KESEPAKATAN AHLI WARIS
KESEPAKATAN/PERNYATAAN BERSAMA
AHLI
WARIS DAN KUASA
NOMOR :
Pada
hari ini,
Pukul
:
Waktu
Indonesia
Barat.
Hadir
dihadapan saya, ....., Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di ......., dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian
akhir akta ini.
1.
Nyonya
2.
Tuan
3.
Nyonya
4.
Nyonya
-- penghadap tersebut diatas terlebih dahulu menerangkan bahwa
para penghadap adalah
Segenap Ahli
Waris dari Almarhum...., yang telah meninggal dunia pada tanggal 29-05-2011
(duapuluh sembilan Mei duaribu sebelas), Yang bertempat tinggal terakhir di
....
sedemikian
berdasarkan SURAT KETERANGAN
AHLI WARIS, yang dibuat dibawah tangan yang telah diketahui oleh
lurah ...... dan telah di register dengan nomor register : ..., tertanggal ........
dan diketahui oleh camat Dumai .....dan telah
diregister dengan nomor register : ......., tertanggal ......
Untuk
selanjutnya disebut:
ALMARHUM
-
Bahwa
almarhum SADINO
meninggalkan harta peninggalan yang dimilikinya bersama
Nyonya ......yakni
berupa: Tanah dan Rumah
Toko (Ruko), yang berdiri diatas sebidang
tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : ....., seluas ..... M2 terletak di
Kelurahan ....., Kecamatan ....., Kabupaten.... , Provinsi ...., lebih jauh diuraikan dalam
sertipikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota ...., tertanggal ..... tercatat
atas nama .......
--berikut segala sesuatu
baik sekarang telah ada maupun yang dikemudian hari didirikan/ada ditanam
atau ditempatkan diatas bidang tanah tersebut yang karena sifat,
guna/peruntukannya--atau menurut penetapan undang-undang dianggap sebagai
benda tetap.
--asli surat tanah tersebut
diperlihatkan kepada saya, Notaris
dan Fotocopynya dilekatkan pada
minutanya akta ini.
untuk selanjutnya disebut
:
TANAH DAN BANGUNAN
-
Berhubung dengan hal-hal tersebut diatas, maka para
penghadap dengan ini membuat suatu pernyataan sebagai berikut
:
- Bahwa para penghadap telah saling setuju dan mufakat untuk menyerahkan Tanah dan Bangunan tersebut kepada
Nyonya ....... (nama salah satu ahli waris).
- Bahwa para penghadap maupun para ahli waris para penghadap besedia dan berjanji tidak akan menuntut akan hal yang telah disetujui dan dimufakati tersebut dikemudian hari.
- Kami para ahli waris tidak menuntut hal-hal lain yang berhubungan dengan tanah dan bangunan tersebut.
-
Apabila dikemudian hari ada gugatan atau tuntutan dari
pihak lain yang akibat pembuatan akta ini, maka para penghadap akan
bertanggung jawab sepenuhnya untuk menyelesaikan dan membebaskan
serta tidak melibatkan notaris pembuat akta ini dari segala gugatan atau
tuntutan berupa apapun juga dari pihak yang merasa dirugikan akibat
pembuatan akta ini.
-
Dan selanjutnya kami menyerahkan atau memberikan kuasa
kepada Nyonya....., tersebut
diatas, Untuk : mengurus, memohon surat-surat anah tersebut, sehingga
surat tanah tersebut menjadi milik/atas nama Nyonya ......
-
Mengenai perbuatan hukum ini dan segala akibatnya serta
pelaksanaannya para penghadap memilih tempat tinggal yang tetap dan umum
(domisili) di kantor Panitera Pengadilan Negeri di .....
-
Para penghadap dengan akta ini menyatakan menjamin
akan kebenaran Identitas, dokumen-dokumen lain yang diserahkan/diperlihatkan
kepada saya, Notaris dan para penghadap bertanggung jawab sepenuhnya
atas hal tersebut dan selanjutnya para penghadap juga menyatakan telah
mengerti dan memahami isi akta ini.
DEMIKIAN AKTA INI
Comments
Post a Comment