anggaran dasar SANGGAR (drfat akta pendirian sanggar) kreatifitas seni



AKTA PENDIRIAN
SANGGAR KREATIFITAS SENI 
(nama...)
Nomor : 
Pada hari ini, 

Pukul :
Waktu Indonesia Barat.
Hadir dihadapan saya, ......, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di ...,dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini.
1.  Tuan

2.  Tuan
-  para penghadap Saya, Notaris kenal.
-  para Penghadap tersebut diatas dengan tidak mengurangi ketentuan yang berlaku dengan akta ini sepakat membentuk/mendirikan suatu perkumpulan dengan ketentuan dan anggara dasar sebagai berikut:
BAB I
 NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Perkumpulan ini didirikan dengan nama:-"......."
 Pasal 2
Perkumpulan ini telah berdiri sejak tanggal 
dan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 3 -
Perkumpulan ini berkedudukan di ... dan dapat membuka Cabang Atau Perwakilan diseluruh wilayah Republik Indonesia, dengan Keputusan Pengurus.
 BAB II
AZAS DAN FUNGSI
Pasal 4 
Perkumpulan ini berazaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5
Fungsi Perkumpulan ini adalah :
1. Sebagai sarana Insan Seni Khususnya seni Musik dan Insane seni Umumnya untuk berkumpul.
2. Mengembangkan Kreatifitas seni.
3. Mengajak masyarakat untuk mencintai seni.
4. Ajang persaudaraan dan menjalin silaturahim.
 BAB III
 MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 6 
Maksud dan tujuan Perkumpulan ini adalah :
1.   Mempersatukan Pemikiran insan seni.
2.   Mengembangkan serta memperkenalkan seni music khususnya di ... hingga menjadi suatu bentuk perkembangan di bidang seni musik di tengah tengah masyarakat lokal maupun internasional
3. DLL
 KEGIATAN 
Pasal 7
Untuk mencapai Maksud dan tujuan Perkumpulan ini maka Perkumpulan dapat :
1. membuat/melaksanakan suatu usaha yang halal untuk memajukan Perkumpulan dan mensejahterakan anggota.
2. Mendirikan sanggar Seni dan Budaya.
3. mengadakan kegiatan seni (pagelaran, Festival Pertunjukan dan lain sebagainya).
4. DLL
 BAB IV
KEANGGOTAAN DAN PERSYARATAN ANGGOTA
Pasal 8
1.    keanggotaan Perkumpulan terbuka untuk seluruh Masyarakat insan seni dan menjunjung tinggi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
2.    anggota Perkumpulan terdiri dari :
-   anggota biasa,
-   anggota luar biasa
-   dan anggota kehormatan.
Pasal 9
Persyaratan menjadi anggota Perkumpulan ini adalah:
1.    Masyarakat yang dibuktikan dengan dokumen pribadi seseorang, terutama Kartu Tanda Pengenal.
2.    berumur sekurang-kurangnya 18 (delapanbelas) tahun.
3.    sehat jasmani dan rohani.
BAB V
PENDIRI
Pasal 10 
a. Pendiri adalah mereka yang mendirikan perkumpulan ini dan para pemikir dan pencetus tentang pendirian perkumpulan ini.
b. Nama nama pendiri akan disebut pada bagian akhir akta ini.
c. Pendiri adalah organ tertinggi pada perkumpulan ini.
d. Wewenang dan Ketentuan lebih lanjut pendiri diatur dalam anggaran Rumah Tangga.
PENASEHAT
 Pasal 11 
a. Penasehat dan di berhentikan oleh pendiri.
b. Kriteria dan tata cara pengangkatan Penasehat diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
 P E N G U R U S
Pasal 12 
Pengurus Perkumpulan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut ;
1.    telah menjadi anggota biasa Perkumpulan;
2.menjunjung tinggi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Perkumpulan;
3.    berdomisili di wilayah hukum riau
4.   memiliki loyalitas, komunikatif, adaptasi, dedikasi yang tinggi terhadap Perkumpulan.
Pasal 13 
1.    pengurus Perkumpulan dipilih diangkat dan diberhentikan oleh Pendiri.
2.    tata cara pemilihan pengurus diatur dalam anggaran rumah tangga dan dituangkan dalam bentuk keputusan Perkumpulan.
BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal 14 
Bentuk musyawarah Perkumpulan:
1.    Musyawarah Anggota Tahunan;
2.    Musyawarah Anggota Luar Biasa;
3.    Musyawarah Pengurus;
4.    Musyawarah Kerja Perkumpulan.
BAB VII
KEUANGAN PERKUMPULAN
 Pasal 15 
Keuangan Perkumpulan terdiri dari :
1.    Iuaran pangkal;
2.    Iuaran anggota;
3.    Hasil usaha yang legal;
4.    Bantuan yang sah, halal dan tidak mengikat.
BAB VIII
 KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
