CONTOH / DRAFT AKTA PENDIRIAN PERKUMPULAN



AKTA PENDIRIAN
PERKUMPULAN
Nomor :
Pada hari ini,

Pukul :
Waktu Indonesia Barat.
Menghadap kepada saya, 
Notaris di
dengan dihadiri saksi-saksi yang telah saya, Notaris kenal, dan yang nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :
1. Tuan
2. Tuan

-penghadap telah saya, Notaris kenal.
-Para Penghadap menerangkan dengan akta ini bahwa mereka bersama-sama bersepakat saling mengikatkan diri untuk mendirikan suatu Perkumpulan untuk selanjutnya disebut Perkumpulan dengan mempergunakan ketentuan-ketentuan dan/atau Anggaran Dasar sebagai berikut:
--------------------ANGGARAN DASAR------------------
------------------------ BAB I ----------------------
------------------------ UMUM -----------------------
----------------------- Pasal 1 ---------------------
------------------------ Nama -----------------------
Perkumpulan ini bernama
Selanjutnya dapat disingkat
----------------------- Pasal 2 ---------------------
------------------------ Waktu ----------------------
Perkumpulan ini berdiri pada saat akta ini ditanda tangani untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
---------------------- Pasal 3 ----------------------
---------------------- Tempat -----------------------
Perkumpulan ini berkedudukan di  
dan dapat mendirikan kantor-kantor cabang atau perwakilannya di seluruh wilayah Republik Indonesia maupun di luar negeri.
----------------------- BAB II ----------------------
----------- AZAZ, MAKSUD/TUJUAN dan FUNGSI ---------
---------------------- Pasal 4 ----------------------
----------------------- Azas ------------------------
Perkumpulan ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
---------------------- Pasal 5 ----------------------
---------------------MAKSUD/TUJUAN-------------------
1. Sebagai perwujudan hak dari Warga Negara Indonesia untuk berserikat dan berkumpul.-------------------
2. Dst
3. Dst
----------------------- Pasal 6 ---------------------
-------------------------FUNGSI----------------------
Perkumpulan ini berfungsi :--------------------------
1. Tempat berhimpun nya para pelaku ???
2. Dst
3. Dst
4.  

