan melakukan kegiatan usaha. ------
2. RUPS diselenggarakan dengan melakukan pemanggilan--terlebih dahulu kepada para pemegang saham dengan-- surat tercatat dan/atau dengan iklan dalam surat---kabar. --------------------------------------------
3. pemanggilan dilakukan paling lambat 14(empat------- belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan dengan---tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal RUPS diadakan. ------------------------------------
4. RUPS dipimpin oleh Direktur Utama, selain itu------ sebagai alternatif lain RUPS dapat dipimpin oleh--- Komisaris Utama. ----------------------------------
5. Jika Direktur Utama tidak ada atau berhalangan----- karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada Pihak Ketiga RUPS dipimpin oleh Wakil-------
   Direktur Utama;------------------------------------
6. Jika wakil Direktur Utama atau wakil Presiden------ Direktur tidak ada atau berhalangan karena sebab---apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada Pihak----Ketiga RUPS dipimpin oleh salah seorang Direktur---
`  yang ditunjuk oleh Direktur Utama atau Wakil-------
   Direktur Utama. -----------------------------------
7. Jika semua Direktur tidak hadir atau berhalangan---karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan---- kepada Pihak Ketiga RUPS dipimpin oleh salah------- seorang anggota Dewan Komisaris;-------------------
8. Jika semua anggota Komisaris tidak hadir atau------
   berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu---dibuktikan kepada Pihak Ketiga, RUPS dipimpin oleh-seorang yang dipilih oleh dan diantara mereka yang-
   hadir dalam rapat. --------------------------------
-------------KUORUM, HAK SUARA DAN KEPUTUSAN RUPS-----
---------------------------Pasal 10-------------------
1.   RUPS dapat dilangsungkan apabila kuorum kehadiran--
sebagaimana disyaratkan dalam Undang-undang tentang
Perseroan Terbatas telah dipenuhi. ----------------
2.   Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat tertutup yang tidak ditandatangani dan mengenai hal lain secara lisan, kecuali apabila---- Ketua RUPS  menentukan lain tanpa ada keberatan---- dari pemegang saham yang hadir dalam RUPS. --------
3.   Suara blanko atau suara yang tidak sah dianggap----
tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan------
jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS. ---------
4.   RUPS dapat mengambil keputusan berdasarkan---------musyawarah untuk mufakat atau berdasarkan suara----setuju dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam----RUPS sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang. --
-------------------- D  I  R  E  K  S  I -------------
-------------------------- Pasal 11 ------------------
1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi yang----terdiri dari seorang atau lebih anggota direksi; --
2. Jika diangkat lebih dari seorang Direktur, maka----seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Direktur Utama;---------------------------------------------
3. Anggota Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang--Saham, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan----tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham-----
untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. ------------
4. Jika oleh suatu sebab apapun jabatan seorang atau--lebih atau semua anggota Direksi lowong, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadi----lowongan, harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham, untuk mengisi lowongan itu dengan-----------memperhatikan ketentuan peraturan perundang--------undangan dan Anggaran Dasar. ----------------------
5. Jika oleh suatu sebab apapun semua jabatan anggota-Direksi lowong, untuk sementara Perseroan diurus---oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh rapat Dewan Komisaris. ----------------------------
6. Anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari------
   jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis---kepada Perseroan paling kurang 30 (tiga puluh)-----
hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. ---------
7. Jabatan anggota Direksi berakhir, jika : ----------
a. mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan------
ayat (6);--------------------------------------
b. tidak lagi memenuhi persyaratan perundang------undangan yang berlaku; ------------------------
c. meninggal dunia; ------------------------------
d. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum-Pemegang Saham. -------------------------------
--------------- TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI -----------
------------------------ Pasal 12 --------------------
1. Direksi berhak mewakili Perseroan didalam dan------ diluar Pengadilan tentang segala hal dan dalam----- segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak---lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta-------- menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai---- kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi ------Tanpa Pembatasan termasuk juga dalam Hal:----------
a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama---------