 Pasal 16
Setiap anggota Perkumpulan berkewajiban untuk :
1.    Mentaati dan menjunjung tinggi serta melaksanakan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), peraturan-peraturan dan keputusan Perkumpulan;
2.   Menjaga martabat dan nama baik serta kehormatan Perkumpulan;
3.    Melaksanakan keputusan-keputusan, Program Kerja Perkumpulan, serta membantu pengurus dalam melaksanakan tugas-tugas Perkumpulan;
4.    Menghadiri musyawarah dan atau rapat, pertemuan-Perkumpulan sesuai dengan ketentuan Perkumpulan;
5.  Berani menentang usaha dan tindakan dari siapa saja yang akan merugikan kepentingan Perkumpulan.
6.    Membayar uang pangkal pada saat pendaftaran sebagai anggota
7.    Membayar Iuran pada setiap bulannya.
BAB IX
 PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
Perubahan Anggaran dasar (AD) ini hanya dapat dilakukan oleh pendiri.
BAB X
PEMBUBARAN PERKUMPULAN
Pasal 18 
1.    Pembubaran Perkumpulan dapat dilakukan berdasarkan keputusan para pendiri.
2.    Apabila Perkumpulan dibubarkan, maka seluruh pengurus harus menyelesaikan hak dan kewajiban sebagai pengurus.
BAB XI
 P E N U T U P
 Pasal 19 
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga- dan Peraturan Perkumpulan.
 ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
 KEBERADAAN, KEBERSAMAAN, KEANGGOTAAN DAN
REKRUTMEN ANGGOTA PERKUMPULAN
Pasal 1 
 Keberadaan Perkumpulan
Keberadaan Perkumpulan ini di dasarkan dan tidak menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku :
1.    Memenuhi hak berserikat sebagai Warga Negara Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
2.    Aspek legal/yuridis dikuatkan oleh Akta Notaris.
3.Pemberitahuan kepada pemerintah atau perkumpulan yang berwenang.-
Pasal 2 
Kebersamaan
1.    Usaha-usaha Perkumpulan adalah usaha bersama seluruh anggota dengan memiliki manajemen dan administrasi yang sistematis guna kelangsungan Perkumpulan;
2.    Usaha-usaha tersebut dijabarkan dalam bentuk program kerja dalam bentuk dan jenis yang jelas,- nyata, terkendali, kompetitif, dan dikelola secara profesional;
 Pasal 3 
 Keanggotaan dan Rekrutmen Anggota
1.    Anggota Perkumpulan terdiri dari anggota biasa, luar biasa dan anggota kehormatan :
a.    Anggota biasa adalah Masyarakat yang menjunjung tinggi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;
b.    Anggota luar biasa adalah anggota yang berusia 50 (limapuluh) tahun keatas yang pernah menjadi anggota biasa dan pengurus Perkumpulan;
c.    Anggota kehormatan adalah mereka yang berjasa terhadap Perkumpulan dan telah ditetapkan oleh Perkumpulan sebagai anggota kehormatan.-
2.    Perkumpulan terbuka untuk umum dengan syarat dewasa dan memiliki itikad baik dalam membangun Perkumpulan.
3.    Bagi anggota biasa harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :-
a.    mengisi formulir keanggotaan;
b.    membuat pernyataan tunduk dan loyal terhadap- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
4.    Keanggotaan dinyatakan sah apabila telah memenuhi syarat, terdaftar dan diterima oleh pengurus.
5.    Ketentuan lebih lanjut syarat menjadi anggota dituangkan dalam keputusan pengurus.
 BAB II
 HAK DAN KEWAJIBAN 
MASA BERLAKUNYA KEANGGOTAAN PERKUMPULAN
Pasal 4 
Hak Dan Kewajiban
1.    Hak setiap anggota Perkumpulan adalah :
a.    hak mengambil keputusan dalam suatu musyawarah atau rapat;
b.    hak untuk dipilih menjadi pengurus Perkumpulan;
2.    Anggota luar biasa memiliki hak suara dalam rapat.
3.    Anggota kehormatan tidak memiliki hak suara dalam rapat.
 Pasal 5
 Masa Berlakunya Keanggotaan
Masa Berlakunya keanggotaan Perkumpulan terhapus disebabkan oleh :
1.    meninggal dunia;
2.    menyatakan mengundurkan diri secara tertulis;
3.    karena dipecat Perkumpulan akibat pelanggaran berat terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah- Tangga Perkumpulan.
BAB III
ENDIRI, PENASEHAT
 Pasal 6 
PENDIRI-
1. apabila salah satu pendiri meninggal dunia maka dapat diangkat seorang pendiri atau lebih dengan keputusan para pendiri.
2. para pendiri terdiri dari satu orang ketua dan selebihnya adalah anggota pendiri.
