CONTOH / DRAFT AKTA PENDIRIAN PERKUMPULAN
AKTA PENDIRIAN
PERKUMPULAN
Nomor :
Pada hari ini,
Pukul :
Waktu
Indonesia Barat.
Menghadap kepada saya,
Notaris di
dengan dihadiri saksi-saksi yang telah saya, Notaris kenal, dan
yang nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :
1. Tuan
2. Tuan
-penghadap telah saya,
Notaris kenal.
-Para Penghadap
menerangkan dengan akta ini bahwa mereka bersama-sama bersepakat saling
mengikatkan diri untuk mendirikan suatu Perkumpulan untuk selanjutnya
disebut Perkumpulan dengan mempergunakan
ketentuan-ketentuan dan/atau Anggaran Dasar sebagai berikut:
--------------------ANGGARAN DASAR------------------
------------------------
BAB I
----------------------
------------------------
UMUM -----------------------
-----------------------
Pasal 1
---------------------
------------------------
Nama -----------------------
Perkumpulan ini bernama
Selanjutnya dapat disingkat
-----------------------
Pasal 2
---------------------
------------------------
Waktu
----------------------
Perkumpulan ini berdiri pada saat akta ini ditanda
tangani untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
----------------------
Pasal 3
----------------------
----------------------
Tempat
-----------------------
Perkumpulan ini berkedudukan di
dan dapat
mendirikan kantor-kantor cabang atau perwakilannya di seluruh wilayah Republik
Indonesia maupun di luar negeri.
-----------------------
BAB II
----------------------
-----------
AZAZ, MAKSUD/TUJUAN
dan FUNGSI ---------
----------------------
Pasal 4
----------------------
-----------------------
Azas ------------------------
Perkumpulan ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
----------------------
Pasal 5 ----------------------
---------------------MAKSUD/TUJUAN-------------------
1. Sebagai perwujudan hak
dari Warga Negara Indonesia untuk berserikat dan berkumpul.-------------------
2. Dst
3. Dst
-----------------------
Pasal 6
---------------------
-------------------------FUNGSI----------------------
Perkumpulan ini berfungsi :--------------------------
1. Tempat berhimpun nya
para pelaku ???
2. Dst
3. Dst
4.
-----------------------
BAB III
---------------------
---------------------
KEANGGOTAAN -------------------
-----------------------
Pasal 7
---------------------
-----------------------
Anggota ---------------------
1. Keanggotaan perkumpulan terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia atau WNI yang
setuju dan menjunjung
tinggi Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga perkumpulan.
2. Jenis anggota perkumpulan perkumpulan terdiri
dari:
a) ANGGOTA
BIASA.
b) ANGGOTA LUAR BIASA
----------------------
Pasal 8 ----------------------
-----------------
Persyaratan Anggota
---------------
1. Syarat untuk dapat
menjadi anggota PERKUMPULAN adalah Warga Negara Republik Indonesia yang telah berusia minimal 18 (delapan belas) tahun menerima dan setuju serta menjunjung
tinggi AD/ART PERKUMPULAN. -
2. Syarat dan ketentuan
lebih lanjut tentang persyaratan dan jenis anngota diuraikan pada
Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Perkumpulan.
----------------------
Pasal 9
---------------------
--------------------
Hak Anggota --------------------
Setiap anggota PERKUMPULAN memiliki
hak:
1. Hadir dalam setiap forum
pengambilan keputusan perkumpulan dengan disertai hak atas satu suara
hak bicara sesuai dengan aturan dan/atau tata tertib yang berlaku.
2. Bagi anggota biasa,
berhak Memilih dan dipilih selaku
pengurus.
3. Menyatakan pendapat serta menyampaikan saran maupun kritik secara
lisan maupun tertulis kepada pengurus Perkumpulan
sesuai mekanisme yang berlaku.
4. Terlibat aktif dalam
setiap kegiatan perkumpulan.
5. Mendapatkan hak atas perlindungan, pembelaan, pengembangan kapasitas
maupun kompetensi personal dalam bentuk pelatihan keahlian yang bersifat umum
maupun khusus, serta berbagai layanan
yang tidak bertentangan dengan peraturan
yang berlaku, dan
---------------------
Pasal 10
----------------------
-----------------
Kewajiban Anggota -----------------
Setiap anggota perkumpulan berkewajiban untuk:
1. Patuh dan ta’at serta
wajib menjunjung tinggi Anggaran
Dasar (AD) dan Anggaran
Rumah Tangga (ART) perkumpulan serta
memiliki komitmen tinggi untuk melaksanakannya yang termasuk turut melaksanakan
berbagai peraturan dan ataupun keputusan lain yang ditetapkan
oleh perkumpulan.
