CONTOH ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART) KOMUNITAS MOTOR
COMMUNITY ....................
BAB I
NAMA,
WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
KOMUNITAS
ini bernama “...............................”,
dan disingkat “...........”, untuk
selanjutnya disebut KOMUNITAS.
Pasal
2
KOMUNITAS ini didirikan pada hari, ..............., tanggal .............., untuk jangka
waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal
3
KOMUNITAS ini berkedudukan di
BAB
II
ASAS,
TUJUAN DAN LAMBANG
Pasal 4
Pasal 4
KOMUNITAS ini berasaskan panca sila dan UUD tahun 1945.
Pasal
5
KOMUNITAS ini bertujuan untuk :
- Mewujudkan semangat persatuan dan kesatuan dalam berorganisasi.
- Mewujudkan sifat kebersamaan dan rasa persaudaraan antar anggota.
- Melakukan pembinaan dan pengembangan aktivitas dan kreativitas anggota.
- Menumbuhkan rasa kepedulian anggota yang diwujudkan dalam berbagai bentuk aktifitas sosial.
Pasal
6
Lambang KOMUNITAS ini
terdiri dari :
BAB III
Visi
dan Misi
Pasal
7
VISI
Sebagai komunitas pecinta motor yang selalu menjunjung tinggi nilai
persaudaraan dan Kekeluargaan dan dapat menjadi mitra dari pihak kepolisian
dalam mengkampanyekan Safety Riding.
Pasal
8
MISI
Menjadikan wadah untuk berkumpulnya
para perantau dan pecinta motor,
sehingga akan terjalin hubungan persahabatan serta kekeluargaan di antara
para anggotanya. Dan menjadi wadah penyaluran jiwa kreatifitas para anggotanya
seperti modifikasi dan mengadakan kegiatan-kegiatan yang bersifat positif.
BAB IV
KELENGKAPAN BERKENDARA DAN
SAFETY RIDING
Pasal
9
1. Kelengkapan Berkendara
:
§ Kaca spion kiri dan kanan.
§ Lampu depan, lampu rem, Lampu Sein kiri-kanan, klakson
yang berfungsi.
§ STNK dan SIM selalu siap (tidak expired).
§ Plat Nomor depan belakang
2. Safety Riding :
§ Helm.
§ Jaket.
§ Sepatu.
§ Sarung
tangan.
§ Celana
panjang.
§ Rompi.
§ Penutup
hidung (masker),
dll
BAB V
S
I F A T
Pasal
10
1.
KOMUNITAS ini merupakan suatu perkumpulan yang
menghimpun para pecinta motor, Khususnya di
2.
KOMUNITAS ini adalah perkumpulan yang terbuka bagi
semua pecinta motor yang ingin menyalurkan bakat, hobby
maupun aktivitas dan kreativitas lainnya serta untuk berorganisasi.
BAB
VI
KEDAULATAN
Pasal
11
Kedaulatan KOMUNITAS ini ada di tangan Rapat Umum
Anggota.
BAB
VII
KEANGGOTAAN
Pasal
12
1.
Setiap orang yang menggemari Organisasi dan dan
telah memenuhi syarat, dapat menjadi anggota KOMUNITAS ini.
2. Ketentuan
mengenai keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
VIII
HAK DAN
KEWAJIBAN
Pasal
13
1.
Hak dan Kewajiban setiap anggota adalah sama.
2.
Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
di atas dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
KEPENGURUSAN
Pasal
14
Pengurus KOMUNITAS
ini dipilih dari dan oleh anggota berdasarkan tata cara pemilihan yang diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
15
1. Pengurus KOMUNITAS
ini dipilih dengan masa kepengurusan selama
2 (dua) tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali.
2. Bila salah
satu pengurus berhenti karena sesuatu hal sebelum masa jabatan berakhir, maka
rapat pengurus dapat menunjuk salah seorang dari pengurus atau anggota lainnya
untuk menggantikannya sampai masa kepengurusan berakhir.
Pasal
16
1.
Pengurus KOMUNITAS ini terdiri dari Pendiri, Pembina,
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Humas dan Korlap.
2.
Apabila diperlukan, susunan pengurus inti dapat
ditambahkan sesuai dengan kebutuhan.
3.
Pengurus juga merangkap sebagai anggota.
4.
Tugas dan tanggung jawab masing-masing pengurus diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
X
RAPAT
Pasal
17
1. Rapat KOMUNITAS
ini terdiri dari :
a.
Rapat Umum Anggota.
b.
Rapat Istimewa Anggota
c.
Rapat Rutin Anggota.
d.
Rapat Pengurus.
2. Rapat-rapat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB
XI
PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
Pasal
18
1.
Rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat
(1) Anggaran Dasar ini adalah sah jika dihadiri oleh ½ dari jumlah anggota.
2.
Pengambilan keputusan dapat dilakukan apabila
disetujui oleh lebih dari ½ dari jumlah anggota yang hadir, Dan yang tidak
hadir dianggap menerima keputusan yang ditetapkan.
BAB
XII
KEUANGAN
DAN KEKAYAAN PERKUMPULAN
Pasal
19
1.
Keuangan KOMUNITAS ini diperoleh dari :
a.Iuran
anggota / Kas
b.Sumbangan-sumbangan
yang tidak mengikat.
c.Usaha-usaha
lain yang sah.
2.
Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) di atas harus dipertanggungjawabkan setiap tahun oleh pengurus dalam Rapat
Umum Anggota.
Pasal
20
Kekayaan KOMUNITAS ini adalah semua barang bergerak
dan barang tidak bergerak yang tercatat sebagai aset maupun inventaris
BAB
XIII
PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
21
1.
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
KOMUNITAS ini, hanya dapat dilakukan pada Rapat Umum Anggota.
2.
Pelaksanaan ketentuan mengenai perubahan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan
pasal 18 Anggaran Dasar ini.
BAB
XIV
PEMBUBARAN
Pasal
22
1.
KOMUNITAS ini hanya dapat dibubarkan melalui Rapat
Umum Anggota yang khusus diadakan untuk itu.
2.
Pelaksanaan ketentuan mengenai pembubaran dilakukan
dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 17 Anggaran Dasar ini.
BAB
XV
P
E N U T U P
Pasal
23
1.
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini
akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan
lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
2.
Peraturan-peraturan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) di atas, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar
ini.
Pasal
24
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :
Pada tanggal :
Mengetahui,
Ketua
( ........................... )
|
Wakil Ketua
( .......................... )
|
|
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
BAB
I
KEANGGOTAAN
Pasal
1
1.
Syarat-syarat keanggotaan “.....................” adalah :
a.
Pria dan wanita yang memiliki minat dan kepedulian
yang tinggi terhadap organisasi.
b.
Telah berumur 17 tahun / Minimum SMA Sederajat
c.
bersedia menerima dan mentaati AD/ART, maupun
peraturan-peraturan lain yang berlaku.
2.
Jangka waktu untuk menjadi anggota adalah tidak
terbatas, selama yang bersangkutan mentaati pasal 1 ayat 1 huruf c diatas.
BAB
II
HAK
DAN KEWAJIBAN
Pasal
2
Hak anggota:
- Hak untuk mengajukan pendapat, usul dan saran baik secara lisan maupun tertulis.
- Hak untuk memilih dan dipilih baik dalam hal penyusunan kepengurusan maupun untuk kepentingan-kepentingan lainnya.
- Hak untuk mendapatkan perlindungan dan pembelaan dari organisasi, berdasarkan atas nilai-nilai kebenaran.
- Hak untuk ikut serta dalam setiap kegiatan organisasi.
Pasal
3
Kewajiban anggota :
- Menjaga dan membela nama baik KOMUNITAS ini.
- Mentaati segala ketentuan dan bertindak sesuai AD/ART.
- Memperjuangkan dan mengamankan kebijakan KOMUNITAS ini.
- Mencegah setiap usaha dan tindakan yang dapat merugikan kepentingan KOMUNITAS ini.
- Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan
- Membayar iuran dan dana-dana lain berdasarkan kepentingan KOMUNITAS.
- Menghadiri rapat-rapat.
BAB
III
BERAKHIRNYA
KEANGGOTAAN
Pasal
4
Keanggotaan “........................” dapat berakhir karena :
- Meninggal dunia.
- Atas permintaan sendiri.
- Dipecat dari keanggotaan atas keputusan Rapat Umum Anggota.
BAB
IV
TATA
CARA PEMILIHAN PENGURUS
Pasal
5
Pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Umum Anggota
adalah untuk pengurus inti.
Pasal
6
Pemilihan dilakukan dalam Rapat Umum Anggota pada saat
masa kepengurusan berakhir.
Pasal
7
1.
Pemilihan dilakukan dengan menggunakan sistem semi
formatur, di mana formatur hanya bertugas merumuskan kriteria dan menetapkan
calon pengurus inti.
2.
Anggota formatur terdiri dari 7 orang yang dipilih
dari dan oleh anggota dalam Rapat Umum Anggota, dengan pembagian 5 orang dari
unsur anggota dan 2 orang dari unsur pengurus lama.
Pasal
8
1.
Calon yang mendapatkan suara terbanyak, terpilih
sebagai Ketua.
2.
