CONTOH / DRAFT PERJANJIAN SEWA - MENYEWA
PERJANJIAN
SEWA-MENYEWA
BAGUNAN
RUMAH TOKO
Nomor :
Pada hari ini,
Pukul :
Waktu Indonesia Barat.
Menghadap kepada saya, Notaris Kota , dengan dihadiri para
saksi yang saya, Notaris kenal dan
akan disebut pada bahagian akhir akta ini :
1. Nyonya
--dalam melakukan perbuatan hukum ini telah mendapat persetujuan dari Suaminya, yakni:
- Tuan
Untuk selanjutnya Disebut
:
PIHAK
PERTAMA (YANG MENYEWAKAN)
2. Tuan
Untuk selanjutnya
disebut :
PIHAK
KEDUA (PENYEWA)
Kedua belah pihak dengan ini
menerangkan bahwa Pihak Pertama menyewakan kepada Pihak Kedua, berupa (satu) unit Ruko (rumah toko) 3 (tiga) lantai, yang berdiri di atas :
--Sebidang tanah, Sertipikat Hak Milik Nomor: , seluas 620
M2 (enamratus duapuluh meter persegi), terletak di Jalan , Rukun Tetangga 008, Kelurahan , Kecamatan ,
Kota ,- Provinsi , Diuraikan dalam Surat Ukur tanggal , Nomor : , lebih jauh diuraikan dalam sertipikat yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kota , tertanggal , setercatat atas nama :
aslinya tidak diperlihatkan kepada saya,
Notaris, dan foto copynya dilekatkan pada minutanya akta ini.
untuk selanjutnya disebut
bangunan RUKO.
Kedua belah pihak sepakat untuk
mengikatkan diri dalam perjanjian sewa-menyewa dengan syarat-syarat sebagai
berikut:
PASAL
1
JANGKA
WAKTU
1.
Perjanjian
sewa menyewa ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal
dan berakhir dengan sendirinya pada tanggal
kecuali disepakati lain oleh kedua belah
pihak.
2.
apabila
pihak kedua bermaksud untuk memperpanjang jangka waktu sewa ruko
tersebut diatas, maka pihak kedua harus memberitahukan kehendaknya
tersebut secara lisan atau tertulis, selambat-lambatnya satu bulan sebelum
masa sewa-menyewa ruko tersebut diatas berakhir dan pihak pertama akan menjawab
baik lisan maupun tulisan akan keinginan pihak kedua tersebut dalam tempo
satu bulan sebelum masa sewa berakhir.begitu juga sebaliknya
apabila pihak pertama tidak ingin menyewakan bangunan tersebut kepada
pihak kedua, maka pihak pertama akan memberitahukan keiginannya
kepada pihak kedua selambat-lambatnya tiga bulan sebelum masa sewa berakhir.
3.
apabila
masa sewa berakhir, Pihak pertama dengan ini berjanji akan memberikan prioritas
kepada pihak kedua sebagai penyewa dari penyewa-penyewa yang
lain.
4.
apabila masa sewa telah habis Pihak Kedua belum
mengosongkan bangunan/Ruko maka pihak kedua akan- diberikan toleransi oleh
pihak pertama selama 7 (tujuh) hari untuk mengosongkan bangunan/Ruko tersebut.
PASAL
2
HARGA
SEWA
1. Harga uang sewa ruko yang disepakati
sebesar Rp.
2. Uang sewa tersebut diatas dibayarkan setelah
akta ini ditandatangani, oleh sebab itu diperlukan tanda terima yang
sah (Kwitansi) bagi kedua belah pihak.
3. Pembayaran Uang sewa
tersebut dibayarkan oleh pihak kedua secara Transfer ke rekening Bank
Nomor Rekening :
Atas nama :
PASAL
3
FASILITAS – FASILITAS
- Pada ruko tersebut, terdapat fasilitas-fasilitas :
- daya listrik sebesar 450 (empat ratus limapuluh) watt, akan dinaikkan menjadi 1.300 (seribu tigaratus) Watt, dengan tanggungan atau biaya dari pihak pertama.
- selanjutnya daya listrik dari 1.300 (seribu tigaratus) Watt akan dinaikkan menjadi 4.400 (empatribu empatratus) Waat oleh pihak kedua dengan biaya di tanggung oleh pihak kedua.
- Tangki air 1.000 (seribu) liter.
