AJB (AKTA JUAL BELI) TANAH
PEJABAT PEMBUAT AKTA
TANAH
(PPAT)
........, S.H.,M.Kn
DAERAH KERJA KOTA .....
SK.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Nomor
: ......
Tanggal.........
Jalan ........,
kEL.........., Kec..........
Telepon
: ........, Fax : ...............
===========================================
AKTA JUAL
BELI
Nomor : 265 / 2017
Lembar Pertama
Pada hari ini, Jumat, tanggal 29 (dua puluh sembilan)----------------------
Bulan, September, tahun 2017 (dua ribu tujuh belas)----------------------
Hadir dihadapan saya .......,
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia, tanggal ......, Nomor ......,
diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT,
yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja di Kota .......i, Provinsi ........ dan
berkantor di ......., dengan dihadiri
oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini :
1. Tuan
Selaku
Penjual, untuk selanjutnya disebut :
------------------------------------- PIHAK
PERTAMA -----------------------------------
2. Tuan
Selaku Pembeli, untuk selanjutnya disebut :
-------------------------------------- PIHAK KEDUA
--------------------------------------
Para
penghadap dikenal oleh saya.
Pihak Pertama menerangkan
dengan ini menjual kepada Pihak Kedua
dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini membeli dari Pihak
Pertama :
·
Hak
Milik Nomor : .......,
atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur
tanggal ..... ,
Nomor : ........, seluas ...... m2
, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) :......., dan Surat Pemberitahuan
Pajak Terhutang Pajak
Bumi dan Bangunan
(SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) : ........
terletak di :
-
Provinsi :
-
Kota :
-
Kecamatan :
-
Kelurahan :
-
Jalan :
Jual
beli ini meliputi pula :
Segala sesuatu yang berdiri,
tertanam atau tumbuh di atas tanah tersebut yang menurut sifat, peruntukan
atau menurut undang-undang dapat dianggap sebagai barang
tetap, tanpa sesuatu yang dikecualikan.
Selanjutnya
semua yang diuraikan di atas dalam akta ini disebut “Objek
Jual
Beli”.
Pihak
Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa :
a.
Jual beli ini
dilakukan dengan harga Rp.
b.
Pihak
Pertama mengaku telah menerima sepenuhnya uang tersebut diatas dari Pihak Kedua dan untuk penerimaan uang tersebut akta ini berlaku
pula sebagai tanda penerimaan yang sah (kwitansi).
c.
Jual beli ini
dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1
Mulai
hari ini objek jual beli yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi
milik Pihak Kedua dan karenanya segala keuntungan yang didapat
dari, dan segala kerugian/beban atas objek jual beli tersebut di
atas menjadi hak/beban Pihak Kedua.
Pasal 2
Pihak
Pertama menjamin, bahwa objek jual beli tersebut di atas tidak tersangkut dalam
suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk
sesuatu utang yang tidak tercatat dalam sertipikat, dan bebas dari
beban-beban lainnya yang berupa apapun.
Pasal 3
Pihak Kedua
dengan ini menyatakan bahwa dengan jual beli ini kepemilikan tanahnya
tidak melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut
ketentuan perundang -
undangan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam pernyataannya tertanggal
Pasal 4
Dalam
hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi objek jual beli
dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan
Nasional, maka para pihak akan menerima hasil pengukuran
Instansi Badan
Pertanahan Nasional tersebut dengan tidak memperhitungkan kembali harga
jual beli dan tidak akan saling
mengadakan gugatan.
Pasal 5
Selama
apa yang dijual dengan akta ini belum terdaftar/di balik nama atas nama
Pembeli, sepanjang masih diperlukan dan atau diwajibkan oleh peraturan
yang berlaku, Penjual dengan ini memberi kuasa penuh kepada Pembeli,
untuk dan atas nama Penjual, melakukan tindakan, hak serta kewajiban
baik mengenai pengurusan maupun pemilikan atas apa yang dijual dengan akta
ini.
Pasal 6
Kedua
belah pihak dalam hal ini dengan segala
akibatnya memilih tempat
kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada Kantor
Pengadilan Negeri di Kota
Pasal 7
Biaya
pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan hak ini
dibayar oleh Pihak
Kedua.
Akhirnya
hadir juga di hadapan saya, dengan dihadiri oleh saksi-saksi
yang sama dan akan disebutkan pada akhir akta ini :
-.. Nyonya
Selaku
Isteri Pihak Pertama.
--yang menerangkan
telah mengetahui apa yang diuraikan di atas dan menyetujui Jual Beli dalam akta ini.
Para pihak menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran--------- bertindak untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini
sesuai dengan Identitas para pihak yang disampaikan kepada saya, PPAT, dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut jika di kemudian hari ternyata ada pemalsuan, penipuan,
pelanggaran ketentuan/hukum yang berlaku, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab para pihak sepenuhnya dan
karenanya membebaskan saya, PPAT dari segala tuntutan hukum
dalam bentuk apapun.
Selanjutnya para pihak juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta
ini.
Demikianlah
akta ini dibuat dihadapan para pihak dan :
1.
Tuan
2.
Tuan
Sebagai
saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti
kebenaran pernyataan yang di kemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua tersebut
diatas, akta ini ditandatangani/cap ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi dan saya, PPAT
sebanyak 2 (dua) rangkap asli yaitu 1 (satu) rangkap lembar pertama disimpan
di kantor saya, dan 1 (satu)rangkap lembar kedua disampaikan
kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota ...... untuk
keperluan pendaftaran peralihan hak akibat jual beli dalam ini.
PIHAK
PERTAMA PIHAK KEDUA
.......................... ...................
Persetujuan Isterinya
.........................
Saksi Saksi
......................... ..........................
Pejabat Pembuat Akta Tanah
..........................
bolavita agen Slot Online terpercaya degan bonus dan pelayanan terbaik
ReplyDeleteAyo segera daftarkan menjadi angota baru bolavita hanya modal 50 rbu
bisa jadi jutawan hanya ada di bolavita.club
hanya dengan mebuktikan sendiri baru akan percya ayo segera daftar y tunngu ya
degan pelayanan 24 jam yg sangat ramah dan baik
Bonus cash back 10% untuk setiap member
ayo segera daftar dan buktikan sendiri
info lbh lanjut:
whatup : +62812-2222-995
Panduan Bermain Slot Crypto Mania Ayo Daftar Sekarang Juga Dan Dapatkan Bonus Berlimpah !!!
ReplyDelete