3. ketua pendiri berhak memimpin rapat para pendiri.
4. Keputusan para pendiri diambil dari suara terbanyak.
5. Pendiri dapat merangkat Pembina dan pengurus.
6. Pendiri dapat membina, membimbing, mengayomi dan mendorong Perkumpulan kearah pertumbuhan yang sehat dan mandiri, mampu berperanserta dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan tujuan pembentukannya.
 Pasal 7 
penasehat
1.   tugas wewenang penasehat memberikan masukan yang- sifatnya membangun untuk memajukan Perkumpulan.
2.   Penasehat diangkat atas usul anngota dan pengurus oleh rapat Pendiri.
3.   Kriteria untuk dapat diangkat sebagai penasehat adalah :
a. Warga Negara Indonesia.
b. mempunyai adaptasi yang tinggi terhadap Perkumpulan
c. tidak pernah melakukan perbuatan pidana
  1. memiliki loyalitas, komunikatif,dedikasi yang tinggi terhadap Perkumpulan.
 SUSUNAN, KEWENANGAN, KEWAJIBAN 
 DAN HAK PENGURUS
 Pasal 8 
Susunan Pengurus
Susunan pengurus Perkumpulan ini tergambar dalam struktur yang terdiri dari :
1.    seorang ketua atau lebih;
2.    seorang sekretaris atau lebih;
3.    seorang bendahara atau lebih;
4.    Koordinator-koordinator bidang.
Pasal 9
Wewenang Pengurus
-Secara umum badan pengurus berwenang untuk :
1.Membuat keputusan Perkumpulan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.    Mengeluarkan maklumat Perkumpulan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-Terhadap pihak ketiga, Badan Pengurus berwenang untuk mewakili, dan karenanya bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan, baik di dalam dan atau di luar Pengadilan mengikat Perkumpulan pada pihak lain, atau pihak lain pada Perkumpulan, serta menjalankan segala tindakan, baik tindakan pemilikan maupun tindakan pengurusan, tetapi dengan pembatasan, untuk :
a.    meminjam uang atau meminjamkan uang Perkumpulan, (tidak termasuk pengambilan uang kredit yang telah dibuka atau mengambi luang Perkumpulan yang disimpan di Bank atau tempat tempat lainnya);
b.    mengikat Perkumpulan sebagai penjamin/avalist;
c.    memperoleh, mengalihkan dan atau membebani barang tetap dan atau Perkumpulan untuk/kepunyaan Perkumpulan;
d.    mengikat barang-barang Perkumpulan untuk menjamin pembayaran lunas sesuatu hutang;
-Pengurus harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Pendiri.
Untuk dan atas nama Perkumpulan, Badan Pengurus diwakili secara bersama-sama oleh salah seorang ketua, dan salah seorang sekretaris.
Pasal 10
 Kewajiban Pengurus
Secara hirarki Pengurus Perkumpulan berkewajiban untuk:
1.    melaksanakan seluruh ketentuan dan kewajiban Perkumpulan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah dan rapat kerja serta peraturan tambahan Perkumpulan.
2.    membuat laporan pertanggung jawaban serta laporan keuangan setiap akhir tahun dalam rapat tahunan.
3.mempertanggung jawabkan tugas-tugas selama periode kepengurusan.
Pasal 11
Hak-Hak Pengurus
Secara hirarki Pengurus Perkumpulan mempunyai hak sebagai berikut :
1.    mendapatkan perlindungan dan pembelaan dari Perkumpulan dalam melaksakan tugas tugasnya.
2.    memperoleh bantuan yang layak dalm melaksanakan misi Perkumpulan sesuai dengan kemampuan keungan- Perkumpulan.
BAB IV
 MASA JABATAN PENGURUS 
 Pasal 12
Masa Jabatan Pengurus
1.    masa jabatan pengurus ditetapkan 5 (lima) tahun untuk satu kali periode.
2.    dalam hal tidak ada pergantian pengurus, maka pengurus lama dapatlah dianggap masih menjabat sebagai pengurus.
BAB V
 SANKSI, PEMBELAAN DIRI
 Pasal 13
Sanksi Pengurus
1.    secara hirarki pengurus Perkumpulan ini dapat dikenakan sanksi Perkumpulan karena melakukan indispliner seperti :
a.    tidak pernah aktif sama sekali selama tiga kali berturut-turut dalam rapat Perkumpulan tanpa pemberitahuan;
b.    melalaikan kewajiban selaku pengurus sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan.
2.    sanksi Perkumpulan adalah sebagai berikut :
a.    peringatan tertulis;-
b.    skorsing atau pemberhentian sementara;
c.    pemecatan.
Pasal 14
 Pembelaan Diri
Pengurus dan anggota Perkumpulan berhak mendapatkan pembelaan diri secara organisatoir apabila :
1.    dituduh atau tertuduh dalam suatu kasus yang berkaitan dengan hukum pidana atau perdata;
