AKTA PENYERAHAN HAK (SKGR) DENGAN GANTI RUGI DRAFT
PERJANJIAN
PENYERAHAN HAK ATAS SEBIDANG TANAH
DENGAN GANTI RUGI
Nomor :
Pada
hari ini,
Pukul
:
Menghadap kepada saya, ......, Sarjana Hukum,-------------Magister Kenotariatan, Notaris di .........,
dengan dihadiri para
saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebutkan pada bahagian akhir
akta ini :
1. Nyonya
--dalam melakukan perbuatan Hukum
ini telah mendapat persetujuan dari Suaminya yang turut pula hadir dihadapan
saya, Notaris yakni:
- Tuan
Untuk selanjutya disebut sebagai:--------------------------
---------------------- PIHAK PERTAMA ---------------------
2.
Nyonya
Untuk selanjutya disebut sebagai:--------------------------
----------------------- PIHAK KEDUA ----------------------
-- Para penghadap telah saya,
Notaris kenal.
Para penghadap masing-masing didalam kedudukannya tersebut
terlebih dahulu memberitahukan dan menerangkan didalam akta ini sebagai berikut
: -------------------------------------
-
Bahwa
pihak pertama adalah pemilik (pihak yang menguasai)/
pemegang hak atas tanah yang belum terdaftar dan atau yang akan ditegaskan
haknya menurut peraturan
perundangan yang berlaku, sedemikian berdasarkan :
-
SURAT KETERANGAN GANTI
KERUGIAN/USAHA ATAS SEBIDANG TANAH, yang telah diregister Kelurahan ............... tertanggal
Nomor : 61/BK-DB/II/2013,
dan diregister Kecamatan .............
tertanggal
NOmor :
Seluas Kurang Lebih : 300 M2 (tigaratus meter persegi),
Terletak di .........,
tercatat atas nama :
--berikut dengan segala sesuatu
yang tumbuh dan tertanam
diatasnya tanpa terkecuali yang menurut
sifat dan peruntukannya atau menurut Undang-undang dapat dianggap sebagai barang
tidak bergerak,
--sedemikian untuk kepentingan pihak
kedua, agar supaya
pihak kedua dapat mengajukan permohonan kepada Isntansi yang berwenang untuk memperoleh hak sesuai dengan kegunannya atau
peruntukannya.
- Bahwa hak atas tanah tersebut
diatas, dengan tidak mengurangi peraturan perundangan yang berlaku, diserahkan/ dilepaskan/ dialihkan oleh
pihak Pertama kepada Pihak
Kedua dan diganti rugi oleh pihak kedua dengan
harga tetap sebanyak Rp.
-
Bertalian
dengan hal-hal tersebut diatas, maka untuk menghindari segala sesuatu yang
tidak dikehendaki para pihak dibelakang hari, maka para pihak telah saling
setuju dan semufakat membuat perjanjian dengan ketentuan dan syarat-syarat
sebagai berikut :
------------------------- Pasal
1 -------------------------
Bahwa Pihak pertama dengan akta
ini menyatakan telah menyerahkan/
melepaskan/ mengalihkan tanah hak tersebut kepada Pihak Kedua, demikian pula Pihak Kedua
menyatakan telah mengganti rugi hak atas
tanah tersebut kepada Pihak
pertama dengan uang tunai sebesar Rp.
Harga mana tidak dapat diadakan perubahan dalam bentuk apapun
juga.
------------------------ Pasal
2 --------------------------
Bahwa uang ganti rugi tersebut diserahkan oleh pihak kedua kepada pihak pertama setelah akta ini ditandatangani, dan untuk itu diperlukan tanda terima
tersendiri(kwitansi).
------------------------- Pasal
3 -------------------------
Bahwa semua dan segala sesuatu
yang akan diserahkan tersebut
telah diketahui serta dimaklumi sepenuhnya oleh pihak kedua yang tiada
meminta keterangan lebih lanjut didalam akta ini.
------------------------ Pasal
4 --------------------------
Bahwa pihak pertama menjamin hak
atas sebidang tanah tersebut adalah benar-benar haknya/penguasaanya Pihak
pertama sepenuhnya Karenanya dengan ini menjamin sepenuhnya pada Pihak Kedua
tiadanya gangguan/ gugatan/rintangan dari Pihak lain manapun juga yang
menyatakan berhak dan/atau turut berhak atas tanah hak tersebut baik
sekarang maupun dikemudian hari,Dan apabila ada Pihak Ketiga yang menyatakan berhak dan memang
terbukti penguasaannya, maka Pihak pertama bersedia mengembalikan sejumlah
uang yangtelah diterimanya kepada Pihak Kedua.