- Pompa Air
Pasal 4
PAJAK-PAJAK
DAN ANGSURAN
LAINNYA.
1. Pihak pertama berkewajiban
membayar Pajak bumi dan bangunan.
2. Pihak kedua bertanggung jawab atas
pembayaran tagihan Listrik, Telepon, air (jika ada), kebersihan dan keamanan
lingkungan dan iuran kampung/desa atau iuran sejenis selama waktu sewa.
3. Apabila pihak kedua lalai membayar angsuran/kewajibannya tersebut
diatas, maka pihak kedua wajib
menanggung segala resiko serta wajib
mengembalikan sesuatunya dalam keadaan semula apabila hak-hak langganan listrik dicabut
oleh pihak yang berwenang.
PASAL 5
JANJI
PENYEWA
Pihak kedua dengan akta ini berjanji kepada pihak pertama
bahwa:
1. Pihak kedua berjanji untuk
membayar fasilitas listrik yang dipergunakan oleh pihak kedua dihitung mulai
masa sewa sampai dengan tagihan satu bulan
setelah jangka waktu sewa berakhir (pemakaian masasewa).
2. Pihak kedua berjanji bahwa Bangunan
yang disewa hanya
diperbolehkan sebagai tempat usaha (kantor dan gudang), serta tempat tinggal
yang tidak melanggar kesusilaan dan tidak mengganggu ketertiban umum.
3. Pihak kedua berjanji tidak akan
menaruh dan menyimpan benda-benda yang dilarang menurut ketentuan hukum, atau menyimpan
benda-benda yang mudah meledak dan berbahaya dalam bangunan maupun di atas
bangunan yang disewakan tersebut.
4. Selama Perjanjian ini berlangsung,
Pihak Kedua diperkenankan
memindahkan hak sewanya sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain dengan persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
5. Apabila perjanjian ini tidak
diperpanjang, maka: pada saat berakhirnya perjanjian ini, Pihak Kedua Berkewajiban untuk menyerahkan
kembali ruko dalam keadaan
kosong dan terpelihara kepada Pihak Pertama, dan Pihak Pertama tidak
berkewajiban untuk menyediakan sarana penampungan guna menampung keperluan dan barang-barang dari
Pihak Kedua.Apabila keterlambatan tersebut berlangsung hingga 8 (delapan) hari sejak berakhirnya perjanjian
ini, maka Pihak Kedua memberi kuasa
kepada Pihak Pertama- untuk
mengosongkan ruko dari semua penghuni dan
barang-barang atas biaya Pihak Kedua dan
bila mana perlu dengan bantuan pihak yang
berwenang pada wilayah
setempat.
PASAL 6
JANJI YANG
MENYEWAKAN
Pihak pertama dengan akta ini berjanji kepada pihak
kedua:
1. Pihak Pertama menjamin bahwa Pihak Pertama adalah pemilik yang sah atas objek sewa menyewa dan
Pihak Pertama telah mempunyai izin
dari pihak yang berwenang untuk
membangun tanah dan bangunan,serta berwenang dan telah memperoleh segala izin yang diperlukan guna pelaksanaan penandatanganan Perjanjian ini, dan akan senantiasa menjaga keberlakuan izin-izin tersebut.
2. Pihak Pertama menjamin bahwa tanah dan bangunan yang menjadi objek sewa sedang tidak dijaminkan, tidak dalam sengketa maupun disita oleh Pihak manapun, serta tidak ada beban-beban lainnya, dan tidak ada cacat yang tersembunyi yang tidak dan/atau belum dikemukakan kepada Pihak Kedua sebelum ditandatanganinya Perjanjian ini.
3. Pihak Pertama akan menyerahkan tanah dan bangunan kepada Pihak Kedua dalam kondisi kosong beserta seperangkat kunci-kuncinya secara lengkap sebelum-masa sewa dimulai.
4. Pihak Pertama menjamin bahwa selama masa sewa Pihak Kedua tidak akan mendapat gangguan atau tuntutan dari siapapun juga yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut
mempunyai sesuatu hak atas tanah dan bangunan, dan oleh karenanya Pihak Pertama dengan ini secara tegas membebaskan Pihak Kedua dari segala tuntutan dan/atau gangguan mengenai hal-hal tersebut di atas.
PASAL 7
PEMELIHARAN DAN
PERBAIKAN
1.