----------------------- BAB III ---------------------
--------------------- KEANGGOTAAN -------------------
----------------------- Pasal 7 ---------------------
----------------------- Anggota ---------------------
1. Keanggotaan perkumpulan terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia atau WNI yang setuju dan menjunjung tinggi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga perkumpulan.
2. Jenis anggota perkumpulan perkumpulan terdiri dari:
a) ANGGOTA BIASA.
b) ANGGOTA LUAR BIASA
---------------------- Pasal 8 ----------------------
----------------- Persyaratan Anggota ---------------
1. Syarat untuk dapat menjadi anggota PERKUMPULAN adalah Warga Negara Republik Indonesia yang telah berusia minimal 18 (delapan belas) tahun menerima dan setuju serta menjunjung tinggi AD/ART PERKUMPULAN. -
2. Syarat dan ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan dan jenis anngota diuraikan pada Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Perkumpulan.
---------------------- Pasal 9 ---------------------
-------------------- Hak Anggota --------------------
Setiap anggota PERKUMPULAN memiliki hak:
1. Hadir dalam setiap forum pengambilan keputusan perkumpulan dengan disertai hak atas satu suara hak bicara sesuai dengan aturan dan/atau tata tertib yang berlaku.
2. Bagi anggota biasa, berhak Memilih dan dipilih selaku pengurus.
3. Menyatakan pendapat serta menyampaikan saran maupun kritik secara lisan maupun tertulis kepada pengurus Perkumpulan sesuai mekanisme yang berlaku.
4. Terlibat aktif dalam setiap kegiatan perkumpulan.
5. Mendapatkan hak atas perlindungan, pembelaan, pengembangan kapasitas maupun kompetensi personal dalam bentuk pelatihan keahlian yang bersifat umum maupun khusus, serta berbagai layanan yang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, dan
--------------------- Pasal 10 ----------------------
----------------- Kewajiban Anggota -----------------
Setiap anggota perkumpulan berkewajiban untuk:
1. Patuh dan ta’at serta wajib menjunjung tinggi Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) perkumpulan serta memiliki komitmen tinggi untuk melaksanakannya yang termasuk turut melaksanakan berbagai peraturan dan ataupun keputusan lain yang ditetapkan oleh perkumpulan.
2. Menjaga kehormatan dan martabat serta nama baik perkumpulan.
3. Melaksanakan seluruh program kerja yang telah direncanakan perkumpulan serta membantu pengurusan melaksanakan berbagai tugas-tugas Perkumpulan yang ditentukan.
4. Mewakili Perkumpulan sebagai personal representatif perkumpulan bilamana diminta oleh pengurus dengan terlebih dahulu memperhatikan kapasitas maupun kewenangan anggota sebagaimana dimaksud melalui mekanisme formal pendelegasian tugas resmi Perkumpulan.
5. Membayar iuran atau pungutan perkumpulan.
6. Berani menentang segala usaha dan upaya serta tindakan siapa saja yang dapat merugikan kepentingan perkumpulan, dan bersedia memberikan bantuan maupun keterangan penting yang berharga apabila diminta dan/atau tidak diminta oleh perkumpulan.
---------------------- Pasal 11 ---------------------
---------- Status dan Pemberhentian Anggota ---------
1. Status keanggotaan perkumpulan berlaku seumur hidup, diikuti dengan seluruh hak dan kewajiban yang melekat secara mutlak serta tidak dapat dialihkan kepada siapapun dan/atau dengan dalih apapun.
2. Status keanggotaan sebagaimana pasal ayat (1) di atas diberlakukan sejak terbitnya keputusan pengangkatan dan pengukuhan anggota oleh Pengurus.
3. Status keanggotaan sebagaimana maksud ayat (1) dalam pasal ini dapat dicabut dan dihapus melalui suatu mekanisme formal apabila anggota tersebut.
a. Mengundurkan diri sebagai anggota secara terbuka dengan mekanisme dan prosedur serta tata cara yang diatur secara lebih lanjut kemudian.
b. Meninggal dunia.
c. Diberhentikan.
---------------------- Pasal 12 ---------------------
Aturan lain yang belum tercantum dan terkait dengan permasalahan sengketa dan/atau perselisihan anggota dengan perkumpulan pada Anggaran Dasar ini akan diatur selanjutnya melalui Anggara Rumah Tangga.
------------------------ BAB IV ---------------------
----------------------- Pasal 13 --------------------
--------------------- Kekuasaan ---------------------
1. Kekuasan tertinggi perkumpulan ini berada di tangan Anggota, melalui forum tertinggi pengambilan keputusan perkumpulan yang disebut Musyawarah Besar Anggota (MUBES).
2. MUBES diselenggarakan dalam waktu 5 (lima)tahun sekali.
3. Forum-forum akan diuraikan lebih lanjut dibawah ini.
---------------------- Pasal 14 ---------------------
-------------------- Kepengurusan -------------------
Kelengkapan dalam kepengurusan perkumpulan perkumpulan terdiri dari:
1.  Pengurus.
2.  Pengawas.