2. Menjaga kehormatan dan martabat serta nama baik perkumpulan.
3. Melaksanakan seluruh program kerja yang telah
direncanakan perkumpulan serta membantu pengurusan melaksanakan berbagai tugas-tugas Perkumpulan yang
ditentukan.
4.
Mewakili Perkumpulan sebagai personal representatif
perkumpulan bilamana diminta oleh pengurus dengan terlebih dahulu
memperhatikan kapasitas maupun kewenangan anggota sebagaimana dimaksud
melalui mekanisme formal pendelegasian tugas resmi Perkumpulan.
5. Membayar iuran atau pungutan
perkumpulan.
6. Berani menentang segala usaha dan upaya serta tindakan siapa saja yang dapat merugikan kepentingan perkumpulan, dan
bersedia memberikan bantuan maupun keterangan penting yang berharga
apabila diminta dan/atau tidak diminta oleh perkumpulan.
----------------------
Pasal 11
---------------------
---------- Status dan
Pemberhentian Anggota ---------
1. Status keanggotaan perkumpulan
berlaku seumur hidup, diikuti dengan seluruh hak dan kewajiban yang
melekat secara mutlak serta tidak dapat dialihkan kepada siapapun
dan/atau dengan dalih apapun.
2. Status keanggotaan sebagaimana
pasal ayat (1) di atas diberlakukan sejak terbitnya keputusan pengangkatan
dan pengukuhan anggota oleh Pengurus.
3. Status keanggotaan sebagaimana
maksud ayat (1) dalam pasal ini dapat dicabut dan dihapus melalui suatu
mekanisme formal apabila anggota tersebut.
a. Mengundurkan diri sebagai
anggota secara terbuka dengan mekanisme dan prosedur serta tata cara yang
diatur secara lebih lanjut kemudian.
b. Meninggal dunia.
c. Diberhentikan.
---------------------- Pasal 12 ---------------------
Aturan lain yang belum
tercantum dan terkait dengan permasalahan sengketa dan/atau perselisihan
anggota dengan perkumpulan pada Anggaran Dasar ini akan diatur selanjutnya
melalui Anggara Rumah Tangga.
------------------------ BAB IV
---------------------
-----------------------
Pasal 13
--------------------
---------------------
Kekuasaan ---------------------
1. Kekuasan tertinggi
perkumpulan ini berada di tangan Anggota, melalui forum tertinggi pengambilan
keputusan perkumpulan yang disebut Musyawarah Besar Anggota (MUBES).
2. MUBES diselenggarakan
dalam waktu 5 (lima)tahun sekali.
3. Forum-forum akan
diuraikan lebih lanjut dibawah ini.
---------------------- Pasal 14
---------------------
--------------------
Kepengurusan -------------------
Kelengkapan dalam
kepengurusan perkumpulan perkumpulan terdiri dari:
1. Pengurus.
2. Pengawas.
3.
Badan Arbitrase yang bersifat Ad’Hoc dapat dibentuk setiap saat berdasarkan pandangan dan
keputusan badan pengurus bersama dengan badan pengawas apabila hal
tersebut memang sangat dibutuhkan oleh Perkumpulan sebagai mekanisme prosedur
dan tata cara dalam penyelesaian konflik- perselisihan sengketa pidana dan/atau
perdata yang terjadi antara anggota dan Perkumpulan.ditentukan
lebih lanjut pada ART atau Peraturan
Perkumpulan.
----------------------
Pasal 15
---------------------
1. Pengurus Pekumpulan
sekurang-kurangnya terdiri dari KETUA, SEKRETARIS,
BENDAHARA.
2. Pengurus perkumpulan
diangkat dan diberhentikan oleh MUBES
untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun.
3. Pengurus pekumpulan
adalah anggota biasa aktif.
4. Pengurus dapat mewakili
Perkumpulan dan mewakili perkumpulan sekurang-kurangnya dihadiri oleh ketua
dan Sekretaris.
5. Syarat dan ketentuan
pengurus diatur lebih lanjut pada anggaran rumah tangga atau
peraturan perkumpulan.
----------------------
Pasal 16 ---------------------
1. Pengawas adalah
kepanjangan tangan dari anggota perkumpulan, yang diberi kepercayaan oleh
anggota untuk mengawasi kinerja pengurus.
2. Pengawas sekurang
kurangnya terdiri dari satu orang, apabila lebih dari satu orang maka
salah seorangnya dapat diangkat sebagai ketua pengawas dan yang lain
sebagai anggota.