2.dalam memperjuangkan nama baik Perkumpulan, nama baik anggota perkumpulan.
 BAB VI
 SAHNYA MUSYAWARAH RAPAT
 DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
 Pasal 15
 Sahnya Musyawarah
1.   Musyawarah dan rapat-rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota dan atau peserta musyawarah/rapat yang diundang.
2.   untuk itu apabila akan diadakan Musyawarah/rapat maka terlebih dahulu semua anggota diundang secara resmi dan tertulis.
3.   apabila Musyawarah/rapat tidak memenuhi kourum, maka Musyawarah/rapat akan ditunda selama 1 (satu) jam sambil menunggu kehadiran para peserta Musyawarah/rapat, apabila lebih dari  1 (satu) jam para peserta Musyawarah/rapat tidak juga hadir, maka keputusan Musyawarah/rapat dianggap-- sah dan mengikat bagi anggota lainnya.
 Pasal 16
Pengambilan Keputusan
1. keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat;
2.    apabila tidak tercapai kata mufakat, sebagai jalan terakhir dilakukan dengan pemungutan suara- terbanyak (voting).
BAB VII
 KEADAAN DARURAT
Pasal 17 
Dalam keadaan darurat dan atau keadaan membahayakan persatuan dan kesatuan Perkumpulan maka Musyawarah Anggota mempunyai wewenang melakukan pembekuan pengurus dan mengangkat pengurus antar waktu.
BAB VIII 
 KEUANGAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN PERKUMPULAN
Pasal 18 
Keuangan Perkumpulan diperoleh dari :
1.    uang pangkal dengan ketentuan sebagai berikut :
2.    uang iuran.
3.    hasil uang usaha legal dan sumbangan yang tidak mengikat.
4.    besarnya uang pangkal dan iuran akan ditetapkan dengan keputusan pengurus.
 Pasal 19 
1.    pengelolaan keuangan dan kekayaan Perkumpulan menggunakan system pengelolaan standar akuntansi- keuangan dan administrasi yang akuntable.
2.    dalam pengelolaan keuangan dan kekayaa Perkumpulan harus transparan dan bebas korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).
 BAB I
 ATRIBUT,LAMBANG DAN SERAGAM PERKUMPULAN
Pasal 20
1.    alat kelengkapan (atribut) Perkumpulan adalah sebagai alat bantu kelancaran pelaksanaan kerja dan tugas pengurus Perkumpulan;
2.  seluruh inventaris Perkumpulan wajib dijaga dan dirawat oleh setiap anggota Perkumpulan.
Pasal 21 
 Lambang Perkumpulan
lambang Perkumpulan dicantumkan pada :
a.    kop surat dan amplop Perkumpulan;
b.    map dan tas Perkumpulan;
c.    jas dan jaket seragam Perkumpulan;
d.    bendera, umbul-umbul, spanduk, merek;
lambang Perkumpulan akan ditetapkan kemudian berdasarkan peraturan Perkumpulan.
 Pasal 22 
 Seragam Perkumpulan
Perkumpulan ini memiliki seragam :
Yang akan ditetapkan kemudian dengan berdasarkan peraturan Perkumpulan.
 BAB X 
 PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
 Pasal 23
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini dapat dilakukan pada Musyawarah anggota Tahunan dan Musayawarah anggota Luar biasa.
BAB XI
P E N U T U P
 Pasal 24 
1.    hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan Perkumpulan;
2.    peraturan Perkumpulan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
SELANJUTNYA.
Tentang akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya para Penghadap memilih tempat kediaman yang tetap dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri tempat kedudukan Perkumpulan.
-      Para penghadap dengan akta ini menyatakan menjamin akan kebenaran Identitas, dokumen dokumen lain yang diserahkan/diperlihatkan kepada saya, Notaris dan para penghadap bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para penghadap juga menyatakan telah- mengerti dan memahami isi akta ini
-      Menyimpang dari ketetentuan Anggaran Dasar dan Anngaran Rumah tangga, UNTUK PERTAMA KALI diangkat sebagai :
I.      PENDIRI :
Ketua     :Tuan
Anggota   : 1. Tuan
2. Tuan
3.   Tuan
II.    PENASEHAT  : Tua

III.  PENGURUS  :
1. Ketua       : Tuan

2. Sekretaris  : Tuan
3. Bendahara   : Tuan
--ketua seksi/bidang dituangkan dalam keputusan tersendiri
 DEMIKIAN AKTA INI

 

Comments

Popular posts from this blog

CONTOH ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART) KOMUNITAS MOTOR

CONTOH / DRAFT AKTA PENDIRIAN PERKUMPULAN