anggaran dasar SANGGAR (drfat akta pendirian sanggar) kreatifitas seni
AKTA PENDIRIAN
SANGGAR KREATIFITAS SENI
(nama...)
Nomor :
Pada hari
ini,
Pukul :
Waktu
Indonesia Barat.
Hadir dihadapan saya, ......, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di ...,dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya,
Notaris kenal dan akan disebutkan
pada bagian akhir akta ini.
1. Tuan
2. Tuan
- para penghadap Saya, Notaris kenal.
- para Penghadap tersebut diatas dengan
tidak mengurangi ketentuan yang berlaku
dengan akta ini sepakat
membentuk/mendirikan suatu perkumpulan
dengan ketentuan dan anggara dasar sebagai
berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Perkumpulan ini didirikan dengan
nama:-"......."
Pasal 2
Perkumpulan ini telah berdiri sejak tanggal
dan didirikan untuk jangka waktu yang
tidak ditentukan lamanya.
Pasal
3 -
Perkumpulan ini berkedudukan di ... dan dapat membuka Cabang Atau Perwakilan diseluruh
wilayah Republik Indonesia,
dengan Keputusan Pengurus.
BAB II
AZAS DAN FUNGSI
Pasal 4
Perkumpulan ini berazaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar
1945.
Pasal 5
Fungsi Perkumpulan ini adalah :
1.
Sebagai sarana Insan Seni Khususnya seni Musik dan
Insane seni Umumnya untuk berkumpul.
2.
Mengembangkan
Kreatifitas seni.
3.
Mengajak
masyarakat untuk mencintai seni.
4.
Ajang persaudaraan dan menjalin silaturahim.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal
6
Maksud dan tujuan Perkumpulan ini adalah :
1.
Mempersatukan
Pemikiran insan seni.
2.
Mengembangkan
serta memperkenalkan seni music khususnya di ... hingga menjadi suatu bentuk perkembangan di bidang
seni musik di tengah
tengah masyarakat lokal maupun internasional
3. DLL
KEGIATAN
Pasal
7
Untuk mencapai Maksud dan tujuan Perkumpulan ini maka Perkumpulan dapat :
1. membuat/melaksanakan suatu usaha
yang halal untuk memajukan Perkumpulan dan mensejahterakan anggota.
2. Mendirikan sanggar Seni dan
Budaya.
3. mengadakan kegiatan seni
(pagelaran, Festival Pertunjukan dan lain
sebagainya).
4. DLL
BAB IV
KEANGGOTAAN DAN PERSYARATAN ANGGOTA
Pasal
8
1.
keanggotaan Perkumpulan terbuka untuk seluruh Masyarakat insan seni dan menjunjung tinggi
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
2.
anggota Perkumpulan
terdiri
dari :
-
anggota biasa,
-
anggota luar biasa
-
dan anggota kehormatan.
Pasal 9
Persyaratan menjadi
anggota Perkumpulan ini adalah:
1.
Masyarakat yang dibuktikan dengan dokumen pribadi
seseorang, terutama Kartu Tanda Pengenal.
2.
berumur sekurang-kurangnya 18 (delapanbelas)
tahun.
3.
sehat jasmani dan rohani.
BAB V
PENDIRI
Pasal
10
a. Pendiri adalah mereka yang mendirikan
perkumpulan ini dan para
pemikir dan pencetus tentang
pendirian perkumpulan ini.
b. Nama nama pendiri akan disebut
pada bagian akhir akta ini.
c.
Pendiri
adalah organ tertinggi pada perkumpulan
ini.
d.
Wewenang
dan Ketentuan lebih lanjut pendiri diatur dalam anggaran
Rumah Tangga.
PENASEHAT
Pasal
11
a. Penasehat dan di berhentikan oleh
pendiri.
b. Kriteria
dan tata cara pengangkatan Penasehat diatur lebih lanjut dalam Anggaran
Rumah Tangga.
