PENGAKUAN HUTANG
Udah gak heran lagi di jaman sekarang ini banyak yang melewati jalan pintas untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan untuk kebutuhan usaha atau modal usaha dengan jara meminjam uang pada suatu lembaga seperti BANK ada juga secara pribadi atau dengan renterir malahan,mungkin di antara para sahabat juga ada yang pernah meminjamkan uang kepada saudara atau kawan tetapi sampai saat ini belum di bayar juga dengan alasan belum ada uang, ia kalau jumlah sedikit tapi kalau dengan jumlah puluhan juta gak terbayar rontok juga tu kepala mikirkan nya hahhaha
maka dari itu untuk safty kita apabila memijamkan uang kepada orang lain dengan jumlah yang lumayan banyak gak ada salahnya kita buat perjanjian untuk pegangan kita, di buat di bawah tangan juga boleh, tapi sebaiknya di buat di hadapan notaris, untuk kekuatan hukum yang lebih kuat lagi, berikut admin bagikan contoh akta pengakuan hutang dalam bentuk akta notaris, jika ingin dibuat dibawah tangan bisa juga sahabat tinggal hilangkan aja kata-kata yang berkaitan dengan notarisnya ..!!! go hahaha
AKTA PENGAKUAN HUTANG
NOMOR :
Pada
hari ini,
Pukul :
Waktu Indonesia
Barat.
Berhadapan
dengan saya, ....., Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di ...., dengan- dihadiri para saksi
yang telah saya Notaris kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini :
1. Tuan
--dalam
melakukan perbuatan Hukum dibawah ini telah mendapat persetujuan dari
Isterinya yakni.--
- Nyonya
Selanjutnya disebut
sebagai :
----------------------- PIHAK PERTAMA ---------------
2. Tuan
Selanjutnya disebut
sebagai :
----------------------- PIHAK KEDUA -----------------
Para penghadap telah saya, Notaris kenal.
Para penghadap terlebih dahulu menerangkan dalam akta ini, sebagai berikut :
- Bahwa
Pihak Pertama dengan AKTA ini menyatakan dan mengakui benar mempunyai hutang
kepada Pihak Kedua sebesar Rp.100.000.000,-
(seratus juta rupiah)
- Bahwa uang
tersebut diatas diserahkan oleh pihak kedua kepada pihak pertama setelah akta ini----- ditanda-tangani.
- Dan akan
dipergunakan oleh pihak pertama untuk Modal Kerja.
- Bahwa
terhadap hutang tersebut diatas, yang menjadi jamninannya adalah :
- Sebidang
tanah, beserta segala sesuatu yang ada diatasnya
tanpa kecuali, sedemikian-------- berdasarkan sertipikat HAK MILIK Nomor :
-Aslinya diperlihatkan kepada saya,
Notaris dan Fotocopinya dilekatkan pada
minutanya akta ini.
- Bertalian
dengan hal-hal tersebut diatas dengan ini para pihak masing-masing telah
setuju dan semufakat untuk membuat Akta Pengakuan Hutang ini, maka untuk
menghindari semua dan segala sesuatu yang tidak dikehendaki, kedua belah
pihak sepakat mempergunakan ketentuan dan syarat-syarat sebagai- berikut :
-------------------------
Pasal 1 -------------------
Pihak Pertama
dengan akta ini mengakui mempunyai Hutang
uang kepada Pihak kedua sebesar
Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
--------------------------
Pasal 2 -----------------
1. Pihak
pertama dengan akta ini berjanji kepada pihak kedua, terhadap
hutang-hutangnya tersebut diatas akan dibayar Lunas selambat-lambatnya tanggal
2. Apabila
pihak pertama terlambat membayar hutang tersebut, maka pihak kedua dapat menjual jaminan tersebut kepada pihak lain.
--------------------------
Pasal 3 ------------------
1. hasil
penjualan atas jaminan tersebut akan dipergunakan terlebih dahulu untuk pelunasan hutang pihak pertama, dan apabila hasil penjualan jaminan tersebut
kurang untuk membayar hutang kepada pihak kedua, maka pihak pertama berkewajiban untuk membayar kekurangannya.
2. namun
apabila ada sisa penjualan jaminan tersebut maka itu menjadi hak dari
pemilik Jaminan.
--------------------------
Pasal 4 ------------------
- Bahwa obyek
Jaminan hutang sebagaimana tersebut diatas, saat berlangsungnya hutang asli suratnya
akan disimpan oleh pihak kedua sampai pihak pertama membayar kembali
uang pihak Kedua.
- Bahwa
atas selain jaminan kebendaan atas hak atas tanah tersebut diatas, terhadap
hutang tersebut diatas tidak akan terlepas dari jaminan Umum
sebagaimana diatur dalam pasal 1131 KUHPerdata.
- Dengan
akta ini pula, jika dimungkinkan sertipikat tersebut diatas akan dibebani HAK
TANGGUNGAN.
--------------------------
Pasal 5-------------------
Segala pembayaran pihak
pertama kepada pihak kedua dilakukan dengan mendapat bukti penerimaan dari
Pihak kedua.
--------------------------
Pasal 6-------------------
Hutang tersebut
dapat ditagih dan harus dibayar dengan seketika dan sekaligus lunas
apabila :
a. Pihak pertama
dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga atau dengan cara apapun kehilangan
haknya untuk mengurus harta bendanya sendiri.
b. Harta
benda Pihak pertama dibeslag atau disita karena sebab apapun juga oleh
pihak lain.
-------------------------
Pasal 7 -------------------
- Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam
memahami atau menafsirkan bagian-bagian dari isi, atau terjadi
perselisihan dalam melaksanakan Perjanjian ini, maka Pihak Pertama dan Pihak
Kedua akan berusaha untuk
menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
- Apabila usaha menyelesaikan perbedaan pendapat
atau perselesihan melalui musyawarah untuk mufakat tidak menghasilkan keputusan
yang disepakati oleh kedua pihak, maka dengan ini Pihak Pertama dan Pihak
Kedua sepakat untuk menunjuk domisili
hukum yang tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri .
-------------------------
Pasal 8--------------------
Para pihak menyatakan dengan ini
menjamin akan kebenaran identitas, Dokumen-dokumen lain,
keterangan-keterangan yang disampaikan kepada saya, notaris, dan
bertanggungjawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para pihak
juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini
-------------------
DEMIKIAN AKTA INI ---------------
jangan lupa di like and sehere y !!!
atau mungkin ada pertanyaan-pertanyaan silahkan tinggalkan di kolom komentar
terimakasih
Hai fadli,,,
ReplyDeleteSenang membaca tulisan anda,,,
Apa fadli seorang notaris..? Boleh tahu di wilayah mana ?
hai nazif, salam kenalk enal hanya pernah menjadi staff notaris slma 4 thun, di daerah dumai
ReplyDelete