PENDIRIAN USAHA DAGANG

AKTA PENDIRIAN USAHA DAGANG
 ....?
Nomor :
Pada hari ini,

Pukul :
Waktu Indonesia Barat.
Menghadap kepada saya .........,Sarjana Hukum, Magister- Kenotariatan, Notaris di ......., dengan dihadiri oleh para saksi, yang telah saya, Notaris kenal dan yang nama namanya akan disebut pada bagian akhir akta- ini:
-   Tuan 
-Penghadap telah saya, Notaris, kenal.
-Penghadap tersebut menerangkan dengan akta ini bahwa ia bermaksud untuk mendirikan suatu usaha berbentuk Usaha dagang  dengan memakai nama......dan mempergunakan ketentuan-ketentuan serta Anggaran Dasar sebagai berikut:
----------------------- Pasal 1 ----------------------
Usaha dagang ini bekerja dengan memakai nama “.......... berkedudukan di ......., dengan cabang-cabang dan perwakilan yang akan dibuka ditempat lain yang akan ditentukan oleh pendiri.
----------------------- Pasal 2 ----------------------
Usaha dagang “...... ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya, dan telah dimulai sejak saat ditandatanganinya akta pendirian ini.
----------------------- Pasal 3 ----------------------
Maksud dan tujuan dari Usaha dagang ini ialah:
  1. berusaha DIBIDANG PERDAGANGAN, yakni Suplay Oksigen dan Nitrogen, Suplay Gas Elpiji, Konveksi (pakaian), Sembako, menjual alat alat pertanian, pupuk, pestisida,  bibit, pakan ternak, pakan ikan dan berbagai macam barang/alat pertanian, penjualan saprodi, pupuk subsidi.
  2. Usaha dagang ini juga berhak menjalankan usaha yang perlu untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, asal saja memberikan keuntungan yang halal atau sah.
------------------------Pasal 4 ----------------------
Modal usaha ini tidak ditentukan besarnya dan pada setiap waktu dapat dilihat dan dinyatakan dari buku-bukunya yang akan menunjukkan pula besarnya modal.
------------------------Pasal 5 ----------------------
- Pendiri Tuan ....., tersebut adalah pengurus yang bertanggung jawab atas usaha dagang ini, dengan segala harta kekayaannya.
----------------------- Pasal 6 ----------------------
Pengurus tersebut di atas berhak untuk mewakili Usaha dagang baik di dalam maupun di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, serta menandatangani  untuk dan atas nama Usaha dagang didalam segala hal dan untuk segala tindakan, baik untuk melakukan segala perbuatan pengurusan maupun untuk melakukan segala perbuatan pemilikan dan pemurbaan maka dari itu berhak mengikat badan usaha ini dengan pihak lain maupun sebaliknya dalam arti kata yang seluas-luasnya tanpa terkecuali sedikitpun.
- Jika Pengurus tersebut bepergian atau karena suatu hal lain berhalangan untuk mewakili Usaha dagang, hal mana tidak perlu diketahui Pihak Ketiga, maka Pengurus tersebut berhak menunjuk seorang untuk mewakili Pengurus dengan hak dan kekuasaan yang sama seperti Pengurus. Pengurus tersebut atas tanggungjawab sendiri berhak untuk mengangkat seorang pemegang kuasa atau lebih dengan hak atau kekuasaan yang ditentukan dalam surat kuasa untuk mewakili Usaha dagang dan memberikan secara tertulis kepada mereka kekuasaan-kekuasaan yang tertentu demikian pula mencabut kembali kekuasaan tersebut.
----------------------- Pasal 7 ----------------------
Pekerjaan-pekerjaan untuk mengurus dan menjalankan---- Usaha dagang  ini diatur sepenuhnya oleh Pengurus.
----------------------- Pasal 8 ----------------------
  1. Buku-buku Usaha dagang ditutup sekali setahun, yakni pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun, Untuk pertama kalinya pada tanggal tiga puluh satu Desember tahun ini.
  2. Tiap-tiap tahun buku-bukunya Usaha ini harus ditutup dan dibuat neraca perhitungan laba rugi perihal tahun yang baru berlalu, paling lambat didalam tiga (3) bulan  setelah penutupan buku-buku itu dan untuk sahnya harus ditandatangani oleh  Pengurus.
----------------------- Pasal 9 ----------------------
Segala keuntungan maupun kerugian ditanggung sepenuhnya oleh Pengurus.
----------------------- Pasal 10 ---------------------
Jika Usaha ini bubar, maka likuidasinya akan dilakukan oleh orang yang ditunjuk oleh pengurus maupun dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-----------------------Pasal 11 ----------------------
Tentang akta ini dan segala akibat serta pelaksanaannya penghadap memilih tempat kediaman yang tetap dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri tempat kedudukan usaha ini.
-  penghadap dengan akta ini menyatakan menjamin  akan kebenaran Identitas, dokumen-dokumen lain yang diserahkan/diperlihatkan kepada saya, Notaris dan penghadap bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya penghadap juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini.
--------------------DEMIKIAN AKTA INI----------------

Comments

Popular posts from this blog

CONTOH ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART) KOMUNITAS MOTOR

CONTOH / DRAFT AKTA PENDIRIAN PERKUMPULAN

anggaran dasar SANGGAR (drfat akta pendirian sanggar) kreatifitas seni