P E N G U R U S
Pasal
12
Pengurus Perkumpulan harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut
;
1.
telah menjadi anggota biasa Perkumpulan;
2.menjunjung tinggi anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga Perkumpulan;
3.
berdomisili di wilayah hukum riau
4. memiliki loyalitas, komunikatif, adaptasi,
dedikasi yang tinggi terhadap Perkumpulan.
Pasal
13
1.
pengurus Perkumpulan
dipilih diangkat dan diberhentikan oleh Pendiri.
2.
tata cara pemilihan pengurus diatur dalam anggaran rumah tangga
dan dituangkan dalam bentuk keputusan Perkumpulan.
BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal
14
Bentuk musyawarah Perkumpulan:
1.
Musyawarah Anggota Tahunan;
2.
Musyawarah Anggota Luar Biasa;
3.
Musyawarah Pengurus;
4.
Musyawarah Kerja Perkumpulan.
BAB VII
KEUANGAN PERKUMPULAN
Pasal
15
Keuangan Perkumpulan terdiri dari :
1.
Iuaran pangkal;
2.
Iuaran anggota;
3.
Hasil usaha yang legal;
4.
Bantuan yang sah, halal dan tidak mengikat.
BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal
16
Setiap anggota Perkumpulan berkewajiban untuk :
1.
Mentaati dan menjunjung tinggi serta melaksanakan Anggaran
Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), peraturan-peraturan dan keputusan Perkumpulan;
2. Menjaga martabat dan nama baik serta kehormatan Perkumpulan;
3.
Melaksanakan keputusan-keputusan, Program Kerja Perkumpulan, serta
membantu pengurus dalam melaksanakan
tugas-tugas Perkumpulan;
4.
Menghadiri musyawarah dan atau rapat, pertemuan-Perkumpulan sesuai dengan ketentuan Perkumpulan;
5. Berani menentang usaha dan tindakan dari siapa saja yang akan merugikan kepentingan Perkumpulan.
6.
Membayar uang pangkal pada saat pendaftaran sebagai anggota
7.
Membayar Iuran pada setiap bulannya.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal
17
Perubahan Anggaran dasar
(AD) ini hanya dapat dilakukan oleh pendiri.
BAB X
PEMBUBARAN PERKUMPULAN
Pasal
18
1.
Pembubaran Perkumpulan dapat dilakukan berdasarkan keputusan para pendiri.
2.
Apabila Perkumpulan dibubarkan, maka seluruh pengurus harus menyelesaikan hak dan kewajiban sebagai pengurus.
BAB XI
P E N U T U P
Pasal
19
Hal-hal yang belum
diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga- dan Peraturan Perkumpulan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEBERADAAN, KEBERSAMAAN, KEANGGOTAAN DAN
REKRUTMEN ANGGOTA PERKUMPULAN
Pasal 1
Keberadaan Perkumpulan
Keberadaan Perkumpulan ini
di dasarkan dan tidak menyimpang dari
ketentuan hukum yang berlaku :
1.
Memenuhi hak berserikat sebagai Warga Negara Republik Indonesia sesuai dengan
Undang-Undang Dasar
1945.
2.
Aspek legal/yuridis dikuatkan oleh Akta Notaris.
3.Pemberitahuan kepada pemerintah atau perkumpulan yang
berwenang.-
Pasal
2
Kebersamaan
1.
Usaha-usaha Perkumpulan adalah usaha bersama seluruh
anggota dengan memiliki manajemen dan administrasi yang sistematis guna kelangsungan Perkumpulan;
2.
Usaha-usaha tersebut dijabarkan dalam bentuk program kerja dalam
bentuk dan jenis yang jelas,- nyata, terkendali,
kompetitif, dan dikelola secara
profesional;
Pasal
3
Keanggotaan dan
Rekrutmen Anggota
1.
Anggota Perkumpulan
terdiri
dari anggota biasa, luar biasa dan anggota
kehormatan :
a.
Anggota biasa adalah Masyarakat yang menjunjung tinggi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;
b.