3. Pengawas diangkat dan
diberhentikan oleh MUBES untuk
jangka waktu 5 (lima)
tahun.
4. Syarat dan ketentuan
pengawas diatur lebih lanjut pada anggaran rumah tangga atau peraturan perkumpulan.
----------------------
BAB V
------------------------
------------- AGENDA DAN FORUM KEPUTUSAN ------------
-------------------- Pasal 17 -----------------------
Agenda resmi Perkumpulan yang berfungsi sebagai
mekanisme dalam forum pengambilan keputusan Perkumpulan terdiri dari:
1.
Musyawarah Besar Anggota, yang diselenggarakan
5 (lima) tahun sekali sebagai
representasi kolektif dari total suara seluruh anggota yang menjadi
forum kekuasaan tertinggi Perkumpulan dengan agenda yang berkewenangan
untuk:
a. Mengubah AD/ART apabila
diperlukan.
b. Memilih pengurus dan
pengawas perkumpulan.
c. Bilamana perlu dapat
membentuk dan sekaligus memilih Ketua Badan Arbitrase (Ad’Hoc) dan/atau- perkumpulan Ad’Hoc
dalam bentuk lainnya.
d. Bilamana perlu dapat
membentuk Perkumpulan dan/atau badan dalam bentuk lainnya sebagai
maksud untuk melengkapi struktur kepengurusan yang telah ada.
e. Keputusan tertinggi Perkumpulan
lainnya yang dianggap perlu.
2.
Musyawarah Besar Anggota
Luar Biasa yang diselenggarakan secara khusus apabila terjadi perihal yang
bersifat prinsipal dan dinilai sangat mendesak untuk segera diselesaikan secara musyawarah melalui tata cara dan prosedur serta mekanisme forum tertinggi Perkumpulan
seperti pemberhentian anggota ataupun perihal lainnya yang harus
diselesaikan melalui Musyawarah Besar Anggota Luar Biasa, yang dapat
diusulkan oleh setiap anggota secara personal maupun secara kolektif,
yang sebelumnya telah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas bersama Badan Pengurus Perkumpulan.
3.
Rapat Kerja Perkumpulan.
4.
Rapat ataupun pertemuan lainnya
yang dianggap perlu.
-----------------------
BAB VI
----------------------
------------------LAMBANG
PERKUMPULAN----------------
---------------------- Pasal 18 ---------------------
Lambang Pekumpulan terdiri dari:
1.
2.
---------------------- Pasal 19 ---------------------
Arti/makna dari lambang tersebut adalah
:
1.
2.
----------------------
BAB VII ----------------------
---------------
KEKAYAAN DAN
PENDAPATAN -------------
----------------------
Pasal 20 ---------------------
----------------
Kekayaan Perkumpulan ---------------
1. Kekayaan awal Perkumpulan berasal dari kekayaan para pendiri
Perkumpulan
yang dipisahkan.
2. Barang bergerak maupun yang tidak bergerak atas nama
perkumpulan.
----------------------
Pasal 21
---------------------
------Kekayaan
Awal dan Pendapatan Perkumpulan ------
1. Kekayaan awal
Perkumpulan sebesar Rp.20.000.000,-
(duapuluh Juta Rupiah).
2. Iuran wajib anggota dengan nominal yang
diatur selanjutnya.
3. Hibah yang bersifat tidak mengikat.
4. Usaha lain yang sah serta tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
5. Pendapatan Perkumpulan lainnya yang
sah.
---------------------
BAB VIII
----------------------
--------------
SENGKETA DAN ARBITRASE ---------------
---------------------
Pasal 22
----------------------
1. Pelanggaran yang terjadi
secara internal sehingga menyebabkan sengketa perselisihan dengan dampak hukum pidana dan/atau
perdata harus diselesaikan melalui forum internal dengan mengedepankan
musyawarah mufakat melalui tata cara maupun pendekatan yang bersifat
persuasif dan kekeluargaan.
2. Pengurus dan/atau Badan
Pengawas Perkumpulan berikut dengan seluruh jajarannya serta termasuk
bagi seluruh anggota PERKUMPULAN dilarang membawa persengketaan atau
perselisihan yang terjadi ke pengadilan Negeri manapun di seluruh Indonesia, kecuali apabila badan arbitrase tidak mengambil tindakan apapun.
3. Keputusan arbitrase
adalah final dan mengikat anggota perkumpulan.
4. Ketentuan lebih lanjut
badan arbitrase diuraikan pada Anggaran Rumah Tangga atau peraturan perkumpulan.
