JUAL BELI PERUSAHAAN



JUAL BELI PERUSAHAAN
PT.
Nomor :
Pada hari ini,

Pukul :
Waktu Indonesia Barat.----------------------------------
Menghadap kepada saya, .............., Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di ........, dengan dihadiri para saksi yang telah  saya, notaris kenal dan nama-namanya akan disebut pada bagian akhir dari akta ini :
I.  1. Tuan
--menurut keterangannya dalam hal ini bertindak sebagai:
a.  Direktur Perseroan.
b.  selaku pemilik sebanyak 30 (tigapuluh) lembar saham atau dengan Nilai Nominal sebesar Rp. 30.000.000,- (tigapuluh juta rupiah).
2.  Tuan
--menurut keterangannya dalam hal ini bertindak sebagai:
a.  Komisaris Perseroan.
b.  selaku pemilik sebanyak 30 (tigapuluh) lembar saham atau dengan Nilai Nominal sebesar Rp. 30.000.000,- (tigapuluh juta rupiah).
Untuk selanjutnya disebut sebagai :
---------------Pihak Penjual/pihak pertama.-------------
II.  1. Nyonya
2. Nyonya
Untuk selanjutnya disebut sebagai :
---------------Pihak pembeli/pihak kedua.---------------
-para Penghadap telah saya, notaris kenal;
-Penghadap Pihak pertama dalam tindakannya tersebut diatas, menerangkan dengan akta ini menjual dan menyerahkan kepemilikannya kepada pembeli, dan pihak kedua dalam tindakannya tersebut diatas, menerangkan membeli dan menerima yakni kepemilikan Suatu Perseroan Terbatas PT......, berkedudukan di ......, yang anggaran dasarnya termuat dalam akta pendirian tertanggal
Nomor :
yang dibuat dihadapan ......, Notaris.
--anggaran dasar tersebut telah mendapat pengesahan dari yang berwenang sedemikian berdasarkan SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Nomor:
tertanggal

--selanjutnya Angaran Dasar Perseroan tersebut pernah dirubah berkali-kali dan perubahan terakhir dengan akta- tertanggal
Nomor
Dibuat dihadapan saya, Notaris.
--salinan dari akta mana bermeterai cukup telah di perlihatkan kepada saya, Notaris, dan Foto Copynya dilekatkan pada minuta akta ini.
Para pihak sepakat Jual beli ini dengan memakai syarat dan ketentuan sebagai berikut :
------------------------Pasal 1.----------------------
1.   dalam jual beli ini termasuk ijin/perijinan serta sertipikat-sertipikat atau surat lain yang melekat pada perseroan tersebut, sehingga perijinan/surat-surat lain tersebut dialih kelola oleh pihak kedua.-
2.   Jual beli ini tidak termasuk administrasi perseroan, pembukuan, barang-barang inventaris, Hutang maupun piutang.
------------------------Pasal 2.------------------------
1.  pihak pertama menerangkan bahwa perseroan ini, tidak terlibat hutang piutang dengan pihak lain, serta pajak-pajak dan retribusi kepada Negara telah dibayar oleh pihak pertama, sehingga apabila ada tagihan dari pihak lain yang berhubungan hutang, Pajak-pajak maupun tunggakan perseroan sebelum akta ini ditandatangani maka hal tersebut menjadi beban dan pembayaran pihak pertama sepenuhnya.
2.  Pihak pertama dengan akta ini, menjamin seluas-luasnya, bahwa merekalah pemilik dari perseroan tersebut diatas, dan menjamin tidak ada pihak lain yang merasa keberatan atas Jual beli ini.
3.  Apabila ada pihak-pihak yang merasa keberatan atas jual beli ini, maka pihak pertama akan bertanggung jawab penuh atas hal tersebut dan membebaskan pihak kedua dari segala jenis tuntutan dari pihak yang merasa keberatan itu.
4.  Sejak ditandatanganinya akta ini, maka tanggung jawab, resiko, dan keuntungan beralih dari pihak pertama kepada pihak kedua.
-------------------------Pasal 3----------------------
Harga Penjualan perusahaan tersebut diatas sebesar Rp.
uang tersebut diatas diberikan setelah akta ini ditandatangani, sehingga di perlukan tanda terima tersendiri yang sah bagi kedua belah pihak.
-------------------------Pasal 4.---------------------
1. Penjual dilarang untuk menjalankan perusahaan ini sejak akta ini ditanda-tangani.
2. Jika penjual masih menjalankan perusahaan ini, maka tindakan tersebut adalah tidak sah dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
-------------------------Pasal 5.---------------------
- Mengenai perbuatan hukum ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya para penghadap memilih tempat tinggal yang tetap dan umum (domisili) di kantor Panitera Pengadilan Negeri di ......
- Para penghadap dengan akta ini menyatakan menjamin akan kebenaran Identitas, dokumen-dokumen lain yang diserahkan/diperlihatkan kepada saya, Notaris dan para penghadap bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para penghadap juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini.
------------------------- DEMIKIAN AKTA INI ------------------------
Dibuat dan diresmikan di







Comments

Popular posts from this blog

CONTOH ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART) KOMUNITAS MOTOR

CONTOH / DRAFT AKTA PENDIRIAN PERKUMPULAN

anggaran dasar SANGGAR (drfat akta pendirian sanggar) kreatifitas seni