Anggota luar biasa adalah anggota yang berusia 50 (limapuluh) tahun keatas yang pernah menjadi anggota
biasa dan pengurus Perkumpulan;
c.
Anggota kehormatan adalah mereka yang berjasa terhadap Perkumpulan
dan telah ditetapkan oleh Perkumpulan sebagai anggota kehormatan.-
2.
Perkumpulan
terbuka
untuk umum dengan syarat dewasa dan memiliki itikad baik dalam membangun
Perkumpulan.
3.
Bagi anggota biasa harus memenuhi ketentuan sebagai berikut
:-
a.
mengisi formulir keanggotaan;
b.
membuat pernyataan tunduk dan loyal terhadap- Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
4.
Keanggotaan dinyatakan sah apabila telah memenuhi syarat,
terdaftar dan diterima oleh pengurus.
5.
Ketentuan
lebih lanjut syarat menjadi anggota
dituangkan dalam keputusan pengurus.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
MASA BERLAKUNYA KEANGGOTAAN PERKUMPULAN
Pasal
4
Hak Dan Kewajiban
1.
Hak setiap anggota Perkumpulan adalah :
a.
hak mengambil keputusan dalam suatu musyawarah atau
rapat;
b.
hak untuk dipilih menjadi
pengurus Perkumpulan;
2.
Anggota luar biasa memiliki hak suara dalam rapat.
3.
Anggota kehormatan tidak memiliki hak suara dalam rapat.
Pasal
5
Masa Berlakunya Keanggotaan
Masa Berlakunya
keanggotaan Perkumpulan terhapus disebabkan oleh
:
1.
meninggal dunia;
2.
menyatakan mengundurkan diri secara tertulis;
3.
karena dipecat Perkumpulan akibat pelanggaran berat terhadap Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah- Tangga Perkumpulan.
BAB III
ENDIRI, PENASEHAT
Pasal
6
PENDIRI-
1.
apabila
salah satu pendiri meninggal dunia maka dapat
diangkat seorang pendiri atau lebih dengan
keputusan para pendiri.
2.
para
pendiri terdiri dari satu orang ketua dan
selebihnya adalah anggota pendiri.
3.
ketua
pendiri berhak memimpin rapat para pendiri.
4.
Keputusan
para pendiri diambil dari suara
terbanyak.
5.
Pendiri
dapat merangkat Pembina dan pengurus.
6.
Pendiri
dapat membina, membimbing, mengayomi dan mendorong Perkumpulan kearah pertumbuhan yang
sehat dan mandiri, mampu berperanserta dalam melaksanakan fungsinya
sesuai dengan tujuan pembentukannya.
Pasal
7
penasehat
1.
tugas
wewenang penasehat memberikan masukan yang- sifatnya membangun untuk
memajukan Perkumpulan.
2.
Penasehat
diangkat atas usul anngota dan pengurus oleh rapat Pendiri.
3.
Kriteria
untuk dapat diangkat sebagai penasehat adalah
:
a. Warga Negara Indonesia.
b. mempunyai adaptasi yang tinggi terhadap Perkumpulan
c. tidak pernah melakukan perbuatan pidana
- memiliki loyalitas, komunikatif,dedikasi yang tinggi terhadap Perkumpulan.
SUSUNAN, KEWENANGAN, KEWAJIBAN
DAN HAK PENGURUS
Pasal
8
Susunan Pengurus
Susunan pengurus Perkumpulan
ini tergambar dalam struktur yang terdiri dari :
1.
seorang ketua atau lebih;
2.
seorang sekretaris atau lebih;
3.
seorang bendahara atau lebih;
4.
Koordinator-koordinator bidang.
Pasal
9
Wewenang Pengurus
-Secara umum badan
pengurus berwenang untuk :
1.Membuat keputusan Perkumpulan melalui musyawarah untuk
mencapai mufakat.
2.