------------------------ Pasal
5 --------------------------
Pihak pertama menjamin Bahwa hak
atas tanah tersebut diatas diserahkan didalam keadaan bebas dari segala ikatan
serta pemberatan/pembebanan, serta bebas dari segala sitaan dan sengketa.
------------------------ Pasal
6 --------------------------
Bahwa atas tanah tersebut akan
diserahkan dengan harga tersebut didalam keadaan bebas dari segala/segenap
hak penghuniannya serta kosong
dari barang-barangnya sehingga jika ternyata ada biaya/ongkos pengosongan dan lain
sebagainya, maka hal tersebut menjadi tanggungan dan pembayaran Pihak
pertama sepenuhnya.
------------------------ Pasal
7 --------------------------
biaya untuk pengurusan surat-surat
sepenuhnya ditanggung
oleh pihak kedua.
------------------------ Pasal 8 --------------------------
Bahwa macamnya hak atas tanah yang kelak akan
didapat oleh Pihak Kedua apabila dimohonkan kepada instansi yang
berwenang, adalah menjadi resiko Pihak Kedua.
------------------------ Pasal 9 -------------------------
Bahwa hal yang tidak dan/atau
tidak cukup diatur didalam perjanjian ini akan diputus para pihak secara
musyawarah dan mufakat dengan selalu berpedoman pada ketentuan dan jiwa
perjanjian ini. ------------------------------ Pasal
10 --------------------------
Bahwa sebegitu jauh diperlukan
perjanjian ini berlaku dan mengikat bagi ahli waris dari masing-masing para
pihak sedang nilai pembayaran kekurangan harga pelunasannya akan tunduk
pada peraturan pemerintah dalam bidang moneter (keuangan) yang saat ini
berlaku.
------------------------- Pasal
11 ------------------------
Bahwa masing-masing pihak diwajibkan
mengikatkan diri untuk saling memberikan bantuan sepenuh-penuhnya dan seluas-luasnya
serta secara suka rela dan cuma-cuma didalam segala pelaksanaan perjanjian ini,
terutama didalam pelaksanaan pembalikan nama ataupun prosedure semaksud.
------------------------- Pasal
12 ------------------------
-Selanjutnya para penghadap menjalani sebagaimana
tersebut diatas menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini
memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA, dengan hak untuk memindahkan
kekuasaan ini kepada orang lain, khusus untuk mengurus segala sesuatu yang
perlu dilakukan untuk terjadinya pelepasan hak itu, lalu untuk
mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang supaya tanah itu
diberikan dengan sesuatu hak yang sesuai penggunaannya kepada PIHAK KEDUA.
-Maka untuk itu boleh menghadap di kantor-kantor
dimana perlu mengajukan surat-surat permohonan, memberikan keterangan-keterangan, membuat surat-surat dan akta-akta lain yang
diperlukan, juga akta-akta dihadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah,
lalu menanda-tanganinya serta mengerjakan segala sesuatu yang dianggap perlu
guna menyelesaikan hal-hal tersebut dengan tidak ada tindakan yang
dikecualikan.
-Jikalau sesuatu tindakan untuk mencapai yang
tersebut dalam akta ini diperlukan kuasa dengan tegas kuasa itu harus
dianggap kata demi kata telah ditulis dalam akta ini untuk selama PIHAK KEDUA
belum mendapat hak atas tersebut dimana perlu menjalankan segala hak dan
diharuskan memenuhi segala kewajiban PIKAH PERTAMA sebagai yang berhak atas
tanah tersebut, akan tetapi segalanya itu atas resiko PIHAK KEDUA sendiri dan
mengenai hal ini PIHAK PERTAMA dibebaskan oleh PIKAH KEDUA dari segala tuntutan
atau gugatan dari pihak lain berkenaan dengan tindakan-tindakan PIHAK
KEDUAitu.
Kuasa-kuasa tersebut merupakan kuasa tetap yang tidak
dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang dimaksud
dalam pasal 1813 kitab undang-undang hukum perdata kuasa-kuasa tersebut
menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan akta ini yang tidak akan
dibuat jika kuasa-kuasa tersebut dihapuskan.
-Bahwa didalam semua dan segala
sesuatu yang bertalian dengan perjanjian ini dan segala akibatnya, maka
kedua belah pihak telah memilih tempat kediaman hukum yang umum dan
tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di .......
-
Para penghadap dengan akta ini menyatakan menjamin akan kebenaran Identitas, dokumen-dokumen lain
yang diserahkan/diperlihatkan kepada saya, Notaris dan para penghadap bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut
dan selanjutnya para penghadap juga menyatakan telah mengerti dan
memahami
isi akta ini.
--------------------- DEMIKIAN AKTA INI -------------------
Dibuat dan diresmikan di
apakah akta ganti rugi bisa dibuatkan sertifikat?
ReplyDelete