-----------------------
BAB IX ----------------------
---------------
ANGGARAN RUMAH TANGGA ---------------
----------------------
Pasal 23 ---------------------
1.
Anggaran Rumah Tangga dan peraturan perkumpulan dalam
bentuk lainnya merupakan penjabaran dari aturan secara lebih lanjut yang
merupakan aturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar ini.
2.
Hal-hal yang belum diatur ataupun belum terakomodir
dalam Anggaran Dasar ini dapat diatur secara lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga maupun peraturan perkumpulan dalam bentuk lainnya.
3.
Ketentuan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan perkumpulan
sebagaimana dimaksud, tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar
ini.
----------------------
BAB X
------------------------
--------------
ANGGARAN DASAR PERUBAHAN
-------------
---------------------
Pasal 24
----------------------
1. Anggaran Dasar (AD) ini hanya
dapat dilakukan perubahan melalui Musyawarah
Besar
Anggota atau Musyawarah Khusus yang
diselenggarakan untuk itu, serta dihadiri
sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga)
dari jumlah seluruh anggota terdaftar, dan keputusan hanya sah apabila disetujui
oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
2. Jika dalam musyawarah tersebut
jumlah anggota yang hadir tidak mencukupi jumlah quorum sebagaimana yang
ditetapkan dalam ayat 1 (satu) pasal ini,
maka dapat diselenggarakan musyawarah
yang selanjutnya
untuk kali kedua dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari sejak musyawarah pertama gagal diselenggarakan
dan dengan ketentuan
bahwa musyawarah kedua sebagaimana dimaksud tanpa-
memandang jumlah kehadiran anggota,
forum tetap dapat mengambil
keputusan terkait
agenda yang telah diajukan
sebelumnya dalam rapat tersebut melalui
pemufakatan bersama dan/atau menggunakan pemungutan suara sehingga keputusannya dapat dianggap sah dan memenuhi quorum.
-----------------------
BAB XI
----------------------
---------------------
PEMBUBARAN --------------------
----------------------
Pasal 25
---------------------
1. Perkumpulan dapat
dibubarkan oleh Pemerintah dengan suatu keputusan resmi.
2. Apabila perkumpulan
hendak dibubarkan oleh anggota maka Mekansime pembubaran perkumpulan hanya dimungkinkan untuk
dapat dilakukan melalui forum
tertinggi perkumpulan yang paling tidak adalah Musyawarah Besar Anggota
Luar Biasa yang diselenggarakan dan diadakan secara khusus hanya untuk
membahas hal tersebut, yang sebelumnya didahului dengan Rapat Pimpinan perkumpulan yang
memberikan persetujuan terhadap perihal pembubaran sebagaimana dimaksud.
3. Apabila perkumpulan ini
dibubarkan, maka
seluruh pengurus harus menyelesaikan seluruh perihal yang
masih menjadi tanggung jawabnya, maupun terhadap penyelesaian atas hak serta kewajibannya sebagaipengurus.
4. Dalam Musyawarah yang secara khusus
membahas pembubaran perkumpulan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal ini, Maka turut diputuskan pula berbagai perihal yang belum terselesaikan dan/atau terakomodir
dalam aturan ini.
-----------------------
BAB XII
---------------------
-----------------------
PENUTUP ---------------------
-----------------------
Pasal 26
--------------------
Segala perihal yang belum diatur dan/atau diakomodir dalam Anggaran Dasar ini akan diatur secara lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
dan/atau
aturan perkumpulan dalam bentuk lainnya.
SELANJUTNYA.
Tentang akta ini dan
segala akibatnya serta pelaksanaannya para pesero memilih tempat
kediaman yang tetap dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan
Negeri tempat
kedudukan perkumpulan.
-
Para penghadap dengan akta ini menyatakan menjamin akan kebenaran Identitas, dokumen dokumen lain yang
diserahkan/diperlihatkan kepada saya, Notaris dan para penghadap bertanggung
jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para penghadap
juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini.
--Selanjutnya untuk pertama kali Struktur
Kepengurusan dan pengawas perkumpulan adalah sebagai berikut :
I.
PENGURUS ; ---------------------------------------
-
Ketua :
Tuan
-
Sekretaris :
Nyonya
-
Bendahara :
II.
Pengawas : Tuan
tersebut diatas.---------------
III. Susunan Lengkap Kepengurusan perkumpulan, tertuang pada Surat Keputusan
Tersendiri.
------------------- DEMIKIAN AKTA INI
---------------
Comments
Post a Comment