Mengeluarkan maklumat Perkumpulan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
-Terhadap pihak ketiga,
Badan Pengurus berwenang untuk mewakili, dan
karenanya bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan,
baik di dalam dan atau di luar Pengadilan mengikat Perkumpulan pada pihak lain,
atau pihak lain pada Perkumpulan, serta menjalankan segala tindakan, baik
tindakan pemilikan maupun tindakan pengurusan, tetapi dengan pembatasan, untuk :
a.
meminjam uang atau meminjamkan uang Perkumpulan, (tidak
termasuk pengambilan uang kredit yang telah dibuka atau mengambi luang Perkumpulan
yang disimpan di Bank atau tempat tempat lainnya);
b.
mengikat Perkumpulan sebagai penjamin/avalist;
c.
memperoleh, mengalihkan dan atau membebani barang tetap
dan atau Perkumpulan untuk/kepunyaan Perkumpulan;
d.
mengikat barang-barang Perkumpulan untuk menjamin
pembayaran lunas sesuatu hutang;
-Pengurus harus
memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Pendiri.
Untuk dan atas nama Perkumpulan,
Badan Pengurus diwakili secara bersama-sama oleh salah
seorang ketua, dan salah
seorang sekretaris.
Pasal
10
Kewajiban Pengurus
Secara hirarki Pengurus Perkumpulan
berkewajiban untuk:
1.
melaksanakan seluruh ketentuan dan kewajiban Perkumpulan
sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan
musyawarah dan rapat kerja serta peraturan tambahan Perkumpulan.
2.
membuat laporan pertanggung jawaban serta laporan
keuangan setiap akhir tahun dalam rapat tahunan.
3.mempertanggung jawabkan tugas-tugas selama periode
kepengurusan.
Pasal
11
Hak-Hak Pengurus
Secara hirarki Pengurus Perkumpulan
mempunyai hak sebagai berikut :
1.
mendapatkan perlindungan dan pembelaan dari Perkumpulan
dalam melaksakan tugas tugasnya.
2.
memperoleh bantuan yang layak dalm melaksanakan misi Perkumpulan
sesuai dengan kemampuan keungan- Perkumpulan.
BAB IV
MASA JABATAN PENGURUS
Pasal
12
Masa Jabatan Pengurus
1.
masa jabatan pengurus ditetapkan 5 (lima) tahun untuk satu
kali periode.
2.
dalam hal tidak ada pergantian pengurus, maka
pengurus lama dapatlah dianggap masih menjabat sebagai
pengurus.
BAB V
SANKSI, PEMBELAAN DIRI
Pasal
13
Sanksi Pengurus
1.
secara hirarki pengurus Perkumpulan ini dapat dikenakan sanksi Perkumpulan karena
melakukan indispliner seperti
:
a.
tidak pernah aktif sama sekali selama tiga kali berturut-turut dalam rapat Perkumpulan tanpa
pemberitahuan;
b.
melalaikan kewajiban selaku pengurus sebagaimana ditentukan dalam Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Perkumpulan.
2.
sanksi Perkumpulan adalah sebagai berikut :
a.
peringatan tertulis;-
b.
skorsing atau pemberhentian sementara;
c.
pemecatan.
Pasal
14
Pembelaan Diri
Pengurus dan anggota Perkumpulan
berhak mendapatkan pembelaan diri secara
organisatoir apabila :
1.
dituduh atau tertuduh dalam suatu kasus yang berkaitan dengan hukum
pidana atau perdata;
2.dalam memperjuangkan nama baik Perkumpulan, nama baik anggota perkumpulan.
BAB VI
SAHNYA MUSYAWARAH RAPAT
DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal
15
Sahnya Musyawarah
1.
Musyawarah dan rapat-rapat dinyatakan sah apabila
dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota dan atau peserta musyawarah/rapat yang
diundang.
2.
untuk itu apabila akan diadakan Musyawarah/rapat maka
terlebih dahulu semua anggota diundang secara resmi dan tertulis.
