PEMBUKAAN CABANG PERUSAHAAN
maka dari itu admin akan membagikan contoh akta cabang prusahaan, tapi jangan lupa like and shere y :) terimakasih
PEMBUKAAN CABANG
“PT/CV......”
Nomor:
Pada
hari ini,
Pukul
:
Waktu
Indonesia Barat.
Menghadap kepada saya, ..........,
Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di ....., dengan di hadiri oleh saksi-saksi yang
saya, Notaris, kenal dan nama-namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini:
1. Tuan
2. Tuan
--para penghadap tersebut, adalah segenap
persero dari CV. ...... yang berkedudukan dan berkantor pusat di Kota ......, yang anggaran dasarnya
termuat dalam akta tertanggal
Nomor :
yang dibuat dihadapan saya, Notaris.
--Bahwa Menurut Keterangan Penghadap
Anggaran Dasar Perseroan tersebut belum pernah dirubah.
- Penghadap telah saya, Notaris, Kenal.
- Penghadap dalam kedudukan seperti tersebut
diatas menegaskan bahwa terhitung dari hari dan tanggal akta ini
ditandatangani, membuka cabang perseroan di
........,
Provinsi ........, serta mengangkat dan
memberikan KUASA kepada :
- Tuan
- Untuk mengurus dan menjalankan Cabang
Perseroan tersebut dengan Jabatan Kepala
Cabang dengan kekuasaan dan wewenang :
---------------------K H U S U S-------------------
-
Sebagai
Kepala Cabang untuk membuka, mengurus menjalankan
dan memimpin Cabang perseroan tersebut, di Kecamatan ......, Kabupaten........
-
Untuk
keperluaan itu maka berhak:
dengan mengindahkan segala peraturan dari pihak yang berwajib, membuka,
mengurus dan memimpin sebagai Kepala Cabang Perseroan tersebut Khusus
diwilayah Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dan mewakili perseroan
tersebut dimana saja dan terhadap siapapun juga, untuk itu melakukan segala-
tindakan dan perbuatan yang diperkenankan menurut undang-undang guna menjamin
lancarnya jalan usaha perseroan tersebut, dan selanjutnya :
-bertanggung jawab penuh atas pekerjaan, membela, mengawasi, dan
memperhatikan serta mempertahankan segala usaha yang termasuk dalam bidang
maksud dan tujuan perseroan tersebut.
-membuat perjanjian-perjanjian baik dengan instansi pemerintah maupun
swasta serta menanda tangani surat-surat yang bersangkutan,
melaksanakan perjanjian-perjanjian itu atau agar dipenuhi oleh pihak
lainnya.
-membuat perjanjian-perjanjian asuransi terhadap segala bahaya, membayar
premienya, mengurus dan mengatur kerugian dan menerima uang ganti kerugiannya.
-menetapkan dan memilih barang-barang yang akan di gunakan/dipakai untuk
pekerjaan, baik tentang jenis maupun
banyaknya.
-menandatangani kognossement atau surat-surat pengiriman atau
penerimaan barang-barang, suruh memuat/membongkar barang-barang dari kapal
atau gudang dan alat-alat lainnya serta mengatur dan menetapkan
syarat-syaratnya.
-membayar semua biaya masuk dan keluar, cukai dan pajak-pajak lainnya
untuk itu meminta kwitansinya serta menyangkal penagihan-penagihan yang
tidak semestinya.
-menerima kembali pembayaran biaya, cukai dan/atau- pajak yang ternyata
dibayar lebih.
-menandatangani serta memberikan atau mengeluarkan surat-surat wesel,
orderbriefjes dan surat-surat dagang lainnya, menerima atau menolak
surat-surat seperti itu, membayar atau memprotes surat-surat itu dan pada
umumnya melakukan segala perbuatan yang oleh hukum dipandang sebagai
perniagaan wesel:
-menagih dan menerima segala uang yang perseroan tersebut berhak
menerimanya berdasarkan atas apapun juga serta memberikan kwitansinya, dan jika ditolak, ditunda, mengurus sebagaimana mestinya, membayar segala
hutang, membuat perdamaian dan menetapkan syarat-syarat serta
perjanjian-perjanjiannya.