Untuk posisi wakil ketua, sekretaris, bendahara yang
merupakan pengurus inti ditunjuk langsung oleh ketua.
3.
Ketua bersama pengurus inti lainnya berwenang untuk
menyusun bidang-bidang dan sub-sub bidang dalam struktur organisasi.
Pasal
9
1.
Masa jabatan pengurus ditetapkan selama 2 (dua) tahun
terhitung mulai tanggal serah terima jabatan dari pengurus lama.
2.
Pengurus yang telah berakhir masa jabatannya, dapat
dipilih kembali untuk masa jabatan periode berikutnya.
Pasal
10
Serah terima atau pelimpahan jabatan pengurus
dilaksanakan pada saat melangsungkan perayaan HUT
Pasal
11
Yang dapat dipilih sebagai pengurus inti harus
memiliki syarat-syarat sebagai berikut :
1.
Sehat jasmani dan rohani.
2.
Berkelakuan baik.
3.
Dapat mambaca dan menulis.
4.
Memiliki integritas dan loyalitas yang tinggi serta
sanggup mengabdi kepada organisasi tanpa menuntut imbalan jasa.
5.
Telah terdaftar sebagai anggota aktif selama 1 (satu)
periode sebelumnya.
BAB
V
TUGAS
DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal
12
Tugas dan tanggung jawab pengurus masing-masing
ditetapkan sebagai berikut ;
1.
Ketua dan Wakil Ketua:
- Menetapkan arah dan kebijaksanaan KOMUNITAS secara umum berdasarkan AD/ART.
- Mengamankan ketentuan-ketentuan yang dihasilkan dalam Rapat Umum Anggota.
- Memimpin dan mengendalikan segala bentuk operasional KOMUNITAS.
- Sebagai pelaksana harian dalam menjalankan program-program KOMUNITAS sebagaimana ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota.
- Melaksanakan fungsi koordinasi KOMUNITAS secara keseluruhan, baik ke dalam maupun keluar.
- Mengambil keputusan-keputusan dalam rangka operasional KOMUNITAS dengan tetap memperhatikan ketentuan AD/ART.
2.
Sekretaris :
- Menyelenggarakan fungsi pengelolaan administrasi dan tata usaha KOMUNITAS.
- Memberikan bantuan administrasi bagi para pengurus, termasuk didalamnya proses surat menyurat dengan kebijaksanaan Ketua.
- Dalam pelaksanaan tugas, bertanggung jawab penuh kepada Ketua.
3.
Bendahara :
- Menjalankan fungsi pengelolaan keuangan KOMUNITAS sesuai dengan AD/ART.
- Menyusun anggaran kebutuhan dana KOMUNITAS melalui koordinasi dengan masing-masing bidang.
- Menyusun laporan keuangan secara periodik setiap 3 bulan sekali.
- Menyiapkan pertanggungjawaban keuangan, yang akan dilaporkan oleh pengurus pada Rapat Umum
4.
Humas :
- sebagai perantara, penghubung, penerjemah serta mediator, menjaga terwujudnya komunikasi dua arah antara organisasi dan publiknya.
- sebagai perwakilan dari organisai dalam kegiatan-kegiatan untuk menciptakan peluang berkomunikasi antara organisasi dan publiknya.
5.
Korlap :
-
Sebagai pengatur dalam suatu acara/kegiatan yang di
laksanakan.
6. Anggota :
a. Anggota harus bisa
menjaga kewibawaan ketua dan pengurus disaat bertugas.
b. Solid
serta menjunjung tinggi atas perintah ketua, pengurus lainnya disaat ditugaskan
dan ditunjuk langsung. Bila dikehendaki.
c. Wajib
mentaati AD/ART.
BAB
VI
RAPAT
Pasal
13
Jenis-jenis rapat :
1.
Rapat Umum Anggota.
Rapat Umum
Anggota adalah merupakan pemegang kedaulatan tertinggi yang diadakan sekali dalam satu tahun yang
harus dihadiri oleh semua anggota dan pengurus dengan tidak mewakilkan. Rapat
Umum Anggota dilaksanakan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum perayaan HUT
dengan pokok pembahasan :
a.
Pertanggung jawaban pengurus.
b.
Program kerja tahunan.
c.
Hal-hal lain
yang dianggap perlu.
2.
Peserta Rapat Umum Anggota adalah :
a.
Pembina
b.
Pengurus
c.
Anggota
3.
Rapat Istimewa Anggota.
Yaitu rapat
yang dilakukan untuk membahas hal-hal yang dianggap penting dan mendesak, Rapat
Istimewa Anggota dapat dilaksanakan oleh pengurus atas permintaan
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
4.
Rapat Rutin.
