AKTA PENYERAHAN HAK (SKGR) DENGAN GANTI RUGI DRAFT



PERJANJIAN
PENYERAHAN HAK ATAS SEBIDANG TANAH
DENGAN GANTI RUGI
Nomor :
Pada hari ini,

Pukul :
Menghadap kepada saya, ......, Sarjana Hukum,-------------Magister Kenotariatan, Notaris di ........., dengan dihadiri para saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebutkan pada bahagian akhir akta ini :
1. Nyonya  
--dalam melakukan perbuatan Hukum ini telah mendapat persetujuan dari Suaminya yang turut pula hadir dihadapan saya, Notaris yakni:
-     Tuan
Untuk selanjutya disebut sebagai:--------------------------
----------------------  PIHAK PERTAMA ---------------------
2. Nyonya
Untuk selanjutya disebut sebagai:--------------------------
-----------------------  PIHAK KEDUA ----------------------
-- Para penghadap telah saya, Notaris kenal.
Para penghadap masing-masing didalam kedudukannya tersebut terlebih dahulu memberitahukan dan menerangkan didalam akta ini sebagai berikut : -------------------------------------
-    Bahwa pihak pertama adalah pemilik (pihak yang menguasai)/ pemegang hak atas tanah yang belum terdaftar dan atau yang akan ditegaskan haknya menurut peraturan perundangan yang berlaku, sedemikian berdasarkan :
-   SURAT KETERANGAN GANTI KERUGIAN/USAHA ATAS SEBIDANG TANAH, yang telah diregister Kelurahan ............... tertanggal
Nomor : 61/BK-DB/II/2013,
dan diregister Kecamatan .............
tertanggal
NOmor :
Seluas Kurang Lebih : 300 M2 (tigaratus meter persegi), Terletak di .........,
tercatat atas nama : 
--berikut dengan segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam diatasnya tanpa terkecuali yang menurut sifat dan peruntukannya atau menurut Undang-undang dapat dianggap sebagai barang tidak bergerak,
--sedemikian untuk kepentingan pihak kedua, agar supaya pihak kedua dapat mengajukan permohonan kepada Isntansi yang berwenang untuk memperoleh hak sesuai dengan kegunannya atau peruntukannya.
-    Bahwa hak atas tanah tersebut diatas, dengan tidak mengurangi peraturan perundangan yang berlaku, diserahkan/ dilepaskan/ dialihkan oleh pihak Pertama kepada Pihak Kedua dan diganti rugi oleh pihak kedua dengan harga tetap sebanyak Rp.
-    Bertalian dengan hal-hal tersebut diatas, maka untuk menghindari segala sesuatu yang tidak dikehendaki para pihak dibelakang hari, maka para pihak telah saling setuju dan semufakat membuat perjanjian dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
------------------------- Pasal 1 -------------------------
Bahwa Pihak pertama dengan akta ini menyatakan telah menyerahkan/ melepaskan/ mengalihkan tanah hak tersebut kepada Pihak Kedua, demikian pula Pihak Kedua menyatakan telah mengganti rugi hak atas tanah tersebut kepada Pihak pertama dengan uang tunai sebesar Rp.

Harga mana tidak dapat diadakan perubahan dalam bentuk apapun juga.
------------------------ Pasal 2 --------------------------
Bahwa uang ganti rugi tersebut diserahkan oleh pihak kedua kepada pihak pertama setelah akta ini ditandatangani, dan untuk itu diperlukan tanda terima tersendiri(kwitansi).
------------------------- Pasal 3 -------------------------
Bahwa semua dan segala sesuatu yang akan diserahkan  tersebut telah diketahui serta dimaklumi sepenuhnya oleh pihak kedua yang tiada meminta keterangan lebih lanjut didalam akta ini.
------------------------ Pasal 4 --------------------------
Bahwa pihak pertama menjamin hak atas sebidang tanah tersebut adalah benar-benar haknya/penguasaanya Pihak pertama sepenuhnya Karenanya dengan ini menjamin sepenuhnya pada Pihak Kedua tiadanya gangguan/ gugatan/rintangan dari Pihak lain manapun juga yang menyatakan berhak dan/atau turut berhak atas tanah hak tersebut baik sekarang maupun dikemudian hari,Dan apabila ada Pihak Ketiga yang menyatakan berhak dan memang terbukti penguasaannya, maka Pihak pertama bersedia mengembalikan sejumlah uang yangtelah diterimanya kepada Pihak Kedua.
------------------------ Pasal 5 --------------------------
Pihak pertama menjamin Bahwa hak atas tanah tersebut diatas diserahkan didalam keadaan bebas dari segala ikatan serta pemberatan/pembebanan, serta bebas dari segala sitaan dan sengketa.

