GONO GINI / AKTA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA
AKTA
KESEPAKATAN
DAN
PEMBAGIAN HARTA BERSAMA
NOMOR:
Pada
hari ini,
Pukul
:
Waktu Indonesia Barat. ------------------------------
Hadir dihadapan saya, .........., Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan,
Notaris di ........., dengan
dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebutkan pada
bagian akhir akta ini.
1.
Tuan
Untuk selanjutnya disebut
sebagai:-------------------
--------------------PIHAK
PERTAMA--------------------
2.
Nyonya
Untuk selanjutnya disebut
sebagai:-------------------
----------------------PIHAK
KEDUA--------------------
-
penghadap
telah saya, notaris kenal.--------------
-
Penghadap bertindak sebagaimana kedudukannya diatas dengan akta ini menerangkan
terlebih dahulu hal-hal
sebagai berikut:
-
Bahwa
Pihak pertama dan pihak kedua adalah mantan suami isteri, yang telah
resmi bercerai sedemikian berdasarkan AKTA
CERAI Nomor:
tanggal
-
Bahwa
selama perkawinan antara kedua pihak terdapat harta bersama yang menjadi
milik dan hak bersama kedua pihak yang tidak terpisahkan.
-
Bahwa
harta bersama yang dimaksud diatas adalah:
a. Sertipikat tanah
b. Sertipikat
c. Mobil
-
Bahwa
oleh karena hal tersebut diatas, dengan akta ini para pihak setuju dan
mufakat untuk membagi harta bersama dengan menggunakan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
------------------------Pasal 1.---------------------
Kedua belah pihak setuju bahwa dari harta bersama yang telah
disebut diatas, akan dibagi dengan Akta ini.
------------------------Pasal 2.---------------------
1. Kedua belah pihak setuju terhadap
harta-harta yang akan disebut dibawah ini akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak pertama, yakni :
-
Tanah/bangunan yang berada .........
2. Kedua belah pihak setuju terhadap
harta-harta yang berada di .......
yang akan disebut dibawah ini akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak kedua,
yakni :
- Sertipikat
- Mobil
------------------------Pasal 3.---------------------
- Dengan pembagian harta bersama sebagaimana tersebut, dengan akta ini para pihak menyatakan tidak lagi saling menuntut atas bagian-bagian yang telah diserahkan dan menerima bagian masing-masing.
- Bahwa dalam hal pembagian bidang tanah tersebut maka dalam hal proses balik nama atau prosedur semaksud diserahkan kepada masing masing pihak, dan jika diperlukan maka dibuat tersendiri kuasa untuk itu.
Dan jika ada biaya maka akan
ditanggung oleh masing masing pihak yang berhak atas bagian itu.
- Dalam proses pembalikan nama surat tanah sebagaimana yang tersebut diatas, para pihak saling diwajibkan untuk memberikan/membubuhkan tanda tangan pada surat tanah yang baru.
------------------------Pasal 4.---------------------
-
atas pembagian harta bersama tersebut, maka harta yang
telah dibagi menjadi hak dan penguasaan masing-masing
pihak.
-
Atas
akta ini dan segala akibatnya para Penghadap menerangkan memilih
tempat kediaman hukum (domisili) yang umum
dan tetap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri ............
-
penghadap dengan akta ini menyatakan menjamin akan kebenaran Identitas,keterangan-keterangan, dokumen-dokumen lain yang
diserahkan/diperlihatkan kepada saya, Notaris dan penghadap bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan
selanjutnya penghadap juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini.
------------------ DEMIKIAN AKTA INI
----------------
Comments
Post a Comment