akta alih kelola usaha



 mungkin diantara para sahabat ada yang ingin menjual atau membeli suatu usaha, dan kurang paham bagai mana cara untuk mengalihkannya sehingga semua yang menyangkut tentang usaha seperti ijin usaha untung rugi di alihkan seluruhnya, sebenarnya sih mudah saja pergi aja ke kantor notaris minta buatkan akta untuk pengalihan alih kelola usaha biasaya notaris udah paham sih hehehe.. tapi gak ada salahnya dong untuk menambah wawasan kita semua admin akan coba bagikan untuk perjanjian pengalihan usaha,,, mari hehehe

 
AKTA ALIH KELOLA USAHA
SERTA PERIJINANNYA
Nomor :
Pada hari ini,

Pukul :

Hadir dihadapan Saya, ..........., SARJANA HUKUM, MAGISTER KENOTARIATAN, Notaris di ........, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang telah di kenal oleh saya, notaris dan akan disebut pada bahagian akhir akta ini.
  1. Nyonya  
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku pemilik usaha SALON ...... yakni 
--Untuk selanjutnya disebut sebagai:
-------------------PIHAK PERTAMA -----------------
----PIHAK YANG MENYERAHKAN USAHA DAN PERIJINAN----
  1. Tuan
--Untuk selanjutnya disebut sebagai:
-------------------PIHAK KEDUA -------------------
----PIHAK YANG MENERIMA ASET DAN PERIJINAN--------
-   penghadap didalam kedudukannya tersebut terlebihdahulu memberitahukan dan menerangkan didalam akta ini sebagai berikut :
-   Bahwa pihak pertama dalam kedudukannya tersebut selaku pemilik usaha  SALON adalah pihak yang secara tegas dalam akta ini akan mengalihkan usaha nya kepada-- Pihak kedua sepenuhnya.
-   Bahwa pihak kedua sanggup melanjutkan usaha Pihak pertama dengan mengikuti ketentuan/peraturan yang- berlaku.
-   Bahwa tempat usaha sebagaimana dimaksud berada di Jalan ........., Kelurahan......., KEcamatan ......., Kota .........
-    Bertalian dengan hal-hal tersebut diatas, maka untuk menghindari segala sesuatu yang tidak dikehendaki para pihak dibelakang hari, maka para pihak telah saling setuju dan semufakat membuat akta ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
------------------------- Pasal 1 ---------------------
  1. Bahwa terhitung mulai tanggal hari ini, pihak pertama dengan itikad baik mengalihkan kepada pihak kedua untuk mengelola usaha Pihak pertama tersebut berikut perijinannya beserta asset-asset usaha yakni :
a. Speaker BMB 4 (empat) unit.
b. Speaker Sub BMB 2 (dua) Unit.
c. Power BMB 2 (dua) Unit.
d. Sopa 3 (tiga) Set.
e. Infokus/Proyektor 1 (satu) Unit.
f. TV 1 (satu) Unit
g. Lemari Tempat Elektronik 2 (dua) Unit.
h. AC 3 (tiga) Unit.
i. Dispenser 1 (satu) Unit.
j. Blower 4 (empat) Unit.
k. Kipas Angin tempel diplapon 2 (dua) Unit.
l. Sanyo Air 1 (satu) Unit.
m. Kaca Rias 2 (dua) Unit, beserta dengan Mejanya.
Dan segala benda atau asset yang ditinggalkan oleh pihak pertama pada tempat usaha tersebut.
Berikut dengan ijin-ijin yang melekat pada SALON ......., yakni :
a. IJIN IJIN  SALON :
1.       TANDA DAFTAR PERUSAHAAN-PERUSAHAAN
PERORANGAN, Nomor
2.       SURAT IZIN USAHA KEPARIWISATAAN,
Nomor:
4. SURAT IZIN ALAT PEMADAM KEBAKARAN, Nomor :
5. SURAT IZIN TEMPAT USAHA, Nomor :
6. IZIN UNDANG-UNDANG GANGGUAN (H.O), Nomor :
7. SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN, Nomor :
  1. Dengan peralihan usaha/alih kelola tersebut pihak kedua membayar uang ganti kepada pihak pertama sebesar Rp.
------------------------- Pasal 2 ---------------------
  1. Selanjutnya apabila telah terjadi pengalihan usaha dan pengelolaan usaha tersebut, maka pihak pertama tidak lagi berhak atas usaha tersebut.
  2. Pihak kedua bertanggung jawab penuh usaha tersebut
sejak masa pengelolaan nya dan tidak lagi melibatkan pihak pertama.
------------------------ Pasal 3 ----------------------
  1. Pihak kedua diperkenankan merubah nama usaha menjadi :
SALON   :
  1. Atas perubahan nama tersebut dapat diurus oleh pihak kedua dan biaya pihak kedua sepenuhnya.
------------------------ Pasal 4 ----------------------
Dengan akta ini pihak kedua menyatakan dengan sebenarnya bahwa dalam masa pengelolaanya sejak akta ini ditanda tangani maka semua kejadian dan resiko adalah tanggung jawab pihak kedua sepenuhnya, dan membebaskan pihak pertama dari segala tuntutan dan hutang-hutang.
------------------------ Pasal 5 ----------------------
Sepanjang diperlukan, maka denga akta ini pihak pertama memberikan kuasa kepada pihak kedua untuk :
--------------------------KHUSUS----------------------
Untuk memperpanjang ijin-ijin, merubah nama pemilik/penanggung jawab usaha-usaha dan hal-hal lain yang berhubungan dengan pengalihan tanggung jawab dan atau perubahan nama usaha dan nama penanggung jawab usaha.
------------------------ Pasal 6 ----------------------
Selanjutnya pihak kedua setelah menerima alih kelola atas perijinan dan asset pihak pertama, maka pihak kedua sesegera mungkin melaporkan atas alih kelola ini, agar pihak/instansi yang berkaitan dengan ijin tersebut, menjadi maklum/ mengetahui.
-Bahwa didalam semua dan segala sesuatu yang bertalian dengan akta ini dan segala akibatnya, maka kedua belah pihak telah memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di ......
- penghadap dengan akta ini menyatakan menjamin akan kebenaran Identitas, dokumen-dokumen lain yang diserahkan/diperlihatkan kepada saya, Notaris dan para- penghadap bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para penghadap juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini.
----------------- DEMIKIAN AKTA INI -------------------



Comments

Popular posts from this blog

CONTOH ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART) KOMUNITAS MOTOR

CONTOH / DRAFT AKTA PENDIRIAN PERKUMPULAN

anggaran dasar SANGGAR (drfat akta pendirian sanggar) kreatifitas seni