CONTOH AKTA PENDIRIAN USAHA PERORANGAN
AKTA PENDIRIAN USAHA PERORANGAN
NAMANYA?
Nomor :
Pada hari ini,
Pukul :
Waktu Indonesia Barat.
Menghadap kepada saya ...., Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Dumai, dengan dihadiri oleh para saksi,
yang telah saya, Notaris kenal
dan yang nama namanya akan disebut pada
bagian akhir akta ini:
- Tuan
-Penghadap telah saya,
Notaris, kenal.
-Penghadap tersebut menerangkan dengan akta ini bahwa ia
bermaksud untuk mendirikan suatu usaha berbentuk Usaha Perorangan dengan
memakai nama ..? dan mempergunakan ketentuan ketentuan serta Anggaran Dasar sebagai
berikut:
Pasal 1
Usaha Perorangan ini bekerja dengan memakai nama ..? berkedudukan
di Kota ..., Provinsi...., dengan cabang-cabang dan
perwakilan yang akan dibuka ditempat lain yang akan ditentukan oleh pendiri.
Pasal 2
Usaha Perorangan ...? ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
lamanya, dan telah dimulai
sejak saat ditandatanganinya akta pendirian
ini.
Pasal 3
Maksud dan tujuan dari Usaha Perorangan ini ialah:
-
bergerak
dibidang Perdagangan dan Jasa seperti : pengadaan
barang-barang Elektronik, jasa Reparasi
Peralatan Listrik dan Dinamo,
Pasal
4
Modal usaha ini tidak ditentukan besarnya dan pada setiap waktu
dapat dilihat dan dinyatakan dari buku-bukunya yang akan menunjukkan pula
besarnya modal.
Pasal
5
- Pendiri Tuan ..., tersebut adalah pengurus yang bertanggung jawab atas usaha Perorangan ini, dengan segala harta kekayaannya.
Pasal 6
Pengurus tersebut di atas berhak untuk mewakili Usaha Perorangan
baik di dalam maupun di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam
segala kejadian, serta menandatangani untuk dan atas nama Usaha Perorangan
didalam segala hal dan untuk segala tindakan, baik untuk melakukan segala
perbuatan pengurusan maupun untuk melakukan segala perbuatan pemilikan maka
dari itu berhak mengikat badan usaha ini dengan pihak lain maupun sebaliknya
dalam arti kata yang seluas-luasnya tanpa terkecuali sedikitpun.
- Jika Pengurus tersebut bepergian atau karena suatu hal
lain berhalangan untuk mewakili Usaha Perorangan, hal mana tidak perlu diketahui
Pihak Ketiga, maka Pengurus tersebut berhak menunjuk seorang untuk
mewakili Pengurus dengan hak dan kekuasaan yang sama seperti
Pengurus.
Pengurus tersebut atas tanggungjawab sendiri berhak
untuk mengangkat seorang pemegang kuasa atau lebih dengan hak atau kekuasaan
yang ditentukan dalam surat kuasa untuk mewakili Usaha Perorangan dan
memberikan secara tertulis kepada mereka kekuasaan-kekuasaan yang tertentu
demikian pula mencabut kembali kekuasaan tersebut.
Pasal 7
Pekerjaan-pekerjaan untuk mengurus dan menjalankan Usaha Perorangan
ini diatur sepenuhnya oleh Pengurus.
Pasal 8
- Buku-buku Usaha Perorangan ditutup sekali setahun, yakni pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun. Untuk pertama kalinya pada tanggal tiga puluh satu Desember tahun ini.
- Tiap-tiap tahun buku-bukunya Usaha ini harus ditutup dan dibuat neraca perhitungan laba rugi perihal tahun yang baru berlalu, paling lambat didalam tiga (3) bulan setelah penutupan buk-buku itu dan untuk sahnya harus ditandatangani oleh Pengurus.
Pasal 9
Segala keuntungan maupun kerugian ditanggung sepenuhnya
oleh Pengurus.
Pasal 10
Jika Usaha ini bubar, maka likuidasinya akan dilakukan
oleh orang yang ditunjuk oleh pengurus maupun dilakukan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
Tentang akta ini dan segala akibat serta pelaksanaannya
penghadap memilih tempat kediaman yang tetap dan tidak berubah di Kantor
Panitera Pengadilan Negeri tempat kedudukan usaha ini.
-
penghadap dengan akta ini menyatakan menjamin
akan kebenaran Identitas, dokumen-dokumen lain yang diserahkan/diperlihatkan kepada saya, Notaris dan penghadap
bertanggung jawab sepenuhnya atas hal
tersebut dan selanjutnya penghadap juga
menyatakan telah mengerti dan
memahami
isi akta ini.
DEMIKIAN AKTA INI
#janagn lupa like adn shere y
Comments
Post a Comment