-menyewa rumah, tempat, ruangan atau alat-alat dengan harga dan
perjanjian-perjanjian yang dianggap pantas oleh penerima kuasa,
menempati atau memberhentikannya dengan meminta atau tidak meminta ganti
kerugiannya.
-menerima segala surat, baik yang tercatat maupun yang tidak tercatat ,
paket-paket, surat-surat kawat, wesel-wesel kos, barang-barang
dan/atau surat-surat berharga.
-mengangkat atau melepas pegawai-pegawai dan menentukan gaji
mereka.
-mengurus pajak, minta turun atau minta diperiksa lagi atau dihapuskan
penetapan-penetapan pajak dan mengatur satu dan lainnya sampai
selesai.
-meminta seorang atau badan yang tidak membayar hutang dinyatakan
pailit dan mengurus di dalam pailissement.
-menghadiri rapat-rapat penagih hutang, memberi usul-usul dan
mengeluarkan suara, memajukan atau melawan penagihan-penagihan, bersumpah, minta atau- menolak sumpah, membuat
dan menerima keputusan, minta keputusan yang lebih tinggi, menjalankan keputusan-keputusan, membuat atau menolak perdamaian atau berdaya
lainnya menurut hukum.
-menghadap pada polisi, pengadilan, panitia-panitia,
pembesar-pembesar, pegawai-pegawai negeri- lainnya, memajukan atau melawan tuntutan-tuntutan,
mengurus perkara-perkara, mengangkat pengacara-pengacara dan
jurusita-jurusita dengan memberikan kuasa kepada mereka serta mencabut
kembali kuasa itu.
-tentang satu dan
lainnya tersebut diatas, membuat, suruh membuat, menandatangani dan memasukkan
segala akta, permohonan-permohonan dan surat-surat lainnya, memilih
tempat kedudukan hukum dan selanjutnya melakukan segala perbuatan
apapunjuga yang oleh penerima kuasa dipandang perlu dan berguna bagi
perseroan tersebut.
-kuasa ini diberikan dengan ketentuan.
1.
Kepala cabang bertanggung jawab Penuh atas
pekerjaan yang didapat dan dilaksanakannya.
2.
Apabila Kepala cabang melakukan hal-hal yang merugikan perseroan atau hal-hal yang dilarang /tidak diperkenankan oleh
Undang Undang, maka Kepala cabang menanggung sepenuhnya/bertanggung jawab
secara utuh tanpa melibatkan perseroan
Pusat.
3.
Kepala Cabang bertanggung jawab Penuh atas
Hutang-hutang yang terjadi dalam periode
kepemimpinannya.
4.
menyampaikan laporan secara berkala, secara teratur
dan tertulis mengenai kegiatan-kegiatan yang telah dan akan dilakukan
berikutnya pencatatan pembukuan, keuangan pada tiap-tiap awal
bulan.
5. bahwa penerima kuasa
tidak berhak untuk memindahkannya, baik seluruhnya maupun sebagian--
saja kepada pihak lain, jika tidak mendapat persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari pemberi kuasa, akan tetapi penerima kuasa berhak atas resikonya
sendiri memberi kuasa lagi kepada orang atau pihak lain untuk tindakan-tindakan
yang terlahir dan/atau timbul daripada pemberian kuasa
ini.
6. pembukaan rekening Bank atas nama
perseroan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Direktur
Pusat.
- Para penghadap menyatakan, dengan ini menjamin
akan kebenaran serta kewenangan bertindak untuk melakukan perbuatan
hukum dalam akte ini sesuai dengan identitas/tanda pengenal yang
disampaikan kepada saya, Notaris dan
bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut jika dikemudian hari
ternyata ada pemalsuan, penipuan, pelanggaran ketentuan/hukum yang
berlaku, maka hal tersebut manjadi tanggung jawab para penghadap sepenuhnya dan
karenanya membebaskan saya, Notaris dari segala tuntutan hukum dalam bentuk
apapun.
Selanjutnya para
penghadap juga menyatakan telah-mengerti dan memahami isi akte ini.
------------------DEMIKIANLAH
AKTA INI----------------
klik disini
Comments
Post a Comment