Rapat Rutin
dilaksanakan sekali dalam satu bulan dan dilaksanakan pada minggu pertama bulan
bersangkutan untuk membahas program-program KOMUNITAS selama satu bulan
kedepan.
5.
Rapat Pengurus.
Diadakan sesuai kebutuhan yang dihadiri oleh pengurus
dalam rangka koordinasi.
Pasal
14
Rapat-rapat sebagaimana yang dimaksud pasal 13,
dipimpin oleh ketua dan atau wakil ketua atau oleh salah satu pengurus yang
ditunjuk untuk itu.
Pasal
15
1.
Rapat-rapat wajib dihadiri oleh seluruh anggota dan
pengurus dengan tidak diwakilkan.
2.
Bagi yang tidak hadir dianggap menerima seluruh
keputusan rapat yang ditetapkan pada saat itu.
Pasal
16
1.
Pengambilan keputusan dalam rapat-rapat KOMUNITAS pada
hakekatnya mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
2.
Apabila tidak terjadi kesepakatan, maka dipandang
perlu untuk mengadakan pemungutan suara (voting) untuk mengambil keputusan.
BAB
VII
KEUANGAN
Pasal
17
Untuk
keperluan operasional dalam pelaksanaan program kerja, keuangan diperoleh
melalui uang pangkal, iuran anggota, sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat,
sponsor-sponsor, serta mencari terobosan-terobosan lainnya yang bersifat
penggalian dana.
Pasal
18
Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran
keuangan dari dan untuk Club wajib dipertanggungjawabkan oleh pengurus dalam
Rapat Umum Anggota.
BAB
VIII
KEKAYAAN
Pasal
19
1.
Kekayaan dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak
yang diperoleh berdasarkan mekanisme keorganisasian.
2.
Kekayaan harus dicatat dalam daftar inventaris KOMUNITAS
dan dipelihara dengan baik.
Pasal
20
1.
Setiap anggota mempunyai hak yang sama atas seluruh
kekayaan yang dimiliki
2.
Setiap penggunaan kekayaan oleh anggota harus mendapat
persetujuan pengurus dalam hal ini Ketua.
BAB
IX
SANKSI-SANKSI
Pasal
21
1.
Sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap anggota :
a. Teguran
atau peringatan.
b. Pemberhentian sementara (schorsing).
c. Pemecatan.
b. Pemberhentian sementara (schorsing).
c. Pemecatan.
2.
Sanksi-sanksi terhadap anggota didasarkan atas :
a.
Pelanggaran terhadap ketentuan AD/ART.
b. Melakukan tindakan-tindakan yang merugikan organisasi.
c. Melanggar ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan .
b. Melakukan tindakan-tindakan yang merugikan organisasi.
c. Melanggar ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan .
Pasal
22
Terhadap ketentuan pasal 21 ayat (1) pada huruf b dan
c, prosedur dan tata cara pemberhentian sementara (schorsing) dan pemecatan
anggota adalah sebagai berikut :
1.
Sebelum diberhentikan sementara (schorsing), yang
bersangkutan harus diberikan teguran dan peringatan terlebih dahulu.
2.
Apabila yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan,
jawaban maupun keterangan lainnya secara resmi dalam rapat yang diadakan khusus
oleh pengurus (rapat pengurus), maka ketua harus mengadakan Rapat Istimewa
Anggota untuk mengambil keputusan memberhentikan sementara (schorsing).
3.
Apabila selama masa schorsing yang bersangkutan tetap
tidak mau memberikan tanggapan, jawaban maupun keterangan lainnya sebagaimana
dimaksud dalam huruf b pasal ini, maka pemecatan dapat dilakukan melalui
keputusan Rapat Umum Anggota atau Rapat Istimewa Anggota yang diadakan khusus
untuk itu.
BAB
X
LAIN-LAIN
Pasal
23
Anggaran Rumah Tangga ini dapat ditinjau kembali
melalui Rapat Istimewa Anggota atau Rapat Umum Anggota untuk disesuaikan dengan
kebutuhan.
BAB
XI
PENUTUP
Pasal
24
1. Hal-hal yang
belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut
dengan peraturan-peraturan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
2. Peraturan-peraturan
lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, adalah merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal
25
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di :
Pada tanggal :
Mengetahui,
Ketua
( ...................... )
|
Wakil Ketua
(.............................. )
|
AhiemoZnia-wo Robert Silverman https://wakelet.com/wake/VkVxz_2ABI7HTMpYdn4kj
ReplyDeletenesscomsanfte
stitimZcuwo Steve Rasmussen click here
ReplyDeletethefecttramma
sallotris_o Kyle Mohamed https://wincracks.net/category/security/avast-product/
ReplyDeleteFastStone Capture
Avast Premier
eslauneter