PEMBUKAAN CABANG PERUSAHAAN

mungkin di antara para sahabat ada yang ingin memperluas usahanya di kota/kabupaten lain, maka untuk proses ijin usahanya mungkin dari instansi pemerintah ada yang meminta akta cabang perusahaan sebagai sarat untuk mendapatkan ijinnya !
maka dari itu admin akan membagikan contoh akta cabang prusahaan, tapi jangan lupa like and shere y :) terimakasih

 

PEMBUKAAN CABANG

“PT/CV......

Nomor:

Pada hari ini, 
Pukul :
Waktu Indonesia Barat.
Menghadap kepada saya, .........., Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di ....., dengan di hadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal dan nama-namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini:
1.  Tuan 
2.  Tuan
--para penghadap tersebut, adalah segenap persero dari CV. ...... yang berkedudukan dan berkantor pusat di Kota ......, yang anggaran dasarnya termuat dalam akta tertanggal 
Nomor :
yang dibuat dihadapan saya, Notaris.
 

--Bahwa Menurut Keterangan Penghadap Anggaran Dasar Perseroan tersebut belum pernah dirubah.
-    Penghadap telah saya, Notaris, Kenal.
-    Penghadap dalam kedudukan seperti tersebut diatas menegaskan bahwa terhitung dari hari dan tanggal akta ini ditandatangani, membuka cabang perseroan di ........, Provinsi ........, serta mengangkat dan memberikan KUASA kepada :
-  Tuan
- Untuk mengurus dan menjalankan Cabang Perseroan tersebut dengan Jabatan Kepala Cabang dengan kekuasaan dan wewenang :
---------------------K H U S U S-------------------
-   Sebagai Kepala Cabang untuk membuka, mengurus menjalankan dan memimpin Cabang perseroan tersebut, di Kecamatan ......, Kabupaten........
-   Untuk keperluaan itu maka berhak:
dengan mengindahkan segala peraturan dari pihak yang berwajib, membuka, mengurus dan memimpin sebagai Kepala Cabang Perseroan tersebut Khusus diwilayah Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dan mewakili perseroan tersebut dimana saja dan terhadap siapapun juga, untuk itu melakukan segala- tindakan dan perbuatan yang diperkenankan menurut undang-undang guna menjamin lancarnya jalan usaha perseroan tersebut, dan selanjutnya :
-bertanggung jawab penuh atas pekerjaan, membela, mengawasi, dan memperhatikan serta mempertahankan segala usaha yang termasuk dalam bidang maksud dan tujuan perseroan tersebut.
-membuat perjanjian-perjanjian baik dengan instansi pemerintah maupun swasta serta menanda tangani surat-surat yang bersangkutan, melaksanakan perjanjian-perjanjian itu atau agar dipenuhi oleh pihak lainnya.
-membuat perjanjian-perjanjian asuransi terhadap segala bahaya, membayar premienya, mengurus dan mengatur kerugian dan menerima uang ganti kerugiannya.
-menetapkan dan memilih barang-barang yang akan di gunakan/dipakai untuk pekerjaan, baik tentang jenis maupun banyaknya.
-menandatangani kognossement atau surat-surat pengiriman atau penerimaan barang-barang, suruh memuat/membongkar barang-barang dari kapal atau gudang dan alat-alat lainnya serta mengatur dan menetapkan syarat-syaratnya.
-membayar semua biaya masuk dan keluar, cukai dan pajak-pajak lainnya untuk itu meminta kwitansinya serta menyangkal penagihan-penagihan yang tidak semestinya.
-menerima kembali pembayaran biaya, cukai dan/atau- pajak yang ternyata dibayar lebih.
-menandatangani serta memberikan atau mengeluarkan surat-surat wesel, orderbriefjes dan surat-surat dagang lainnya, menerima atau menolak surat-surat seperti itu, membayar atau memprotes surat-surat itu dan pada umumnya melakukan segala perbuatan yang oleh hukum dipandang sebagai perniagaan wesel:
-menagih dan menerima segala uang yang perseroan tersebut berhak menerimanya berdasarkan atas apapun juga serta memberikan kwitansinya, dan jika ditolak, ditunda, mengurus sebagaimana mestinya, membayar segala hutang, membuat perdamaian dan menetapkan syarat-syarat serta perjanjian-perjanjiannya.
