PENDIRIAN USAHA DAGANG
AKTA PENDIRIAN USAHA DAGANG
....?
Nomor :
Pada hari
ini,
Pukul :
Waktu
Indonesia Barat.
Menghadap kepada saya .........,Sarjana
Hukum, Magister- Kenotariatan, Notaris di ......., dengan dihadiri
oleh para saksi, yang telah saya, Notaris kenal dan yang nama namanya akan
disebut pada bagian akhir akta- ini:
-
Tuan
-Penghadap telah saya, Notaris,
kenal.
-Penghadap tersebut menerangkan
dengan akta ini bahwa ia bermaksud untuk mendirikan suatu usaha
berbentuk Usaha dagang dengan memakai
nama“......” dan
mempergunakan ketentuan-ketentuan serta Anggaran Dasar sebagai
berikut:
----------------------- Pasal 1
----------------------
Usaha dagang ini bekerja dengan
memakai nama “..........” berkedudukan di ......., dengan
cabang-cabang dan perwakilan yang akan dibuka ditempat lain yang akan
ditentukan oleh pendiri.
----------------------- Pasal 2
----------------------
Usaha dagang “......” ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
lamanya, dan telah dimulai sejak saat ditandatanganinya akta pendirian ini.
----------------------- Pasal 3 ----------------------
Maksud dan tujuan dari Usaha
dagang ini ialah:
- berusaha DIBIDANG PERDAGANGAN, yakni Suplay Oksigen dan Nitrogen, Suplay Gas Elpiji, Konveksi (pakaian), Sembako, menjual alat alat pertanian, pupuk, pestisida, bibit, pakan ternak, pakan ikan dan berbagai macam barang/alat pertanian, penjualan saprodi, pupuk subsidi.
- Usaha dagang ini juga berhak menjalankan usaha yang perlu untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, asal saja memberikan keuntungan yang halal atau sah.
------------------------Pasal
4 ----------------------
Modal usaha ini tidak ditentukan
besarnya dan pada setiap waktu dapat dilihat dan dinyatakan dari
buku-bukunya yang akan menunjukkan pula besarnya modal.
------------------------Pasal
5 ----------------------
- Pendiri Tuan ....., tersebut adalah pengurus yang
bertanggung jawab atas usaha dagang ini, dengan segala harta kekayaannya.
----------------------- Pasal 6 ----------------------
Pengurus tersebut di atas berhak
untuk mewakili Usaha dagang baik di dalam maupun di luar Pengadilan
tentang segala hal dan dalam segala kejadian, serta menandatangani untuk dan atas nama Usaha dagang didalam segala hal dan untuk segala tindakan, baik untuk melakukan segala
perbuatan pengurusan maupun untuk melakukan segala perbuatan pemilikan dan
pemurbaan maka dari itu berhak mengikat badan usaha ini dengan pihak lain
maupun sebaliknya dalam arti kata yang seluas-luasnya tanpa terkecuali
sedikitpun.
- Jika Pengurus tersebut bepergian
atau karena suatu hal lain berhalangan untuk mewakili Usaha
dagang, hal mana tidak perlu diketahui Pihak Ketiga, maka Pengurus
tersebut berhak menunjuk seorang untuk mewakili Pengurus dengan hak dan
kekuasaan yang sama seperti Pengurus. Pengurus tersebut atas
tanggungjawab sendiri berhak untuk mengangkat seorang pemegang kuasa atau
lebih dengan hak atau kekuasaan yang ditentukan dalam surat kuasa
untuk mewakili Usaha dagang dan memberikan secara tertulis kepada mereka
kekuasaan-kekuasaan yang tertentu demikian pula mencabut kembali kekuasaan tersebut.
----------------------- Pasal 7
----------------------
Pekerjaan-pekerjaan untuk mengurus
dan menjalankan---- Usaha dagang ini
diatur sepenuhnya oleh Pengurus.
----------------------- Pasal 8 ----------------------
- Buku-buku Usaha dagang ditutup sekali setahun, yakni pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun, Untuk pertama kalinya pada tanggal tiga puluh satu Desember tahun ini.
- Tiap-tiap tahun buku-bukunya Usaha ini harus ditutup dan dibuat neraca perhitungan laba rugi perihal tahun yang baru berlalu, paling lambat didalam tiga (3) bulan setelah penutupan buku-buku itu dan untuk sahnya harus ditandatangani oleh Pengurus.
----------------------- Pasal 9 ----------------------
Segala keuntungan maupun kerugian
ditanggung sepenuhnya oleh Pengurus.
----------------------- Pasal 10
---------------------
Jika Usaha ini bubar, maka
likuidasinya akan dilakukan oleh orang yang ditunjuk oleh pengurus maupun
dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-----------------------Pasal 11 ----------------------
Tentang akta ini dan segala akibat
serta pelaksanaannya penghadap memilih tempat kediaman yang
tetap dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri tempat
kedudukan usaha ini.
- penghadap dengan akta ini menyatakan menjamin akan kebenaran Identitas, dokumen-dokumen
lain yang
diserahkan/diperlihatkan kepada saya, Notaris dan penghadap bertanggung jawab sepenuhnya atas hal
tersebut dan selanjutnya penghadap juga
menyatakan telah mengerti dan
memahami
isi akta ini.
--------------------DEMIKIAN AKTA INI----------------
Comments
Post a Comment