Pihak
kedua wajib memelihara dengan biaya sendiri atas sesuatu yang disewanya dan harus
menjaga dengan sebaik-baiknya, serta memperbaiki segala kerusakan yang ditimbulkannya ataupun
segala kerusakan yang menurut hukum
atau kebiasaan menjadi tanggungan dari pihak kedua.
2.
Segala
Kerusakan termasuk kebocoran, Retak, Roboh
dan kerusakan berat lainnya yang terjadi pada bangunan yang bukan disebabkan
kelalaian/kesalahan pihak kedua
maka akan menjadi tanggung jawab dari
pihak pertama.
PASAL 8
PERUBAHAN
BANGUNAN
1. Pihak Kedua dengan biaya sendiri
dan atas ijin pihak pertama diperbolehkan untuk melakukan perubahan atau
renovasi bangunan yang disewa sesuai dengan kebutuhan yang sifatnya memperindah
bangunan,asalkan tidak merubah konstruksi
induk ataukonstruksi dasar pondasi dari
bangunan tersebut.
2. Semua perubahan yang bersifat
tetap dan melekat, pada akhir
masa sewa akan menjadi milik pihak
pertama tanpa harus pihak pertama mengganti rugi, kecuali untuk pemasangan AC dan alat-alat
elektronik lainnya yang bersifat tidak melekat tetap menjadi milik pihak
kedua.
PASAL 9
SANKSI
Pihak kedua berhak mengenakan sanksi kepada
pihak pertama dalam hal pihak pertama
tidak melaksanakan salah satu
maupun seluruhnya kewajibannya/janjinya.
Begitu juga sebaliknya pihak pertama berhak
memberikan sanksi kepada pihak kedua jika pihak kedua tidak menepati janji-janjinya dalam
perjanjian ini.adapun sanksi nya adalah : ganti rugi, denda sampai pengembalian biaya sewa yang
telah dibayarkan.
PASAL 10
FORCE
MAJEURE
1. Yang dimaksud dengan keadaan
memaksa (Force majeure) adalah setiap peristiwa yang terjadi diluar kemampuan
manusia/para pihak, antara lain bencana
alam (banjir, Gempa bumi, Angin topan), Kebakaran, Kerusuhan, Huru
hara.
2. Apabila terjadi kejadian
sebagaimana Pasal 9 ayat 1 perjanjian ini dan bangunan yang
disewa tidak dapat dipergunakan lagi, maka segala kerugian dan resiko menjadi tanggungan masing-masing pihak.
PASAL 11
LAIN-LAIN
1. Apabila Pihak Pertama, dengan alasan
apapun juga memutuskan
perjanjian ini sebelum jangka waktu yang
ditetapkan dalam Perjanjian ini, maka Pihak Pertama akan mengembalikan uang sewa yang
telah dibayarkan oleh pihak
kedua.
2. Apabila salah satu pihak
meninggal, Perjanjian ini
jika diperlukan, akan mengikat ahli waris kedua belah
pihak.
3. Apabila terjadi sengketa atas isi
dan pelaksanaan perjanjian
ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai kata mufakat.
4. Apabila penyelesaian secara
musyawarah tidak mencapai
kata mufakat, maka kedua belah pihak
sepakat untuk menempuh jalur hukum dengan memilih domisili hukum secara tetap pada Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri
5. Hal-hal yang tidak dan atau belum
cukup diatur didalam
ketentuan-ketentuan tersebut dalam akta
ini dan yang mungkin timbul dikemudian hari sedapat mungkin diputuskan oleh kedua
belah pihak secara musyawarah
dan mufakat dengan berpedoman padaketentuan-ketentuan dari jiwa perjanjian ini.
6. Bahwa didalam semua dan segala
sesuatu yang bertalian
dengan perikatan ini dan segala akibatnya, maka kedua belah pihak telah memilih
tempat kediaman hukum yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di
7.
Para penghadap dengan akta ini menyatakan menjamin akan kebenaran Identitas, dokumen-dokumen
lain yang diserahkan/diperlihatkan kepada saya,
Notaris dan para penghadap bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para
penghadap juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini.
DEMIKIAN AKTA INI
-
Dibuat dan diresmikan di
pada hari tanggal
bulan dan tahun seperti tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh:
1. Tuan
2. Tuan
-Kedua-duanya pegawai Kantor
Notaris, sebagai para
saksi.
Comments
Post a Comment