3.
apabila Musyawarah/rapat tidak memenuhi kourum, maka Musyawarah/rapat akan ditunda selama
1 (satu) jam sambil
menunggu kehadiran para peserta Musyawarah/rapat, apabila lebih dari 1 (satu) jam para peserta Musyawarah/rapat tidak juga hadir, maka keputusan
Musyawarah/rapat dianggap-- sah dan mengikat bagi
anggota lainnya.
Pasal
16
Pengambilan Keputusan
1. keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai
mufakat;
2.
apabila tidak tercapai kata mufakat, sebagai jalan terakhir
dilakukan dengan pemungutan suara- terbanyak (voting).
BAB VII
KEADAAN DARURAT
Pasal
17
Dalam keadaan darurat
dan atau keadaan membahayakan persatuan dan kesatuan Perkumpulan
maka Musyawarah Anggota mempunyai
wewenang melakukan pembekuan pengurus dan mengangkat
pengurus antar waktu.
BAB VIII
KEUANGAN DAN PENGELOLAAN
KEUANGAN PERKUMPULAN
Pasal
18
Keuangan Perkumpulan diperoleh
dari :
1.
uang pangkal dengan ketentuan sebagai berikut :
2.
uang iuran.
3.
hasil uang usaha legal dan sumbangan yang tidak mengikat.
4.
besarnya uang pangkal dan iuran akan ditetapkan dengan keputusan
pengurus.
Pasal
19
1.
pengelolaan keuangan dan kekayaan Perkumpulan menggunakan system pengelolaan standar
akuntansi- keuangan dan
administrasi yang akuntable.
2.
dalam pengelolaan keuangan dan kekayaa Perkumpulan harus
transparan dan bebas korupsi kolusi dan nepotisme
(KKN).
BAB IX
ATRIBUT,LAMBANG DAN SERAGAM
PERKUMPULAN
Pasal
20
1.
alat kelengkapan (atribut) Perkumpulan adalah sebagai alat bantu
kelancaran pelaksanaan kerja dan tugas pengurus Perkumpulan;
2. seluruh inventaris Perkumpulan wajib dijaga dan dirawat
oleh setiap anggota Perkumpulan.
Pasal
21
Lambang Perkumpulan
lambang Perkumpulan dicantumkan
pada :
a.
kop surat dan amplop Perkumpulan;
b.
map dan tas Perkumpulan;
c.
jas dan jaket seragam Perkumpulan;
d.
bendera, umbul-umbul, spanduk, merek;
lambang Perkumpulan akan
ditetapkan kemudian berdasarkan peraturan Perkumpulan.
Pasal 22
Seragam Perkumpulan
Perkumpulan ini memiliki
seragam :
Yang akan ditetapkan
kemudian dengan berdasarkan peraturan Perkumpulan.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
23
Perubahan Anggaran Rumah
Tangga ini dapat dilakukan pada Musyawarah anggota
Tahunan dan Musayawarah anggota Luar
biasa.
BAB XI
P E N U T U P
Pasal
24
1.
hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan Perkumpulan;
2.
peraturan Perkumpulan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga;
SELANJUTNYA.
Tentang akta ini dan
segala akibatnya serta pelaksanaannya para Penghadap memilih tempat kediaman yang tetap dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri tempat kedudukan Perkumpulan.
-
Para penghadap dengan akta ini menyatakan menjamin akan kebenaran
Identitas, dokumen dokumen lain yang
diserahkan/diperlihatkan kepada saya, Notaris dan para penghadap bertanggung
jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para penghadap juga menyatakan telah- mengerti dan memahami isi akta
ini
-
Menyimpang dari ketetentuan Anggaran Dasar dan Anngaran Rumah tangga, UNTUK PERTAMA KALI diangkat sebagai :
I.
PENDIRI
:
Ketua :Tuan
Anggota : 1. Tuan
2. Tuan
3.
Tuan
II.
PENASEHAT
: Tua
III.
PENGURUS :
1.
Ketua : Tuan
2.
Sekretaris : Tuan
3.
Bendahara : Tuan
--ketua seksi/bidang
dituangkan dalam keputusan tersendiri
DEMIKIAN AKTA INI
Comments
Post a Comment