-menyewa rumah, tempat, ruangan atau alat-alat dengan harga dan perjanjian-perjanjian yang dianggap pantas oleh penerima kuasa, menempati atau memberhentikannya dengan meminta atau tidak meminta ganti kerugiannya.
-menerima segala surat, baik yang tercatat maupun yang tidak tercatat , paket-paket, surat-surat kawat, wesel-wesel kos, barang-barang dan/atau surat-surat berharga.
-mengangkat atau melepas pegawai-pegawai dan menentukan gaji mereka.
-mengurus pajak, minta turun atau minta diperiksa lagi atau dihapuskan penetapan-penetapan pajak dan mengatur satu dan lainnya sampai selesai.
-meminta seorang atau badan yang tidak membayar hutang dinyatakan pailit dan mengurus di dalam pailissement.
-menghadiri rapat-rapat penagih hutang, memberi usul-usul dan mengeluarkan suara, memajukan atau melawan penagihan-penagihan, bersumpah, minta atau- menolak sumpah, membuat dan menerima keputusan, minta keputusan yang lebih tinggi, menjalankan keputusan-keputusan, membuat atau menolak perdamaian atau berdaya lainnya menurut hukum.
-menghadap pada polisi, pengadilan, panitia-panitia, pembesar-pembesar, pegawai-pegawai negeri- lainnya, memajukan atau melawan tuntutan-tuntutan, mengurus perkara-perkara, mengangkat pengacara-pengacara dan jurusita-jurusita dengan memberikan kuasa kepada mereka serta mencabut kembali kuasa itu.
-tentang satu dan lainnya tersebut diatas, membuat, suruh membuat, menandatangani dan memasukkan segala akta, permohonan-permohonan dan surat-surat lainnya, memilih tempat kedudukan hukum dan selanjutnya melakukan segala perbuatan apapunjuga yang oleh penerima kuasa dipandang perlu dan berguna bagi perseroan tersebut.
-kuasa ini diberikan dengan ketentuan.
1. Kepala cabang bertanggung jawab Penuh atas pekerjaan yang didapat dan dilaksanakannya.
2. Apabila Kepala cabang melakukan hal-hal yang merugikan perseroan atau hal-hal yang dilarang /tidak diperkenankan oleh Undang Undang, maka Kepala cabang menanggung sepenuhnya/bertanggung jawab secara utuh tanpa melibatkan perseroan Pusat.
3. Kepala Cabang bertanggung jawab Penuh atas Hutang-hutang yang terjadi dalam periode kepemimpinannya.
4. menyampaikan laporan secara berkala, secara teratur dan tertulis mengenai kegiatan-kegiatan yang telah dan akan dilakukan berikutnya pencatatan pembukuan, keuangan pada tiap-tiap awal bulan.
5. bahwa penerima kuasa tidak berhak untuk memindahkannya, baik seluruhnya maupun sebagian-- saja kepada pihak lain, jika tidak mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pemberi kuasa, akan tetapi penerima kuasa berhak atas resikonya sendiri memberi kuasa lagi kepada orang atau pihak lain untuk tindakan-tindakan yang terlahir dan/atau timbul daripada pemberian kuasa ini.
6. pembukaan rekening Bank atas nama perseroan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Direktur Pusat.
- Para penghadap menyatakan, dengan ini menjamin akan kebenaran serta kewenangan bertindak untuk melakukan perbuatan hukum dalam akte ini sesuai dengan identitas/tanda pengenal yang disampaikan  kepada saya, Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut jika dikemudian hari ternyata ada pemalsuan, penipuan, pelanggaran ketentuan/hukum yang berlaku, maka hal tersebut manjadi tanggung jawab para penghadap sepenuhnya dan karenanya membebaskan saya, Notaris dari segala tuntutan hukum dalam bentuk apapun.
Selanjutnya para penghadap juga menyatakan telah-mengerti dan memahami isi akte ini.
------------------DEMIKIANLAH AKTA INI---------------- 


 klik disini


Comments

Popular posts from this blog

CONTOH ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART) KOMUNITAS MOTOR

CONTOH / DRAFT AKTA PENDIRIAN PERKUMPULAN

anggaran dasar SANGGAR (drfat akta pendirian sanggar) kreatifitas seni