3.  Badan Arbitrase yang bersifat Ad’Hoc dapat dibentuk setiap saat berdasarkan pandangan dan keputusan badan pengurus bersama dengan badan pengawas apabila hal tersebut memang sangat dibutuhkan oleh Perkumpulan sebagai mekanisme prosedur dan tata cara dalam penyelesaian konflik- perselisihan sengketa pidana dan/atau perdata yang terjadi antara anggota dan Perkumpulan.ditentukan lebih lanjut pada ART atau Peraturan Perkumpulan.
---------------------- Pasal 15 ---------------------
1. Pengurus Pekumpulan sekurang-kurangnya terdiri dari KETUA, SEKRETARIS, BENDAHARA.
2. Pengurus perkumpulan diangkat dan diberhentikan oleh MUBES untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
3. Pengurus pekumpulan adalah anggota biasa aktif.
4. Pengurus dapat mewakili Perkumpulan dan mewakili perkumpulan sekurang-kurangnya dihadiri oleh ketua dan Sekretaris.
5. Syarat dan ketentuan pengurus diatur lebih lanjut pada anggaran rumah tangga atau peraturan perkumpulan.
---------------------- Pasal 16 ---------------------
1. Pengawas adalah kepanjangan tangan dari anggota perkumpulan, yang diberi kepercayaan oleh anggota untuk mengawasi kinerja pengurus.
2. Pengawas sekurang kurangnya terdiri dari satu orang, apabila lebih dari satu orang maka salah seorangnya dapat diangkat sebagai ketua pengawas dan yang lain sebagai anggota.
3. Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh MUBES untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
4. Syarat dan ketentuan pengawas diatur lebih lanjut pada anggaran rumah tangga atau peraturan perkumpulan.
---------------------- BAB V ------------------------
------------- AGENDA DAN FORUM KEPUTUSAN ------------
-------------------- Pasal 17 -----------------------
Agenda resmi Perkumpulan yang berfungsi sebagai mekanisme dalam forum pengambilan keputusan Perkumpulan terdiri dari:
1.  Musyawarah Besar Anggota, yang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali sebagai representasi kolektif dari total suara seluruh anggota yang menjadi forum kekuasaan tertinggi Perkumpulan dengan agenda yang berkewenangan untuk:
a. Mengubah AD/ART apabila diperlukan.
b. Memilih pengurus dan pengawas perkumpulan.
c. Bilamana perlu dapat membentuk dan sekaligus memilih Ketua Badan Arbitrase (Ad’Hoc) dan/atau- perkumpulan Ad’Hoc dalam bentuk lainnya.
d. Bilamana perlu dapat membentuk Perkumpulan dan/atau badan dalam bentuk lainnya sebagai maksud untuk melengkapi struktur kepengurusan yang telah ada.
e. Keputusan tertinggi Perkumpulan lainnya yang dianggap perlu.
2.  Musyawarah Besar Anggota Luar Biasa yang diselenggarakan secara khusus apabila terjadi perihal yang bersifat prinsipal dan dinilai sangat mendesak untuk segera diselesaikan secara musyawarah melalui tata cara dan prosedur serta mekanisme forum tertinggi Perkumpulan seperti pemberhentian anggota ataupun perihal lainnya yang harus diselesaikan melalui Musyawarah Besar Anggota Luar Biasa, yang dapat diusulkan oleh setiap anggota secara personal maupun secara kolektif, yang sebelumnya telah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas bersama Badan Pengurus Perkumpulan.
3.  Rapat Kerja Perkumpulan.
4.  Rapat ataupun pertemuan lainnya yang dianggap perlu.
----------------------- BAB VI ----------------------
------------------LAMBANG PERKUMPULAN----------------
---------------------- Pasal 18 ---------------------
Lambang Pekumpulan terdiri dari:
1. 
2.
---------------------- Pasal 19 ---------------------
Arti/makna dari lambang tersebut adalah :
1. 
2. 
---------------------- BAB VII ----------------------
--------------- KEKAYAAN DAN PENDAPATAN -------------
---------------------- Pasal 20 ---------------------
---------------- Kekayaan Perkumpulan ---------------
1. Kekayaan awal Perkumpulan berasal dari kekayaan para pendiri Perkumpulan yang dipisahkan.
2. Barang bergerak maupun yang tidak bergerak atas nama perkumpulan.
---------------------- Pasal 21 ---------------------
------Kekayaan Awal dan Pendapatan Perkumpulan ------
1. Kekayaan awal Perkumpulan sebesar Rp.20.000.000,- (duapuluh Juta Rupiah).
2. Iuran wajib anggota dengan nominal yang diatur selanjutnya.
3. Hibah yang bersifat tidak mengikat.
4. Usaha lain yang sah serta tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Pendapatan Perkumpulan lainnya yang sah.
--------------------- BAB VIII ----------------------
-------------- SENGKETA DAN ARBITRASE ---------------
--------------------- Pasal 22 ----------------------
1. Pelanggaran yang terjadi secara internal sehingga menyebabkan sengketa perselisihan dengan dampak hukum pidana dan/atau perdata harus diselesaikan melalui forum internal dengan mengedepankan musyawarah mufakat melalui tata cara maupun pendekatan yang bersifat persuasif dan kekeluargaan.
2. Pengurus dan/atau Badan Pengawas Perkumpulan berikut dengan seluruh jajarannya serta termasuk bagi seluruh anggota PERKUMPULAN dilarang membawa persengketaan atau perselisihan yang terjadi ke pengadilan Negeri manapun di seluruh Indonesia, kecuali apabila badan arbitrase tidak mengambil tindakan apapun.