Perseroan (tidak termasuk mengambil uang--------- Perseroan di Bank);------------------------------
b. mendirikan suatu usaha atau turut serta pada-----
perusahaan lain baik didalam maupun diluar------- negeri;------------------------------------------
c. Mengikat Perseroan sebagai penjamin. ------------
d. melepaskan asset Perseroan.----------------------
2. a. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak---untuk dan atas nama Direksi serta mewakili-------Perseroan. --------------------------------------
b. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau-------
berhalangan karena sebab apapun juga, yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota Direksi lainnya berhak dan------berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi-serta mewakili Perseroan. –---------------------
------------------------ RAPAT DIREKSI ---------------
-------------------------- Pasal 13 ------------------
1.  Penyelenggaraan rapat Direksi dapat diadakan--------
setiap waktu apabila dipandang perlu:---------------
a.   oleh seorang atau lebih anggota Direksi;--------
b.   atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih
anggota Komisaris atau;--------------------------
c.   atas permintaan tertulis dari 1 (satu) orang----
atau lebih pemegang saham yang bersama-sama----- mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. ---------
2.  Panggilan rapat Direksi dilakukan oleh anggota------
Direksi yang berhak bertindak untuk dan atas nama---Direksi menurut ketentuan Pasal 9 Anggaran Dasar---- ini.------------------------------------------------
3.  Panggilan Rapat Direksi disampaikan dengan surat----tercatat atau dengan surat yang disampaikan langsung kepada setiap anggota Direksi dengan mendapat tanda- terima paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat---- diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal------
panggilan dan tanggal rapat;------------------------
4.  Panggilan rapat itu harus mencantumkan acara,------- tanggal, waktu dan tempat rapat.--------------------
5.  Rapat Direksi diadakan ditempat kedudukan Perseroan-
atau tempat kegiatan usaha Perseroan. Apabila semua- anggota Direksi hadir atau diwakili, panggilan------terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan rapat Direksi dapat diadakan dimanapun juga dan berhak----
mengambil keputusan yang sah dan mengikat. ---------
6.  Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama dalam hal Direktur Utama tidak dapat hadir atau berhalangan-- yang  tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga,- Rapat Direksi dipimpin oleh seorang anggota Direksi- yang dipilih oleh dan dari antara anggota Direksi yang hadir. ----------------------------------------
7.  Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat—
Direksi hanya oleh anggota Direksi lainnya----------
berdasarkan surat kuasa. ---------------------------
8.  Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil------- keputusan yang mengikat apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Direksi hadir atau-----diwakili dalam rapat. ------------------------------
9.  Keputusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan---
musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai----maka keputusan diambil dengan pemungutan suara------berdasarkan suara setuju paling sedikit lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah suara yang-----------dikeluarkan dalam rapat. ---------------------------
10. Apabila suara yang setuju dan yang tidak setuju-----berimbang, ketua Rapat Direksi yang akan------------ menentukan.-----------------------------------------
11. a.    Setiap anggota Direksi yang hadir berhak---------
      mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu)
      suara untuk setiap anggota Direksi lain yang-----diwakilinya; ------------------------------------
   b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan---
     dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan,-- sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain-dilakukan secara lisan kecuali ketua rapat-------menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang----hadir;-------------------------------------------
   c.     Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap-- tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak--ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah-suara yang dikeluarkan. -------------------------
12.  Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah----
tanpa mengadakan Rapat Direksi, dengan ketentuan--- semua anggota Direksi telah diberitahu secara------tertulis dan semua anggota Direksi memberikan------persetujuan mengenai usul yang diajukan secara-----tertulis dengan menandatangani persetujuan tersebut Keputusan yang diambil dengan cara demikian-------- mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambilsecara sah dalam Rapat Direksi. ------------
-------------- D E W A N  K O M I S A R I S-----------
-------------------------Pasal 14---------------------
1. Dewan Komisaris terdiri dari seorang atau lebih---- anggota Dewan Komisaris, apabila diangkat lebih---- dari seorang anggota Dewan Komisaris, maka seorang-
