AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PT (BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA)

BERITA ACARA
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT....?
Nomor :
Pada hari ini,

Pukul :
Waktu Indonesia Barat.
Saya, ......, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di ......, dengan dihadiri saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut dalam akhir akta ini:
- Atas permintaan Direksi dari perseroan terbatas "PT. ..........”, yakni suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, berkedudukan dan berkantor pusat di ........, yang anggaran dasarnya termuat dalam akta pendirian tertanggal 24-02-2003 (duapuluh empat Februari duaribu tiga), Nomor : 22 (duapuluh dua), yang dibuat dihadapan .........., Sarjana Hukum, Notaris di ......
--anggaran dasar tersebut telah mendapat pengesahan dari pihak yang berwenang sedemikian berdasarkan SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Nomor: ......., tertanggal         ........, Anggaran Dasar Perseroan tersebut telah disesuaikan dengan undang-undang- Nomor : 40 (empat puluh) tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas, yakni dengan akta Nomor : ..... tertanggal .........., dibuat dihadapan ........, Sarjana Hukum, Notaris di ........, atas perubahan tersebut telah mendapat persetujuan dari yang berwenang sedemikian berdasarkan SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Nomor : ....... tertanggal ..........
--selanjutnya anggaran dasar perseroan tersebut terakhir dirubah dengan akta tertanggal ........ Nomor :....., dibuat dihadapan ......., Sarjana Hukum, Notaris .......
--asli salinan dari akta-akta mana telah diperlihatkan kepada saya, Notaris dan fotocopynya akan dilekatkan pada minuta akta ini.
UNTUK SELANJUTNYA DISEBUT PERSEROAN.
-Berada di kantor saya notaris, jalan
-Agar membuat Berita Acara dari semua yang dibicarakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dari Per­seroan, yang diadakan pada hari, tanggal, jam dan di tempat tersebut di atas.
Dalam rapat telah hadir dan karenanya berhadapan dengan saya, Notaris, dengan dihadiri saksi-saksi:
1. Tuan 
-   menurut keterangannya dalam hal ini bertindak sebagai: 
a. Selaku Direktur Utama Perseroan    
b. selaku pemilik sebanyak 200 (duaratus) lembar saham atau dengan Nilai Nominal sebesar Rp. 200.000.000,- (duaratus juta rupiah).
2. Nyonya T
-    menurut keterangannya dalam hal ini bertindak sebagai:
a.    Selaku Direktur Perseroan.
b.    selaku pemilik sebanyak 200 (duaratus) lembar saham atau dengan Nilai Nominal sebesar Rp. 200.000.000,- (duaratus juta rupiah).
2.  Tuan
-    menurut keterangannya dalam hal ini bertindak sebagai:
a.         Selaku Komisaris Perseroan.
b.         selaku pemilik sebanyak 600 (enamratus) lembar saham atau dengan Nilai Nominal sebesar Rp.600.000.000,- (enamratus juta rupiah).
3.  Tuan
--dalam hal ini selaku undangan.
4.  Tuan
--dalam hal ini selaku undangan.
- penghadap Tuan ........ dalam kedudukannya sebagai Direktur Utama, berdasarkan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan membuka Rapat selaku Ketua dan menyatakan:
- Bahwa dalam Rapat ini telah dihadiri/diwakili seluruh pemegang saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan hingga saat ini, yaitu sebanyak 1.000 (seribu) lembar saham.
- Sehingga dengan demikian berdasarkan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, Rapat  ini adalah sah susunannya, dan berhak mengambil keputusan-keputusan yang sah mengenai segala hal-hal yang dibicarakan, walaupun tidak diadakan panggilan terlebih dahulu de­ngan iklan dalam surat kabar/harian.
- Bahwa acara/Agenda dalam Rapat ini, ialah membahas tentang :
1.      Pengunduran Diri :
a.    Tuan ....., selaku Direktur Utama Perseroan.
b.    Nyonya ......, selaku Direktur Perseroan.
c.    Tuan .........., selaku Komisaris Perseroan.
2.      Pengangkatan :
a.         Tuan ......, selaku Direktur Perseroan yang baru.
b.         Tuan .........., selaku Komisaris Perseroan yang baru.
3.      Pengalihan Saham:
a.    milik Tuan ........., sebanyak 200 (duaratus) lembar, dialihkan seluruhnya kepada Tuan .....
