AJB (AKTA JUAL BELI) TANAH

PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
 (PPAT)
........, S.H.,M.Kn
DAERAH KERJA KOTA .....
SK. Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Nomor : ......
Tanggal.........
Jalan ........,
kEL.........., Kec..........
Telepon : ........, Fax : ...............

 ===========================================


AKTA JUAL BELI
Nomor : 265 / 2017

Lembar Pertama

Pada hari ini, Jumat, tanggal 29 (dua puluh sembilan)----------------------
Bulan, September, tahun 2017 (dua ribu tujuh belas)----------------------
Hadir dihadapan saya ......., Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, tanggal ......, Nomor ......, diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja di Kota .......i, Provinsi ........ dan berkantor di ......., dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini :
1. Tuan

Selaku Penjual, untuk selanjutnya disebut : 
------------------------------------- PIHAK PERTAMA -----------------------------------
2. Tuan

Selaku Pembeli, untuk selanjutnya disebut : 
-------------------------------------- PIHAK KEDUA --------------------------------------
Para penghadap dikenal oleh saya. 
Pihak Pertama menerangkan dengan ini menjual kepada Pihak Kedua
dan Pihak Kedua  menerangkan dengan ini membeli dari Pihak
Pertama : 
·         Hak Milik Nomor : ......., atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal ..... , Nomor : ........, seluas ...... m2 , dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) :......., dan Surat Pemberitahuan Pajak  Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) : ........
terletak di : 
-      Provinsi                :
-      Kota                     : 
-      Kecamatan           :
-      Kelurahan            :
-      Jalan                    : 
Jual beli ini meliputi pula : 
Segala sesuatu yang berdiri, tertanam atau tumbuh di atas tanah tersebut yang menurut sifat, peruntukan atau menurut undang-undang dapat dianggap sebagai barang tetap, tanpa sesuatu yang dikecualikan. 
Selanjutnya semua yang diuraikan di atas dalam akta ini disebut Objek
Jual Beli.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa : 
a.    Jual beli ini dilakukan dengan harga Rp.

b.   Pihak Pertama mengaku telah menerima sepenuhnya uang tersebut diatas dari Pihak Kedua dan untuk penerimaan uang tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah (kwitansi). 
c.    Jual beli ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut : 
 Pasal 1
Mulai hari ini objek jual beli yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik Pihak Kedua dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari, dan segala kerugian/beban atas objek jual beli tersebut di atas menjadi hak/beban Pihak Kedua. 
Pasal 2 
Pihak Pertama menjamin, bahwa objek jual beli tersebut di atas tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat dalam sertipikat, dan bebas dari beban-beban lainnya yang berupa apapun.
 Pasal 3
Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa dengan jual beli ini kepemilikan tanahnya tidak melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan perundang - undangan    yang  berlaku sebagaimana tercantum dalam pernyataannya tertanggal

 Pasal 4 
Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi objek jual beli dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak akan menerima hasil pengukuran Instansi Badan Pertanahan Nasional tersebut dengan tidak memperhitungkan kembali harga jual beli dan tidak akan saling mengadakan gugatan. 
 Pasal 5 
Selama apa yang dijual dengan akta ini belum terdaftar/di balik nama atas nama Pembeli, sepanjang masih diperlukan dan atau diwajibkan oleh peraturan yang berlaku, Penjual dengan ini memberi kuasa penuh kepada Pembeli, untuk dan atas nama Penjual, melakukan tindakan, hak serta kewajiban baik mengenai pengurusan maupun pemilikan atas apa yang dijual dengan akta ini.
Pasal 6 
Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala  akibatnya memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada Kantor Pengadilan Negeri  di Kota
 Pasal 7 
Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan hak ini dibayar oleh Pihak Kedua
Akhirnya hadir juga di hadapan saya, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang sama dan akan disebutkan pada akhir akta ini : 
-.. Nyonya 

Selaku Isteri Pihak Pertama. 
--yang menerangkan telah mengetahui apa yang diuraikan di atas dan menyetujui Jual Beli dalam akta ini. 
Para pihak menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran--------- bertindak untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini sesuai dengan Identitas para pihak yang disampaikan kepada saya, PPAT, dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut jika di kemudian hari ternyata ada pemalsuan, penipuan, pelanggaran ketentuan/hukum yang berlaku, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab para pihak sepenuhnya dan karenanya membebaskan saya, PPAT dari segala tuntutan hukum dalam bentuk apapun.
Selanjutnya para pihak juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini.
 Demikianlah akta ini dibuat dihadapan para pihak dan : 
1.    Tuan 
2.    Tuan 
Sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang di kemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua tersebut diatas, akta ini ditandatangani/cap ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi dan saya, PPAT sebanyak 2 (dua) rangkap asli yaitu 1 (satu) rangkap lembar pertama disimpan di kantor saya, dan 1 (satu)rangkap lembar kedua disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota ...... untuk keperluan pendaftaran peralihan hak akibat jual beli dalam ini.

PIHAK PERTAMA                                    PIHAK KEDUA

                                                                  

    ..........................                                   ...................
                                     
                       




    Persetujuan Isterinya






      .........................







Saksi                                                        Saksi



                                                                   


.........................                                    ..........................






Pejabat Pembuat Akta Tanah



                                     


..........................


Comments

  1. bolavita agen Slot Online terpercaya degan bonus dan pelayanan terbaik

    Ayo segera daftarkan menjadi angota baru bolavita hanya modal 50 rbu
    bisa jadi jutawan hanya ada di bolavita.club

    hanya dengan mebuktikan sendiri baru akan percya ayo segera daftar y tunngu ya
    degan pelayanan 24 jam yg sangat ramah dan baik

    Bonus cash back 10% untuk setiap member

    ayo segera daftar dan buktikan sendiri
    info lbh lanjut:

    whatup : +62812-2222-995

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

CONTOH ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART) KOMUNITAS MOTOR

CONTOH / DRAFT AKTA PENDIRIAN PERKUMPULAN

anggaran dasar SANGGAR (drfat akta pendirian sanggar) kreatifitas seni