------------------------ Pasal 6 --------------------------

Bahwa atas tanah tersebut akan diserahkan dengan harga tersebut didalam keadaan bebas dari segala/segenap hak penghuniannya serta kosong dari barang-barangnya sehingga jika ternyata ada biaya/ongkos pengosongan dan lain sebagainya, maka hal tersebut menjadi tanggungan dan pembayaran Pihak pertama sepenuhnya.
------------------------ Pasal 7 --------------------------
biaya untuk pengurusan surat-surat sepenuhnya ditanggung oleh pihak kedua.
------------------------ Pasal 8 --------------------------
Bahwa macamnya hak atas tanah yang kelak akan didapat oleh Pihak Kedua apabila dimohonkan kepada instansi yang berwenang, adalah menjadi resiko Pihak Kedua.
------------------------ Pasal 9 -------------------------
Bahwa hal yang tidak dan/atau tidak cukup diatur didalam perjanjian ini akan diputus para pihak secara musyawarah dan mufakat dengan selalu berpedoman pada ketentuan dan jiwa perjanjian ini. ------------------------------ Pasal 10 --------------------------
Bahwa sebegitu jauh diperlukan perjanjian ini berlaku dan mengikat bagi ahli waris dari masing-masing para pihak sedang nilai pembayaran kekurangan harga pelunasannya akan tunduk pada peraturan pemerintah dalam bidang moneter (keuangan) yang saat ini berlaku.
------------------------- Pasal 11 ------------------------
Bahwa masing-masing pihak diwajibkan mengikatkan diri untuk saling memberikan bantuan sepenuh-penuhnya dan seluas-luasnya serta secara suka rela dan cuma-cuma didalam segala pelaksanaan perjanjian ini, terutama didalam pelaksanaan pembalikan nama ataupun prosedure semaksud.
------------------------- Pasal 12 ------------------------
-Selanjutnya para penghadap menjalani sebagaimana tersebut diatas menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA, dengan hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain, khusus untuk mengurus segala sesuatu yang perlu dilakukan untuk terjadinya pelepasan hak itu, lalu untuk mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang supaya tanah itu diberikan dengan sesuatu hak yang sesuai penggunaannya kepada PIHAK KEDUA.
-Maka untuk itu boleh menghadap di kantor-kantor dimana perlu mengajukan surat-surat permohonan, memberikan keterangan-keterangan, membuat surat-surat dan akta-akta lain yang diperlukan, juga akta-akta dihadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah, lalu menanda-tanganinya serta mengerjakan segala sesuatu yang dianggap perlu guna menyelesaikan hal-hal tersebut dengan tidak ada tindakan yang dikecualikan.
-Jikalau sesuatu tindakan untuk mencapai yang tersebut dalam akta ini diperlukan kuasa dengan tegas kuasa itu harus dianggap kata demi kata telah ditulis dalam akta ini untuk selama PIHAK KEDUA belum mendapat hak atas tersebut dimana perlu menjalankan segala hak dan diharuskan memenuhi segala kewajiban PIKAH PERTAMA sebagai yang berhak atas tanah tersebut, akan tetapi segalanya itu atas resiko PIHAK KEDUA sendiri dan mengenai hal ini PIHAK PERTAMA dibebaskan oleh PIKAH KEDUA dari segala tuntutan atau gugatan dari pihak lain berkenaan dengan tindakan-tindakan PIHAK KEDUAitu.
Kuasa-kuasa tersebut merupakan kuasa tetap yang tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang dimaksud dalam pasal 1813 kitab undang-undang hukum perdata kuasa-kuasa tersebut menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan akta ini yang tidak akan dibuat jika kuasa-kuasa tersebut dihapuskan.
-Bahwa didalam semua dan segala sesuatu yang bertalian dengan perjanjian ini dan segala akibatnya, maka kedua belah pihak telah memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di .......
-      Para penghadap dengan akta ini menyatakan menjamin akan kebenaran Identitas, dokumen-dokumen lain yang diserahkan/diperlihatkan kepada saya, Notaris dan para penghadap bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para penghadap juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini.
--------------------- DEMIKIAN AKTA INI -------------------
Dibuat dan diresmikan di

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

CONTOH ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART) KOMUNITAS MOTOR

CONTOH / DRAFT AKTA PENDIRIAN PERKUMPULAN

anggaran dasar SANGGAR (drfat akta pendirian sanggar) kreatifitas seni