b.    milik Nyonya ........, sebanyak 200 (duaratus) lembar, dialihkan 100 (seratus) lembar kepada Tuan ....... dan 100 (seratus) lembar Kepada Tuan .........
c.    milik Tuan ........, sebanyak 600  (enamratus) lembar, dialihkan seluruhnya kepada Tuan .....
5.      Peningkatan modal dasar dan dan modal disetor perseroan sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), sehingga modal dasar dan dan modal disetor perseroan keseluruhan menjadi Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah), dengan persentase kepemilikan sebagai berikut :
a.    Tuan ...... sebanyak 1.750 (seribu tujuhratus limapuluh) lembar atau senilai Nominal Rp.1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
b.    Tuan ........ sebanyak 750 lembar atau senilai Nominal Rp.750.000.000,- (tujuh ratus limapuluh juta rupiah).
-Oleh Ketua Rapat dijelaskan bahwa pada acara pra Rapat yang dihadiri oleh para anggota Direksi dan pemegang saham, telah dilakukan pembahasan yang mendalam mengenai agenda dan rancangan keputusan Rapat.
-Setelah Ketua Rapat menguraikan dan menjelaskan satu persatu acara Rapat, maka seluruh peserta rapat secara aklamasi MENYETUJUI :
1.        Setuju Pengunduran Diri :
a.         Tuan ......, selaku Direktur Utama Perseroan.
b.        Nyonya ......., selaku Direktur Perseroan.
c.         Tuan ......., selaku Komisaris Perseroan.
2.        Setuju Pengangkatan :
a.    Tuan ....., selaku Direktur Perseroan yang baru.
b.    Tuan ........, selaku Komisaris Perseroan yang baru.
3.        Setuju Pengalihan Saham:
a.    milik Tuan ......, sebanyak 200 (duaratus) lembar, dialihkan seluruhnya kepada Tuan ......
b.    milik Nyonya ......, sebanyak 200 (duaratus) lembar, dialihkan 100 (seratus) lembar kepada Tuan.....dan 100 (seratus) lembar Kepada Tuan .......
c.    milik Tuan ........ sebanyak 600 (enamratus) lembar, dialihkan seluruhnya kepada Tuan ......
5.        Setuju Peningkatan modal dasar dan dan modal disetor perseroan sebagaimana tersebut diatas.
--Selanjutnya dengan keputusan Rapat tersebut merubah :
I-        Pasal 4 (empat) dirubah seluruhnya sehingga keselurahannya berbunyi :
M O D A L
Pasal 4
1.    Modal dasar Perseroan berjumlah Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah), terbagi atas 2.500 (duaribu lima ratus) lembar saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
2.    Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor 100% (seratus persen) atau sejumlah 2.500 (duaribu lima ratus) Lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah), Oleh mereka yang telah mengambil bagian saham dan rincian serta nilai nominal saham yang disebutkan pada akhir akta.
II- merubah Data Perseroan tentang Komposisi para pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yakni:
1.    telah diambil bagian dan disetor penuh dengan uang tunai melalui kas perseroan sejumlah 2.500 (duaribu limaratus) lembar Saham, atau dengan nilai nominal Rp.2.500.000.000,- (dua milyar limaratus juta Rupiah), oleh mereka :
a.    Tuan ....., tersebut diatas, sebanyak 750 (tujuhratus limapuluh) lembar saham atau dengan Nilai Nominal sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuhratus limapuluh juta rupiah).
b.   Tuan ......, tersebut diatas, sebanyak 1.750 (seribu tujuhratus limapuluh) lembar saham atau dengan Nilai Nominal sebesar Rp. 1.750.000.000,-  (satu milyar tujuhratus limapuluh juta rupiah).
2.    selanjutnya Susunan atau struktur Direksi dan dewan Komisaris, adalah sebagai berikut :
A.  Anggota Direksi :
-Direktur       : Tuan ....., tersebut diatas.
B.  Anggota Dewan Komisaris:
-Komisaris       : Tuan ......, tersebut diatas.
-Oleh karena tidak ada lagi soal yang akan dibicarakan, maka Ketua menutup Rapat ini pada Pukul :

-Maka saya, Notaris, membuat Berita Acara Rapat ini untuk dipergunakan di mana perlu.
Para penghadap saya, Notaris kenal.
DEMIKIANLAH AKTA INI

Comments

Popular posts from this blog

CONTOH ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART) KOMUNITAS MOTOR

CONTOH / DRAFT AKTA PENDIRIAN PERKUMPULAN

anggaran dasar SANGGAR (drfat akta pendirian sanggar) kreatifitas seni