   diantaranya dapat diangkat sebagai Komisaris-------
   Utama. --------------------------------------------
2. Yang boleh diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris
   hanya warga negara Indonesia yang memenuhi--------- persyaratan yang ditentukan peraturan perundang----
   undangan yang berlaku. ----------------------------
3. Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh Rapat Umum---Pemegang Saham untuk jangka waktu 5 (lima) tahun---dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu. ---------
4. Jika oleh suatu sebab jabatan anggota Dewan--------Komisaris lowong, maka dalam jangka waktu 30(tiga--puluh) hari setelah terjadinya lowongan, harus-----diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk----mengisi lowongan itu dengan memperhatikan----------
   ketentuan ayat (2) pasal ini. ---------------------
5. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan
   diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara--tertulis mengenai maksud tersebut kepada Perseroan-sekurangnya 30(tiga puluh) hari sebelum tanggal---- pengunduran dirinya. ------------------------------
6. Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila:--
a. kehilangan kewarganegaraan Indonesia ; ---------
b. mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat---
(5);---------------------------------------------
c. tidak lagi memenuhi persyaratan perundang--------
undangan yang berlaku ; -------------------------
d. meninggal dunia ; -------------------------------
e. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum---
Pemegang Saham. ---------------------------------
------------TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS--------
-------------------------Pasal 15---------------------
1.  Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor
Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai---oleh Perseroan dan berhak memeriksa semua------- pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa- dan mencocokkan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah------- dijalankan oleh Direksi. --------------------------
2.  Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk----- memberikan penjelasan tentang segala hal yang------ditanyakan oleh Dewan Komisaris. ------------------
3.  Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan------
sementara dan Perseroan tidak mempunyai seorangpun-
anggota Direksi maka untuk sementara Dewan--------- Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perseroan.---- Dalam hal demikian Dewan Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau- lebih diantara anggota Dewan Komisaris atas-------- tanggungan Dewan Komisaris. -----------------------
4.  Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan---------- Komisaris, segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Komisaris Utama atau anggota Dewan Komisaris dalam anggaran dasar ini berlaku pula baginya. ----
--------------------RAPAT DEWAN KOMISARIS-------------
-------------------------Pasal 16---------------------
-Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (10)----- mutatis-mutandis berlaku bagi rapat Dewan Komisaris.--
-----RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN----
----------------------Pasal 17------------------------
1.   Direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat---juga anggaran tahunan Perseroan kepada Dewan----- Komisaris untuk mendapat persetujuan sebelum-----tahun buku dimulai. -----------------------------
2.   Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)- harus disampaikan paling lambat 14 (empat belas)- hari sebelum dimulainya tahun buku yang akan-----datang. -----------------------------------------
3.   Tahun buku Perseroan dari tanggal 1 (satu)------- Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh----- satu) Desember Pada akhir bulan Desember tiap--- tahun, buku Perseroan ditutup Untuk pertama---- kalinya, buku perseroan dimulai pada tanggal dari akta pendirian ini dan ditutup pada tanggal------ 31-12-2016 (tiga puluh satu Desember dua ribu---- enambelas), Direksi menyusun Laporan Tahunan dan- menyediakannya di kantor Perseroan untuk dapat-- diperiksa oleh para pemegang saham terhitung-----
sejak panggilan RUPS Tahunan. -------------------
------------PENGGUNAAN LABA DAN PEMBAGIAN DIVIDEN-----
------------------------- Pasal 18 -------------------
1. Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku seperti tercantum dalam neraca dan perhitungan laba rugi--- yang telah disahkan oleh RUPS tahunan, dan merupakan saldo laba yang positif, dibagi menurut cara-------- penggunaannya yang ditentukan oleh RUPS tersebut. --
2. Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku----
menunjukkan kerugian yang tidak dapat ditutup-------
dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap--dicatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi dan dalam tahun buku selanjutnya perseroan dianggap- tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat- dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi itu belum sama sekali tertutup. -

