KESEPAKATAN AHLI WARIS



KESEPAKATAN/PERNYATAAN BERSAMA
AHLI WARIS DAN KUASA
NOMOR :
Pada hari ini,

Pukul :
Waktu Indonesia Barat. 
Hadir dihadapan saya, ....., Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di ......., dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini.
1.  Nyonya
2.  Tuan
3.  Nyonya
4.  Nyonya
-- penghadap tersebut diatas terlebih dahulu menerangkan bahwa para penghadap adalah Segenap Ahli Waris dari Almarhum...., yang telah meninggal dunia pada tanggal 29-05-2011 (duapuluh sembilan Mei duaribu sebelas), Yang bertempat tinggal terakhir di  ....
sedemikian berdasarkan SURAT KETERANGAN AHLI WARIS, yang dibuat dibawah tangan yang telah diketahui oleh lurah ...... dan telah di register dengan nomor register : ..., tertanggal ........
dan diketahui oleh camat Dumai .....dan telah diregister dengan nomor register : ......., tertanggal ......
Untuk selanjutnya disebut:
ALMARHUM
-        Bahwa almarhum SADINO meninggalkan harta peninggalan yang dimilikinya bersama Nyonya ......yakni berupa: Tanah dan Rumah Toko (Ruko),  yang berdiri diatas sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : ....., seluas ..... M2 terletak di Kelurahan ....., Kecamatan ....., Kabupaten.... , Provinsi ...., lebih jauh diuraikan dalam sertipikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota ...., tertanggal ..... tercatat atas nama .......
--berikut segala sesuatu baik sekarang telah ada maupun yang dikemudian hari didirikan/ada ditanam atau ditempatkan diatas bidang tanah tersebut yang karena sifat, guna/peruntukannya--atau menurut penetapan undang-undang dianggap sebagai benda tetap.
--asli surat tanah tersebut diperlihatkan kepada saya, Notaris dan Fotocopynya dilekatkan pada minutanya akta ini.
untuk selanjutnya disebut :
TANAH DAN BANGUNAN
-        Berhubung dengan hal-hal tersebut diatas, maka para penghadap dengan ini membuat suatu pernyataan sebagai berikut :
  1. Bahwa para penghadap telah saling setuju dan mufakat untuk menyerahkan Tanah dan Bangunan tersebut kepada
Nyonya ....... (nama salah satu ahli waris).
  1. Bahwa para penghadap maupun para ahli waris para penghadap besedia dan berjanji tidak akan menuntut akan hal yang telah disetujui dan dimufakati tersebut dikemudian hari.
  2. Kami para ahli waris tidak menuntut hal-hal lain yang berhubungan dengan tanah dan bangunan tersebut.
-        Apabila dikemudian hari ada gugatan atau tuntutan dari pihak lain yang akibat pembuatan akta ini, maka para penghadap akan bertanggung jawab sepenuhnya untuk menyelesaikan dan membebaskan serta tidak melibatkan notaris pembuat akta ini dari segala gugatan atau tuntutan berupa apapun juga dari pihak yang merasa dirugikan akibat pembuatan akta ini.
-        Dan selanjutnya kami menyerahkan atau memberikan kuasa kepada Nyonya....., tersebut diatas, Untuk : mengurus, memohon surat-surat anah tersebut, sehingga surat tanah tersebut menjadi milik/atas nama Nyonya ......
-        Mengenai perbuatan hukum ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya para penghadap memilih tempat tinggal yang tetap dan umum (domisili) di kantor Panitera Pengadilan Negeri di .....
-        Para penghadap dengan akta ini menyatakan menjamin akan kebenaran Identitas, dokumen-dokumen lain yang diserahkan/diperlihatkan kepada saya, Notaris dan para penghadap bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para penghadap juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini.
 DEMIKIAN AKTA INI


Comments

Popular posts from this blog

CONTOH ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART) KOMUNITAS MOTOR

CONTOH / DRAFT AKTA PENDIRIAN PERKUMPULAN

anggaran dasar SANGGAR (drfat akta pendirian sanggar) kreatifitas seni