PENGAKUAN HUTANG

 Udah gak heran lagi di jaman sekarang ini banyak yang melewati jalan pintas untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan untuk kebutuhan usaha atau modal usaha dengan jara meminjam uang pada suatu lembaga seperti BANK ada juga secara pribadi atau dengan renterir malahan,mungkin di antara para sahabat juga ada yang pernah meminjamkan uang kepada saudara atau kawan tetapi sampai saat ini belum di bayar juga dengan alasan belum ada uang, ia kalau jumlah sedikit tapi kalau dengan jumlah puluhan juta gak terbayar rontok juga tu kepala mikirkan nya hahhaha
maka dari itu untuk safty kita apabila memijamkan uang kepada orang lain dengan jumlah yang lumayan banyak gak ada salahnya kita buat perjanjian untuk pegangan kita, di buat di bawah tangan juga boleh, tapi sebaiknya di buat di hadapan notaris, untuk kekuatan hukum yang lebih kuat lagi, berikut admin bagikan contoh akta pengakuan hutang dalam bentuk akta notaris, jika ingin dibuat dibawah tangan bisa juga sahabat tinggal hilangkan aja kata-kata yang berkaitan dengan notarisnya  ..!!! go hahaha

AKTA PENGAKUAN HUTANG
NOMOR :
Pada hari ini, 
Pukul : 
Waktu Indonesia Barat.
Berhadapan dengan saya, ....., Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di ...., dengan- dihadiri para saksi yang telah saya Notaris kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini :
1. Tuan 
--dalam melakukan perbuatan Hukum dibawah ini telah mendapat persetujuan dari Isterinya yakni.--
- Nyonya
Selanjutnya disebut sebagai :
----------------------- PIHAK PERTAMA ---------------
2. Tuan 

Selanjutnya disebut sebagai :
----------------------- PIHAK KEDUA -----------------
Para penghadap telah saya, Notaris kenal.
Para penghadap terlebih dahulu menerangkan dalam akta ini, sebagai berikut :
-   Bahwa Pihak Pertama dengan AKTA ini menyatakan dan mengakui benar mempunyai hutang kepada Pihak Kedua sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)
-   Bahwa uang tersebut diatas diserahkan oleh pihak kedua kepada pihak pertama setelah akta ini----- ditanda-tangani.
-   Dan akan dipergunakan oleh pihak pertama untuk Modal Kerja.
-  Bahwa terhadap hutang tersebut diatas, yang menjadi jamninannya adalah :
-  Sebidang tanah, beserta segala sesuatu yang ada diatasnya tanpa kecuali, sedemikian-------- berdasarkan sertipikat HAK MILIK Nomor : 

-Aslinya diperlihatkan kepada saya, Notaris dan Fotocopinya dilekatkan pada minutanya akta ini.
-   Bertalian dengan hal-hal tersebut diatas dengan ini para pihak masing-masing telah setuju dan semufakat untuk membuat Akta Pengakuan Hutang ini, maka untuk menghindari semua dan segala sesuatu yang tidak dikehendaki, kedua belah pihak sepakat mempergunakan ketentuan dan syarat-syarat sebagai- berikut :
------------------------- Pasal 1 -------------------
Pihak Pertama dengan akta ini mengakui mempunyai Hutang uang kepada Pihak kedua sebesar
Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
-------------------------- Pasal 2  -----------------
1.   Pihak pertama dengan akta ini berjanji kepada pihak kedua, terhadap hutang-hutangnya tersebut diatas akan dibayar Lunas selambat-lambatnya tanggal

2.   Apabila pihak pertama terlambat membayar hutang tersebut, maka pihak kedua dapat menjual jaminan tersebut kepada pihak lain.
-------------------------- Pasal 3 ------------------
1. hasil penjualan atas jaminan tersebut akan dipergunakan terlebih dahulu untuk pelunasan hutang pihak pertama, dan apabila hasil penjualan jaminan tersebut kurang untuk membayar hutang kepada pihak kedua, maka pihak pertama berkewajiban untuk membayar kekurangannya.
2. namun apabila ada sisa penjualan jaminan tersebut maka itu menjadi hak dari pemilik Jaminan.
-------------------------- Pasal 4 ------------------
-   Bahwa obyek Jaminan hutang sebagaimana tersebut diatas, saat berlangsungnya hutang asli suratnya akan disimpan oleh pihak kedua sampai pihak pertama membayar kembali uang pihak Kedua.
-   Bahwa atas selain jaminan kebendaan atas hak atas tanah tersebut diatas, terhadap hutang tersebut diatas tidak akan terlepas dari jaminan Umum sebagaimana diatur dalam pasal 1131 KUHPerdata.
-   Dengan akta ini pula, jika dimungkinkan sertipikat tersebut diatas akan dibebani HAK TANGGUNGAN.
-------------------------- Pasal 5-------------------
Segala pembayaran pihak pertama kepada pihak kedua dilakukan dengan mendapat bukti penerimaan dari Pihak kedua.
-------------------------- Pasal 6-------------------
Hutang tersebut dapat ditagih dan harus dibayar dengan seketika dan sekaligus lunas apabila :
a. Pihak pertama dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga atau dengan cara apapun kehilangan haknya untuk mengurus harta bendanya sendiri.
b. Harta benda Pihak pertama dibeslag atau disita karena sebab apapun juga oleh pihak lain.
------------------------- Pasal 7 -------------------
- Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam memahami atau menafsirkan bagian-bagian dari isi, atau terjadi perselisihan dalam melaksanakan Perjanjian ini, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua  akan berusaha untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
- Apabila usaha menyelesaikan perbedaan pendapat atau perselesihan melalui musyawarah untuk mufakat tidak menghasilkan keputusan yang disepakati oleh kedua pihak, maka dengan ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua  sepakat untuk menunjuk domisili hukum yang tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri .
------------------------- Pasal 8--------------------
Para pihak menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas, Dokumen-dokumen lain, keterangan-keterangan yang disampaikan kepada saya, notaris, dan bertanggungjawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para pihak juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini
------------------- DEMIKIAN AKTA INI ---------------



jangan lupa di like and sehere y !!!
atau mungkin ada pertanyaan-pertanyaan silahkan tinggalkan di kolom komentar 
terimakasih


Comments

  1. Hai fadli,,,
    Senang membaca tulisan anda,,,
    Apa fadli seorang notaris..? Boleh tahu di wilayah mana ?

    ReplyDelete
  2. hai nazif, salam kenalk enal hanya pernah menjadi staff notaris slma 4 thun, di daerah dumai

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

CONTOH ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART) KOMUNITAS MOTOR

CONTOH / DRAFT AKTA PENDIRIAN PERKUMPULAN

anggaran dasar SANGGAR (drfat akta pendirian sanggar) kreatifitas seni