JUAL BELI PERUSAHAAN
JUAL
BELI PERUSAHAAN
PT.
Nomor
:
Pada hari ini,
Pukul :
Waktu Indonesia
Barat.----------------------------------
Menghadap kepada saya, .............., Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di ........, dengan dihadiri para saksi yang
telah saya, notaris kenal dan
nama-namanya akan disebut pada bagian akhir dari akta ini :
I.
1. Tuan
--menurut
keterangannya dalam hal ini bertindak sebagai:
a. Direktur Perseroan.
b. selaku pemilik sebanyak 30 (tigapuluh) lembar saham atau dengan Nilai Nominal sebesar Rp. 30.000.000,- (tigapuluh juta rupiah).
2. Tuan
--menurut keterangannya dalam hal
ini bertindak sebagai:
a. Komisaris Perseroan.
b. selaku pemilik sebanyak 30 (tigapuluh) lembar saham atau dengan Nilai Nominal sebesar Rp. 30.000.000,- (tigapuluh juta rupiah).
Untuk selanjutnya disebut sebagai :
---------------Pihak Penjual/pihak
pertama.-------------
II. 1. Nyonya
2. Nyonya
Untuk selanjutnya disebut sebagai :
---------------Pihak pembeli/pihak
kedua.---------------
-para Penghadap telah saya, notaris kenal;
-Penghadap Pihak pertama dalam tindakannya
tersebut diatas, menerangkan dengan akta
ini menjual dan
menyerahkan kepemilikannya kepada pembeli, dan pihak kedua dalam tindakannya tersebut
diatas, menerangkan membeli dan
menerima yakni kepemilikan Suatu Perseroan Terbatas PT......, berkedudukan di ......, yang anggaran dasarnya termuat dalam
akta pendirian
tertanggal
Nomor :
yang dibuat
dihadapan ......,
Notaris.
--anggaran dasar
tersebut telah mendapat pengesahan
dari yang berwenang sedemikian berdasarkan SURAT
KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK
INDONESIA, Nomor:
tertanggal
--selanjutnya
Angaran Dasar Perseroan tersebut
pernah dirubah berkali-kali dan
perubahan terakhir dengan akta- tertanggal
Nomor
Dibuat
dihadapan saya,
Notaris.
--salinan
dari akta mana bermeterai cukup telah di perlihatkan
kepada saya, Notaris, dan Foto Copynya dilekatkan pada minuta akta
ini.
Para pihak sepakat Jual beli ini
dengan memakai syarat dan ketentuan sebagai berikut :
------------------------Pasal 1.----------------------
1.
dalam
jual beli ini termasuk ijin/perijinan serta sertipikat-sertipikat atau surat lain yang
melekat pada perseroan tersebut, sehingga
perijinan/surat-surat lain
tersebut dialih kelola oleh pihak kedua.-
2.
Jual
beli ini tidak termasuk administrasi perseroan, pembukuan, barang-barang
inventaris, Hutang maupun
piutang.
------------------------Pasal 2.------------------------
1. pihak pertama menerangkan bahwa
perseroan ini, tidak terlibat hutang piutang dengan
pihak lain, serta pajak-pajak
dan retribusi kepada Negara telah dibayar oleh pihak pertama, sehingga apabila
ada tagihan dari pihak lain yang berhubungan hutang, Pajak-pajak maupun tunggakan perseroan
sebelum akta ini ditandatangani
maka hal tersebut menjadi beban dan pembayaran
pihak pertama sepenuhnya.
2. Pihak pertama dengan akta ini,
menjamin seluas-luasnya,
bahwa merekalah pemilik dari perseroan tersebut
diatas, dan menjamin tidak ada pihak lain yang
merasa keberatan atas Jual beli ini.
3. Apabila ada pihak-pihak yang
merasa keberatan atas jual beli ini,
maka pihak pertama akan bertanggung jawab
penuh atas hal tersebut dan membebaskan pihak kedua dari segala jenis tuntutan dari pihak yang merasa keberatan itu.
4. Sejak ditandatanganinya
akta ini, maka tanggung jawab, resiko, dan keuntungan beralih dari pihak
pertama kepada pihak kedua.
-------------------------Pasal 3----------------------
Harga Penjualan perusahaan
tersebut diatas sebesar Rp.
uang tersebut diatas
diberikan setelah akta ini ditandatangani, sehingga di perlukan tanda
terima tersendiri yang sah bagi kedua belah pihak.
-------------------------Pasal 4.---------------------
1. Penjual dilarang untuk menjalankan
perusahaan ini sejak akta
ini ditanda-tangani.
2. Jika penjual masih menjalankan
perusahaan ini, maka tindakan
tersebut adalah tidak sah dan melanggar
ketentuan hukum yang berlaku.
-------------------------Pasal
5.---------------------
- Mengenai perbuatan
hukum ini dan segala akibatnya
serta pelaksanaannya para penghadap memilih tempat tinggal yang tetap dan umum
(domisili) di kantor Panitera
Pengadilan Negeri di ......
- Para penghadap dengan akta ini menyatakan menjamin akan kebenaran Identitas,
dokumen-dokumen lain yang
diserahkan/diperlihatkan kepada saya, Notaris dan para penghadap bertanggung jawab
sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para penghadap juga menyatakan
telah mengerti dan memahami isi akta
ini.
------------------------- DEMIKIAN AKTA INI
------------------------
Dibuat dan
diresmikan di
Comments
Post a Comment