-------------------PENGGUNAAN CADANGAN----------------

----------------------------Pasal 19------------------
1.  Penyisihan laba bersih untuk cadangan dilakukan-----sampai mencapai 20 % (dua puluh persen) dari jumlah-modal ditempatkan dan disetor hanya boleh-----------
dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak------
dipenuhi oleh cadangan lain. -----------------------
2.  Jika jumlah cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua-
puluh persen), RUPS dapat memutuskan agar jumlah----kelebihannya digunakan bagi keperluan perseroan. ---
3.  Cadangan sebagaimana dimaksud Pada ayat (1) yang----belum dipergunakan untuk menutup kerugian dan-------kelebihan cadangan sebagaimana di maksud pada ayat (2) yang penggunaannya belum ditentukan oleh RUPS harus dikelola oleh Direksi dengan cara yang tepat menurut pertimbangan Direksi, setelah memperoleh--- persetujuan Dewan Komisaris dan memperhatikan ------
peraturan Perundang-undangan agar memperoleh laba. -
----------------------KETENTUAN PENUTUP --------------
--------------------------Pasal 20--------------------
-Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur----
dalam Anggaran Dasar ini, akan diputus dalam RUPS.----
-Akhirnya para penghadap bertindak dalam kedudukannya-sebagaimana tersebut diatas menerangkan :------------
1.  Untuk pertama kalinya telah diambil bagian dan
    disetor penuh dengan uang tunai melalui kas perseroan sejumlah 500 (limaratus) lembar Saham, atau seluruhnya dengan nilai nominal Rp.500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah), Yaitu oleh para Pendiri:
a.    Tuan ....., tersebut diatas, sebanyak 490 (empatratus sembilanpuluh) lembar saham atau dengan Nilai Nominal sebesar Rp. 490.000.000,- (empatratus sembilanpuluh juta rupiah).
b.    Tuan ...., tersebut diatas, 5 (lima) lembar saham atau dengan Nilai Nominal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
c.    Tuan ......, tersebut diatas, sebanyak 5 (lima) lembar saham atau dengan Nilai Nominal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 
2.    Menyimpang dari ketentuan pasal 8 dan pasal 11 Anggaran Dasar ini mengenai tata cara Pengangkatan anggota Direksi dan Komisaris, telah diangkat sebagai:
A.  Anggota Direksi :---------------------------------
-Direktur Utama: Tuan ....., tersebut diatas.---
      -Direktur    : Tuan ...., tersebut diatas.-
B.  Anggota Dewan Komisaris:--------------------------
-Komisaris    : Tuan ,.......,------------
   tersebut diatas.---------------
-Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut telah diterima oleh masing-masing yang bersangkutan.
-Penghadap dengan ini menjamin kebenaran identitas para pihak sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut.
 -Penghadap selanjutnya menjamin bahwa segala
keterangan-keterangan atau data sehubungan dengan pembuatan akta ini adalah benar adanya.
-------------------- DEMIKIAN AKTA INI ---------------




demikian contoh akta pendirian yang bisa admin bagikan untuk para sahabat gudang ilmu, mungkin untuk pertanyaan silahkan komen di kolom komentar aja,, mungkin admin bisa membatu, dan jngan lupa like dan ikuti
terimakasih sahabat gudang ilmu, salam ilmu tanpa batas :D






Comments

Popular posts from this blog

CONTOH ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART) KOMUNITAS MOTOR

CONTOH / DRAFT AKTA PENDIRIAN PERKUMPULAN

anggaran dasar SANGGAR (drfat akta pendirian sanggar) kreatifitas seni