akta alih kelola usaha
mungkin diantara para sahabat ada yang ingin menjual atau membeli suatu usaha, dan kurang paham bagai mana cara untuk mengalihkannya sehingga semua yang menyangkut tentang usaha seperti ijin usaha untung rugi di alihkan seluruhnya, sebenarnya sih mudah saja pergi aja ke kantor notaris minta buatkan akta untuk pengalihan alih kelola usaha biasaya notaris udah paham sih hehehe.. tapi gak ada salahnya dong untuk menambah wawasan kita semua admin akan coba bagikan untuk perjanjian pengalihan usaha,,, mari hehehe
AKTA ALIH KELOLA USAHA
SERTA PERIJINANNYA
Nomor
:
Pada hari
ini,
Pukul :
Hadir
dihadapan Saya, ..........., SARJANA HUKUM, MAGISTER KENOTARIATAN, Notaris di ........, dengan dihadiri oleh
saksi-saksi yang telah di kenal oleh saya, notaris dan akan disebut pada
bahagian akhir akta ini.
- Nyonya
-menurut
keterangannya dalam hal ini bertindak
selaku pemilik usaha SALON ...... yakni
--Untuk
selanjutnya disebut sebagai:
-------------------PIHAK
PERTAMA -----------------
----PIHAK
YANG MENYERAHKAN USAHA DAN PERIJINAN----
- Tuan
--Untuk
selanjutnya disebut sebagai:
-------------------PIHAK
KEDUA -------------------
----PIHAK
YANG MENERIMA ASET DAN PERIJINAN--------
-
penghadap
didalam kedudukannya tersebut terlebihdahulu memberitahukan dan menerangkan didalam akta ini sebagai berikut :
-
Bahwa
pihak pertama dalam kedudukannya tersebut
selaku pemilik usaha SALON adalah pihak yang secara
tegas dalam akta
ini akan mengalihkan usaha nya kepada--
Pihak kedua sepenuhnya.
-
Bahwa
pihak kedua sanggup melanjutkan usaha Pihak pertama dengan mengikuti ketentuan/peraturan yang- berlaku.
-
Bahwa
tempat usaha sebagaimana dimaksud berada
di Jalan ........., Kelurahan......., KEcamatan ......., Kota .........
- Bertalian dengan hal-hal tersebut
diatas, maka untuk menghindari segala sesuatu yang tidak dikehendaki para pihak dibelakang hari, maka
para pihak telah saling setuju
dan semufakat membuat akta ini dengan
ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
-------------------------
Pasal 1 ---------------------
- Bahwa terhitung mulai tanggal hari ini, pihak pertama dengan itikad baik mengalihkan kepada pihak kedua untuk mengelola usaha Pihak pertama tersebut berikut perijinannya beserta asset-asset usaha yakni :
a. Speaker BMB 4 (empat) unit.
b. Speaker Sub BMB 2 (dua)
Unit.
c. Power BMB 2 (dua)
Unit.
d. Sopa 3 (tiga)
Set.
e. Infokus/Proyektor 1 (satu)
Unit.
f. TV 1 (satu) Unit
g. Lemari Tempat Elektronik
2 (dua) Unit.
h. AC 3 (tiga)
Unit.
i. Dispenser 1 (satu)
Unit.
j. Blower 4 (empat)
Unit.
k. Kipas Angin tempel
diplapon 2 (dua) Unit.
l. Sanyo Air 1 (satu)
Unit.
m. Kaca Rias 2 (dua) Unit,
beserta dengan Mejanya.
Dan
segala benda atau asset yang ditinggalkan oleh pihak pertama pada tempat usaha
tersebut.
Berikut
dengan ijin-ijin yang melekat pada SALON ......., yakni
:
a. IJIN IJIN SALON
:
1.
TANDA DAFTAR PERUSAHAAN-PERUSAHAAN
PERORANGAN, Nomor
2.
SURAT IZIN USAHA KEPARIWISATAAN,
Nomor:
4.
SURAT IZIN ALAT PEMADAM KEBAKARAN, Nomor :
5.
SURAT IZIN TEMPAT USAHA, Nomor :
6.
IZIN UNDANG-UNDANG GANGGUAN (H.O), Nomor :
7.
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN, Nomor :
- Dengan peralihan usaha/alih kelola tersebut pihak kedua membayar uang ganti kepada pihak pertama sebesar Rp.
-------------------------
Pasal 2 ---------------------
- Selanjutnya apabila telah terjadi pengalihan usaha dan pengelolaan usaha tersebut, maka pihak pertama tidak lagi berhak atas usaha tersebut.
- Pihak kedua bertanggung jawab penuh usaha tersebut
sejak
masa pengelolaan nya dan tidak lagi
melibatkan pihak pertama.
------------------------
Pasal 3 ----------------------
- Pihak kedua diperkenankan merubah nama usaha menjadi :
SALON :
- Atas perubahan nama tersebut dapat diurus oleh pihak kedua dan biaya pihak kedua sepenuhnya.
------------------------
Pasal 4 ----------------------
Dengan akta ini pihak kedua menyatakan dengan sebenarnya bahwa dalam masa pengelolaanya sejak
akta ini ditanda tangani maka semua kejadian dan resiko adalah tanggung jawab pihak kedua sepenuhnya, dan membebaskan pihak pertama dari segala tuntutan dan hutang-hutang.
------------------------
Pasal 5 ----------------------
Sepanjang diperlukan, maka denga akta ini pihak pertama memberikan
kuasa kepada pihak kedua untuk :
--------------------------KHUSUS----------------------
Untuk memperpanjang ijin-ijin, merubah nama pemilik/penanggung
jawab usaha-usaha dan hal-hal lain yang
berhubungan dengan pengalihan tanggung jawab dan atau perubahan nama usaha dan nama penanggung jawab usaha.
------------------------
Pasal 6 ----------------------
Selanjutnya pihak kedua setelah menerima alih kelola atas perijinan dan asset pihak pertama, maka pihak kedua sesegera mungkin melaporkan atas alih kelola ini, agar
pihak/instansi yang berkaitan dengan ijin tersebut, menjadi maklum/ mengetahui.
-Bahwa didalam
semua dan segala sesuatu yang bertalian
dengan akta ini dan segala akibatnya, maka kedua belah pihak telah memilih tempat
kediaman hukum yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di ......
-
penghadap dengan akta ini menyatakan menjamin akan kebenaran Identitas,
dokumen-dokumen lain yang diserahkan/diperlihatkan kepada saya,
Notaris dan para- penghadap bertanggung jawab sepenuhnya atas hal
tersebut dan selanjutnya para penghadap juga menyatakan telah mengerti dan
memahami isi akta ini.
-----------------
DEMIKIAN AKTA INI -------------------
Comments
Post a Comment