CONTOH / DRAFT PERJANJIAN SEWA - MENYEWA


PERJANJIAN SEWA-MENYEWA
BAGUNAN RUMAH TOKO
Nomor :
Pada hari ini, 

Pukul :
Waktu Indonesia Barat.
Menghadap kepada saya,                   Notaris Kota       , dengan dihadiri para saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut pada bahagian akhir akta ini :
1.  Nyonya
--dalam melakukan perbuatan hukum ini telah mendapat persetujuan dari Suaminya, yakni:
-     Tuan
Untuk selanjutnya Disebut :
PIHAK PERTAMA (YANG MENYEWAKAN)
2.  Tuan 
Untuk selanjutnya disebut :
PIHAK KEDUA (PENYEWA)
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menyewakan kepada Pihak Kedua, berupa (satu) unit Ruko (rumah toko) 3 (tiga) lantai, yang berdiri di atas :
--Sebidang tanah, Sertipikat Hak Milik Nomor:      , seluas 620 M2 (enamratus duapuluh meter persegi), terletak di Jalan     , Rukun Tetangga 008, Kelurahan       , Kecamatan        , Kota       ,- Provinsi      , Diuraikan dalam Surat Ukur tanggal            , Nomor :      , lebih jauh diuraikan dalam sertipikat yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kota       , tertanggal           , setercatat atas nama :
aslinya tidak diperlihatkan kepada saya, Notaris, dan foto copynya dilekatkan pada minutanya akta ini.
untuk selanjutnya disebut bangunan RUKO.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian sewa-menyewa dengan syarat-syarat sebagai berikut:
PASAL 1
JANGKA WAKTU
1.      Perjanjian sewa menyewa ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal  
dan berakhir dengan sendirinya pada tanggal  
kecuali disepakati lain oleh kedua belah pihak.
2.      apabila pihak kedua bermaksud untuk memperpanjang jangka waktu sewa ruko tersebut diatas, maka pihak kedua harus memberitahukan kehendaknya tersebut secara lisan atau tertulis, selambat-lambatnya satu bulan sebelum masa sewa-menyewa ruko tersebut diatas berakhir dan pihak pertama akan menjawab baik lisan maupun tulisan akan keinginan pihak kedua tersebut dalam tempo satu bulan sebelum masa sewa berakhir.begitu juga sebaliknya apabila pihak pertama tidak ingin menyewakan bangunan tersebut kepada pihak kedua, maka pihak pertama akan memberitahukan keiginannya kepada pihak kedua selambat-lambatnya tiga bulan sebelum masa sewa berakhir.
3.      apabila masa sewa berakhir, Pihak pertama dengan ini berjanji akan memberikan prioritas kepada pihak kedua sebagai penyewa dari penyewa-penyewa yang lain.
4.      apabila masa sewa telah habis Pihak Kedua belum mengosongkan bangunan/Ruko maka pihak kedua akan- diberikan toleransi oleh pihak pertama selama 7 (tujuh) hari untuk mengosongkan bangunan/Ruko tersebut.
PASAL 2
HARGA SEWA
1. Harga uang sewa ruko yang disepakati sebesar Rp.
2. Uang sewa tersebut diatas dibayarkan setelah akta ini ditandatangani, oleh sebab itu diperlukan tanda terima yang sah (Kwitansi) bagi kedua belah pihak.
3. Pembayaran Uang sewa tersebut dibayarkan oleh pihak kedua secara Transfer ke rekening  Bank
Nomor Rekening   :
Atas nama        :
PASAL 3
FASILITAS – FASILITAS
-  Pada ruko tersebut, terdapat fasilitas-fasilitas :
  1. daya listrik sebesar 450 (empat ratus limapuluh) watt, akan dinaikkan menjadi 1.300 (seribu tigaratus) Watt, dengan tanggungan atau biaya dari pihak pertama.
  2. selanjutnya daya listrik dari 1.300 (seribu tigaratus) Watt akan dinaikkan menjadi 4.400 (empatribu empatratus) Waat oleh pihak kedua dengan biaya di tanggung oleh pihak kedua.
  3. Tangki air 1.000 (seribu) liter.
  4. Pompa Air
Pasal 4
PAJAK-PAJAK
DAN ANGSURAN LAINNYA.
1. Pihak pertama berkewajiban membayar Pajak bumi dan bangunan.