3. Keputusan arbitrase adalah final dan mengikat anggota perkumpulan.
4. Ketentuan lebih lanjut badan arbitrase diuraikan pada Anggaran Rumah Tangga atau peraturan perkumpulan.
----------------------- BAB IX ----------------------
--------------- ANGGARAN RUMAH TANGGA ---------------
---------------------- Pasal 23 ---------------------
1. Anggaran Rumah Tangga dan peraturan perkumpulan dalam bentuk lainnya merupakan penjabaran dari aturan secara lebih lanjut yang merupakan aturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar ini.
2. Hal-hal yang belum diatur ataupun belum terakomodir dalam Anggaran Dasar ini dapat diatur secara lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga maupun peraturan perkumpulan dalam bentuk lainnya.
3. Ketentuan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan perkumpulan sebagaimana dimaksud, tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini. 
---------------------- BAB X ------------------------
-------------- ANGGARAN DASAR PERUBAHAN -------------
--------------------- Pasal 24 ----------------------
1. Anggaran Dasar (AD) ini hanya dapat dilakukan perubahan melalui Musyawarah Besar Anggota atau Musyawarah Khusus yang diselenggarakan untuk itu, serta dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah seluruh anggota terdaftar, dan keputusan hanya sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
2. Jika dalam musyawarah tersebut jumlah anggota yang hadir tidak mencukupi jumlah quorum sebagaimana yang ditetapkan dalam ayat 1 (satu) pasal ini, maka dapat diselenggarakan musyawarah yang selanjutnya untuk kali kedua dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari sejak musyawarah pertama gagal diselenggarakan dan dengan ketentuan bahwa musyawarah kedua sebagaimana dimaksud tanpa- memandang jumlah kehadiran anggota, forum tetap dapat mengambil keputusan terkait agenda yang telah diajukan sebelumnya dalam rapat tersebut melalui pemufakatan bersama dan/atau menggunakan pemungutan suara sehingga keputusannya dapat dianggap sah dan memenuhi quorum.
----------------------- BAB XI ----------------------
--------------------- PEMBUBARAN --------------------
---------------------- Pasal 25 ---------------------
1. Perkumpulan dapat dibubarkan oleh Pemerintah dengan suatu keputusan resmi.
2. Apabila perkumpulan hendak dibubarkan oleh anggota maka Mekansime pembubaran perkumpulan hanya dimungkinkan untuk dapat dilakukan melalui forum tertinggi perkumpulan yang paling tidak adalah Musyawarah Besar Anggota Luar Biasa yang diselenggarakan dan diadakan secara khusus hanya untuk membahas hal tersebut, yang sebelumnya didahului dengan Rapat Pimpinan perkumpulan yang memberikan persetujuan terhadap perihal pembubaran sebagaimana dimaksud.
3. Apabila perkumpulan ini dibubarkan, maka seluruh pengurus harus menyelesaikan seluruh perihal yang masih menjadi tanggung jawabnya, maupun terhadap penyelesaian atas hak serta kewajibannya sebagaipengurus.
4. Dalam Musyawarah yang secara khusus membahas pembubaran perkumpulan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal ini, Maka turut diputuskan pula berbagai perihal yang belum terselesaikan dan/atau terakomodir dalam aturan ini.
----------------------- BAB XII ---------------------
----------------------- PENUTUP ---------------------
----------------------- Pasal 26 --------------------
Segala perihal yang belum diatur dan/atau diakomodir dalam Anggaran Dasar ini akan diatur secara lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau aturan perkumpulan dalam bentuk lainnya.
SELANJUTNYA.
Tentang akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya para pesero memilih tempat kediaman yang tetap dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri tempat kedudukan perkumpulan.
-      Para penghadap dengan akta ini menyatakan menjamin akan kebenaran Identitas, dokumen dokumen lain yang diserahkan/diperlihatkan kepada saya, Notaris dan para penghadap bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para penghadap juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini.
--Selanjutnya untuk pertama kali Struktur Kepengurusan dan pengawas perkumpulan adalah sebagai berikut :
I.  PENGURUS ; ---------------------------------------
-      Ketua       : Tuan

-      Sekretaris  : Nyonya

-      Bendahara       :

II.  Pengawas        : Tuan
  tersebut diatas.---------------
III.  Susunan Lengkap Kepengurusan perkumpulan, tertuang pada Surat Keputusan Tersendiri.
------------------- DEMIKIAN AKTA INI ---------------

Comments

Popular posts from this blog

CONTOH ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART) KOMUNITAS MOTOR

anggaran dasar SANGGAR (drfat akta pendirian sanggar) kreatifitas seni