2. Pihak kedua bertanggung jawab atas pembayaran tagihan Listrik, Telepon, air (jika ada), kebersihan dan keamanan lingkungan dan iuran kampung/desa atau iuran sejenis selama waktu sewa.
3. Apabila pihak kedua lalai membayar angsuran/kewajibannya tersebut diatas, maka pihak kedua wajib menanggung segala resiko serta wajib mengembalikan sesuatunya dalam keadaan semula apabila hak-hak langganan listrik dicabut oleh pihak yang berwenang.
PASAL 5
JANJI PENYEWA
Pihak kedua dengan akta ini berjanji kepada pihak pertama bahwa:
1. Pihak kedua berjanji untuk membayar fasilitas listrik yang dipergunakan oleh pihak kedua dihitung mulai masa sewa sampai dengan tagihan satu bulan setelah jangka waktu sewa berakhir (pemakaian masasewa).
2. Pihak kedua berjanji bahwa Bangunan yang disewa hanya diperbolehkan sebagai tempat usaha (kantor dan gudang), serta tempat tinggal yang tidak melanggar kesusilaan dan tidak mengganggu ketertiban umum.
3. Pihak kedua berjanji tidak akan menaruh dan menyimpan benda-benda yang dilarang menurut ketentuan hukum, atau menyimpan benda-benda yang mudah meledak dan berbahaya dalam bangunan maupun di atas bangunan yang disewakan tersebut.
4. Selama Perjanjian ini berlangsung, Pihak Kedua diperkenankan memindahkan hak sewanya sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain dengan persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
5. Apabila perjanjian ini tidak diperpanjang, maka: pada saat berakhirnya perjanjian ini, Pihak Kedua Berkewajiban untuk menyerahkan kembali ruko dalam keadaan kosong dan terpelihara kepada Pihak Pertama, dan Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk menyediakan sarana penampungan guna menampung keperluan dan barang-barang dari Pihak Kedua.Apabila keterlambatan tersebut berlangsung hingga 8 (delapan) hari sejak berakhirnya perjanjian ini, maka Pihak Kedua memberi kuasa kepada Pihak Pertama- untuk mengosongkan ruko dari semua penghuni dan barang-barang atas biaya Pihak Kedua dan bila mana perlu dengan bantuan pihak yang berwenang pada wilayah setempat.
PASAL 6
JANJI YANG MENYEWAKAN
Pihak pertama dengan akta ini berjanji kepada pihak kedua:
1.  Pihak Pertama menjamin bahwa Pihak Pertama adalah pemilik yang sah atas objek sewa menyewa dan Pihak Pertama telah mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk membangun tanah dan bangunan,serta berwenang dan telah memperoleh segala izin yang diperlukan guna pelaksanaan penandatanganan Perjanjian ini, dan akan senantiasa menjaga keberlakuan izin-izin tersebut.
2.  Pihak Pertama menjamin bahwa tanah dan bangunan yang menjadi objek sewa sedang tidak dijaminkan, tidak dalam sengketa maupun disita oleh Pihak manapun, serta tidak ada beban-beban lainnya, dan tidak ada cacat yang tersembunyi yang tidak dan/atau belum dikemukakan kepada Pihak Kedua sebelum ditandatanganinya Perjanjian ini.
3.  Pihak Pertama akan menyerahkan tanah dan bangunan kepada Pihak Kedua dalam kondisi kosong beserta seperangkat kunci-kuncinya secara lengkap sebelum-masa sewa dimulai.
4.  Pihak Pertama menjamin bahwa selama masa sewa Pihak Kedua tidak akan mendapat gangguan atau tuntutan dari siapapun juga yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai sesuatu hak atas tanah dan bangunan, dan oleh karenanya Pihak Pertama dengan ini secara tegas membebaskan Pihak Kedua dari segala tuntutan dan/atau gangguan mengenai hal-hal tersebut di atas.
PASAL 7
PEMELIHARAN DAN PERBAIKAN
1. Pihak kedua wajib memelihara dengan biaya sendiri atas sesuatu yang disewanya dan harus menjaga dengan sebaik-baiknya, serta memperbaiki segala kerusakan yang ditimbulkannya ataupun segala kerusakan yang menurut hukum atau kebiasaan menjadi tanggungan dari pihak kedua.
2. Segala Kerusakan termasuk kebocoran, Retak, Roboh dan kerusakan berat lainnya yang terjadi pada bangunan yang bukan disebabkan kelalaian/kesalahan pihak kedua maka akan menjadi tanggung jawab dari pihak pertama.
PASAL 8
PERUBAHAN BANGUNAN
1. Pihak Kedua dengan biaya sendiri dan atas ijin pihak pertama diperbolehkan untuk melakukan perubahan atau renovasi bangunan yang disewa sesuai dengan kebutuhan yang sifatnya memperindah bangunan,asalkan tidak merubah konstruksi induk ataukonstruksi dasar pondasi dari bangunan tersebut.
2. Semua perubahan yang bersifat tetap dan melekat, pada akhir masa sewa akan menjadi milik pihak pertama tanpa harus pihak pertama mengganti rugi, kecuali untuk pemasangan AC dan alat-alat elektronik lainnya yang bersifat tidak melekat tetap menjadi milik pihak kedua.
PASAL 9
SANKSI
Pihak kedua berhak mengenakan sanksi kepada pihak pertama dalam hal pihak pertama tidak melaksanakan salah satu maupun seluruhnya kewajibannya/janjinya.
Begitu juga sebaliknya pihak pertama berhak memberikan sanksi kepada pihak kedua jika pihak kedua tidak menepati janji-janjinya dalam perjanjian ini.adapun sanksi nya adalah : ganti rugi, denda sampai pengembalian biaya sewa yang telah dibayarkan.
PASAL 10
FORCE MAJEURE
1. Yang dimaksud dengan keadaan memaksa (Force majeure) adalah setiap peristiwa yang terjadi diluar kemampuan manusia/para pihak, antara lain bencana alam (banjir, Gempa bumi, Angin topan), Kebakaran, Kerusuhan, Huru hara.
2. Apabila terjadi kejadian sebagaimana Pasal 9 ayat 1 perjanjian ini dan bangunan yang disewa tidak dapat dipergunakan lagi, maka segala kerugian dan resiko menjadi tanggungan masing-masing pihak.
PASAL 11
LAIN-LAIN
1. Apabila Pihak Pertama, dengan alasan apapun juga memutuskan perjanjian ini sebelum jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian ini, maka Pihak Pertama akan mengembalikan uang sewa yang telah dibayarkan oleh pihak kedua.
2. Apabila salah satu pihak meninggal, Perjanjian ini jika diperlukan, akan mengikat ahli waris kedua belah pihak.
3. Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai kata mufakat.
4. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak mencapai kata mufakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalur hukum dengan memilih domisili hukum secara tetap pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri
5. Hal-hal yang tidak dan atau belum cukup diatur didalam ketentuan-ketentuan  tersebut dalam akta ini dan yang mungkin timbul dikemudian hari sedapat mungkin diputuskan oleh kedua belah pihak secara musyawarah dan mufakat dengan berpedoman padaketentuan-ketentuan dari jiwa perjanjian ini.
6. Bahwa didalam semua dan segala sesuatu yang bertalian dengan perikatan ini dan segala akibatnya, maka kedua belah pihak telah memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di
7. Para penghadap dengan akta ini menyatakan menjamin  akan kebenaran Identitas, dokumen-dokumen lain yang diserahkan/diperlihatkan kepada saya, Notaris dan para penghadap bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para penghadap juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini.
 DEMIKIAN AKTA INI -
Dibuat dan diresmikan di 
pada hari tanggal
bulan dan tahun seperti tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh:
1.  Tuan 

2.  Tuan 

-Kedua-duanya pegawai Kantor Notaris, sebagai para
saksi.




Comments

Popular posts from this blog

CONTOH ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART) KOMUNITAS MOTOR

CONTOH / DRAFT AKTA PENDIRIAN PERKUMPULAN

anggaran dasar SANGGAR (drfat akta pendirian sanggar) kreatifitas seni